logo-website
Jumat, 19 Sep 2025,  WIT

Pembangunan Mangkrak, Distrik Kuala Kencana "Boros" Rp150 Juta/Tahun untuk Kontrak Kantor

Tanpa Kantor Permanen, Distrik Kuala Kencana Habiskan Rp150 Juta/Tahun untuk Kontrakan

Papuanewsonline.com - 16 Sep 2025, 13:30 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Tampak depan gedung kantor Distrik Kuala Kencana yang pembangunannya mangkrak akibat masalah lahan, memaksa pemerintah distrik menyewa bangunan kontrakan senilai Rp150 juta per tahun.

Papuanewsonline.com, Mimika – Ironi pembangunan kembali mencuat di Kabupaten Mimika. Meski berada di wilayah perkotaan yang strategis, Distrik Kuala Kencana hingga kini belum memiliki kantor distrik permanen. Pembangunan gedung kantor baru yang sempat direncanakan malah terhenti akibat masalah pembebasan lahan yang tak kunjung selesai.


Akibat mangkraknya proyek tersebut, pemerintah distrik terpaksa menyewa bangunan sebagai kantor sementara dengan biaya fantastis, yakni Rp150 juta per tahun. Fakta ini disampaikan langsung oleh Kepala Distrik Kuala Kencana, Yemi Gobay, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRK Mimika pada Senin (15/9/2025).

“Pembangunan gedung baru masih terkendala lahan, sehingga untuk sementara kami kontrak bangunan dengan bayaran Rp150 juta per tahun,” jelas Yemi Gobay di hadapan anggota dewan.

Menurut Yemi, kondisi ini bukan hanya membebani anggaran, tetapi juga menunjukkan lambannya penyelesaian masalah lahan di wilayah yang seharusnya paling mudah diakses pemerintah. “Kuala Kencana ini berada di kawasan kota, tetapi faktanya kami masih bekerja di kantor kontrakan,” imbuhnya.

Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur, mengaku prihatin dengan situasi tersebut. Ia menilai Pemkab Mimika harus segera turun tangan menyelesaikan persoalan lahan agar pembangunan kantor distrik bisa dilanjutkan.

“Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kuala Kencana itu berada dalam wilayah kota, jadi seharusnya punya kantor distrik permanen yang representatif, bukan menumpang di bangunan kontrakan,” tegas Herman.

Selain itu, Herman juga menyoroti praktik klaim lahan yang kerap menjadi penghambat pembangunan infrastruktur publik di Mimika. Menurutnya, Pemkab harus bertindak tegas agar fasilitas pelayanan masyarakat tidak terus terhambat hanya karena kepentingan segelintir pihak.

Tak hanya persoalan kantor distrik, Kuala Kencana juga menghadapi sejumlah masalah lain yang terungkap dalam RDP tersebut. Antara lain, pembangunan kantor Kelurahan Karang Senang yang masih mandek, serta desakan masyarakat di Utikini untuk segera membangun Puskesmas dan Pustu sebagai fasilitas kesehatan dasar.

Herman menegaskan, Komisi III DPRK Mimika akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong pemerintah daerah agar menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama.

“Jangan sampai masyarakat terus dirugikan hanya karena tarik-menarik kepentingan lahan. Pemerintah harus hadir, memastikan pembangunan berjalan, dan pelayanan masyarakat tidak terhenti,” pungkasnya.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE