logo-website
Minggu, 08 Mar 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Pakar HTN: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN Papuanewsonline.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Muhamad Rullyandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi kepolisian tetap sah secara hukum, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil.Menurut Rullyandi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak melarang penugasan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga negara lainnya, sepanjang hal itu dilakukan dalam koridor peraturan yang berlaku dan bukan dalam konteks jabatan politik.“Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ujar Dr. Rullyandi di Jakarta.Ia menjelaskan, pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri. Dalam hal ini, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.“Undang-Undang Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik. Seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, itu memang harus mengundurkan diri,” jelasnya.Sementara itu, untuk jabatan non-politis di kementerian atau lembaga, Rullyandi menegaskan tidak ada pelanggaran hukum apabila penugasan tersebut dilakukan dengan penyetaraan jabatan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).“Selama penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan sesuai Undang-Undang ASN, dalam koridor peraturan pemerintah tentang manajemen ASN, dan dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB, maka itu tidak menimbulkan persoalan,” katanya.Rullyandi juga menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tidak mengubah secara prinsip kedudukan hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusi Polri.“Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah untuk memberikan penugasan anggota di luar struktur Polri, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN dan manajemen pegawai negeri sipil,” pungkasnya.Dengan demikian, menurut Rullyandi, praktik penugasan anggota Polri ke berbagai instansi pemerintah masih memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNO-12 14 Nov 2025, 19:59 WIT
Pemkab Mimika dan Kejaksaan Bersinergi Tingkatkan Kesadaran Hukum Aparatur Daerah Papuanewsonline.com, Timika - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, melalui Bagian Hukum, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika”. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Jumat (14/11/2025).Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu, membuka acara tersebut dan menegaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata sinergi antara Pemkab Mimika dan Kejaksaan dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi para pengelola keuangan daerah. "Korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan tanggung jawab yang dapat merusak sistem pemerintahan, menghambat pembangunan, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ujar Frans Kambu.Frans berharap kegiatan ini dapat memperkuat kapasitas para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara pengeluaran, untuk memahami regulasi pengelolaan keuangan daerah mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban."Dengan pemahaman yang benar, setiap kebijakan dan keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Kita semua harus menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat yang bekerja dengan niat tulus untuk kemajuan daerah ini," pungkasnya. Melalui kegiatan ini, Pemkab Mimika dan Kejari Mimika berharap terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta memperkecil potensi tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.Penulis: JidEditor: GF 14 Nov 2025, 19:57 WIT
Margarito: Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang Papuanewsonline.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi Polri merupakan langkah yang sah secara hukum dan konstitusional. Dasar hukumnya, kata Margarito, masih berlaku dan memiliki kekuatan konstitusional hingga saat ini.Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, menjadi landasan hukum yang secara tegas mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri di instansi non-Polri.“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku,” ujar Prof. Margarito di Jakarta.Ia menjelaskan, ketentuan tersebut memberikan dasar bagi Kapolri maupun pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk menugaskan anggota Polri pada lembaga-lembaga lain, termasuk kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang membutuhkan keahlian aparat kepolisian.“Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai dengan sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” tegasnya.Lebih lanjut, Margarito menyebut bahwa setiap penugasan ke luar institusi harus melalui mekanisme administratif yang sesuai, yakni atas permintaan resmi dari institusi terkait dan persetujuan kementerian yang berwenang, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” ungkapnya.Margarito juga menilai bahwa putusan Mahkamah yang baru-baru ini keluar tidak mengubah secara fundamental dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” pungkasnya.Dengan demikian, ia menegaskan bahwa selama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih berlaku, segala bentuk penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap sah dan konstitusional. PNO-12 14 Nov 2025, 19:51 WIT
Bupati Boven Digoel Temukan Banyak ASN Masuk Terlambat Papuanewsonline.com, Boven Digoel — Bupati Boven Digoel, Roni Omba S.IP, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat pagi, 14 November 2025, dan mendapati sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) baru tiba di kantor melewati jam masuk yang telah ditetapkan. Temuan ini memperlihatkan masih lemahnya kedisiplinan sebagian ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.Dalam sidak tersebut, Bupati Roni Omba menyampaikan bahwa disiplin bukan hanya soal hadir di kantor, tetapi bagaimana aparatur menjalankan tugas sesuai standar kinerja yang sudah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir perilaku ASN yang kerap terlambat atau sering mengabaikan kewajiban hadir tepat waktu.Sebagai langkah pembenahan, Pemkab Boven Digoel telah menerapkan sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja. Dengan sistem ini, ASN mendapatkan tambahan penghasilan sesuai kualitas, capaian, serta konsistensi dalam menjalankan tugas. Bupati menilai kebijakan tersebut penting untuk mendorong budaya kerja yang lebih profesional dan bertanggung jawab."ASN harus bekerja berdasarkan kinerja yang terukur, bukan sekadar datang ke kantor tanpa kontribusi yang jelas," ujar Roni Omba.Bupati juga mengingatkan bahwa ASN yang terus menunjukkan ketidakdisiplinan akan dikenakan sanksi tegas. Mulai dari pemotongan TPP hingga kemungkinan pemberhentian apabila pelanggaran dilakukan berulang kali. Ia berharap langkah ini mampu memperbaiki budaya kerja di lingkungan pemerintahan Boven Digoel.Penulis: Hendrik Editor: GF 14 Nov 2025, 17:05 WIT
Disperindag Mimika Jamin Ketersediaan Stok Sembako, LPG, dan BBM Aman Jelang Nataru 2026 Papuanewsonline.com, Timika - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika memastikan ketersediaan berbagai kebutuhan pokok masyarakat dalam kondisi aman dan stabil. Kepastian ini diperoleh usai rapat koordinasi dengan para distributor dan pelaku usaha pada (13/11/2025) di Kantor Disperindag SP2 Timika.Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, menegaskan bahwa tujuan utama rapat ini adalah memastikan seluruh kebutuhan masyarakat tersedia dengan harga yang stabil selama periode Nataru. “Rapat hari ini kita lakukan untuk memastikan bahwa seluruh kebutuhan masyarakat, baik sembako, gas LPG, maupun BBM, tersedia dalam jumlah cukup dan dengan harga yang stabil. Kami ingin masyarakat Mimika dapat berbelanja dengan tenang tanpa ada kekhawatiran kelangkaan,” ungkap Petrus.Dari laporan para distributor, stok berbagai bahan kebutuhan pokok seperti beras, tepung terigu, minyak goreng, ayam, daging, dan soft drink dinyatakan aman hingga awal tahun 2026. Selain itu, Petrus menyoroti pentingnya menjaga pasokan BBM dan LPG yang menjadi kebutuhan vital masyarakat selama libur panjang Nataru.Sebagai langkah antisipasi, Pertamina membentuk Satgas khusus yang akan mengawasi pendistribusian BBM mulai minggu kedua Desember 2025. Satgas ini menyiapkan tiga SPBU utama sebagai titik layanan darurat, yakni SPBU SP2, SPBU Nawaripi, dan SPBU Hasanuddin. Sementara untuk LPG, titik distribusi utama ditunjuk di Musdalifah. "Dari hasil rapat hari ini, kami pastikan stok aman dan cukup bagi masyarakat Kabupaten Mimika. Semoga semua berjalan lancar hingga memasuki tahun baru 2026," tutup Petrus. Penulis: JidEditor: GF 14 Nov 2025, 14:27 WIT
Bappeda Mimika Gelar Seminar Akhir Studi Kelayakan Pembentukan DOB Kota Timika Papuanewsonline.com, Mimika - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika menggelar Seminar Akhir Studi Kelayakan Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Timika Tahun Anggaran 2025, pada Kamis (13/11/2025).Seminar ini merupakan puncak dari serangkaian studi mendalam yang dilakukan Pemkab Mimika bekerjasama dengan LPPM Universitas Papua (Unipa), sebagai langkah strategis untuk percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Ananias Faot, M.Si., mewakili Bupati Mimika, menegaskan pentingnya DOB Kota Timika sebagai pusat kegiatan ekonomi, sosial, dan pemerintahan di Papua Tengah. "Perkembangan ini tentu membawa tantangan baru dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik," ujar Ananias Faot. Ia menekankan bahwa DOB bukanlah sekadar pemekaran wilayah, melainkan upaya mendekatkan pelayanan, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan seluruh warga, terutama OAP.Studi kelayakan yang dilakukan Unipa mencakup berbagai aspek, meliputi kelayakan administratif, geografi, demografi, keamanan, sosial, keuangan daerah, hingga kemampuan penyelenggaraan pemerintahan calon Kota Timika. Hasil seminar ini akan menentukan apakah Kota Timika layak atau tidak layak untuk dibentuk sebagai DOB, serta memberikan rekomendasi langkah-langkah selanjutnya yang perlu dipersiapkan oleh Pemkab Mimika.Pemkab Mimika memastikan bahwa kehadiran DOB harus menjadi solusi dan tidak menambah masalah baru, terutama terkait perlindungan OAP. Ananias Faot menggarisbawahi lima program strategis yang harus disusun, meliputi peningkatan pendidikan dan pelatihan kerja, pemberdayaan ekonomi masyarakat adat, perlindungan tanah dan hak ulayat, peningkatan pelayanan kesehatan dan gizi, serta pelibatan aktif tokoh adat, tokoh agama, dan perempuan Papua dalam pembangunan.  Penulis: Jid Editor: GF 14 Nov 2025, 14:17 WIT
Kadin Papua Tengah Gencar Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah untuk Kemajuan Daerah Papuanewsonline.com, Mimika - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) tahun 2025 di Hotel Grand Tembaga,(13/11/25). Kegiatan ini menjadi wadah strategis bagi pengusaha daerah untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam menggali dan mengembangkan potensi ekonomi di wilayah Papua Tengah.Wakil Ketua Umum Kadin Papua, Syaril Hasan Latife, menekankan bahwa Rapimprov ini bertujuan untuk menyatukan visi seluruh pimpinan Kadin kabupaten dan kota dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal. “Melalui Rapimprov ini, kami ingin mengidentifikasi dan menggerakkan potensi di seluruh kabupaten, dari pegunungan hingga pesisir, agar dapat bersinergi dengan pemerintah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan distrik,” ujar Syaril.Syaril juga menyoroti potensi besar sektor kopi di Nabire serta pentingnya penguatan koperasi dan sektor pariwisata di wilayah pegunungan. "Infrastruktur telekomunikasi sudah menjangkau pedalaman. Kini saatnya pembangunan fisik dan pariwisata dipercepat agar ekonomi daerah semakin hidup,” jelasnya. Ia mengapresiasi langkah pemerintah pusat menempatkan Grup 6 di wilayah Papua Tengah karena kehadiran aparat keamanan tersebut akan menciptakan stabilitas dan membuka peluang ekonomi baru.Ketua Kadin Provinsi Papua Tengah, Alexander Gobai, menjelaskan bahwa Rapimprov ini merupakan amanat organisasi untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi provinsi. “Hari ini bersejarah bagi Kadin Papua Tengah. Setelah pelantikan tiga minggu lalu, kini kami melaksanakan Rapimprov sebagai forum evaluasi dan penyusunan program kerja,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa fokus Kadin adalah pemberdayaan pelaku usaha lokal dan peningkatan investasi agar kesejahteraan masyarakat meningkat.  Penulis: Jid Editor: GF 14 Nov 2025, 14:12 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT