Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Kapolda Maluku Terima Kunjungan Irjen KKP, Perkuat Sinergi Bangun Kampung Nelayan Merah Putih
Papuanewsonline.com, Ambon - Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, menerima kunjungan silaturahmi Komjen Pol (Purn) Lotharia Latif di Markas Polda Maluku, di Ambon, Rabu (11/3/2026).Kunjungan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara kepolisian dan pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Maluku, termasuk program strategis Kampung Nelayan Merah Putih di wilayah pesisir.Dalam pertemuan yang berlangsung hangat di ruang kerja Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto didampingi Wakapolda Maluku Imam Thobroni, Irwasda Kombes Pol I Made Sunarta, serta sejumlah pejabat utama Polda Maluku, antara lain Direktur Intelkam, Direktur Polairud, Direktur Reskrimsus dan Kabid Humas.Sementara itu, Inspektur Jenderal KKP RI Komjen Pol (Purn) Lotharia Latif hadir bersama Ketua Tim Kerja Humas dan Kerja Sama Sekretariat Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon, serta jajaran pejabat KKP wilayah Maluku.Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Maluku menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan silaturahmi yang dilakukan oleh Irjen KKP RI, yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Maluku.“Kami menyampaikan terima kasih atas kunjungan silaturahmi ini. Polda Maluku siap mendukung program strategis pemerintah, termasuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di wilayah pesisir Maluku. Sinergi ini penting untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat nelayan sekaligus menjaga keamanan di sektor kelautan dan perikanan,” ujar Irjen Pol Dadang Hartanto.Ia menegaskan, kerja sama antara Polda Maluku dan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan terus diperkuat, terutama dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.Di sisi lain, Komjen Pol (Purn) Lotharia Latif menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan Kapolda Maluku dan jajaran.“Saya mengucapkan terima kasih atas sambutan yang hangat dari Kapolda Maluku dan seluruh jajaran. Dukungan dari Polda Maluku sangat penting dalam mendorong pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di wilayah Maluku, sehingga program ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir,” katanya.Program Kampung Nelayan Merah Putih merupakan salah satu program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui penguatan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi pesisir, serta pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.Pertemuan antara Kapolda Maluku dan Inspektur Jenderal KKP RI menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pembangunan wilayah kepulauan seperti Maluku yang memiliki potensi kelautan besar.Program Kampung Nelayan Merah Putih diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di sektor perikanan guna mencegah praktik illegal fishing serta menjaga keberlanjutan sumber daya laut.Sinergi antara aparat penegak hukum dan kementerian teknis menjadi faktor penting agar pembangunan sektor kelautan dapat berjalan efektif, aman, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat nelayan. PNO-12
13 Mar 2026, 19:52 WIT
Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Maluku Tenggara, Pelaku Merupakan Paman Korban
Papuanewsonline.com, Malra – Kepolisian Resor Maluku Tenggara menetapkan seorang pria berinisial P.W alias R sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa/Ohoi Rumadian, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara.Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.“Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 23.40 WIT di rumah tersangka yang berada di Desa Rumadian,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (11/3/2026).Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya tersangka menjemput korban yang masih di bawah umur dan mengajaknya datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, tersangka meminta korban masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar tersebut.Tak lama kemudian, tersangka sempat keluar rumah untuk berkumpul dengan teman-temannya. Setelah kembali, tersangka masuk ke dalam kamar dan berbicara dengan korban.“Saat itu korban mencium aroma minuman keras dari tubuh tersangka. Selanjutnya tersangka diduga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” jelas Kapolres.Lebih lanjut diungkapkan, tersangka memiliki hubungan keluarga dengan korban, di mana tersangka merupakan paman dari korban.Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.“Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” kata Kapolres.Polres Maluku Tenggara menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.“Apabila masyarakat mengetahui adanya peristiwa pidana, segera laporkan melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, Polima (Polisi Lingkungan Masyarakat), atau kantor polisi terdekat,” imbau Kapolres.Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi perhatian serius di berbagai daerah. Penanganan cepat oleh Polres Maluku Tenggara menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan.Selain penegakan hukum terhadap pelaku, upaya pencegahan juga membutuhkan peran aktif masyarakat, keluarga, dan lingkungan sekitar. Edukasi mengenai perlindungan anak serta keberanian melaporkan tindak kekerasan menjadi faktor penting dalam memutus rantai kejahatan seksual terhadap anak. PNO-12
13 Mar 2026, 19:42 WIT
Kemenko Kumham Imipas Bentuk Pokja Komite TPPU untuk Perkuat Koordinasi Nasional
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kementerian Koordinator
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham
Imipas) menggelar rapat pembentukan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Komite
Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU), Kamis (12/3/2026).Rapat yang berlangsung di Aula Lantai 16 Gedung Kemenko
Kumham Imipas tersebut dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Kumham
Imipas, R. Andika Dwi Prasetya. Agenda ini menjadi langkah awal dalam
memperkuat koordinasi antar lembaga guna mendorong efektivitas pencegahan dan
penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.Dalam arahannya, Andika menekankan pentingnya konsolidasi
antar anggota untuk menyamakan pemahaman serta arah kerja yang akan dijalankan
oleh kelompok kerja Komite TPPU.“Kita perlu berkonsolidasi untuk menyatukan frekuensi dan
arah pemahaman mengenai apa yang harus kita perankan dalam kelompok kerja ini,”
ujar Andika.Ia juga menegaskan bahwa secara internal Kemenko Kumham
Imipas perlu memiliki tim yang kuat untuk mendukung kerja Komite TPPU.
Menurutnya, keberadaan komite ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata
dalam memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang di tanah air.Andika menambahkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) turut mengapresiasi inisiatif Kemenko Kumham Imipas
dalam menghadirkan koordinasi yang lebih terintegrasi melalui satu pintu.
Langkah ini dinilai penting agar kementerian tersebut dapat mengambil peran
strategis dalam mendukung kerja Komite TPPU.Ia juga mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk
memberikan dukungan penuh serta memiliki semangat dan komitmen bersama dalam
menjalankan tugas yang diemban oleh kelompok kerja tersebut.Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Bidang Kerja
Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, menyampaikan bahwa
perhatian terhadap pembentukan Komite TPPU sebenarnya telah dilakukan sejak
sebelumnya, termasuk ketika pembahasan Pokja masih berada di bawah koordinasi
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.Ia berharap pembentukan kelompok kerja ini dapat membantu
menjalankan amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025
sekaligus memperkuat struktur koordinasi nasional dalam penanganan tindak
pidana pencucian uang.Cahyani juga menjelaskan proses transisi pembahasan
pembentukan kelompok kerja yang kini berada di bawah lingkup Kemenko Kumham
Imipas. Dalam paparannya, ia memaparkan adanya pola baru dalam struktur Komite
TPPU sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.Salah satu perubahan penting adalah pengembangan struktur
sekretariat Komite TPPU yang berasal dari Deputi Strategi dan Kerja Sama Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, ia juga
memaparkan peran dan tugas kelompok kerja serta rencana timeline kerja Komite
TPPU yang mencakup program jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang.
Melalui pembentukan kelompok kerja ini, diharapkan
koordinasi antar lembaga dapat berjalan lebih efektif sehingga upaya pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia dapat dilakukan
secara lebih terarah dan berkelanjutan. (GF)
13 Mar 2026, 17:50 WIT
Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus Picu Kecaman
Papuanewsonline.com, Jakarta – Wakil Koordinator Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi
korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) pada Kamis malam, 12
Maret 2026. Insiden tersebut terjadi setelah Andrie menyelesaikan kegiatan
perekaman siniar di Jakarta.Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan KontraS
kepada media, peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie mengikuti perekaman
siniar bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang
digelar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.Kegiatan perekaman siniar tersebut dilaporkan selesai
sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah kegiatan berakhir, Andrie kemudian
meninggalkan lokasi dan dalam perjalanan di kawasan Menteng, ia diserang oleh
orang tak dikenal yang menyiramkan cairan keras ke tubuhnya.Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada
beberapa bagian tubuhnya dan harus segera mendapatkan perawatan medis. Ia
kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani penanganan intensif."Terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada
area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," kata
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya pada Jumat, (14/3/2026).Hasil pemeriksaan medis sementara menunjukkan bahwa Andrie
mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada bagian tubuhnya. Kondisi tersebut
membuatnya harus menjalani perawatan intensif guna memulihkan luka yang
dideritanya."Upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat
mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia," kata dia.KontraS menilai bahwa serangan terhadap Andrie Yunus tidak
bisa dilepaskan dari situasi yang semakin mengkhawatirkan bagi para pembela Hak
Asasi Manusia di Indonesia. Dimas menyebut peristiwa tersebut berpotensi
menjadi bentuk intimidasi terhadap aktivis yang aktif menyuarakan kritik
terhadap kebijakan negara.Menurutnya, perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur
dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur
Perlindungan Terhadap Pembela HAM.Dimas juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera
mengusut tuntas kasus penyiraman air keras tersebut dan mengungkap pelaku serta
motif di balik serangan terhadap Andrie Yunus."Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas
dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil,"
kata dia.
Selama ini Andrie Yunus bersama KontraS dikenal aktif
mengkritisi meningkatnya wacana militerisasi di Indonesia, termasuk melalui
sikap kritis terhadap revisi Undang-Undang TNI yang dinilai berpotensi membuka
kembali ruang bagi praktik dwifungsi militer dalam jabatan sipil. (GF)
13 Mar 2026, 17:48 WIT
Menko Yusril: Putusan MK Jadi Kompas Perbaikan Tata Kelola Profesi Kedokteran
Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang
Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan
bahwa dua putusan penting Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Kesehatan
harus dimaknai sebagai arah koreksi konstitusional dalam tata kelola profesi
kedokteran di Indonesia.Menurutnya, putusan tersebut tidak hanya menyelesaikan
sengketa norma, tetapi juga memberikan pedoman penting bagi pembentukan
kebijakan negara agar tetap menjaga keseimbangan antara peran negara dan
independensi profesi dalam sistem kesehatan nasional.Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam forum
Silaturahmi Nasional yang diselenggarakan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP)
Watch di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa
dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan
Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024, memiliki arti penting bagi masa depan
pendidikan serta tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.“Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar keputusan
yudisial yang menyelesaikan sengketa norma. Ia merupakan penafsiran konstitusi
yang bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi pembentuk kebijakan negara,”
ujar Yusril.Ia menilai bahwa dinamika pengaturan profesi kesehatan
selama ini memperlihatkan adanya tarik-menarik kewenangan antara organisasi
profesi dan pemerintah. Pada masa sebelumnya, organisasi profesi memegang
peranan yang sangat dominan dalam menentukan standar pendidikan, kompetensi,
hingga mekanisme disiplin profesi.Namun melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan, pemerintah berupaya melakukan koreksi dengan memperkuat peran negara
dalam pengaturan sistem kesehatan nasional.Meski demikian, Yusril menilai Mahkamah Konstitusi melihat
adanya potensi ketidakseimbangan baru apabila kewenangan negara menjadi terlalu
dominan. Karena itu, MK menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara tata
kelola negara dan independensi profesi.“Mahkamah pada dasarnya ingin menegaskan bahwa koreksi
terhadap dominasi organisasi profesi tidak boleh digantikan oleh dominasi
negara. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan baru dalam tata kelola
kelembagaan,” katanya.Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga memberikan
penekanan pada tiga aspek penting dalam sistem profesi kedokteran, yakni
kedudukan kolegium sebagai badan ilmiah penjaga standar kompetensi, mekanisme
etika dan disiplin profesi yang berbasis komunitas profesi atau peer group,
serta pengaturan yang tidak membuka ruang intervensi administratif terhadap
independensi ilmu pengetahuan.Forum tersebut turut dihadiri oleh Rektor Universitas YARSI
Fasli Jalal, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, serta mantan Hakim
Konstitusi Maria Farida Indrati bersama sejumlah akademisi dan tokoh profesi
kesehatan lainnya.Menutup sambutannya, Menko Yusril mengajak seluruh pemangku
kepentingan, baik pemerintah, akademisi, maupun organisasi profesi, untuk
menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai momentum memperbaiki desain tata
kelola profesi kedokteran secara konstitusional, sekaligus menjaga mutu layanan
kesehatan serta keselamatan pasien di Indonesia. (rls)
12 Mar 2026, 17:01 WIT
Kasasi Nihil, Surat Inkrah Misterius: Rp 11 Miliar ke PT Petrosea di Mimika Disorot Publik
Mimika, Papuanewsonline.com – Polemik pembayaran ganti rugi
sebesar Rp11 miliar kepada PT Petrosea Tbk oleh Pemerintah Kabupaten Mimika
kembali memicu kegaduhan publik. Kali ini sorotan tertuju pada surat keterangan
inkrah yang diduga menjadi dasar pencairan dana miliaran rupiah dari kas
daerah, dokumen yang justru belum bisa dipastikan keberadaannya oleh pihak
pengadilan sendiri.Perkara yang menjadi sumber polemik ini merujuk pada putusan
Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim tertanggal 4 Desember 2024, dengan Helena Beanal
sebagai penggugat.Namun alih-alih menghadirkan kepastian hukum, fakta yang
terungkap justru membuka ruang tanda tanya besar: benarkah pembayaran Rp11
miliar itu memiliki dasar hukum yang jelas?Tidak Ada Kasasi, Tapi Ada Inkrah?Ketika dikonfirmasi, Ketua Pengadilan Negeri Mimika melalui
Humas PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi, menegaskan bahwa tidak ada permohonan
kasasi yang tercatat dalam sistem pengadilan setelah putusan perkara tersebut
dibacakan.Menurutnya, setelah para pihak menerima salinan putusan,
mereka memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
Republik Indonesia.“Setelah para pihak menerima salinan putusan, mereka
memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. Baik penggugat Helena Beanal
maupun para tergugat, termasuk PT Petrosea, tidak mengajukan permohonan kasasi
dalam sistem kami,” ujar Dicky dalam wawancara bersama Pemimpin Redaksi
Tualnews.com dan Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav, melalui sambungan
WhatsApp, Rabu (11/3/2026) pagi.Pernyataan ini mengindikasikan tidak adanya upaya hukum
lanjutan dalam perkara tersebut. Secara teori, kondisi itu memang bisa membuat
putusan berkekuatan hukum tetap. Namun persoalan baru muncul ketika dokumen
inkrah yang menjadi dasar administrasi pembayaran justru belum jelas
keberadaannya.Inkrah yang “Tak Dikenal” PengadilanKeganjilan mulai terlihat setelah beredar kabar bahwa
panitera PN Mimika, Buddi, telah menerbitkan surat keterangan inkrah yang
disebut-sebut menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mencairkan
dana Rp11 miliar kepada PT Petrosea.Masalahnya, ketika hal ini dikonfirmasi kembali kepada pihak
pengadilan, jawaban yang muncul justru tidak tegas.“Sepanjang pengetahuan kami tidak ada, tetapi kami akan cek
terlebih dahulu terkait surat itu,” kata Dicky.Jawaban yang terdengar hati-hati ini justru memantik
kecurigaan publik. Pasalnya, jika benar surat inkrah tersebut telah digunakan
sebagai dasar pembayaran uang daerah, mengapa pihak pengadilan sendiri belum
dapat memastikan keberadaan dokumen tersebut?Dasar Pembayaran Rp11 M DipertanyakanPertanyaan paling krusial kini mengarah kepada Pemerintah
Kabupaten Mimika: apa dasar hukum pembayaran Rp11 miliar kepada PT Petrosea?Jika benar surat inkrah yang dimaksud telah diterbitkan dan
dijadikan pijakan administrasi anggaran, maka publik berhak mengetahui
bagaimana prosesnya, siapa yang menandatangani, dan kapan dokumen itu
dikeluarkan secara resmi.Namun ketika hal tersebut kembali ditanyakan, pihak PN
Mimika memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.“Saya tidak bisa memberikan penjelasan terkait itu. Suratnya
belum kami pastikan kepada yang bersangkutan. Soal pembayaran itu lebih tepat
ditanyakan kepada pemerintah daerah,” ujar Dicky.Sikap saling melempar penjelasan ini membuat polemik semakin
panas.Klaim Inkrah dari Media LainSementara itu, laporan media Fajar Papua menyebutkan bahwa
PN Timika sebenarnya telah menerbitkan surat keterangan berkekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde) atas perkara tersebut.Dalam laporan itu disebutkan bahwa:Putusan PN Timika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim Jo putusan
Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 7/PDT/2025/PT JAP dinyatakan final, karena
para pihak tidak mengajukan kasasi hingga batas waktu yang ditentukan.Surat keterangan tersebut disebut ditandatangani oleh
panitera Buddi, S.H. pada 28 April 2025.Pemda Klaim Hanya Jalankan PutusanDi sisi lain, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, menyatakan bahwa pemerintah daerah
hanya menjalankan putusan pengadilan.“Dari putusan itu, gugatan penggugat ditolak seluruhnya,”
ujarnya kepada awak media, seperti dikutip dari pemberitaan Fajar Papua.Namun pernyataan ini belum menjawab pertanyaan paling
mendasar:apakah dokumen inkrah yang menjadi dasar pembayaran Rp11
miliar itu benar-benar sah dan tercatat secara resmi di pengadilan?Publik Menunggu KejelasanKasus ini menambah panjang polemik hukum yang berkaitan
dengan proyek Bundaran Cendrawasih di Mimika—proyek yang sebelumnya juga menuai
sorotan terkait penggunaan anggaran daerah.Jika pembayaran Rp11 miliar itu benar telah dilakukan, maka
transparansi menjadi keharusan mutlak. Tanpa penjelasan yang terang, polemik
ini berpotensi menjelma menjadi skandal tata kelola keuangan daerah.Di tengah kegamangan informasi antara pengadilan dan
pemerintah daerah, publik Mimika kini menunggu satu hal:siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas keputusan
mencairkan Rp11 miliar uang rakyat tersebut?(Bersambung pada edisi berikutnya) Penulis: Nerius Rahabav
12 Mar 2026, 16:56 WIT
Rolling Jabatan di Mimika Disorot, Dinilai Abaikan Afirmasi Orang Asli Papua
Papuanewsonline.com, Timika – Kebijakan rolling jabatan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika kembali menuai sorotan. Sejumlah tokoh
masyarakat dan pengamat kebijakan menilai rotasi pejabat yang dilakukan
pemerintah daerah belum mencerminkan semangat keberpihakan terhadap Orang Asli
Papua (OAP) sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Tanah Papua.Kritik tersebut muncul karena sejumlah posisi strategis
dalam birokrasi pemerintahan daerah dinilai tidak memberikan ruang yang
proporsional bagi aparatur sipil negara yang berasal dari Orang Asli Papua.
Kondisi ini dianggap bertentangan dengan semangat Otonomi Khusus Papua yang
justru dirancang untuk memastikan masyarakat asli Papua memperoleh akses yang
lebih luas dalam pemerintahan.Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Papua yang telah diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2021, ditegaskan
bahwa kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di Papua harus memberikan
perlindungan serta pemberdayaan bagi Orang Asli Papua dalam berbagai sektor
pembangunan, termasuk dalam pengisian jabatan pemerintahan. Kebijakan tersebut
dimaksudkan untuk memperkecil kesenjangan serta memastikan masyarakat asli
Papua menjadi subjek utama dalam pembangunan daerahnya sendiri. Tidak hanya itu, implementasi kebijakan afirmasi tersebut
juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang
Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua, yang
menjadi pedoman bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam memastikan
keterwakilan Orang Asli Papua dalam berbagai lembaga pemerintahan dan politik
daerah. Dalam praktik kebijakan kepegawaian di Papua, Kementerian
Dalam Negeri juga menegaskan bahwa prinsip afirmasi bagi Orang Asli Papua harus
menjadi pertimbangan penting dalam tata kelola pemerintahan daerah. Sejumlah
pakar tata kelola pemerintahan bahkan menekankan bahwa komposisi jabatan
strategis di daerah Papua seharusnya didominasi oleh Orang Asli Papua sebagai
bagian dari implementasi kebijakan afirmatif yang menjadi roh utama Otonomi
Khusus.Bahkan dalam diskursus kebijakan pemerintahan di Papua,
terdapat prinsip yang sering disebut dalam pengelolaan birokrasi daerah bahwa
sekitar 80 persen jabatan struktural di daerah Papua idealnya diisi oleh Orang
Asli Papua, sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat asli yang selama
ini mengalami ketimpangan akses dalam struktur pemerintahan. Tokoh masyarakat Mimika menilai, apabila kebijakan rolling
jabatan tidak mempertimbangkan aspek afirmasi tersebut, maka langkah tersebut
berpotensi mengabaikan semangat dasar dari Otonomi Khusus Papua.“Papua diberikan kekhususan melalui Otsus bukan sekadar
untuk pengelolaan anggaran, tetapi untuk memastikan Orang Asli Papua memiliki
ruang yang layak dalam kepemimpinan pemerintahan. Jika jabatan strategis justru
didominasi oleh pihak di luar OAP, maka kebijakan itu patut dipertanyakan,”
ujar salah satu tokoh adat di Mimika.Sejumlah pihak juga mendorong agar pemerintah daerah
melakukan evaluasi terhadap kebijakan rotasi jabatan tersebut. Pemerintah
diharapkan menjadikan prinsip keadilan afirmatif bagi Orang Asli Papua sebagai
dasar utama dalam setiap kebijakan penataan birokrasi.Para pengamat menilai bahwa jika kebijakan birokrasi tidak
selaras dengan semangat Otonomi Khusus, maka hal tersebut bukan hanya
berpotensi menimbulkan polemik politik di daerah, tetapi juga dapat menggerus
kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak Orang
Asli Papua.“Tanah Papua memiliki kekhususan yang diatur dalam
undang-undang. Karena itu, kebijakan pemerintah daerah harus mencerminkan
keberpihakan nyata kepada Orang Asli Papua. Tanpa itu, Otonomi Khusus hanya
akan menjadi slogan tanpa makna,” tegasnya. Penulis: Arifin Letsoin
Editor: GF
12 Mar 2026, 14:06 WIT
Ketua APA Mimika Kecewa, Minta Bupati Batalkan SK Pengangkatan Pejabat Non-OAP
Papuanewsonline.com, Mimika — Ketua Aliansi Pemuda Amungsa
(APA), Helois M. Kemong, menyampaikan kekecewaan mendalam kepada Bupati
Kabupaten Mimika terkait kebijakan pengangkatan pejabat yang dinilai tidak
berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP). Pernyataan tersebut disampaikan melalui
rekaman video yang beredar pada Rabu (11/3/2026).Dalam pernyataannya, Helois menilai kebijakan tersebut telah
mengangkat pihak yang bukan Orang Asli Papua, khususnya dari wilayah Amungme
dan Kamoro, untuk menduduki posisi strategis di daerahnya sendiri.“Kami sangat kecewa terhadap kebijakan yang telah mengangkat
bukan Orang Asli Papua, khususnya dari wilayah Amungme dan Kamoro, untuk
menjadi tuan di atas negerinya sendiri,” tegasnya.Ia juga meminta Bupati Mimika untuk segera menarik kembali
Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan serta membatalkan proses rolling
jabatan yang telah dilakukan.Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya memperhatikan
amanat Undang-Undang Otonomi Khusus yang memberikan ruang prioritas bagi Orang
Asli Papua dalam pengisian jabatan di daerah.“Saya juga menegaskan kepada Bapak Bupati agar amanah
Undang-Undang Otonomi Khusus benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya,”
ujarnya.Helois menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak segera
ditindaklanjuti, pihaknya akan mengambil langkah-langkah lanjutan di Pusat
Pemerintahan Kabupaten Mimika.“Sekali lagi saya sampaikan kepada Bapak Bupati yang saya
hormati, kami sangat kecewa. Hari ini masyarakat Amungsa sedang merasakan
kesedihan atas keputusan tersebut,” pungkasnya. Penulis: Bim
Editor: GF
11 Mar 2026, 22:11 WIT
Menko Polkam Tegaskan Negara Hadir Lindungi WNI, Evakuasi dari Wilayah Konflik Terus Berlanjut
Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago
menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh Warga Negara Indonesia
(WNI) di manapun berada, termasuk mereka yang berada di wilayah terdampak
konflik.Penegasan tersebut disampaikan menyusul tibanya gelombang
pertama evakuasi WNI dari Iran yang mendarat di Bandara Internasional
Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (10/3/2026).Sebanyak 22 WNI berhasil dipulangkan ke tanah air setelah
menempuh perjalanan udara melalui jalur transit di Baku, Azerbaijan, sebelum
akhirnya tiba di Jakarta. Proses kepulangan tersebut merupakan bagian dari
upaya pemerintah dalam memastikan keselamatan warga negara yang berada di
kawasan konflik.Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri bersama
perwakilan Republik Indonesia di kawasan juga terus melakukan pemantauan secara
intensif terhadap perkembangan situasi keamanan di wilayah tersebut.Selain pemantauan, koordinasi dengan berbagai pihak terkait
juga dilakukan untuk memastikan proses evakuasi berjalan dengan aman, tertib,
dan terorganisasi dengan baik.Menko Polkam juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat
serta koordinasi yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
bersama seluruh unsur terkait dalam menangani proses evakuasi tersebut.Menurutnya, kerja sama antarinstansi sangat penting dalam
memastikan perlindungan maksimal bagi warga negara yang berada di luar negeri,
terutama di tengah situasi konflik yang dapat berubah sewaktu-waktu.Ia menegaskan bahwa langkah evakuasi tersebut merupakan
wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh
WNI, sekaligus memastikan keselamatan mereka tetap menjadi prioritas utama
negara.Pemerintah juga menegaskan bahwa pemantauan situasi keamanan
di kawasan konflik akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk
mengantisipasi perkembangan yang dapat berdampak pada keselamatan warga negara
Indonesia.Tahapan evakuasi lanjutan juga akan segera dilaksanakan bagi
WNI yang masih berada di wilayah terdampak konflik agar dapat kembali ke tanah
air dengan aman.Pemerintah turut mengimbau para WNI yang masih berada di
kawasan konflik Timur Tengah untuk terus berkoordinasi dengan perwakilan
Republik Indonesia setempat guna memastikan keselamatan dan kelancaran proses
repatriasi. (GF)
11 Mar 2026, 22:03 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru