Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Ciptakan Kamseltibcar Lantas,Satgas Ops Patuh 2025 Laksanakan Sosialisasi
Papuanewsonline.com, Ambon - Untuk menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas), Satuan Tugas (Satgas) Preemtif Operasi Patuh Salawaku 2025 melaksanakan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada komunitas ojek di Desa Passo, Kota Ambon, Jumat (18/7/2025).Kegiatan yang dipimpin oleh Aipda Yudi Sahureka, dalam arahannya, menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas serta menekankan tujuh prioritas penindakan yang menjadi atensi utama dalam Operasi Patuh Salawaku 2025."Diharapkan kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya rekan-rekan pengendara ojek untuk senantiasa disiplin dalam berkendara dan mengutamakan keselamatan diri serta para penumpang. Penerapan tujuh prioritas penindakan ini adalah wujud komitmen Polri dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," kata Aipda Yudi Sahureka.Sosialisasi ini merupakan bagian integral dari upaya preventif dan preemtif Polri guna menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya budaya tertib berlalu lintas. "Kami berharap kegiatan ini dapat mewujudkan situasi Kamseltibcar Lantas yang kondusif di wilayah Kota Ambon," harapnya. PNO-11
19 Jul 2025, 15:01 WIT
Kabid Humas: Sebanyak 34 Pelanggar Terjaring Ops Patuh Salawaku 2025
Papuanewsonline.com, Ambon - Hari kelima pelaksanaan Operasi Patuh Salawaku 2025, personel Polda Maluku kembali menjaring para pelanggar lalulintas.Pada hari kelima ini, Jumat (18/7/2025), bertempat di Jalan Jenderal Sudirman, bawah Jembatan Merah Putih (JMP) Galala, Kota Ambon, sebanyak 34 pengendara kendaraan bermotor diberikan sanksi tilang.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK berharap Operasi Patuh Salawaku yang akan dilaksanakan selama 14 hari hingga 27 Juli 2025 mendatang dapat menyadarkan masyarakat pengguna jalan atas pentingnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcar lantas)."Operasi Patuh Salawaku 2025 merupakan agenda rutin Polri yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Ini juga untuk menekan angka kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polda Maluku," ungkapnya.Operasi Patuh menitikberatkan pada pelanggaran lalulintas seperti kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan helm SNI, sabuk pengaman, hingga kelengkapan standar kendaraan lainnya."Kami berharap dengan adanya Operasi Patuh Salawaku ini, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat, ini semua penting untuk terciptanya keselamatan bersama," ujarnya.7 pelanggaran lalu lintas utama yang kerap menjadi pemicu kecelakaan meliputi: berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI (untuk pengendara dan penumpang sepeda motor), tidak menggunakan sabuk pengaman (untuk pengemudi dan penumpang mobil), melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah umur.Sebanyak 34 pelanggar lalu lintas yang ditemukan terdiri dari 18 pengendara roda dua (R2) dan 16 pengemudi roda empat (R4). Terhadap para pelanggar, petugas melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara. Hal ini demi terciptanya Kamseltibcar Lantas di Kota Ambon dan sekitarnya. PNO-12
19 Jul 2025, 14:56 WIT
74 Kendaraan Bermotor Terjaring Razia Operasi Patuh Salawaku Polda Maluku
Papuanewsonline.com, Ambon - Hari keempat pelaksanaan Operasi Patuh Salawaku Tahun 2025, puluhan kendaraan bermotor kembali terjaring razia yang dilangsungkan di Jalan Ir. M. Putuhena, Kota Raja, Kota Ambon, Kamis (17/7/2025).Sebanyak 74 kendaraan bermotor terjaring razia karena ditemukan melanggar aturan lalulintas yang dapat membahayakan diri dan orang lain. Kasatgas Gakkum Operasi Patuh Salawaku 2025, AKP Kafnes Molle S.Sos, mengatakan, dalam melaksanakan razia, ada tujuh jenis pelanggaran yang diprioritaskan. Diantaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara di bawah umur, berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, serta berkendara di bawah pengaruh alkohol."Hari ini kami kembali menindak sebanyak 74 pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas. 13 diantaranya pengendara roda dua, dan 61 pengemudi roda empat," ungkapnya.AKP Kafnes menegaskan, penindakan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Tindakan ini juga untuk menekan angka kecelakaan. "Petugas di lapangan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di Kota Ambon," tegasnya.Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi diri dengan perlengkapan keselamatan saat berkendara. Operasi Patuh Salawaku 2025 akan terus dilaksanakan hingga batas waktu yang ditentukan untuk memastikan disiplin berlalu lintas yang lebih baik di seluruh wilayah hukum Polda Maluku. PNO-11
19 Jul 2025, 14:50 WIT
Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Polri Amankan 22 Tersangka
Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian online internasional yang terafiliasi dengan server di China dan Kamboja. Sebanyak 22 tersangka diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan secara serentak di empat kota pada (13/6/2025).Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, dalam Program Asta Cita ke-7 yang menekankan pemberantasan praktik perjudian online."Bareskrim Polri menindaklanjuti langsung perintah Presiden yang disampaikan kepada Kapolri, dengan mengambil langkah tegas untuk membongkar jaringan judi online lintas negara yang telah meresahkan masyarakat," ujar Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri.Penyelidikan dilakukan oleh Subdit III Jatanras, dari hasil operasi pada 13 Juni, aparat melakukan penggerebekan di:- Kabupaten Bogor, Jawa Barat: Satu rumah di kawasan Cibubur Country, Cluster Cotton Field, Blok CF 3 No. 3.- Kota Bekasi, Jawa Barat: Dua rumah di Jl. Haji Harun IV No. 39 dan No. 07, Kelurahan Jatirahayu.- Kabupaten Tangerang, Banten: Dua rumah di Perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Blok BC 3 No. 11 dan Blok BC 2 No. 12.- Serta di Denpasar, Bali.Sebanyak 22 orang tersangka diamankan, terdiri dari operator, pengelola server, dan admin keuangan. Mereka adalah:RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN.Beberapa pelaku memiliki peran sebagai pengelola server dan marketing situs judi tanjung899.com dan akasia899.com.Dari hasil penggeledahan, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain:- 354 unit handphone- 1 unit mobil- 23 set komputer (CPU)- 1 unit modem- 2.648 kartu perdana dari berbagai provider- 5 buku tabungan- 18 kartu ATM- 8 unit laptop- 9 flashdisk- 11 router WiFiJaringan judi ini dikendalikan dari luar negeri, yakni China dan Kamboja, dengan pelaksana teknis di Indonesia yang memanfaatkan kartu perdana terdaftar untuk membuat akun WhatsApp. Akun tersebut digunakan untuk mengirimkan pesan promosi perjudian secara masif kepada jutaan nomor.Setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran (broadcast) berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan (withdraw). Komunikasi internal mereka dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor ponsel serta mengelola omzet."Hasil kejahatan ini disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee), termasuk dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway seolah-olah berasal dari jual beli barang. Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun," jelas Brigjen Djuhandhani, Jum'at (18/7/2025).Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:1. Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPAncaman pidana 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25.000.000,-2. Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024Tentang perubahan atas UU ITEAncaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000,-3. Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian UangAncaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000,- PNO-12
19 Jul 2025, 14:39 WIT
Kunjungi Korban Banjir Waesama, Kapolres Buru Selatan Salurkan Bantuan Sembako
Papuanewsonline.com, Bursel – Kapolres Buru Selatan AKBP. Andi P. Lorena, S.I.K., M.H, menunjukan kepedulian kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir di kecamatan Waesama, kabupaten Buru Selatan.Bersama jajaran Forkopimda Buru Selatan (Bursel) diantaranya Wakil Bupati dan Ketua DPRD Bursel, selain melakukan peninjauan, Kapolres juga menyalurkan bantuan kepada masyarakat pada Kamis (17/7/2025).Bantuan yang disalurkan berupa paket sembako kepada warga di tiga desa terdampak di kecamatan Waesama. Diantaranya Desa Pohon Batu, Desa Persiapan Lehoni, dan Desa Wamsisi."Kami bersama Forkopimda turun langsung untuk memastikan kondisi warga yang terdampak serta menyalurkan bantuan. Ini adalah bentuk kepedulian kami agar masyarakat tidak merasa sendirian menghadapi musibah ini," kata Kapolres.AKBP Andi menegaskan, aksi sosial yang dilaksanakan merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kepolisian dalam membantu masyarakat menghadapi bencana banjir.Polres Bursel juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi jangka panjang agar kejadian serupa dapat diminimalkan di masa mendatang.’’Polri selalu siap bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam penanganan bencana. Kami dari Polres Buru Selatan juga mengerahkan personel untuk membantu warga yang terdampak banjir," ujarnya.Banjir yang terjadi bebarapa hari lalu menyebabkan tanggul kali Walnawe Desa Persiapan Lehoni jebol. Peristiwa ini mengakibatkan pemukiman warga terendam banjir serta sejumlah ruas jalan mengalami kerusakan dan berlubang.Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Bursel bersama jajaran Forkopimda Buru membagikan sebanyak 138 paket sembako. PNO-12
19 Jul 2025, 14:27 WIT
Polda Maluku Berhasil Ungkap Peredaran 60 Gram Sabu-sabu di Ambon
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat 60 gram.Narkotika golongan I bukan tanaman ini diamankan dari tangan Pelaku berinisial BMT alias Atus. Pemuda 25 Tahun itu ditangkap usai mengambil paket berisi narkotika di kantor jasa pengiriman, Jalan Ay. Patty, Kota Ambon."Personel Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil menangkap pelaku berinisial BMT pada tanggal 7 Juli 2025," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK, saat prees release pengungkapan kasus narkoba di Polda Maluku, Jumat (18/7/2025). Pengungkapan kasus narkoba dihadiri Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Heri Budianto, S.IK., M.H, dan Kasubdit I Ditresnarkoba AKP. Andi Amrin S.Sos., M.HDirektur Narkoba Polda Maluku Kombes Heri Budianto, menambahkan, pengungkapan peredaran narkoba berawal saat pihaknya mendapatkan informasi akan masuknya sabu-sabu melalui jasa pengiriman."Sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa akan ada barang masuk ke Ambon, kemudian kami lakukan pendalaman dan pada tanggal 7 (Juli) barulah kita bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kombes Heri.Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dimintai tolong oleh seseorang berinisial SW untuk mengambil paketan berisi narkoba tersebut. SW saat ini masih dalam penyelidikan."Dari hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan ini disuruh oleh seseorang (SW) yang masih kita dalami," katanya.Saat dimintai tolong mengambil paketan tersebut, BMT telah mengetahui bahwa barang yang akan diambil berisi narkotika sabu-sabu seberat 60 gram. Bahkan, BMT dijanjikan akan diberikan sabu-sabu apabila kiriman tersebut berhasil diserahkan kepada SW."Tersangka diduga melakukan tindak pidana Menjadi Perantara dalam jual beli, Menerima dan Memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan tanaman yang melebihi lima (5) gram," ungkapnya.BMT telah ditetapkan sebagai Tersangka. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Tersangka diancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimalnya adalah hukuman mati," pungkasnya.Kombes Heri mengaku barang berisi narkotika tersebut dikirim dari Jakarta melalui jasa pengiriman. "Untuk sementara kita juga curiga dia masuk jaringan. Baru satu kali dia (tersangka) ambil paketan berisi narkotika," jelasnya. PNO-12
19 Jul 2025, 14:12 WIT
Pj Gubernur Tinjau Langsung Kinerja Bapenda Guna Dorong PAD Papua
Papuanewsonline.com, Jayapura
– Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni, melakukan peninjauan langsung ke Kantor Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, Jumat (18/07/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memantau
kinerja Bapenda dan mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta
pelayanan publik yang profesional. "Saya ingin memastikan
pelayanan publik di Bapenda berjalan baik, cepat, transparan, dan
akuntabel," tegasnya. Dalam kunjungannya, Fatoni menerima paparan
dari Plt. Kepala Bapenda, Yosefina Fransina Way, mengenai capaian realisasi
pendapatan hingga 18 Juli 2025 dan inovasi digitalisasi sistem pembayaran
pajak. Fatoni memberikan apresiasi atas
upaya yang telah dilakukan, namun menekankan pentingnya inovasi lebih
lanjut. "Jika perlu inovasi sampai
jemput bola, akan ada reward. Buka pelayanan di akhir pekan dan malam hari juga
bisa dipertimbangkan," imbuhnya. Fatoni menyoroti pentingnya
penguatan sistem digital, integrasi data, dan sinergi dengan instansi terkait
serta pemerintah kabupaten/kota untuk mengoptimalkan potensi pajak daerah. "Perlu kerjasama, MoU, dan
sosialisasi dengan Bupati/Walikota karena melalui opsen, mereka akan langsung
menerima pendapatan. Kerjasama yang baik akan meningkatkan PAD," jelasnya. Pj Gubernur juga menekankan
pentingnya edukasi dan sosialisasi pajak kepada masyarakat dan pelaku usaha
untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak. Fatoni mengingatkan masyarakat
akan relaksasi kebijakan pajak daerah berupa pembebasan denda dan pengurangan
pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 30 persen hingga 29 Agustus 2025.
"Pemerintah Provinsi Papua
telah memberikan relaksasi kebijakan pajak daerah," pungkasnya. (Red.)
19 Jul 2025, 01:13 WIT
Perkuat Birokrasi Papua, Muhammad Musaad Dilantik sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama
Papuanewsonline.com, Jayapura
– Pemerintah Provinsi Papua resmi memperkuat jajarannya dengan melantik
Muhammad Musaad sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama di Biro Umum dan
Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah. Pelantikan yang dipimpin langsung
oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Agus Fatoni, ini dilaksanakan di Kantor
Gubernur Jayapura dan ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan oleh
Musaad. Pelantikan tersebut berdasarkan
Surat Keputusan (SK) Nomor 800.1.3.3-7600 tertanggal 17 Juli 2025. Pj Gubernur Fatoni dalam
sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Musaad dan berharap agar ia
dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya. "Selamat kepada Dr. Drs.
Muhammad Musaad, M.Si., atas pelantikannya sebagai Analis Kebijakan Ahli
Utama. Kehadiran Bapak Musaad diharapkan
dapat memperkuat kinerja Pemprov Papua," ungkap Fatoni dalam sambutannya
18 juli 2025. Ia menekankan pentingnya
kontribusi Musaad dalam mewujudkan visi pembangunan Papua yang lebih maju dan
sejahtera. Fatoni juga menekankan pentingnya
kolaborasi dan koordinasi yang erat antar berbagai instansi pemerintahan. "Keberhasilan pembangunan
Papua membutuhkan kerja sama yang solid, Baik di tingkat internal Pemprov
Papua, Pemerintah Daerah, maupun dengan pemerintah pusat. Kita harus bahu-membahu dan saling mendukung
demi mencapai tujuan bersama." Tegasnya. Lebih lanjut, Pj Gubernur Fatoni
berharap agar Musaad dapat segera beradaptasi dan memberikan kontribusi positif
bagi kemajuan Papua. "Semoga Bapak Musaad dapat
memberikan ide-ide inovatif dan strategi yang tepat dalam menghadapi tantangan
pembangunan di Papua," tutupnya.
Ia berharap dengan kehadiran
Musaad, berbagai program pembangunan di Papua akan berjalan lebih efektif dan
efisien. ( Jidan )
19 Jul 2025, 00:35 WIT
Pj Gubernur Papua : "Netralitas ASN Jadi Kunci Sukses PSU Pilgub Papua"
Papuanewsonline.com, Jayapura
– Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua pada 6 Agustus 2025, Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Agus Fatoni, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara
(ASN) untuk senantiasa menjaga netralitas.
Hal ini disampaikan Fatoni dalam memberikan sambutannya saat pelantikan
pejabat fungsional baru Muhammad Musaad sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama di
Biro Umum dan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah di lingkungan Pemerintah
Provinsi Papua. "Saya berpesan kepada
seluruh ASN di lingkungan Pemprov Papua dan instansi terkait untuk tetap
menjaga netralitas," tegasnya. (18/7/25)
"Netralitas ASN sangat
penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemerintahan,
terutama dalam proses demokrasi seperti PSU Pilgub ini. ASN harus fokus pada tugas pokok dan
fungsinya, melayani masyarakat tanpa berpihak kepada kandidat tertentu."
Imbuhnya. Fatoni menekankan pentingnya
profesionalisme dan loyalitas ASN dalam menjalankan tugas sehari-hari. "Tetaplah profesional,
bekerja sesuai aturan, dan jangan sampai terlibat dalam kegiatan yang dapat
menggoyahkan netralitas ASN. Khususnya
dalam menghadapi PSU ini, netralitas dan profesionalisme ASN menjadi sangat
krusial." Tekan Fatoni. Pj Gubernur Fatoni berharap
seluruh ASN dapat mendukung penuh kesuksesan PSU Pilgub Papua dengan tetap
menjaga netralitas dan profesionalisme.
Ia mengajak seluruh ASN untuk bersama-sama menjaga kondusifitas daerah dan
memastikan PSU Pilgub Papua berjalan lancar, aman, dan demokratis.
"Komitmen ASN untuk menjaga
netralitas akan sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan PSU dan
terciptanya iklim demokrasi yang sehat di Papua." Pungkasnya. (Jidan)
19 Jul 2025, 00:21 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru