logo-website
Selasa, 17 Jun 2025,  WIT

Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Agimuga Kembalikan Kerugian Negara

Ditambahkan Conny Sahetapy Bahwa Uang sitaan tersebut saat ini telah dititipkan di Rekening titipan Kejaksaan Negeri Mimika pada Bank Nasional Indonesia dengan Nomor Rekening 0913949622

Papuanewsonline.com - 12 Jun 2025, 19:30 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika,-

Mirfan Palimbong tersangka dalam perkara dugaan korupsi Proyek jembatan di Agimuga mengembalikan kerugian negara.

" Benar pada hari ini  Kamis tanggal 12 Juni 2025 Kejaksaan Negeri Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan uang sebesar Rp.685.123.938,00 (enam ratus delapan puluh lima juta tiga ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) dari tersangka MP, yang merupakan penyedia jasa (CV. KA) pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8m) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel  di kantor Kejaksaan Negeri Timika, Kamis (12/6/2025).



Conny mengatakan  penyerahan uang ini dilakukan secara sukarela oleh tersangka sebagai bentuk pengembalian sebagian dari kerugian keuangan negara yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan tersebut. 

" Kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, diduga tidak dilaksanakan sama sekali, sehingga menimbulkan kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli kerugian keuangan negara," Ucapnya.

Lanjut Conny, sebelumnya tim penyidik juga telah melakukan penyitaan berupa uang sebesar Rp.86.676.126,00 (delapan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh enam ribu seratus dua puluh enam rupiah) akibat adanya kelebihan bayar pada konsultan pengawas pada Kegiatan Pembangunan Jembatan tersebut.



" Total kerugian keuangan negara pada Kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8m) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.771.800.064,00 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus ribu enam puluh empat rupiah) telah di lakukan penyitaan," ungkap Conny.

Ditambahkan Conny Sahetapy  Bahwa Uang sitaan tersebut saat ini telah dititipkan di Rekening titipan Kejaksaan Negeri Mimika pada Bank Nasional Indonesia dengan Nomor Rekening 0913949622 dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, juga menyampaikan bahwa penyerahan uang ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih terus berjalan.

 "Kami memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara," tegas Conny.

Dikatakanya, Kejaksaan Negeri Mimika tetap berkomitmen untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengawal penggunaan keuangan negara agar tepat sasaran.(Resky)


Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE