Perkuat Pertahanan dari Hulu: Kemenko Polkam Matangkan Strategi Pencegahan Korupsi
Pemerintah susun langkah konkret cegah korupsi melalui sinergi lintas satgas dan perbaikan tata kelola di sektor pengadaan barang dan jasa, perizinan, penerimaan negara, dan lembaga jasa keuangan
Papuanewsonline.com - 13 Agu 2025, 22:44 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Depok -
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan
komitmen untuk menutup celah korupsi sejak dari hulu dengan merumuskan
langkah-langkah strategis di empat sektor yang selama ini dianggap rawan: pengadaan
barang dan jasa (PBJ), perizinan, penerimaan negara, serta lembaga jasa
keuangan (LJK).
Komitmen ini diwujudkan melalui Rapat Kerja Satgas Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola yang dilaksanakan di Depok, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025). Dalam pertemuan tersebut, masing-masing satgas diminta mematangkan rencana kerja untuk periode Agustus–Desember 2025, lengkap dengan rencana kegiatan, timeline, dan target output yang terukur.
“Aspek pencegahan harus dimulai
dengan perencanaan yang jelas, indikator keberhasilan yang konkret, dan
koordinasi lintas kementerian/lembaga yang efektif. Itulah yang kita bahas hari
ini,” tegas Asisten Deputi Penegakan Hukum Kemenko Polkam, Dwi Agus Prianto.
Perwakilan Koordinator Satgas
PBJ, Donald S Panjaitan, menyoroti masih adanya praktik mark-up harga dan
pengaturan pemenang tender, meski sistem elektronik seperti SPSE, SIRUP, dan
E-Katalog telah diimplementasikan. “Teknologi hanyalah alat. Tanpa pengawasan
yang kuat dan koordinasi antar K/L, penyimpangan akan tetap terjadi,” ujarnya.
Satgas PBJ merekomendasikan
penguatan kapasitas SDM pengadaan, pemanfaatan big data analytics untuk
mendeteksi anomali harga, serta bimbingan teknis terukur kepada penyelenggara
pengadaan di daerah.
Koordinator Satgas Perizinan,
Kukuh Agung Pribadi, menekankan reformasi regulasi untuk memangkas tumpang
tindih aturan dan menyederhanakan prosedur. “OSS harus benar-benar
menjadi single gateway perizinan, bukan sekadar formalitas.
Transparansi dan kecepatan layanan akan menghilangkan ruang untuk pungutan
liar,” jelasnya.
Satgas ini juga mengusulkan
optimalisasi tracking system perizinan dan evaluasi berkala terhadap
pelayanan publik di daerah.
Wakil Koordinator Satgas
Penerimaan Negara, Diah Yuliastuti, mengungkap masih rendahnya kesadaran
pendaftaran fidusia serta adanya celah kebocoran pada Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP). “Kuncinya ada pada integrasi data antar K/L dan pemanfaatan teknologi
untuk memantau penerimaan secara real-time,” katanya.
Langkah yang diusulkan antara
lain pemetaan sumber penerimaan, analisis potensi, penertiban administrasi
fidusia, serta peningkatan koordinasi dengan OJK untuk mengawasi transaksi
berisiko.
Koordinator Satgas LJK, Syahril,
menegaskan pencegahan korupsi di sektor jasa keuangan harus mengikuti
standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan
mematuhi Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Strategi Anti Fraud.
“Gap analysis, penguatan whistleblowing system, dan audit kepatuhan menjadi prioritas. Sektor ini krusial karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional,” ujarnya.
Rapat ini menghasilkan sejumlah
rekomendasi konkret: Bimbingan teknis dan pengawasan berbasis teknologi di
sektor PBJ, Perbaikan sistem OSS dan penyederhanaan regulasi perizinan,
Integrasi data fidusia untuk mengoptimalkan PNBP, Peningkatan pengawasan dan
deteksi dini transaksi berisiko di LJK.
Staf Khusus Menko Polkam Bidang
Penegakan Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan, Sugeng Purnomo, menutup rapat
dengan penegasan bahwa pencegahan korupsi harus dilakukan secara sistemik.
“Kita tidak hanya bicara
penindakan, tapi memastikan tata kelola yang bersih sejak perencanaan. Inilah
bentuk keseriusan pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang transparan dan
bebas korupsi.”
Kegiatan ini dihadiri Staf Khusus
Menko Polkam, tenaga ahli Kejaksaan, dan perwakilan Aparat Pengawas Intern
Pemerintah (APIP) dari berbagai kementerian dan lembaga.
Penulis : GF
Editor : GF