logo-website
Jumat, 05 Des 2025,  WIT

Penegakan Hukum Yang Abal-Abal, Komisi III DPR RI Siap Panggil Pejabat Tinggi MA dan Kejaksaan

Dugaan Penyimpangan dalam Kasus Konsinyasi Tol Depok–Antasari dan Penanganan Perkara Petrus Fatlolon Dorong Komisi III DPR RI Tingkatkan Pengawasan terhadap MA dan Kejaksaan Melalui Pemanggilan Pejabat Tinggi untuk Klarifikasi Menyeluruh

Papuanewsonline.com - 05 Des 2025, 02:09 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Dalam suasana rapat kerja di Jakarta pada Kamis, 4 Desember 2025, Komisi III DPR RI membahas penguatan fungsi pengawasan terhadap Mahkamah Agung dan Kejaksaan terkait dugaan penegakan hukum yang tidak profesional.

Papuanewsonline.com, Jakarta — Komisi III DPR RI kembali menegaskan perannya dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap lembaga penegak hukum, yang kerap melakukan penegakan hukum abal-abal karena terlibat kepentingan, hingga mengkriminalisasi masyarakat.

Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan yang digelar pada Kamis (4/12/2025), Komisi III mengeluarkan sejumlah keputusan penting terkait dua perkara yang banyak menyita perhatian publik yakni kasus konsinyasi Tol Depok–Antasari dan penanganan perkara atas nama Petrus Fatlolon di Maluku.

Komisi III meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melakukan investigasi mendalam terkait proses pencairan dana konsinyasi pengganti pembangunan Jalan Tol Depok–Antasari atas nama Sdr. Bob Goldman.

Langkah ini diambil untuk memastikan prosedur pencairan yang dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan PERMA No. 2 Tahun 2024 serta ketentuan hukum yang berlaku.


Komisi III menilai transparansi dan kepastian hukum dalam kasus konsinyasi sangat penting mengingat dampaknya yang luas bagi masyarakat serta penegakan hukum dalam proyek strategis nasional.

Perhatian serius dari Komisi III DPR RI juga diberikan terhadap perkara yang menimpa Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar.

Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pengawasan menyeluruh terhadap tindakan dan proses yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

Evaluasi ini dimaksudkan untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat mencederai hukum.

Untuk menggali informasi lebih komprehensif, Komisi III melalui Panja Reformasi memutuskan akan memanggil sejumlah pejabat penting Kejaksaan dan Mahkamah Agung, termasuk:

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku

Mantan Kajari Kepulauan Tanimbar, Dady Wahyudi

Mantan Aspidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi

Mantan Asintel Kejati Maluku, Muji Murtopo

Jaksa Kejati Maluku: R. Santoso dan Bambang Irawan

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan

Sdr. Petrus Fatlolon

Selain itu, Panja juga akan memanggil Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Dirjen Badan Peradilan Umum terkait laporan pengaduan Sdr. Bob Goldman.

Langkah pemanggilan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang objektif dan menyeluruh mengenai dugaan permasalahan dalam kedua kasus tersebut.

Pimpinan Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburokhman, menegaskan keputusan ini merupakan bagian dari komitmen DPR untuk memastikan reformasi penegakan hukum berjalan nyata.

Kehadiran perwakilan masyarakat, yaitu Dr. (c) H. Djamaluddin Koedoeboen, S.H., M.H. dan John Lokollo, M.A., dan Isteri mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memperkuat aspirasi publik agar dugaan penyimpangan hukum tidak dibiarkan berlarut-larut.

Komisi III memastikan proses pengawasan akan dilakukan secara terbuka dan berkelanjutan demi menjaga integritas lembaga penegak hukum.


Penulis: PNO-12

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE