Praktisi Hukum Minta Ditreskrimsus Polda Papua Tengah Usut Dana Hibah KPU Mimika
Kami minta Ditreskrimsus Polda Papua Tengah memanggil para pihak yang berperan dalam pengelolaan dana Hibah KPU Mimika, untuk diperiksa
Papuanewsonline.com - 28 Mar 2025, 21:55 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika- Diduga banyak. Masalah dalam penggelolaan Dana Hibah untuk KPU Mimika, praktisi hukum bily Erubun minta Ditreskrimsus Polda Papua Tengah agar memanggil Sekretaris KPU, Bendahara dan 5 Komisoner KPU Mimika untuk diperiksa.
" Kami minta Ditreskrimsus Polda Papua Tengah memanggil para pihak yang berperan dalam pengelolaan dana Hibah KPU Mimika, untuk diperiksa," ujar Bily di Timika, Jumat (28/3).
Lanjut pengacara muda ini berharap agar penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Tengah Proaktif tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat, karena penanganan kasus korupsi bukan delik aduan.
" Temuan masyarakat yang dirilis melalui media massa merupakan informasi penting, Yang kemudian dapat dikembangkan sebagai dasar untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang lebih mendalam, sehingga Ditreskrimsus Polda Papua Tengah sudah bisa membongkar skandal dana hibah KPU Mimika," Jelasnya.
" Informasi dari Media dapat dijadikan bahan keterangan untuk didalami lagi guna pengembangan," tegas Bily.
Bily menyebutkan bahwa dana Hibah ke KPU secara langsung berkaitan dengan pemanfaatan anggaran yang bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Yang artinya, segala pemanfaatan dan prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan.
"Harus dipertanggungjawabkan. Termasuk jika dalam prosesnya, ada dugaan penyalahgunaan. Kalau terbukti disalahgunakan, dan terbukti harus tangkap dan penjarakan, sehingga ada efek jerah, tapi Jika tidak (terbukti), tentu harus disampaikan sehingga diketahui publik," ujar Bily.
Diketahui Berdasarkan data yang diterimah Media ini menyebutkan bahwa pengelolaan dana hibah dari APBD Kabupaten Mimika untuk KPU Mimika senilai Rp 140.910.206.500 dengan nomor NPHD 270/873/2023 dan 639/KU,07/9404/2023, diduga tidak sesusi peruntukan.
Dari hasil penelusuran Media ini menyebutkan ada beberapa Item yang disinyalir merugikan keuangan negara yakni pengadaan barang dan jasa, distribusi logistik dan dana operasional pada KPU Mimika.
" Benar, Dari total dana Hiba 140.910.206.500 dicairkan dua kali, dimana tahap pertama 56,3 Milyar, kalau tahap kedua senilai 84,5 Milyar, kalau saya liat ada masalah pada pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik dan dana operasional," ujar salah satu sumber Media ini di Timika, Jumat (28/3), malam.
Sumber menyebutkan bahwa pengelolaan dana hibah pada KPU Mimika sangat tertutup, dimana tidak ada transparansi sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan.
" Seharusnya aparat penegak hukum tidak perlu menunggu laporan masyarakat, ya coba Ditreskrimsus Polda Papua Tengah tunjukan taji bongkar berbagai kejanggalan dalam pengelolaan dana hiba KPU Mimika ini," ucap Sumber.
Terkait dengan persoalan ini Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisutta selaku pengguna anggaran (PA) atau pihak yang sangat bertanggungjawab dalam pengelolaan ratusan milyar dana Hibah KPU ini, belum dapat dikonfirmasi.(Redaksi)