12 Warga Sipil Tewas Di Puncak, Komnas HAM: Ini Pelanggaran HAM
Komnas HAM menyoroti keras insiden yang menewaskan 12 warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, di Kampung Kembru, Kabupaten Puncak
Papuanewsonline.com - 19 Apr 2026, 19:04 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti keras insiden yang menewaskan 12 warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, di Kampung Kembru, Kabupaten Puncak. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan peristiwa yang terjadi saat operasi TNI terhadap TPNPB-OPM ini merupakan pelanggaran HAM yang tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. (18/4/26)
"Korban meninggal dunia dengan kondisi luka tembak,
sementara belasan lainnya luka serius. Ini melanggar hak hidup dan hak atas
rasa aman yang merupakan hak mutlak atau non-derogable rights," ujar Anis.
Ia menambahkan, serangan terhadap warga sipil, baik oleh
aktor negara maupun non-negara, berpotensi melanggar hukum humaniter
internasional.
Komnas HAM saat ini masih mengumpulkan data dan mendesak
Panglima TNI mengevaluasi operasi yang dilakukan Satgas Habema.
"Kami minta operasi dilakukan secara profesional,
terukur, dan transparan. Negara wajib melindungi warga sipil, jangan sampai
masyarakat menjadi sasaran atau terpaksa mengungsi," tegasnya.
Lembaga ini juga meminta pemerintah segera melakukan
pemulihan kesehatan dan psikologis bagi para korban.
Komnas HAM akan terus memantau kasus ini secara mendalam
sesuai mekanisme yang berlaku untuk memastikan adanya akuntabilitas dan
keadilan bagi korban serta keluarga.
Penulis: Jid
Editor: GF