Pengamat menilai Pola Pemanggilan APH dalam Pengadaan Pemerintah Tidak Proporsional
Sorotan diarahkan pada praktik penegakan hukum di ranah Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dianggap kerap melompat ke pendekatan pidana
Papuanewsonline.com - 21 Des 2025, 18:49 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Pontianak - Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menyoroti praktik penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) yang dinilai kerap tidak proporsional dan berpotensi menciptakan iklim kerja yang tidak kondusif. Menurutnya, situasi tersebut juga dapat memunculkan efek berantai pada pelaksanaan program pemerintah.
Ia menyampaikan, keluhan kerap datang dari pengusaha jasa
konstruksi serta penyedia barang dan jasa pemerintah yang merasa pemanggilan
dilakukan dengan alasan kesalahan yang tidak spesifik dan tidak jelas. Pola
seperti itu, menurutnya, bukan hanya mengganggu kelancaran pekerjaan, tetapi
juga berdampak langsung pada potensi terhambatnya penyerapan anggaran.
“Fenomena ini sangat mengganggu dan menciptakan iklim kerja
yang tidak kondusif. Bahkan dapat menghambat penyerapan anggaran. Ini
memerlukan perhatian serius dari Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam
Negeri, terutama dalam mengimplementasikan Nota Kesepahaman (MoU) tentang
koordinasi APIP dengan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan
penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.
Dr. Herman menekankan bahwa secara regulasi, proses PBJP
merupakan ranah hukum administrasi yang melibatkan kontrak keperdataan. Namun
dalam praktik, ia menilai APH kerap langsung menggunakan pendekatan pidana
tanpa melalui mekanisme administrasi yang semestinya, sehingga menimbulkan
ketidakpastian di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa kerangka aturan PBJP telah disusun
untuk memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan dari risiko kriminalisasi,
antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (perubahan atas
Perpres Nomor 16 Tahun 2018) serta Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurutnya, desain regulasi tersebut
seharusnya memandu semua pihak agar penyelesaian masalah mengikuti jalur yang
tepat.
“Publik perlu memahami bahwa kontrak PBJP adalah perjanjian
tertulis antara PA/KPA/PPK dengan penyedia, yang tunduk pada Pasal 1338
KUHPerdata tentang asas pacta sunt servanda dan Pasal 1340 KUHPerdata. Jika
terjadi wanprestasi, mekanisme penyelesaiannya adalah gugatan perdata atau
arbitrase, bukan pidana,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa mekanisme penyelesaian
persoalan pengadaan juga sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jika ada dugaan kerugian negara, maka
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) semestinya berada di garis terdepan
untuk melakukan pemeriksaan dan penyelesaian. Ia merujuk Pasal 20 UU
Administrasi Pemerintahan yang mengatur pembedaan antara kesalahan
administratif tanpa unsur penyalahgunaan wewenang dan kesalahan administratif
yang mengandung penyalahgunaan wewenang, berikut konsekuensi tanggung jawabnya.
Dalam mekanisme tersebut, terdapat tenggat waktu 60 hari untuk menindaklanjuti
rekomendasi APIP sebelum persoalan dibawa ke ranah hukum lainnya.
Ia menegaskan hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai ultimum
remedium atau upaya terakhir, bukan primum remedium. Selama aspek
administrasi dan perdata masih mampu memberikan pemulihan, termasuk penggantian
kerugian negara, maka proses pidana dinilai tidak relevan, kecuali ditemukan
unsur mens rea seperti suap, gratifikasi, atau persekongkolan.
“Terkait posisi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dr. Herman Hofi menegaskan
bahwa mereka tidak perlu merasa terintimidasi oleh APH selama bekerja sesuai
dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.” Ia menautkan penegasan itu dengan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menginstruksikan APH untuk
mendahulukan proses administrasi internal melalui APIP sebelum penyidikan.
“Tanpa adanya mens rea, kesalahan administratif tidak dapat serta-merta ditarik
ke ranah tindak pidana korupsi. Ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 2016 yang menginstruksikan APH untuk mendahulukan proses administrasi
internal melalui APIP sebelum penyidikan,” katanya.
Selain mendorong organisasi jasa konstruksi agar lebih tegas
sebagai payung para kontraktor, ia juga menilai kepala daerah perlu memperkuat
APIP di daerah masing-masing. Sebagai ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda), kepala daerah diharapkan mampu menyelaraskan pemahaman lintas
sektor agar pelayanan publik, khususnya pengadaan barang dan jasa, berjalan
normal tanpa intimidasi.
“Sekali lagi, kesalahan administratif dalam pengadaan barang
dan jasa, menurut Perpres 46 Tahun 2025 dan UU Administrasi Pemerintahan,
penyelesaiannya adalah melalui mekanisme ganti rugi, bukan pidana. Tanpa mens
rea, tindakan administratif tidak boleh dipidanakan. Organisasi jasa konstruksi
harus bersatu menolak malpraktik hukum yang mengabaikan prinsip ultimum
remedium,” pungkas Dr. Herman Hofi Munawar.
Penulis: PNO-1
Editor: GF