logo-website
Sabtu, 18 Jul 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Plt Bupati Mimika dan Direktur Asian One Air Belum Juga Ditahan, Tokoh OKIA Semprot Kejati Papua Papuanewsonline.com, Timika- Prasangka buruk orang asli Papua, terhadap negara secara umum, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono.SH.M.Hum beserta jajaranya secara khusus dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di tanah Papua, mulai tercium, karena dalam penegakan hukum di Papua Non OAP tidak ditahan, sedangkan OAP ditahan dan dipenjara walaupun dalam keadaan sakit seperti Gubernur Lukas Enembe." Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Gubernur Lukas Enembe ditahan, sedangkan Plt Bupati Mimika Yohanes Rettob dan Silfi Herawaty belum juga ditahan, padahal sudah ditetapakan sebagai tersangka bahkan barang bukti 1 unit helikopter turut disita oleh Kejati Papua, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan serta  pengelolaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika tahun 2015, manuver -manuver serta cara penegakan hukum seperti ini yang tidak memberikan rasa keadilan terhadap kami masyarakat asli Papua," tegas Tokoh Organisasi Kaum Intelektual Amungsa (OKIA) Yohanes Kemong melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (18/2/2023) pagi.Tokoh OKIA yang sering disapa  YK ini mengatakan, sebagai orang asli Papua, mulai mencium gelagat aneh dari Kejati Papua dalam penegakan hukum kasus dugaan korupsi pesawat dan helikopter pemkab Mimika pasca tersangka tidak ditahan. Hal ini menurut Yohanes telah memicu amarah dari masyarakat asli Papua kepada Negara dan Kejati Papua karena Kejati  Papua tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat asli Papua." Penegakan hukum tindak pidana korupsi di Papua selama ini, hanya kepada orang asli Papua, sedangkan orang  non Papua terkesan dilindungi Negara, dan ini faktanya Kejaksaan Tinggi tidak tahan tersangka," tegasnya Lanjut Yohanes menyebutkan, ;hal ini terbukti yakni dugaan korupsi  pembangunan gedung  Gereja Kingmi Mile 32  yang  melibatkatkan Bupati  Mimika Eltinus Omaleng (OAP), kemudian dugaan korupsi  yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe (OAP) dua tokoh asal Papua ini langsung ditangkap dan diproses hukum, sedangkan dugaan korupsi pesawat dan helikopter pemkab Mimika yang Melibatkan Wakil Bupati Mimika  Yohanes Rettob  (Non OAP) tidak ada penahanan bahkan sudah jadi tersangka dan barang bukti sudah disita, namun tidak ditahan " aneh bin ajaib ya" negara melalui Kemendagri belum juga nonaktifkan yang bersangkutan dari jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika." Dari penjelasan diatas maka kami orang Papua menilai bahwa : PENEGAKAN HUKUM KORUPSI  di Papua Hanya    untuk Orang Asli Papua (OAP) , sementara  untuk Non  Papua tidak Berlaku," sesalnya.Kata Yohanes Kemong, fakta yang terjadi demikian, maka  ada DISKRIMINALISASI  HUKUM terhadap Orang Asli Papua (OAP)" Bukankah Orang Asli Papua  bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia... ?? Jabawannya  adalah :  Orang Papua  itu Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia  yang Mempunyai Hak dan Kewajiban yang sama seperti Warga Indonesia yang lain, sesuai Undang - undang Dasar Negara Kesatuan Repulik Indonesia  tahun 1945, oleh sebab itu  KEADILAN PENEGAKAN HUKUM Harus  ADIL dan MERATA bagi Seluruh Rakyat Indonesia," tegasnya.Lanjut YK, Negara tidak boleh pilih kasih dengan cara orang Papua di penjarakan karena korupsi  lalu Non Papua di lindungi dan di bebaskan walaupun terlibat Korupsi." Bagi kami tidak ada alasan dalam bentuk apapun bagi Kejati Papua, karena  siapapun dia dari suku mana dan dari Partai politik Manapun, segera tahan  tersangka dugaan korupsi pesawat dan helikopter pemkab Mimika sehingga diproses sesuai hukum, bukan dibiarkan dengan status tersangka begitu saja," Pungkasnya.(Redaksi) 18 Feb 2023, 08:27 WIT
Koruptor Lukas Jakarimilena Tak Berkutik Saat Dieksekusi Kejari Jayapura Papuanewsonline.com,Jayapura- Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sarmi, Lukas Jakarimilena tak berkutik saat ditangkap Jaksa di Kabupaten Sarmi oleh Kejaksaan Negeri Jayapura, pada kamis (16/2/2023).Lukas Jakarimilena merupakan  terpidana koruptor dalam perkara dugaan korupsi Pengembangan Tanaman Cassava, Ubi Jalar, Pisang dan Sayur-sayuran pada Dinas Pertanian Kabupaten Sarmi." Benar, Terpidana Lukas Jakarimilena di jemput Tim Jaksa dari Kejari Jayapura di Kabupaten Sarmi hari ini," ungkap Kasi Pidsus Kejari Jayapura Marvie De Queljoe SH.MH melalui sambuangan telepon selulernya, Kamis (16/2/2023).Kasi Pidsus menyebutkan, Bahwa Terpidana  Lukas dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) nomor : PRINT- 158/ R.1.10/ Fu.1/ 02/ 2023 tanggal 15 Februari 2023, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pengembangan tanaman Cassava (Singkong Tapioka), Ubi Jalar, Pisang, dan sayur sesuai kontrak sebesar Rp. 1.379.969.000,- pada Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Sarmi." Dalam kasus ini merugikan Negara sebesar Rp. 989.073.000 berdasarkan hasil audit  BPKP Perwakilan Provinsi Papua," Jelasnya.Marvie menjelaskan, Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Lukas  dilakukan oleh Tim Ekseskusi Kejaksaan Negeri Jayapura yakni Dirinya selaku (Kasi Pidsus), Jaksa Leny Silaban ,SH, (Kasi Datun Kejari Jayapura), Achmad Kobarubun, S.H (Jaksa Fungsional Pidsus), dan Erwin, SH ( Staf Pidsus Kejaksaan Negeri Jayapura)." Tim berhasil  pada pukul 13:30 WIT telah melakukan penangkapan terhadap terpidana di Kabupaten Sarmi, pada hari ini tanggal 16 Februari 2023, pada pukul 13:30 WIT," tandas Marvie.Lanjut kata Marvie,  Terpidana  kemudian di bawa dari Kabupaten Sarmi untuk dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Abepura di Jayapura.Marvie menegaskan, Terpidana Lukas dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA  nomor : 16/ Pid.Sus-TPK/ 2018 tanggal 28 September 2018 yang amar putusannya, bahwa Menyatakan pidana kepada terdakwa Lukas  terbukti secara sah  dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lukas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah  Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan penjara.(Redaksi) 16 Feb 2023, 18:41 WIT
Breaking News: Kejati Papua Resmi Sita 1 Unit Helikopter Airbus H-125 DI Mimika Papuanewsonline.com, Timika- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua secara resmi melakukan penyitaan terhadap 1 unit Helicopter Airbus H-125 (seri AS B3E, tahun 2015, Registrasi PK-LTA, warna biru, SN 8150, engine model Arriel 2D SN50789), Kamis (16/2/2023)." Penyitaan ini berdasarkan  Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota  Timika Nomor : 27/Pen.Pid/2023/PN Tim, tanggal 15 Februari 2023 yang memberikan izin kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua," Ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono.SH.M.Hum Melalui keterangan tertulis yang diterimah Papuanewsonline.com, Kamis (16/2/2023).Witono  menyebutkan, Bahwa penyitaan tersebut diperlukan untuk kepentingan  penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, atau Nepotisme dalam  Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Angaran 2015 s/d 2022." Penyitaan ini, dalam rangka menyelamatkan asset Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, mengingat Helicopter Airbus H-125 tersebut yang dibeli menggunakan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggarah 2015 sebesar USD $ 3,300,000 atau sebesar Rp. 43.890.000.000,- sebelumnya berada dalam penguasaan PT. Asian One Air, selaku operator, tidak menyelesaikan kewajiban pabean sebesar kurang lebih Rp. 31,4 milyard (sesuai keterangan dari Bea Cukai)," Paparnya.Sebut Witono, Helicopter ini sejak dibeli hingga saat ini menggunakan izin impor sementara, sehingga membutuhkan re-ekspor dan re-impor setiap 3 tahun sekali.Mengingat kewajiban pabean tidak diselesaikan, sehingga lanjut Witono, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Timika Nomor : Kep-71/KBC.2005/2022 tanggal 19 November 2022, telah menetapkan helicopter tersebut sebagai barang yang tidak dikuasai sehingga akan dilakukan pelelangan." Jadi, Jika  dilelang oleh pihak Bea Cukai, maka akan merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, sehingga tindakan Penyidik  dalam rangka pembuktian dan penyelamatan aset daerah, yang nantinya akhir dari proses ini untuk mengembalikan aset dan potensi pendapatan atas aset tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika," Pungkas Witono.Diketahui, selain melakukan penyitaan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap  Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty sebagai tersangka dalam skandal dugaan Korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika Tahun 2015.Pemeriksaan ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono.SH.M.Hum." Benar, panggilan kedua dari penyidik  bagi tersangka untuk hadir secara patut hari ini, muda-mudahan koperatif," Tegasnya.Disinggung bilah tersangka tidak hadir dalam panggilan penyidik, Kepala Kejaksaan Tinggi Witono menyebutkan hal itu akan merugikan tersangka." Semoga masih kooperatif, karena bilah tidak kooperatif akan merugikan dirinya sendiri," Tandasnya.Terpisah Informasi yang diperoleh Papuanewsonline.com, agenda pemeriksaan kedua tersangka hari ini tidak dilakukan, lantaran tersangka tidak menghadiri  panggilan kedua dari penyidik.Diketahui, Panggilan pertama untuk kedua tersangka pada Tanggal 8 Februari kemarin, namun tersangka tidak hadir, kemudian penyidik memjadwalkan ulang pemanggilan kedua bagi tersangka hari ini, tanggal16 Februari 2023, namun tersangka juga tidak hadir.(Redaksi) 16 Feb 2023, 15:45 WIT
Polri: Suara Masyarakat Jadi Pertimbangan di Sidang Etik Eliezer Papuanewsonline.com, Jakarta-Polri telah menjadwalkan pelaksanaan sidang kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat."Sudah dijadwalkan oleh Propam (Profesi dan Pengawasan). Nanti apabila jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya, insha Allah akan segera mungkin saya sampaikan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, pada Rabu (16/2/2023). Nantinya, para pimpinan sidang kode etik bakal mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, pendapat para ahli, dan status justice collaborator Eliezer. Irjen Pol Dedi mengatakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah berpesan untuk mendengarkan suara masyarakat."Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus dapat terpenuhi dan komitmen Polri bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang, setransparan mungkin," ujar Irjen Pol Dedi.Irjen Pol Dedi pun kembali menegaskan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara kepada Eliezer."Pada dasarnya Polri mengambil sikap menghormati apa yang sudah menjadi keputusan hakim, karena proses persidangan sudah cukup panjang dan seluruh pembuktian sudah cukup detail," ujar Irjen Pol Dedi.Richard Eliezer divonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim PN Jaksel pada Rabu, 15 Februari 2023. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.(Redaksi) 16 Feb 2023, 13:02 WIT
Breaking News: Hari Ini Kejati Papua Agendakan Periksa Plt Bupati Mimika dan Direktur Asian One Papuanewsonline.com, Jayapura- Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap  Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty sebagai tersangka dalam skandal dugaan Korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika Tahun 2015.Pemeriksaan ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono.SH.M.Hum melalui pesan singkat Via Whatsapp dari Jayapura, Kamis (16/2/2023)." Benar, panggilan kedua dari penyidik  bagi tersangka untuk hadir secara patut hari ini, muda-mudahan koperatif," Tegasnya.Disinggung bila tersangka tidak hadir dalam panggilan penyidik, Kepala Kejaksaan Tinggi Witono menyebutkan hal itu akan merugikan tersangka." Semoga masih kooperatif, karena bila tidak kooperatif akan merugikan dirinya sendiri," Tandasnya.Kejati Papua membenarkan bila hari ini, panggilan terhadap tersangka merupakan panggilan kedua, karena panggilan pertama dilayangkan bagi tersangka  pada Tanggal 8 Februari kemarin, sehingga panggilan kedua bagi tersangka hari ini, tmnggal16 Februari 2023. Sementara itu informasi yang diterima Papuanewsonline.com, hari ini juga Penyidik Kejati Papua akan melakukan penyitaan pesawat dan helikopter pemkab mimika, di Timika sebagai barang bukti.Diberitakan media ini sebelumnya,  Dalam dugaan korupsi kasus hukum tersebut, Penyidik Kejati Papua sudah menetapkan dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air."Dalam kasus ini Johannes Rettob yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, tidak melakukan proses pelelangan sesuai ketentuan," Ucap Kasipenkum Kejati Papua, Aguwani melalui konferensi Pers resmi di Kejati Papua beberapa waktu lalu.Lanjut Aguwani, Peran tersangka dari awal sudah mengatur paket pekerjaan itu, jadi ada beberapa temuan, mulai dari tidak dilakukan lelang."  Jadi prinsipnya perbuatan melawan hukumnya jelas bahwa tersangka tidak melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan," Ungkapnya.Aguwani menegaskan, perkiraan kerugian negara berdasarkan audit independen berkisar Rp 43 miliar."Terkait perkara ini, penyidik Kejati Papua sudah memeriksa lebih dari 20 orang sebagai saksi," Ujarnya.Lanjut Kasipenkum, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi.Diketahui penetapan tersangka Plt Bupati Mimika,Johanes Rettob berdasarkan surat (Pidsus-18) Nomor: TAP 07/R.1/Fd.1/01/2023 tertanggal 25 Januari 2023.(Redaksi) 16 Feb 2023, 11:11 WIT
Masyarakat Adat Suku Damal Dalam Waktu Dekat Gelar Mubes Se-Papua Di Tmika Papuanewsonline.com, Timika- Masyarakat Adat suku Damal dalam waktu dekat menggelar Musyawara Besar pembentukan Honai besar  LDB (Lembaga Damal Bersatu), se-Papua di Timika.Lembaga Damal Bersatu (LDB) kedepan akan  Menjadi Honai Terbesar bagi Peradaban masyarakat Adat Suku Damal di Papua, karena Lembaga ini merupakan Honai  Masyarakat Adat suku Damal yang bertaraf nasional.Tim penggagas dan pengarah LDB melalui konferensi pers bertempat  di Resto Dj, Sp3 Timika Rabu (14/2/2023). menyatakan LDB merupakan wadah atau rumah besar bagi masyarakat adat suku Damal menuju peradaban baru.Ketua Panitia penyelenggara Mubes Lembaga Damal Bersatu (LDB) Salmon Yolemal mengatakan Suku Damal merupakan salah satu suku terbesar di tanah Papua yang tersebar di Puncak, Timika, Nabire, Nduga, Puncak Jaya hingga Wamena.“Sejak tahun 1954 suku Damal diperkenalkan peradaban baru, injil masuk. Tapi sampai sekarang suku Damal belum punya wadah pemersatu sehingga banyak masalah diselesaikan kelompok marga, klen, dan keluarga. Nah karena gengsi antar marga tinggi akhirnya berujung bentrok atau perang suku,” Jelasnya.Salmon mengatakan, LDB selain wadah untuk mempersatukan Masyarakat adat suku Damal, LDB juga menjadi rumah besar bagi suku Damal semua  se-tanah Papua, nasional hingga internasional.“ Saya minta dukungan dari semua elemen masyarakat adat suku Damal di manapun berada sesuai profesi dan kapasitas termasuk Pemda Puncak, Pemda Mimika, LSM, dan YPMAK, baik dukungan moril maupun materil, karena  Musyawara  nantinya akan melibatkan seluruh komponen dari berbagai kelompok baik politik, LSM, pemerintah dan gereja,” Tegasnya.Sementara itu,  Tim Pengarah LDB, Anton Alom mengatakan, sejak lama nama suku Damal identitik dengan kekerasan, meskipun sebenarnya suku tersebut hidup dengan dasar kasih yang tinggi." LDB merupakan rumah atau Honai besar bagi masyarakat adat suku Damal dimana lembaga ini tidak berafiliasi dengan kepentingan karena LDB hadir  murni untuk kepentingan Suku Damal,” Ucapnya.Sedangkan Erianus Kiwak SP mengemukakan, sesuai visi orang Damal menuju peradaban baru maka dibentuklah LDB.Ditempat yang sama selaku pengarah LDB, Raim Uamang S.Sos, MSi menegaskan suku Damal adalah salah satu suku besar di Papua, dimana  lahirnya suku tersebut, selalu bersama dengan suku Dani, sehingga suku Damal dan Dani ibarat suami istri.(Redaksi) 15 Feb 2023, 21:08 WIT
Mengejutkan!! Egianus Kogoya Sampaikan Pesan Menohok, Usai Bakar Pesawat Dan Tawan Pilot Susi Air Papuanewsonline.com, Papua- Panglima Komando Daerah Perang III Ndugama, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat- Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Egianus Kogoya menyampaikan pesan menohok kepada Indonesia, usai membakar pesawat Susi Air dan menawan pilot Susi Air, Captain Phillip Marthens di Distrik Paro.Dari video yang diperoleh Papuanewsonline.com, di Timika, Rabu (14/2/2023). dengan tegas Panglima perang Kodap III, Egianus Kogoya mengatakan, penyanderaan tersebut dilakukan bukan untuk mencari makan ataupun minum, tetapi mau merdeka." Kami akan membawa pilot ini sampai Papua merdeka baru saya lepas," tegas Egianus dalam video tersebut.Sambil menggunakan kacamata dan menggenggam senjata, Egianus berpesan kepada negara-negara luar agar  membantu perjuangan  mereka, TPNPB/OPM.Ucap  Egianus, akibat kerjasama yang dilakukan oleh negara-negara lain bersama Indonesia menyebabkan Papua susah untuk merdeka." Kami tawan pilot Susi Air, Captain Phillip Marthens, sampai kami merdeka baru Pilot dikembalikan," Tegasnya.Egianus juga memastikan akan terus menjaga keamanan dan kesehatan dari Captain Phillip Marthens."Bersama saya, pilot Phillip Marthens akan tetap aman," ujarnya.Sebelumnya, pilot Susi Air, Captain Phillip Marthens sudah disandera sejak 7 Fenruari 2023 di lapangan terbang Distrik Paro, Kabupaten Nduga.Dalam proses penyanderaan, KKB di bawah Egianus membakar pesawat yang ditumpangi Captain Phillip Marthens.Namun beredar foto-foto sang pilot Philip Marthens dengan wajah ceria didampingi kelompok Egianus Kogoya di Hutan Nduga.(Redaksi) 15 Feb 2023, 16:26 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT