logo-website
Minggu, 19 Apr 2026,  WIT

12 Warga Sipil Tewas Di Puncak, Komnas HAM: Ini Pelanggaran HAM

Komnas HAM menyoroti keras insiden yang menewaskan 12 warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, di Kampung Kembru, Kabupaten Puncak

Papuanewsonline.com - 19 Apr 2026, 19:04 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah.

Papuanewsonline.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti keras insiden yang menewaskan 12 warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, di Kampung Kembru, Kabupaten Puncak. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan peristiwa yang terjadi saat operasi TNI terhadap TPNPB-OPM ini merupakan pelanggaran HAM yang tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. (18/4/26)


"Korban meninggal dunia dengan kondisi luka tembak, sementara belasan lainnya luka serius. Ini melanggar hak hidup dan hak atas rasa aman yang merupakan hak mutlak atau non-derogable rights," ujar Anis.

Ia menambahkan, serangan terhadap warga sipil, baik oleh aktor negara maupun non-negara, berpotensi melanggar hukum humaniter internasional.

Komnas HAM saat ini masih mengumpulkan data dan mendesak Panglima TNI mengevaluasi operasi yang dilakukan Satgas Habema.

"Kami minta operasi dilakukan secara profesional, terukur, dan transparan. Negara wajib melindungi warga sipil, jangan sampai masyarakat menjadi sasaran atau terpaksa mengungsi," tegasnya.

Lembaga ini juga meminta pemerintah segera melakukan pemulihan kesehatan dan psikologis bagi para korban.

Komnas HAM akan terus memantau kasus ini secara mendalam sesuai mekanisme yang berlaku untuk memastikan adanya akuntabilitas dan keadilan bagi korban serta keluarga.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE