Papuanewsonline.com
Safari Ramadhan di Batu Merah, Kapolda Maluku Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Perangi Miras
Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolda Maluku Ikuti Vicon Penanaman Jagung Serentak Polri
Berikan Layanan Visum Gratis, Kapolda Maluku Teken Komitmen Dengan 10 Rumah Sakit
Polisi Ungkap Kasus Penikaman Mahasiswa di Ambon, Satu Tersangka Ditangkap
Pererat Silaturahmi, Kapolda Maluku Safari Ramadan di Masjid Raya Al Fatah Ambon
KSBSI Audiensi Bersama Kapolda Maluku, Bahas Persoalan Buruh Hingga May Day 2026
Sidak Pasar Mardika, Satgas Pangan Maluku Temukan Sejumlah Komoditas Dijual di Atas HET
Hangatnya Ramadan di Balik Jeruji, Dit Tahti Polda Maluku Buka Puasa Bersama Warga Binaan
Pemberitaan Gugatan Helena Beanal vs Petrosea Diklarifikasi, PH Sebut Tidak Ada Pihak yang Menang
Menko Yusril: Rehabilitasi Delpedro Sudah Dipenuhi Pengadilan, Ganti Rugi Lewat Praperadilan
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Pakar HTN: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
Papuanewsonline.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Muhamad Rullyandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi kepolisian tetap sah secara hukum, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil.Menurut Rullyandi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak melarang penugasan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga negara lainnya, sepanjang hal itu dilakukan dalam koridor peraturan yang berlaku dan bukan dalam konteks jabatan politik.“Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ujar Dr. Rullyandi di Jakarta.Ia menjelaskan, pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri. Dalam hal ini, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.“Undang-Undang Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik. Seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, itu memang harus mengundurkan diri,” jelasnya.Sementara itu, untuk jabatan non-politis di kementerian atau lembaga, Rullyandi menegaskan tidak ada pelanggaran hukum apabila penugasan tersebut dilakukan dengan penyetaraan jabatan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).“Selama penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan sesuai Undang-Undang ASN, dalam koridor peraturan pemerintah tentang manajemen ASN, dan dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB, maka itu tidak menimbulkan persoalan,” katanya.Rullyandi juga menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tidak mengubah secara prinsip kedudukan hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusi Polri.“Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah untuk memberikan penugasan anggota di luar struktur Polri, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN dan manajemen pegawai negeri sipil,” pungkasnya.Dengan demikian, menurut Rullyandi, praktik penugasan anggota Polri ke berbagai instansi pemerintah masih memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNO-12
14 Nov 2025, 19:59 WIT
Pemkab Mimika dan Kejaksaan Bersinergi Tingkatkan Kesadaran Hukum Aparatur Daerah
Papuanewsonline.com, Timika - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, melalui Bagian Hukum, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika”. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Jumat (14/11/2025).Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu, membuka acara tersebut dan menegaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata sinergi antara Pemkab Mimika dan Kejaksaan dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi para pengelola keuangan daerah. "Korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan tanggung jawab yang dapat merusak sistem pemerintahan, menghambat pembangunan, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ujar Frans Kambu.Frans berharap kegiatan ini dapat memperkuat kapasitas para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara pengeluaran, untuk memahami regulasi pengelolaan keuangan daerah mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban."Dengan pemahaman yang benar, setiap kebijakan dan keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Kita semua harus menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat yang bekerja dengan niat tulus untuk kemajuan daerah ini," pungkasnya. Melalui kegiatan ini, Pemkab Mimika dan Kejari Mimika berharap terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta memperkecil potensi tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.Penulis: JidEditor: GF
14 Nov 2025, 19:57 WIT
Margarito: Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang
Papuanewsonline.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi Polri merupakan langkah yang sah secara hukum dan konstitusional. Dasar hukumnya, kata Margarito, masih berlaku dan memiliki kekuatan konstitusional hingga saat ini.Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, menjadi landasan hukum yang secara tegas mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri di instansi non-Polri.“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku,” ujar Prof. Margarito di Jakarta.Ia menjelaskan, ketentuan tersebut memberikan dasar bagi Kapolri maupun pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk menugaskan anggota Polri pada lembaga-lembaga lain, termasuk kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang membutuhkan keahlian aparat kepolisian.“Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai dengan sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” tegasnya.Lebih lanjut, Margarito menyebut bahwa setiap penugasan ke luar institusi harus melalui mekanisme administratif yang sesuai, yakni atas permintaan resmi dari institusi terkait dan persetujuan kementerian yang berwenang, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” ungkapnya.Margarito juga menilai bahwa putusan Mahkamah yang baru-baru ini keluar tidak mengubah secara fundamental dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” pungkasnya.Dengan demikian, ia menegaskan bahwa selama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih berlaku, segala bentuk penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap sah dan konstitusional. PNO-12
14 Nov 2025, 19:51 WIT
Bupati Boven Digoel Temukan Banyak ASN Masuk Terlambat
Papuanewsonline.com, Boven Digoel — Bupati Boven Digoel, Roni Omba S.IP, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat pagi, 14 November 2025, dan mendapati sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) baru tiba di kantor melewati jam masuk yang telah ditetapkan. Temuan ini memperlihatkan masih lemahnya kedisiplinan sebagian ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.Dalam sidak tersebut, Bupati Roni Omba menyampaikan bahwa disiplin bukan hanya soal hadir di kantor, tetapi bagaimana aparatur menjalankan tugas sesuai standar kinerja yang sudah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir perilaku ASN yang kerap terlambat atau sering mengabaikan kewajiban hadir tepat waktu.Sebagai langkah pembenahan, Pemkab Boven Digoel telah menerapkan sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja. Dengan sistem ini, ASN mendapatkan tambahan penghasilan sesuai kualitas, capaian, serta konsistensi dalam menjalankan tugas. Bupati menilai kebijakan tersebut penting untuk mendorong budaya kerja yang lebih profesional dan bertanggung jawab."ASN harus bekerja berdasarkan kinerja yang terukur, bukan sekadar datang ke kantor tanpa kontribusi yang jelas," ujar Roni Omba.Bupati juga mengingatkan bahwa ASN yang terus menunjukkan ketidakdisiplinan akan dikenakan sanksi tegas. Mulai dari pemotongan TPP hingga kemungkinan pemberhentian apabila pelanggaran dilakukan berulang kali. Ia berharap langkah ini mampu memperbaiki budaya kerja di lingkungan pemerintahan Boven Digoel.Penulis: Hendrik Editor: GF
14 Nov 2025, 17:05 WIT
Disperindag Mimika Jamin Ketersediaan Stok Sembako, LPG, dan BBM Aman Jelang Nataru 2026
Papuanewsonline.com, Timika - Menjelang perayaan Natal dan
Tahun Baru 2026 (Nataru), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
Kabupaten Mimika memastikan ketersediaan berbagai kebutuhan pokok masyarakat
dalam kondisi aman dan stabil. Kepastian ini diperoleh usai rapat koordinasi
dengan para distributor dan pelaku usaha pada (13/11/2025) di Kantor
Disperindag SP2 Timika.Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, menegaskan
bahwa tujuan utama rapat ini adalah memastikan seluruh kebutuhan masyarakat
tersedia dengan harga yang stabil selama periode Nataru. “Rapat hari ini kita lakukan untuk memastikan bahwa seluruh
kebutuhan masyarakat, baik sembako, gas LPG, maupun BBM, tersedia dalam jumlah
cukup dan dengan harga yang stabil. Kami ingin masyarakat Mimika dapat
berbelanja dengan tenang tanpa ada kekhawatiran kelangkaan,” ungkap Petrus.Dari laporan para distributor, stok berbagai bahan kebutuhan
pokok seperti beras, tepung terigu, minyak goreng, ayam, daging, dan soft drink
dinyatakan aman hingga awal tahun 2026. Selain itu, Petrus menyoroti pentingnya
menjaga pasokan BBM dan LPG yang menjadi kebutuhan vital masyarakat selama
libur panjang Nataru.Sebagai langkah antisipasi, Pertamina membentuk Satgas
khusus yang akan mengawasi pendistribusian BBM mulai minggu kedua Desember
2025. Satgas ini menyiapkan tiga SPBU utama sebagai titik layanan darurat,
yakni SPBU SP2, SPBU Nawaripi, dan SPBU Hasanuddin. Sementara untuk LPG, titik
distribusi utama ditunjuk di Musdalifah. "Dari hasil rapat hari ini, kami pastikan stok aman dan
cukup bagi masyarakat Kabupaten Mimika. Semoga semua berjalan lancar hingga
memasuki tahun baru 2026," tutup Petrus. Penulis: JidEditor: GF
14 Nov 2025, 14:27 WIT
Bappeda Mimika Gelar Seminar Akhir Studi Kelayakan Pembentukan DOB Kota Timika
Papuanewsonline.com, Mimika - Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Bappeda) Mimika menggelar Seminar Akhir Studi Kelayakan Pembentukan
Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Timika Tahun Anggaran 2025, pada Kamis
(13/11/2025).Seminar ini merupakan puncak dari serangkaian studi mendalam
yang dilakukan Pemkab Mimika bekerjasama dengan LPPM Universitas Papua (Unipa),
sebagai langkah strategis untuk percepatan pembangunan dan peningkatan
pelayanan publik.Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs.
Ananias Faot, M.Si., mewakili Bupati Mimika, menegaskan pentingnya DOB Kota
Timika sebagai pusat kegiatan ekonomi, sosial, dan pemerintahan di Papua
Tengah. "Perkembangan ini tentu membawa tantangan baru dalam
tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik," ujar Ananias Faot. Ia menekankan bahwa DOB bukanlah sekadar pemekaran wilayah,
melainkan upaya mendekatkan pelayanan, mempercepat pembangunan, dan
meningkatkan kesejahteraan seluruh warga, terutama OAP.Studi kelayakan yang dilakukan Unipa mencakup berbagai
aspek, meliputi kelayakan administratif, geografi, demografi, keamanan, sosial,
keuangan daerah, hingga kemampuan penyelenggaraan pemerintahan calon Kota
Timika. Hasil seminar ini akan menentukan apakah Kota Timika layak
atau tidak layak untuk dibentuk sebagai DOB, serta memberikan rekomendasi
langkah-langkah selanjutnya yang perlu dipersiapkan oleh Pemkab Mimika.Pemkab Mimika memastikan bahwa kehadiran DOB harus menjadi
solusi dan tidak menambah masalah baru, terutama terkait perlindungan OAP.
Ananias Faot menggarisbawahi lima program strategis yang harus disusun,
meliputi peningkatan pendidikan dan pelatihan kerja, pemberdayaan ekonomi
masyarakat adat, perlindungan tanah dan hak ulayat, peningkatan pelayanan
kesehatan dan gizi, serta pelibatan aktif tokoh adat, tokoh agama, dan
perempuan Papua dalam pembangunan. Penulis: Jid
Editor: GF
14 Nov 2025, 14:17 WIT
Kadin Papua Tengah Gencar Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah untuk Kemajuan Daerah
Papuanewsonline.com, Mimika - Kamar Dagang dan Industri
(Kadin) Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov)
tahun 2025 di Hotel Grand Tembaga,(13/11/25). Kegiatan ini menjadi wadah
strategis bagi pengusaha daerah untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah
dalam menggali dan mengembangkan potensi ekonomi di wilayah Papua Tengah.Wakil Ketua Umum Kadin Papua, Syaril Hasan Latife,
menekankan bahwa Rapimprov ini bertujuan untuk menyatukan visi seluruh pimpinan
Kadin kabupaten dan kota dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi
lokal. “Melalui Rapimprov ini, kami ingin mengidentifikasi dan
menggerakkan potensi di seluruh kabupaten, dari pegunungan hingga pesisir, agar
dapat bersinergi dengan pemerintah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten
dan distrik,” ujar Syaril.Syaril juga menyoroti potensi besar sektor kopi di Nabire
serta pentingnya penguatan koperasi dan sektor pariwisata di wilayah
pegunungan. "Infrastruktur telekomunikasi sudah menjangkau
pedalaman. Kini saatnya pembangunan fisik dan pariwisata dipercepat agar
ekonomi daerah semakin hidup,” jelasnya. Ia mengapresiasi langkah pemerintah pusat menempatkan Grup 6
di wilayah Papua Tengah karena kehadiran aparat keamanan tersebut akan
menciptakan stabilitas dan membuka peluang ekonomi baru.Ketua Kadin Provinsi Papua Tengah, Alexander Gobai,
menjelaskan bahwa Rapimprov ini merupakan amanat organisasi untuk menyusun
langkah-langkah strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi provinsi. “Hari ini bersejarah bagi Kadin Papua Tengah. Setelah
pelantikan tiga minggu lalu, kini kami melaksanakan Rapimprov sebagai forum
evaluasi dan penyusunan program kerja,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa fokus Kadin adalah pemberdayaan pelaku
usaha lokal dan peningkatan investasi agar kesejahteraan masyarakat meningkat. Penulis: Jid
Editor: GF
14 Nov 2025, 14:12 WIT
Pertamina Jamin Pasokan Minyak Tanah di Mimika Aman, Distribusi ke Pangkalan Dibenahi
Papuanewsonline.com, Mimika - Pertamina memastikan pasokan
minyak tanah di Kabupaten Mimika dalam kondisi aman dengan ketahanan stok yang
mencapai belasan hari. Hal ini diungkapkan oleh Sales Branch Manager (SBM)
Pertamina Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kala, dalam keterangannya pada
(13/11/2025).Meskipun demikian, Junaedi mengakui bahwa sempat terjadi
kelangkaan di beberapa titik akibat masalah distribusi dari agen ke pangkalan.
Beberapa pangkalan mengeluhkan tidak mendapatkan kuota minyak tanah dari agen. "Itu yang diatur oleh Pertamina, makanya beberapa agen
itu mungkin kelewatan atau mungkin lupa melakukan penyetoran makanya
pangkalannya lewat dia lewat tidak didrop," ujar Junaedi.Untuk mengatasi masalah tersebut, Pertamina telah
berkoordinasi secara internal dengan para agen untuk memastikan distribusi
minyak tanah ke pangkalan berjalan lebih teratur sesuai jadwal penebusan yang
telah ditetapkan. Dalam hal ini, Pertamina mengatur volume penyaluran per
hari, sementara pengaturan pangkalan mana yang harus didrop diserahkan kepada
agen.
Setiap hari, Pertamina menyalurkan sekitar 30 kiloliter
minyak tanah ke seluruh agen di Mimika untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Junaedi pun memastikan bahwa mulai bulan ini, semua agen akan mendistribusikan
minyak tanah sesuai alokasi yang diberikan oleh BPH Migas. Penulis: JidEditor: GF
14 Nov 2025, 14:04 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru