Pembangunan Mangkrak, Distrik Kuala Kencana "Boros" Rp150 Juta/Tahun untuk Kontrak Kantor
Tanpa Kantor Permanen, Distrik Kuala Kencana Habiskan Rp150 Juta/Tahun untuk Kontrakan
Papuanewsonline.com - 16 Sep 2025, 13:30 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Mimika – Ironi pembangunan kembali mencuat di Kabupaten Mimika. Meski berada di wilayah perkotaan yang strategis, Distrik Kuala Kencana hingga kini belum memiliki kantor distrik permanen. Pembangunan gedung kantor baru yang sempat direncanakan malah terhenti akibat masalah pembebasan lahan yang tak kunjung selesai.
Akibat mangkraknya proyek
tersebut, pemerintah distrik terpaksa menyewa bangunan sebagai kantor sementara
dengan biaya fantastis, yakni Rp150 juta per tahun. Fakta ini disampaikan
langsung oleh Kepala Distrik Kuala Kencana, Yemi Gobay, saat mengikuti Rapat
Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRK Mimika pada Senin (15/9/2025).
“Pembangunan gedung baru masih
terkendala lahan, sehingga untuk sementara kami kontrak bangunan dengan bayaran
Rp150 juta per tahun,” jelas Yemi Gobay di hadapan anggota dewan.
Menurut Yemi, kondisi ini bukan
hanya membebani anggaran, tetapi juga menunjukkan lambannya penyelesaian
masalah lahan di wilayah yang seharusnya paling mudah diakses pemerintah.
“Kuala Kencana ini berada di kawasan kota, tetapi faktanya kami masih bekerja
di kantor kontrakan,” imbuhnya.
Ketua Komisi III DPRK Mimika,
Herman Gafur, mengaku prihatin dengan situasi tersebut. Ia menilai Pemkab
Mimika harus segera turun tangan menyelesaikan persoalan lahan agar pembangunan
kantor distrik bisa dilanjutkan.
“Kondisi seperti ini tidak bisa
dibiarkan. Kuala Kencana itu berada dalam wilayah kota, jadi seharusnya punya
kantor distrik permanen yang representatif, bukan menumpang di bangunan
kontrakan,” tegas Herman.
Selain itu, Herman juga menyoroti
praktik klaim lahan yang kerap menjadi penghambat pembangunan infrastruktur
publik di Mimika. Menurutnya, Pemkab harus bertindak tegas agar fasilitas
pelayanan masyarakat tidak terus terhambat hanya karena kepentingan segelintir
pihak.
Tak hanya persoalan kantor
distrik, Kuala Kencana juga menghadapi sejumlah masalah lain yang terungkap
dalam RDP tersebut. Antara lain, pembangunan kantor Kelurahan Karang Senang
yang masih mandek, serta desakan masyarakat di Utikini untuk segera membangun
Puskesmas dan Pustu sebagai fasilitas kesehatan dasar.
Herman menegaskan, Komisi III
DPRK Mimika akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong pemerintah daerah
agar menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama.
“Jangan sampai masyarakat terus
dirugikan hanya karena tarik-menarik kepentingan lahan. Pemerintah harus hadir,
memastikan pembangunan berjalan, dan pelayanan masyarakat tidak terhenti,”
pungkasnya.
Penulis: Jid
Editor: GF