Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Polres Malra Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawa Umur Ke JPU
Papuanewsonline.com, Malra - Tim penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara akhirnya menyerahkan A.R.T, 18 tahun, tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.Penyerahan tersangka bersama barang bukti atau tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra).Kapolres Malra, AKBP. Frans Duma S.P, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Barry Talabessy S.Pd., S.H., M.H, mengatakan, kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di salah satu desa di kecamatan Kei Kecil, kabupaten Malra, Rabu, 11 Desember 2024."Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak berusia lima (5) tahun pada Rabu, 11 Desember 2024 sekitar pukul 10 WIT," kata Kapolres.Korban disetubuhi secara paksa setelah tersangka mengajaknya mencari kelapa di kebun. Perbuatan tak senonoh ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya."Korban menceritakan kejadian itu pada malam harinya kepada orang tuanya," ungkap Kapolres.Tak terima dengan perbuatan pelaku setelah mendengar cerita korban, orang tuanya kemudian mendatangi kantor Polres Malra. "Kasus ini ditangani penyidik unit pelayanan perempuan dan anak pada satuan reskrim Polres Malra," jelasnya. Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban sebanyak satu kali. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka."Motif tersangka mengajak korban ke TKP untuk melakukan persetubuhan dan atau pencabulan," tambahnya.Tersangka disangkakan melanggar Pasal 76D Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara."Perkara ini telah dilimpahan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ini setelah penyidik memenuhi petunjuk JPU. Perkara ini P21 tanggal 20 Mei 2025," ujarnya.Kapolres menghimbau kepada para orang tua agar dapat menjaga, mendampingi dan mengawasi anak-anaknya. Juga bisa memberikan edukasi agar anak-anaknya dapat terhindar dari perbuatan yang tidak diinginkan terjadi."Selalu awasi dan dampingi anak-anak serta memberikan edukasi agar terhindar dari pelaku atau orang yang menargetkan mereka sebagai korban kejahatan. Batasi juga anak yang berkontak langsung dengan orang dekat dengannya, serta mengedukasi anak tentang pendidikan seks di usia dini," harapnya. PNO-12
22 Mei 2025, 18:33 WIT
Polda Maluku Gelar Pengecekan Kesiapan Personel dan Kendaraan Dinas Polri
Papuanewsonline.com, Ambon - Untuk mendukung dan meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Daerah Maluku terus melaksanakan pengecekan terhadap kesiapan personel dan kendaraan dinas Polri.Pengecekan personel dan kendaraan dinas Polri di pimpin oleh Karo Logistik Polda Maluku Kombes Pol Ary Donny Setiawan, S.I.K, M.H dan Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K.Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman parkir kendaraan yang berada di belakang Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Kamis (22/5/2025).Karo Logistik Polda Maluku Kombes Pol Ary Donny Setiawan, saat memimpin apel, mengawali kegiatan tersebut menyampaikan, pemeriksaan personel dan kendaraan dinas yang dihelat merupakan instruksi pimpinan Polri."Saya atas nama pimpinan menyampaikan terima kasih kepada personel yang sudah hadir saat ini," katanya.Kepada personel yang belum hadir, Kombes Ary menekankan agar dapat dilakukan pengecekan kepada yang bersangkutan."Kami berharap kepada semua personel agar dapat meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat dan menjalankan tugas dan tanggungjawabnya," pintanya.Senada dengan Karo Logistik, Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan, meminta personel yang tak hadir karena sakit agar dapat menjalani perawatan."Saya minta agar seluruh personel jangan ada yang melakukan pelanggaran karena akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Kombes Indera.Untuk diketahui, pengecekan kesiapan personel dan kendaraan dinas meliputi pemeriksaan sikap tampang personel, KTA, KTP, SIM, hingga handphone milik masing-masing personel.Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pajak kendaraan bermotor yang dimiliki oleh setiap personel. PNO-12
22 Mei 2025, 18:26 WIT
Bareskrim Polri Ungkap Grub Facebook Penyebar Pornografi Anak, 6 Tersangka Ditangkap
Papuanewsonline.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana distribusi konten pornografi dan eksploitasi seksual anak melalui media sosial Facebook. Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Indonesia.Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari viralnya konten asusila dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Grup tersebut diketahui berisi unggahan foto dan video yang mengarah pada incest, termasuk eksploitasi terhadap anak.“Media sosial kini menjadi ruang yang sangat rawan disalahgunakan untuk menyebarkan konten pornografi, termasuk terhadap anak-anak. Kami telah menindak 17 kasus dan menangkap 37 tersangka sepanjang tahun ini,” ujar Brigjen Pol Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).Penyidik menerbitkan tiga laporan polisi pada 16 Mei 2025 dan melakukan profiling serta monitoring akun-akun mencurigakan. Hasilnya, enam pelaku ditangkap di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. Salah satu pelaku berinisial MR merupakan admin sekaligus pembuat grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024.Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti berupa 8 unit handphone, 1 laptop, 1 PC, 3 akun Facebook, 5 akun email, serta ratusan konten bermuatan pornografi anak. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.Sementara itu, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO, Brigjen Pol Dr Nurul Azizah, menjelaskan bahwa sebagian korban diketahui masih anak-anak dengan usia 7 hingga 12 tahun. Modus para pelaku adalah memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga maupun lingkungan untuk melakukan pelecehan seksual dan merekam aksi tersebut.“Kami temukan korban anak di Jawa Tengah dan Bengkulu, yang menjadi sasaran pelaku dengan hubungan keluarga atau tetangga. Kami menerapkan pendekatan ramah anak dan melibatkan psikolog klinis dalam proses pemulihan korban,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.Saat ini, Polri tengah berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, LPSK, dan instansi terkait untuk menjamin pemulihan korban secara menyeluruh, mulai dari rehabilitasi medis, hukum, hingga penyediaan rumah aman.“Kami imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten tersebut. Mari bersama menjaga ruang digital dari konten-konten merusak dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tutup Brigjen Pol Nurul Azizah.Polri memastikan akan terus menindak tegas pelaku penyebaran konten asusila, khususnya yang melibatkan anak, dan mengajak masyarakat melapor jika menemukan indikasi serupa di ruang digital. PNO-12
21 Mei 2025, 20:34 WIT
Politisi Gerindra Apresiasi Penangkapan Admin-Anggota Grup 'Fantasi Sedarah' oleh Polisi
Papuanewsonline.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka mengapresiasi langkah cepat Polri atas penangkapan admin dan anggota grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang memuat konten inses hingga pornografi. Langkah ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat, terutama dari kejahatan moral."Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Kapolri. Ini menunjukkan bahwa Polri benar-benar hadir dalam melindungi masyarakat, khususnya dari kejahatan yang merusak moral seperti ini," tutur Martin, Rabu (21/5/2025).Martin menekankan pentingnya pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk pemulihan. Ia berharap jangan sampai ada korban kejahatan moral lain."Jika sudah ada korban, negara wajib hadir memberikan perlindungan penuh dan pemulihan psikologis. Jangan sampai mereka menjadi korban dua kali karena sistem yang lalai," ujarnya.Martin mengatakan pengungkapan ini juga menjadi bukti bahwa negara tidak tinggal diam terhadap kejahatan ruang digital. Ia mendorong koordinasi antarinstansi terus diperkuat untuk menindak kasus serupa."Tindakan ini menjadi pesan kuat bahwa negara tidak diam terhadap kejahatan di ruang digital. Ini bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dari konten-konten menyimpang," ujar Martin."Koordinasi antarunit seperti ini sangat penting dalam menangani kejahatan siber yang semakin kompleks. Ini bisa menjadi model kerja sama untuk kasus-kasus lain ke depan," tambahnya.Martin pun berharap ada langkah berkelanjutan dalam bentuk edukasi dan peningkatan literasi digital. Martin meminta Kominfo untuk memperkuat sistem pengawasan digital."Penting bagi kita semua, terutama aparat dan lembaga terkait, untuk mendorong literasi digital agar masyarakat bisa lebih selektif dan sadar terhadap konten-konten menyimpang. Kominfo harus memperkuat sistem pengawasan digital. Jangan sampai ruang maya kita dijadikan tempat subur bagi perilaku menyimpang," jelas Martin.Adapun Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan para pelaku sudah diamankan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pemeriksaan terkait motif dan potensi tindak pidana lain yang dilakukan pelaku.Polisi mengungkap tidak tertutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini. Bareskrim Polri menelusuri grup ini berisikan ribuan member. PNO-12
21 Mei 2025, 20:30 WIT
18 Hari Operasi Berantas Premanisme, Polda Sulut Ungkap 189 Kasus dan Amankan 63 Tersangka
Papuanewsonline.com, Manado - Polda Sulawesi Utara menyampaikan hasil Operasi Berantas Premanisme 2025 yang dilaksanakan sejak tanggal 1 hingga 18 Mei 2025, di wilayah hukum Polda Sulut dan jajaran.Hasil operasi disampaikan dalam konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (20/5/2025), dipimpin oleh Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Bayu, didampingi Kabid Humas AKBP Alamsyah P. Hasibuan, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Wadirreskrimum dan Pejabat Biro Ops. "Hasil Operasi Berantas Premanisme sejak tanggal 1 Mei sampai 18 Mei 2025 sebanyak 189 kasus, terdiri dari sajam 43 kasus, minuman beralkohol 85 kasus, pungutan liar 12 kasus dan gangguan ketertiban umum sebanyak 49 kasus," jelas Kombes Pol Bayu.Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 134 kasus dilakukan pembinaan dan 63 kasus dilakukan penyidikan."Sedangkan jumlah tersangka sebanyak 63 orang, dengan barang bukti diamankan yaitu senjata tajam 43 buah, minuman beralkohol jenis captikus 2.944 liter dan 20 kaleng bir draft," ujarnya.Dalam pelaksanaan Operasi ini lanjutnya, Polda Sulawesi Utara dan jajaran menurunkan sebanyak 538 personel gabungan Satuan Fungsi.Irwasda juga membeberkan ancaman pidana terhadap para pelaku kejahatan."Untuk pelaku yang membawa senjata api ataupun senjata tajam serta alat pemukul, ancama hukuman penjara paling lama 10 tahun sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk para pelaku pemerasan atau pungli, ancaman hukuman penjara 9 tahun sesuai Pasal 368 KUHP," ungkapnya.Selanjutnya pasal 170 dan 351 KUHP terhadap para pelaku penganiayaan secara bersama-sama atapun sendiri-sendiri terhadap orang atau barang, diancam hukuman penjara 5 tahun.Kemudian pasal 492 ayat (1) KUHP untuk pelaku yang mengganggu ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat, terancam kurungan 2 minggu."Pasal 59 Ayat (3) UU No. 16 Tahun 2017 sanksi terhadap ormas, ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, ancaman penjara 2 tahun," ujarnya.Pasal 335 KUHP tentang perbuatan pemaksaan dengan kekerasan, ancaman penjara paling lama 1 tahun. Pasal 32 ayat (1) jo pasal 15 Peraturan Daerah Sulawesi Utara No. 4 Tahun 2014 tentang pengalihan dan pengawasan minuman beralkohol di Provinsi Sulawesi Utara, ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 50 juta."Dan pasal 140 UU No.18 Tahun 2012 tentang pangan, ancaman penjara paling banyak 2 tahun," tegasnya.Irwasda juga mengajak masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui atau mengalami aksi premanisme."Apabila mengetahui ada gangguan kamtibmas termasuk aksi premanisme, masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis," ajaknya.Ia juga menegaskan bahwa aksi premanisme ini merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. "Kita pastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme. Polri akan menuntaskan kasus premanisme dengan tegas demi lingkungan nyaman dan sejuk. Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia," pungkasnya. PNO-12
21 Mei 2025, 18:39 WIT
Hadiri Seremoni Apresiasi Tim Voli, Kapolri: Terus Bawa Harum Nama Institusi
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan selamat kepada tim putra-putri Voli Polri yaitu Jakarta Bhayangkara Presisi dan Popsivo Polwan yang berhasil meraih juara satu dan dua dalam PLN Mobile Proliga 2025.Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri dalam acara Seremoni Apresiasi Tim Bola Voli Polri di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5) malam.Dalam sambutannya, Kapolri menyampaikan terima kasih dan apresiasi penuh kepada seluruh pemain, tim official, pelatih serta manajer tim lantaran mampu meraih juara dalam ajang bergengsi tersebut."Saya kira keberhasilan yang ada ini tentunya diraih dengan kerja keras, disiplin yang luar biasa, latihan dan tentunya juga bagaimana mereka menjadi satu tim yang sangat kompak," kata Sigit dalam konferensi pers.Sigit lantas menyinggung upaya kedua tim yang akhirnya mampu bangkit saat hampir kalah hingga meraih juara satu untuk tim putra Jakarta Bhayangkara Presisi dan juara kedua untuk tim putri Popsivo Polwan. Sigit berpesan kepada seluruh pemain agar dapat terus menjaga capaian baik tersebut dengan berlatih serta bekerja keras untuk membawa nama harum institusi.Sigit berharap kedepannya kedua tim putra-putri Voli Polri juga mampu mewakili Indonesia khususnya Polri dan meraih prestasi dalam ajang kompetisi internasional."Harapan kita terus berlatih dan membawa nama harum institusi dan tentunya terus lakukan yang terbaik. Karena ke depan akan ada kejuaraan-kejuaraan nasional, kejuaran internasional," tuturnya. "Sekali lagi saya tentunya mengucapkan selamat kepada kedua tim yang tentunya ini menunjukkan dedikasi dari anggota-anggota dalam forum proliga yang merupakan ajang yang cukup bergengsi di Indonesia," imbuhnya. PNO-12
21 Mei 2025, 18:33 WIT
Polda Jabar Amankan 2 Pelaku Judi Online di Tangerang
Papuanewsonline.com, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melalui Subdit III Siber berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online di wilayah BSD City dan Cipondoh, Kota Tangerang.Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial A, yang diduga sebagai pengepul rekening bank untuk keperluan deposit dana pada tiga situs judi online. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah ke pelaku lain berinisial JH, yang ditangkap saat berada di area parkir sebuah bank di Jalan KH Hasyim Ashari, Poris Plawad Utara, Cipondoh.Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa JH berperan sebagai marketing untuk situs perjudian online seperti Belo4D, MG055, dan MG077. Tugasnya antara lain melakukan promosi di media sosial serta memantau keberlangsungan operasional situs-situs tersebut."Pelaku A berperan sebagai pengumpul, pencari, penyewa, dan penjual rekening bank yang kemudian digunakan oleh JH untuk aktivitas deposito dalam pengelolaan situs judi online," ujar Kabid Humas, Selasa (20/5/2025).Saat penggeledahan di rumah JH, petugas menemukan perangkat komputer yang masih dalam keadaan login ke akun fanspage Facebook bernama "Coach STY" yang digunakan untuk menyebarkan konten perjudian. Polisi juga menemukan file excel berisi rincian operasional situs, paspor atas nama James Hermawan dengan cap keberangkatan ke Kamboja, serta sejumlah barang bukti lainnya.Barang bukti yang diamankan dari JH antara lain satu unit ponsel, CPU, monitor, keyboard, kartu ATM BCA, paspor, satu unit mobil, dan satu senjata airsoft gun. Sementara dari A, polisi menyita satu ponsel dan 27 buku tabungan serta kartu ATM dari berbagai bank.Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegas Kombes Hendra. PNO-12
21 Mei 2025, 18:23 WIT
Grand Final Duta Pajak 2025 Dimenangkan Dirk dan Siti dari SMA Negeri 1 Mimika
Papuanewsonline.com, Mimika
– Setelah menempuh beberapa tahapan, seleksi Duta Pajak sampai pada babak Gran
Final yang digelar secara meriah di halaman kantor Bapenda sejak pagi hingga
sore hari ini, Selasa 20/05/2025. 3
Pasangan Finalis Terbaik yang mewakili 3 Sekolah ini akhirnya dimenangkan oleh pasangan
Dirk Junior Jonathan dan Siti Rukmana Anthomina Rumbiak dari SMA Negeri 1
Mimika dengan perolehan nilai 84,01 lalu diikuti Viantro GV Wamafma dan Nadine
Pricillia K dari SMA Shinning Star di urutan kedua dengan nilai 83,68 dan juara
Ketiga Gracia Syalomita Rante Allo dan Efraim Agustino Wiliam Zoani dari SMA
YPPK Tiga Raja dengan nilai 81.08. Puncak Grand Final Duta Pajak ini
dihadiri oleh Wakil Bupati Mimika Bapak Emanuel Kemong, Ketua DPRD Mimika,
Forkopimda, Para Kepala OPD, Pejabat eselon III dan IV, Kepala Distrik, Lurah,
Kepala kampung serta orang tua siswa serta Tim Juri yang diketuai Dr. Yahya
Nusa, SE., M.Si, CTT. Pada sambutannya, Wakil Bupati
Mimika memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Pemilihan Duta Pajak ini
karena menajdi momentum penting dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat
tentang pentingnya Pajak bagi pembangunan di kabupaten Mimika. “Saya berharap dengan adanya
kegiatan Pemilihan Duta Pajak ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam
membayar pajak termasuk para generasi Z (Gen Z) yang sangat familiar dengan
dunia social media dan mampu memanfaatkan teknologi digital saat ini,” tegas Emanuel
Kemong. Hal yang sama ditegaskan Kepala Bapenda
Mimika, Dwi Cholifah, bahwa dengan akses yang lebih mudah terhadap informasi
melalui teknologi digital, generasi muda berpotensi menjadi Agen Perubahan
dalam meningkatkan kesadaran pajak. “Berangkat dari pemikiran inilah
maka pada tahun 2025 ini Bapenda mengadakan Pemilihan Duta Pajak yang bukan sekedar
ajang kompetisi tapi juga merupakan wadah menjaring bakat muda yang berpotensi
menjadi Agen Perubahan dalam dunia perpajakan,” ujar Dwi Cholifah. Para Duta Pajak Terpilih nantinya
akan menjadi duta bagi kita semua, menjadi contoh dan inspirasi bagi masyarakat
untuk lebih memahami dan patuh dalam membayar pajak.
“Saya berharap para Duta Pajak ini
dapat membantu kami di Bapenda dalam berbagai hal seperti sosialisasi,
penyuluhan, hingga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pajak,”
terangnya. (Fauzia)
21 Mei 2025, 01:45 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru