Menko Yusril Bahas Perjanjian Hukum dengan Prancis dan Upaya Pembatalan Penyitaan Aset Indonesia
Selain pembahasan mengenai kerja sama bilateral, Menko Yusril juga menyinggung kasus Navayo Internasional yang telah diputus oleh Pengadilan Prancis
Papuanewsonline.com - 29 Mar 2025, 00:53 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta-
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, bertemu dengan Menteri Kehakiman Prancis, Gérald Darmanin, untuk membahas kemungkinan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Prancis di bidang hukum.
Pertemuan ini membahas beberapa agenda utama, termasuk perjanjian ekstradisi, pertukaran serta pemulangan narapidana (exchange and transfer of prisoner), serta perjanjian bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) antara kedua negara, pada Kamis (27/3/2025)
Selain pembahasan mengenai kerja sama bilateral, Menko Yusril juga menyinggung kasus Navayo Internasional yang telah diputus oleh Pengadilan Prancis. Pengadilan Prancis telah menetapkan penyitaan terhadap aset-aset Pemerintah Republik Indonesia yang berada di Paris.
Dalam pertemuan tersebut, Menko Yusril menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia menghormati putusan Pengadilan Prancis, namun menyoroti kekhawatiran terhadap prosedur yang telah diambil.
"Kami sangat memerhatikan keputusan ini, karena pengadilan Prancis telah menetapkan penyitaan terhadap aset-aset diplomatik tanpa terlebih dahulu memanggil Pemerintah Indonesia sebagai pihak dalam persidangan," ujarnya.
Menurut Menko Yusril, hal ini bertentangan dengan asas-asas praktik pengadilan internasional, di mana semua pihak yang terlibat dalam suatu perkara seharusnya diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan sebelum putusan dijatuhkan.
"Kelalaian terhadap prinsip ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kredibilitas pengadilan Prancis dalam menangani permohonan yang diajukan oleh Navayo Internasional," tambahnya.
Selain itu, Menko Yusril menegaskan bahwa aset-aset yang disita merupakan objek diplomatik yang seharusnya dilindungi oleh Konvensi Wina.
"Aset diplomatik suatu negara di luar negeri tidak boleh disita oleh pihak swasta. Jika penyitaan ini tetap dikabulkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi hubungan diplomatik internasional," tegasnya.
Menanggapi keberatan yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia, pihak Prancis menyatakan bahwa seluruh informasi terkait telah disampaikan kepada Pengadilan, termasuk konfirmasi dari Kementerian Luar Negeri Prancis bahwa aset yang disita adalah properti diplomatik Pemerintah Indonesia.
Pengadilan juga telah memberikan kesempatan bagi Pemerintah Indonesia untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut, dengan sidang yang dijadwalkan pada bulan Mei mendatang.
"Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan keberatan, sanggahan, dan bantahan atas keputusan pengadilan tersebut. Kami berharap pengadilan dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dan membatalkan keputusan yang telah diambil sebelumnya," kata Menko Yusril.
Dalam rangka menghadapi persidangan tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris telah menunjuk pengacara Prancis yang berpengalaman dalam menangani kasus penyitaan aset negara.
"Kami telah menunjuk pengacara yang pernah menangani kasus serupa bagi negara Kongo, dan saat ini kami yakin beliau dapat membantu membela kepentingan Pemerintah Indonesia di pengadilan Prancis," jelasnya. Selain itu, Kemenko Kumham Imipas juga akan mengirimkan perwakilan untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Menko Yusril juga menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah hukum di dalam negeri terkait kasus Navayo Internasional.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menangani dugaan fraud dalam perjanjian antara Navayo dengan Kementerian Pertahanan RI. Dugaan fraud ini telah dikemukakan dalam persidangan Arbitrase Singapura, namun langkah hukum pidana tetap diperlukan untuk menangani kasus ini lebih lanjut," jelasnya.
Menutup pernyataannya, Menko Yusril mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan doa dan dukungan atas upaya hukum dan diplomasi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam menghadapi kasus ini.
"Semoga perjuangan hukum dan diplomasi kita dalam menghadapi persoalan Navayo ini dapat membuahkan hasil yang positif sebagaimana yang kita harapkan bersama," pungkasnya.(Red)