Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Jangan Sampai Telat! Bapenda Mimika Ingatkan Masyarakat Pentingnya PBB-P2
Papuanewsonline.com, Mimika - Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Mimika terus gencar melakukan sosialisasi Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat. Sosialisasi ini
bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak serta memberikan informasi
lengkap mengenai PBB-P2, termasuk dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara
pembayaran.PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Objek pajak yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
tidak kena pajak apabila NJOP tidak lebih dari Rp 10.000.000 untuk setiap wajib
pajak.Bapenda Mimika juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak
dalam melakukan pembayaran PBB-P2. (15/12/25) Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti
teller Bank Papua, BNI, Bank Mandiri, PT Pos Indonesia, ATM Bank Papua, BNI,
Bank Mandiri, E-Banking Livin' By Mandiri, Go Pay.
Dengan sosialisasi yang gencar dan kemudahan pembayaran,
diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB-P2 meningkat, sehingga dapat
meningkatkan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan di
Kabupaten Mimika. Penulis: JidEditor: GF
15 Des 2025, 13:53 WIT
Kapolda Maluku Sikapi Mispersepsi Pernyataan Tentang Miras
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., meluruskan mispersepsi yang berkembang di ruang publik terkait pernyataannya mengenai minuman keras (miras). Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan bahwa konsumsi miras diperbolehkan dan memastikan seluruh tindakan Polri tetap berlandaskan hukum yang berlaku.Klarifikasi ini disampaikan Kapolda usai menghadiri rapat bersama Komite Percepatan Reformasi Kepolisian (KPRP) di Universitas Pattimura, Jumat (12/12/2025).Kapolda Dadang menekankan bahwa regulasi mengenai miras, baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru, telah diatur secara rinci dan menjadi landasan penegakan hukum oleh Polri.“Saya sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 300, Pasal 492, dan Pasal 538 KUHP lama, menjual maupun mengonsumsi minuman memabukkan dalam kondisi tertentu itu dilarang. Oleh karenanya ada sanksi,” tegasnya.Kapolda juga menyebut bahwa KUHP baru (yang telah disahkan dan mulai diberlakukan bertahap) memberikan sanksi lebih tegas, terutama terkait pemberian miras kepada orang yang sudah mabuk, anak-anak, atau melalui paksaan.Kapolda menjelaskan secara rinci bahwa hukum Indonesia tidak membiarkan ruang kosong terkait minuman keras. Sejumlah pasal yang menjadi dasar pijakan Polri antara lain:1. KUHP LamaPasal 204Menjual barang berbahaya (termasuk miras oplosan) tanpa pemberitahuan dapat dipidana hingga 15 tahun.Pasal 300Melarang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sudah mabuk; ancaman maksimal 1 tahun penjara.Pasal 492Mengatur larangan mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban; ancaman kurungan atau denda.Pasal 538Melarang penjualan miras kepada anak di bawah umur; ancaman kurungan 3 minggu atau denda.2. KUHP BaruPasal 424Melarang memberi minuman beralkohol kepada orang mabuk, anak-anak, atau dengan kekerasan/paksaan; sanksi lebih berat dibanding KUHP lama.Selain itu, pengendalian miras juga diatur melalui Perpres 74/2013 dan berbagai Peraturan Daerah, yang memberikan sanksi administratif bagi penjualan tanpa izin.Memasuki momen perayaan Natal dan Tahun Baru, momentum dengan potensi peningkatan konsumsi alkohol, Kapolda menginstruksikan jajarannya untuk menerapkan kebijakan yang proporsional.“Penanganannya harus bijak dan dilakukan secara terpadu, mulai dari edukasi, sosialisasi, hingga penegakan hukum yang tegas,” jelasnya.Polda Maluku memperkuat operasi pengawasan, edukasi publik, serta kerja sama lintas sektor untuk menekan potensi gangguan keamanan akibat miras, seperti kecelakaan lalu lintas, keributan, dan tindak kriminalKapolda Dadang juga menekankan bahwa pendekatan represif bukan satu-satunya solusi. Edukasi masyarakat, pencegahan, operasi pengawasan, serta kerja sama seluruh pihak merupakan langkah penting untuk mengurangi dampak miras, terutama kecelakaan lalu lintas, keributan, dan tindak kriminal lainnya.“Dasar hukumnya sudah jelas, dan itu pijakan yang harus kita pegang. Saya selalu memegang aturan itu,” tegasnya.Dengan klarifikasi ini, Polda Maluku mengharapkan publik tidak terjebak dalam narasi misleading yang berpotensi memicu salah tafsir terkait penanganan miras.Pernyataan resmi Kapolda Maluku ini penting di tengah derasnya arus informasi menjelang Nataru yang kerap diperuncing oleh misinterpretasi. Sikap tegas namun edukatif yang diambil Polda Maluku menunjukkan upaya menyeimbangkan pendekatan penegakan hukum dan pendekatan sosial, terutama terhadap isu sensitif seperti miras. PNO-12
15 Des 2025, 10:14 WIT
Polres Tapteng Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir
Papuanewsonline.com, Tapteng – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali melaksanakan aksi kemanusiaan berupa pemberian bantuan pakaian dan selimut kepada warga yang menjadi korban pascabencana alam di wilayah Kecamatan Tukka. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat, 12 Desember 2025, ini bertujuan meringankan beban warga yang kehilangan harta benda akibat banjir dan tanah longsor.Penyaluran bantuan ini dilakukan di beberapa lokasi, mencakup Lingkungan IV dan Lingkungan II Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapteng.Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si, melalui kegiatan yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol M. Iskad, S.H, M.M, didampingi perwira lainnya, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat."Kami hadir untuk memastikan saudara-saudara kita yang terdampak bencana mendapatkan kebutuhan dasar yang mendesak. Pakaian dan selimut ini kami harapkan dapat memberikan kehangatan dan kenyamanan, ibarat selimut sehangat kasih ibu, di tengah masa sulit ini," ujar Wakapolres.Adapun bantuan logistik yang disalurkan meliputi Pakaian Anak, Pakaian Balita, Pakaian Wanita, Pakaian Pria dan Selimut.Bantuan tersebut disambut dengan penuh haru oleh warga penerima. Salah satunya adalah ama Tasya Zebua, warga Kampung Baru Pondok Bambu, Kecamatan Tukka. Ama Tasya mengungkapkan rasa terima kasihnya yang mendalam karena bantuan pakaian ini datang tepat pada waktunya."Kami sangat berterima kasih sekali atas bantuan pakaian ini. Ini sangat membantu kami, karena anak saya sudah tidak punya baju lagi. Semua sudah hilang terbawa banjir dan tanah longsor," tutur Ama Tasya Zebua.Pengakuan Ama Tasya Zebua menyoroti urgensi bantuan pakaian, terutama bagi anak-anak, yang sering kali menjadi prioritas terlupakan pasca-bencana besar. PNO-12
15 Des 2025, 10:05 WIT
Rudianto Lallo Tolak Usulan Presiden Tunjuk Kapolri Tanpa Persetujuan DPR
Papuanewsonline.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan tidak sepakat terhadap wacana Presiden dapat menunjuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) secara langsung tanpa melalui mekanisme persetujuan DPR RI. Menurutnya, usulan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.“Usulan atau wacana yang sedang berkembang terkait pengisian jabatan Kapolri yang tidak melalui mekanisme persetujuan (fit and proper) DPR merupakan bentuk keabsenan terhadap pemaknaan mendalam kita tentang konsep negara hukum dan negara demokrasi,” kata Rudianto, Jumat (12/12/2025).Rudianto menjelaskan bahwa Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan Indonesia sebagai negara yang berkedaulatan rakyat sekaligus negara hukum. Konsekuensinya, harus ada mekanisme check and balance antara cabang kekuasaan negara.“Konsekuensi logis dari mandat konstitusi ini adalah hadirnya mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan negara antara kekuasaan eksekutif dan legislatif,” ujarnya.Dalam konteks pengangkatan Kapolri, DPR dinilai memiliki peran strategis sebagai wakil rakyat untuk memberikan legitimasi terhadap jabatan publik yang sangat menentukan arah penegakan hukum dan keamanan nasional.Politikus Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR tidak boleh dipandang sebagai sekadar formalitas prosedural, melainkan perwujudan langsung dari kedaulatan rakyat.“Fungsi pengawasan DPR adalah manifestasi kedaulatan rakyat. Setiap alat negara harus melalui validasi konstitusional,” tegas Rudianto.Ia menyebut mekanisme fit and proper test sebagai “bandul” utama yang menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi.“Mekanisme fit and proper test di DPR tidak boleh direduksi maknanya, apalagi dideviasi keluhurannya, sebab hal tersebut merupakan bandul utama legitimasi rakyat melalui representasinya di DPR,” imbuhnya.Diketahui, wacana pengangkatan Kapolri tanpa persetujuan DPR sebelumnya disampaikan oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar. Usulan itu disampaikan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).Da’i berpandangan bahwa pemilihan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sehingga tidak perlu melibatkan forum politik di DPR.“Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa ke forum politik melalui DPR,” ujar Da’i.Namun demikian, Da’i mengakui mekanisme fit and proper test memiliki tujuan pengawasan, meski ia mengkhawatirkan potensi beban politis yang ditanggung Kapolri terpilih.“Dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi Kapolri setelah dipilih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik, yakni kontrol terhadap kekuasaan prerogatif Presiden,” katanya.Perbedaan pandangan antara DPR dan mantan Kapolri tersebut mencerminkan perdebatan klasik antara kewenangan prerogatif Presiden dan mekanisme pengawasan legislatif dalam sistem demokrasi konstitusional. Rudianto menegaskan, jika terdapat kelemahan dalam pelaksanaan fit and proper test, perbaikan harus dilakukan tanpa meniadakan peran DPR.“Jika ada kelemahan, perbaikannya adalah memperkuat mekanismenya, bukan menghilangkan mandat konstitusional DPR,” pungkas Rudianto. PNO-12
15 Des 2025, 09:48 WIT
Usai Dibersihkan Polri, Masjid Syuhada Kini Bisa Dipakai Kembali
Papuanewsonline.com, Aceh - Personel Polri dan masyarakat turut bersama-sama bekerjasama membersihkan Masjid Syuhada di Aceh Tamiang. Tempat ibadah tersebut tidak bisa digunakan lantaran terendam lumpur. Personel kepolisian dan masyarakat secara terus menerus membersihkan masjid tersebut. Setelah beberapa hari berjalan, akhirnya Masjid Syuhada kini bisa kembali digunakan oleh masyarakat untuk menunaikan ibadah. "Setelah kami, personel kepolisian dan warga terus menerus melakukan pembersihan, akhirnya masjid sudah bisa dipakai lagi oleh masyarakat untuk menunaikan ibadah," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, Minggu (14/12/2025).Menurutnya, pembersihan ini adalah kontribusi nyata dari Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi masyarakat khususnya yang terdampak bencana alam. Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pernah meninjau langsung proses pembersihan Sekolah Dasar (SD) dan Masjid yang terdampak bencana alam di Aceh Tamiang, pada Kamis, 11 Desember 2025. Pembersihan ini dilakukan oleh personel kepolisian bersama dengan warga. Hal ini merupakan salah satu wujud kontribusi Polri dalam rangka memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, khususnya yang terdampak bencana. Peninjauan proses pembersihan itu sendiri berlangsung di tiga lokasi yang melibatkan 200 personel Polri, yaitu SDN 01 Karangbaru 25personel, Masjid Syuhada 25 jajaran dan Mapolres Aceh Tamiang 150 personel. PNO-12
15 Des 2025, 09:11 WIT
Sambangi SMP Negeri 14 Ambon, Satgaswil Maluku Sosialisasi Pencegahan IRET Sejak Dini
Papuanewsonline.com, Ambon - Upaya pencegahan penyebaran paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET) di kalangan pelajar terus diperkuat. Tim Cegah Satgas Wilayah (Satgaswil) Maluku hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada siswa SMP Negeri 14 Ambon, Sabtu (13/12/2025).Kegiatan yang berlangsung di SMP Negeri 14 Ambon, Jalan Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tersebut diikuti sekitar 300 peserta yang terdiri dari siswa, dewan guru, serta jajaran tenaga pendidik.Penjabat Kepala SMP Negeri 14 Ambon, Ramli, S.Pd, menegaskan pentingnya peran sekolah dalam mencegah masuknya paham intoleransi dan radikalisme di lingkungan pendidikan.“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Cegah Satgaswil Maluku atas pembinaan dan edukasi yang diberikan kepada para siswa. Kegiatan ini sangat penting sebagai upaya membentengi peserta didik dari pengaruh paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme sejak dini,” ujar Ramli.Ia juga menekankan bahwa materi yang disampaikan harus menjadi pembelajaran berkelanjutan di lingkungan sekolah.“Kami mengimbau seluruh guru dan siswa untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Materi pembinaan ini akan kami tindak lanjuti dan sampaikan kembali dalam proses pembelajaran agar nilai-nilai toleransi, kebangsaan, dan cinta damai benar-benar tertanam dalam kehidupan sehari-hari di sekolah,” tambahnya.Menurutnya, sinergi antara pihak sekolah dan aparat menjadi kunci dalam menjaga lingkungan pendidikan tetap aman dan kondusif.“Sekolah tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dengan aparat dan semua pihak sangat diperlukan untuk menjaga anak-anak kita agar tetap fokus pada pendidikan dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi maupun paham yang menyimpang,” tutup Ramli.Sementara itu, IPTU Irawan Rumasoreng, selaku Ketua Tim (Katim) Cegah Satgaswil Maluku Densus 88 AT/Polri, dalam pemaparannya menjelaskan berbagai strategi pencegahan penyebaran paham IRET di kalangan pelajar, khususnya pada usia SMP/MTs yang dinilai rentan terpapar.Dalam kegiatan yang diawali dengan pembinaan pada apel pagi tersebut, IPTU Irawan mengangkat tema “Pengaruh Media Sosial hingga Terpaparnya Siswa SMP/MTs terhadap Aksi Terorisme di Indonesia.”Ia menegaskan bahwa terorisme bukanlah ajaran agama tertentu, melainkan sebuah proses yang berawal dari sikap dan pola pikir intoleran yang kemudian berkembang menjadi radikalisme dan ekstremisme.“Anak-anak dan remaja saat ini menjadi sasaran empuk penyebaran paham radikal, terutama melalui media sosial dan platform digital, termasuk game online. Karena itu, penting bagi siswa untuk bijak dalam menggunakan media sosial,” jelasnya.IPTU Irawan juga memaparkan potensi pelaku, modus operandi, serta modus baru yang digunakan kelompok teror, termasuk sasaran yang kerap dibidik. Ia mengungkapkan bahwa di beberapa wilayah Indonesia telah ditemukan kasus pelajar tingkat SMP/MTs yang terpapar paham radikal dan diamankan oleh Densus 88 AT Polri.Selain itu, para siswa diberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk perilaku intoleransi dan radikalisme yang kerap muncul di lingkungan sekolah, indikator awal perubahan sikap, serta dampak negatif yang dapat ditimbulkan bagi individu maupun lingkungan sosial.Kepada pihak sekolah dan para guru, Tim Cegah Satgaswil Maluku mengimbau agar lebih peka dan melakukan pengawasan terhadap perubahan perilaku siswa, seperti menarik diri dari pergaulan, menutup diri, atau enggan mengikuti kegiatan sekolah, yang dapat menjadi indikasi awal paparan paham radikal.Di akhir kegiatan, Tim Cegah Satgaswil Maluku mengajak seluruh siswa SMP Negeri 14 Ambon untuk menolak dan menjauhi paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme, serta menumbuhkan sikap toleran, cinta damai, dan cinta tanah air dalam kehidupan sehari-hari.Kegiatan sosialisasi yang dilakukan Tim Cegah Satgaswil Maluku di SMP Negeri 14 Ambon menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan ideologi generasi muda sejak dini. Di tengah derasnya arus informasi digital dan maraknya konten bermuatan provokasi, pendekatan edukatif di lingkungan sekolah dinilai efektif sebagai benteng awal pencegahan radikalisme.Pelibatan aktif pihak sekolah, guru, dan siswa menunjukkan pentingnya kolaborasi antara aparat, institusi pendidikan, dan masyarakat dalam menjaga ruang pendidikan tetap aman, inklusif, dan berorientasi pada nilai-nilai kebangsaan. Upaya berkelanjutan seperti ini diharapkan mampu menciptakan generasi pelajar Maluku yang cerdas, toleran, serta berkarakter kuat dalam menjaga keutuhan NKRI. PNO-12
15 Des 2025, 08:59 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Laksanakan Patroli Humanis di Kampung Apom Kiwirok
Papuanewsonline.com, Pegubin - Satgas Operasi Damai Cartenz kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan. Melalui kegiatan patroli humanis, personel Satgas menyambangi Kampung Apom, Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, pada Kamis (11/12/2025).Kegiatan patroli dipimpin langsung oleh IPDA Munawar dan dilaksanakan dengan cara membangun komunikasi yang santai dan penuh keakraban bersama masyarakat setempat. Dalam patroli tersebut, personel Satgas membagikan makanan ringan kepada warga, khususnya anak-anak, sekaligus berbincang santai untuk menyerap aspirasi serta memastikan situasi keamanan tetap kondusif.Pendekatan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi Satgas Ops Damai Cartenz untuk memperkuat hubungan emosional dan kepercayaan antara aparat keamanan dan masyarakat, khususnya di wilayah pegunungan yang memiliki tantangan geografis tersendiri.Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa patroli humanis merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan yang berkelanjutan di Papua.“Keamanan tidak hanya dibangun melalui kehadiran personel bersenjata, tetapi juga melalui kepercayaan dan kedekatan dengan masyarakat. Patroli humanis seperti ini menjadi sarana untuk mempererat hubungan serta memastikan masyarakat merasa aman dan dilindungi,” ujar Brigjen Pol. Faizal Ramadhani.Ia menambahkan bahwa kehadiran aparat secara humanis di tengah masyarakat juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melayani dan melindungi seluruh warga Papua tanpa terkecuali.Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyampaikan bahwa pendekatan persuasif dan dialogis akan terus menjadi prioritas Satgas di setiap wilayah penugasan.“Melalui patroli humanis, personel tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat. Kami ingin mendengar langsung aspirasi warga dan memastikan kehadiran Satgas memberikan rasa aman dan manfaat,” tutur Kombes Pol. Adarma Sinaga.Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi langkah pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan dengan mengedepankan kebersamaan dan saling pengertian.Selama kegiatan patroli humanis berlangsung, Warga menyambut baik kehadiran personel Satgas Ops Damai Cartenz dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan. PNO-12
15 Des 2025, 08:47 WIT
Kapolda Maluku Hadiri Audiensi Terbuka Bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH., SIK., M.Si., menghadiri langsung audiensi terbuka bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Jumat (12/12/2025).Kehadiran Kapolda Maluku menjadi penegas komitmen Polda Maluku dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan terhadap pandangan dan kritik konstruktif dari publik.Dalam audiensi tersebut, Kapolda Maluku menyatakan bahwa Polda Maluku siap menerima kritik, saran, dan masukan sebagai bagian dari evaluasi kinerja organisasi.Suasana keterbukaan ini diperkuat oleh pernyataan Jenderal Purn. Badrodin Haiti:“Tidak usah ragu dan tidak usah takut. Sampaikan saja di ruang ini.”Dorongan tersebut membuat sesi aspirasi berjalan aktif dan kritis.Tokoh agama, akademisi, adat, dan profesional Maluku memberikan pandangan strategis demi memperkuat implementasi Reformasi Polri di daerah, termasuk peningkatan layanan publik, pemantapan program profesionalisme SDM, dan penguatan kultur institusi yang inklusif.Kapolda Maluku menegaskan bahwa seluruh masukan akan digunakan sebagai bahan evaluasi internal serta dasar penyusunan kebijakan strategis Polda Maluku.Kehadiran Kapolda Maluku dalam audiensi ini tidak hanya bersifat formal, tetapi merupakan pesan penting bahwa Polda Maluku membuka ruang kontrol publik sebagai bagian dari proses koreksi institusional.Langkah ini sejalan dengan kebutuhan Polri untuk memperkuat legitimasi sosial dan memperbaiki hubungan dengan masyarakat.Dari sudut pandang komunikasi publik, pendekatan Kapolda yang dialogis dan transparan merupakan modal sosial signifikan untuk mengakselerasi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Maluku. PNO-12
15 Des 2025, 08:38 WIT
Bendahara Sayap Partai Golkar Ikut LK III HMI, Keputusan SC Patut Dipertanyakan
Papuanewsonline.com, Mimika — Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ekonomi Cabang Persiapan Mimika, Ansar Putra, mempertanyakan keputusan Steering Committee (SC) Latihan Kader (LK) III Badan Koordinasi (Badko) Papua Barat–Papua Barat Daya yang meloloskan Muhammad Amin bendahara sayap Partai Golkar sebagai peserta LK III HMI.Bendahara yang dimaksud diketahui menjabat sebagai Bendahara Koperasi Berkarya Sejahtera Kabupaten Mimika. Dalam wawancara pada Sabtu, 14 Desember 2025, Ansar menegaskan bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HMI.Ia merujuk pada Pasal 5 Anggaran Dasar HMI serta Pasal 3 poin (d) Anggaran Rumah Tangga HMI yang secara tegas menyatakan bahwa kader HMI yang telah bergabung dengan partai politik wajib diberhentikan dari keanggotaan HMI. Selain itu, yang bersangkutan juga telah mendaftarkan diri sebagai alumni pada Musyawarah Daerah (Musda) I KAHMI Mimika yang digelar pada 6 Desember 2025, serta secara terbuka menyatakan tidak akan mengikuti LK III karena telah berstatus alumni.“Kami mempertanyakan keputusan Steering Committee yang tetap meloloskan kader partai politik tersebut untuk mengikuti forum LK III. Sangat disayangkan jika keputusan seperti ini bisa terjadi,” ujar Ansar.Menurutnya, LK III merupakan jenjang perkaderan strategis HMI yang bertujuan mencetak pemimpin kader dengan nilai, ideologi, dan garis perjuangan organisasi. Sementara itu, HMI dan Partai Golkar merupakan dua entitas yang memiliki ideologi serta tujuan organisasi yang berbeda.“Oleh karena itu, kami meminta Steering Committee untuk segera memeriksa kasus ini secara serius dan mengambil tindakan tegas, yakni mengeluarkan yang bersangkutan serta tidak mengikutsertakannya dalam kegiatan LK III HMI,” tegasnya.Ansar juga berharap Steering Committee dapat memberikan klarifikasi resmi kepada publik guna menjaga marwah dan integritas sistem perkaderan HMI. Ia menilai konsistensi terhadap aturan organisasi merupakan hal mutlak demi menjaga kredibilitas dan keberlanjutan HMI sebagai organisasi kader.“Jangan sampai proses perkaderan HMI dinodai oleh keputusan yang bertentangan dengan aturan organisasi itu sendiri,” pungkas Ansar.Penulis: BimEditor: GF
14 Des 2025, 22:18 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru