logo-website
Rabu, 13 Agu 2025,  WIT

Aneh Bin Ajaib Petrus Yumte Bantah Terima 2,4 Miliar Tapi Ada di LPJ

Siapa Yang Terima? Anggaranya Kemana?

Papuanewsonline.com - 13 Agu 2025, 16:47 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika-

Mantan Penjabat Sekretaris Derah (Pj Sekda) Kabupaten Mimika Petrus Yumte membantah menerima biaya operasional senilai Rp. 2.425.000.000, namun aneh bin ajaib-nya, ada dalam laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2024.

Hal ini menjadi bomerang, pasalnya mantan Pj Sekda Mimika Petrus Yumte saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menampik kalau tidak tahu menahu dan tidak menerima anggaran tersebut.

Bahkan, Ia mengakui bahwa anggaran penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda pada  Tahun 2024 tidak dibayar oleh bendahara sekretariat Derah.

Pernyataan eks Penjabat Sekda Mimika Petrus Yumte ini, bertolak belakang dengan dokumen pertanggungjawaban pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, Tahun 2024, dimana realisasi biaya penunjang operasional  Bupati, Wakil Bupati dan Sekretariat Derah Kabupaten Mimika Tahun 2024, dengan total nilai Rp.10.525.000.000, dimana dengan nominal ini terbagi, diantaranya, Bupati senilai Rp. 7.200.000.000, Wakil Bupati Senilai Rp. 900.000.000 dan Sekda senilai Rp.2.425.000.000.

Bocornya angaran 10 Miliar ini, namun mantan Pj Sekda Mimika Petrus Yumte secara tegas menyebutkan bahwa angaran tersebut tidak diterima, dan tidak dibayar oleh bendahara, namun aneh-nya ada dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Menanggapi persoalan ini Feliks salah satu putra Kamoro meminta agar Kejaksaan Tinggi Papua melakukan pendalaman terhadap anggaran perjalanan dinas mantan Pj Sekda Mimika Petrus Yumte, sekaligus menelisik anggaran penunjang operasional tersebut.

" Biaya penunjang operasional 10,5 Miliar ini harus diperiksa, karena kalau ada LPJ berarti uang terpakai, nah pertanyaanya anggaran ini kemana?," sorot Feliks saat bertandang ke Redaksi Media Papuanewsonline.com, di Timika, Rabu (13/8/2025)

Feliks mengatakan publik di Kabupaten Mimika berharap, agar Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Mimika berperan aktif merespon semua persoalan potensi masalah hukum yang terjadi di Kabupaten Mimika.

" Ada LPJ berarti anggaran 10,5 Miliar ini sudah terpakai habis, sehingga dimasukan dalam laporan pertanggungjawaban, nah kalau Sekda mengaku tidak terima karena tidak dicairkan bendahara, kenapa ada laporan pertanggungjawban," tegas Feliks.

Ia berharap agar masalah ini segerah diperiksa Kejaksaan Tinggi Papua.

" Kejaksaan Tinggi Papua harus panggil Bendahara sekretariat daerah Kabupaten Mimika untuk melakukan pendalaman tentang persoalan ini," Pungkasnya.

Terpisah Hasil investigasi Media ini menyebutkan bahwa bukan hanya anggaran penunjang operasional tapi biaya perjalanan dinas Pj Sekda Petrus Yumte juga bermasalah.

Dimana Payung hukum besaran perjalanan dinas Pj Sekda Petrus Yumte  diatur dalam surat keputusan (SK)  Bupati Nomor:348 Tahun 2024 Sekretariat derah yang mengatur tentang biaya penunjang operasional bagi Bupati, Wakil Bupati dan Sekda tahun 2024, senilai Rp 125 Juta.

Selain menghabiskan anggaran perjalanan dinas sekali jalan 125 juta Rupiah, ada juga realisasi biaya penunjang operasional

Atas kondisi ini menurut sumber dari BPK perwakilan Papua Tengah bahwa penganggaran  biaya tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.

Dimana telah diatur secara komprenshif, karena biaya penunjang operasional tersebut diberikan untuk satu kali perjalanan dinas bertentangan dengan Perpres nomor 33 Tahun 2024.

Selain itu besaran nominal anggaran itu juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, yang mengatur tentang klasifikasi , Kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan keuangan daerah.

Dimana  biaya penunjang operasional juga sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dengan dasar ini, BPK berharap agar Bagian Hukum Pemerintah Daerah segerah melakukan penyelarasan peraturan dan keputusan Bupati dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sesuai ketentuan.(Hendrik)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE