logo-website
Jumat, 31 Jul 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Operasi Pekat Salawaku, Polres Kepulauan Tanimbar Menyita Satu Pucuk Senapan Angin Papuanewsonline.com, Tanimbar - Gabungan Personel TNI dan Polri mengamankan satu pucuk senapan angin saat digelarnya Operasi Pekat Salawaku 2025, Jumat (2/5/2025).Satu pucuk senapan angin ditemukan saat dilakukan razia terhadap barang bawaan penumpang speedboat Dausa yang akan berangkat ke Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Kegiatan rasia dilakukan personil Polres Tanimbar dan personil TNI yaitu PM Angkatan Laut.Pengawasan ketat terhadap penggunaan senapan angin sendiri dilakukan oleh pihak Kepolisian buntut dari korban bentrokan antar warga desa Lingat dan desa Kandar, kecamatan Selaru, KKT yang terjadi pada Selasa (29/4/2025) lalu. Di mana, para korban umumnya tertembak dengan senapan angin.Operasi Pekat Salawaku 2025 dilaksanakan sesuai Surat Perintah Kapolres Kepulauan Tanimbar Nomor : Sprin/690/IV/OPS.1.3./2025, tanggal 28 April 2025.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, mengatakan, senapan angin yang ditemukan merk evolution, kaliber 4,5 mm/1,7, air pump (Dry Air System), silencer bunsnell HW 100 (Peredam), telescope TD HD 3-9x40IR HS.Senapan angin dikirim melalui KM Pangrango yang tiba di Pelabuhan Saumlaki pada Kamis (1/5/2025). Barang tersebut kemudian hendak dibawa oleh saksi T.E.B ke desa Elisa Kecamatan Selaru, KKT. "Namun pada pukul 11.30 WIT barang titipan tersebut ditemukan oleh personil yang melaksanakan razia Operasi Pekat Salawaku 2025," kata Kombes Areis.Kombes Areis mengatakan, senapan angin tersebut saat ini telah diamankan sebagai "Barang bukti dan pemilik masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. PNO-12 03 Mei 2025, 17:43 WIT
3 Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Polda Maluku Papuanewsonline.com, Buru - Tim penyelidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap tiga terduga pelaku peredaran gelap narkotika di kabupaten Buru.Tiga pelaku yang berhasil dibekuk berinisial H.A (55), A.M (25), dan saudari E.P (29). Mereka diamankan pada Rabu, 30 April 2025 di lokasi berbeda.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, mengatakan, penangkapan ketiga pelaku peredaran gelap narkoba tersebut dilakukan setelah tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat.Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan terduga pelaku berinisial H.A di Jalan Trans Desa Unit 1 Baru Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru pada pukul 13.15 WIT.Saat diamankan, tim opsnal menemukan barang bukti 3 paket plastik klip bening ukuran kecil. Masing-masing plastik ada yang berisi 1 paket plastik klip bening ukuran kecil, 2 dan 3 paket serupa. Setiap plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu"Total barang bukti yang ditemukan adalah enam (6) paket plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu. Paket-paket itu disimpan dalam bungkus rokok esse warna biru muda," ungkap Kombes Areis, Jumat (2/5/2025).Selain narkotika golongan I bukan tanaman, tim juga mengamankan sebuah HP Infinix warna gold milik H.A. Saat diringkus, H.A mengaku mendapatkan barang tersebut dari A.M. Dari pengakuan H.A, tim opsnal kembali bergerak dan berhasil mengamankan A.M di Kos-kosan Bintang, jalan Trans Desa Unit 1 Baru Kecamatan Waeapo pada pukul 18.15 di hari yang sama.Saat diamankan di kos-kosan tersebut, A.M tidak sendiri. Ia bersama saudari E.P, terduga pelaku lainnya. "Terduga pelaku A.M mengaku disuruh oleh E.P untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada H.A," jelasnya.Pada saat diinterogasi di kos-kosan tersebut bersama A.M, E.P kemudian menyerahkan 1 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal bening diduga sabu-sabu kepada anggota lidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku. "Setelah itu saudara A.M dan saudari E.P dan barang bukti satu paket sabu yang didapati diamankan dan dibawa ke Kantor Polisi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka disangkakan Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009."Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada pelaku lainnya," pungkas Kombes Areis. PNO-12 03 Mei 2025, 17:26 WIT
Tersangka Kasus Judol Agen138 Diserahkan Ke Kejaksaan Papuanewsonline.com, Jakarta - Dittipidsiber Bareskrim Polri pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 telah menyerahkan empat orang tersangka pelaku judol pada website agen138 dengan inisial KW, J, JG dan AH kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Sebelumnya tersangka J, JG dan AH dilakukan penangkapan pada tanggal 7 Januari 2025 di Kota Metro, Prov. Lampung dan setelah dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap KW pada tanggal 14 Januari 2025 di kediamannya yang berada di Kota Jakarta Barat, Prov. DK Jakarta. Diketahui KW berperan selaku manager dan untuk J, JG dan AH berperan selaku admin sekaligus pengelola rekening deposit dan withdraw pada website agen138. Ke empat tersangka selama proses penyidikan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Ke empat tersangka tersebut diserahkan beserta barang bukti yang telah disita berupa 2 unit mobil, 9 Handphone, 5 PC, 2 modem, 5 Kartu ATM, 5 buku tabungan, 1 token bank, uang tunai sebesar Rp.475.000.000, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 25.000, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1000 dan uang didalam rekening dengan total sebesar Rp. 5.000.290.276. Ke empat tersangka saat ini ditahan di rutan/lapas kelas IIA Metro, Prov. Lampung untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan. Bahwa perbuatan KW, J, JG dan AH dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara. PNO-12 02 Mei 2025, 18:18 WIT
Misi Kemanusiaan Tak Kenal Lelah, Polri Teguhkan Komitmen Dalam Operasi SAR IPTU Tomi Marbun Papuanewsonline.com, Teluk Bintuni — Dalam semangat kemanusiaan dan pengabdian tanpa batas, Polda Papua Barat menutup rangkaian Operasi SAR terhadap IPTU Tomi Samuel Marbun yang hilang di Sungai Rawara, Distrik Moskona Barat. Penutupan ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.Operasi ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Polri dalam memberikan pertolongan terbaik bagi keluarga korban dan masyarakat, sekaligus menjamin keselamatan seluruh personel yang terlibat. Sejak dilaporkan hanyut pada 18 Desember 2024, upaya pencarian telah dilakukan dalam tiga tahap intensif, melibatkan 510 personel dari berbagai satuan, termasuk TNI, Basarnas, dan tim gabungan SAR.Pencarian dilakukan melalui penyisiran darat dan sungai, pengamatan menggunakan drone, hingga pendekatan komunikasi dengan masyarakat. Medan berat, cuaca ekstrem, dan ancaman dari alam serta kelompok kriminal bersenjata menjadi tantangan serius dalam pelaksanaan misi ini. Meski belum menemukan hasil yang diharapkan, dedikasi dan integritas seluruh tim tak pernah surut.“Kami tidak pernah menyerah. Operasi ini bukan hanya bentuk pencarian, melainkan bukti nyata komitmen dan loyalitas Polri dalam menjalankan tugas kemanusiaan,” tegas Irjen Pol Johnny.Polri mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi di media sosial dan bersama menjaga situasi tetap kondusif demi menghormati proses pencarian yang telah dijalankan dengan sungguh-sungguh. PNO-12 01 Mei 2025, 19:42 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT