Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
Polres Dogiyai Tangani Kasus Kecelakaan Sepeda Motor Yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia
Papuanewsonline.com, Dogiyai – Satuan Lalu Lintas Polres Dogiyai saat ini tengah menangani kasus kecelakaan antara 3 (tiga) sepeda motor yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di turunan Pintu Angin Mauwa Jalan Trans Nabire-Enarotali, Papua Tengah. Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat dikonfirmasi membenarkan kecelakaan tersebut yang terjadi pada Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 16.00 wit.Kabid Humas mengatakan kejadian berawal dari sepeda motor Honda Verza yang dikendarai oleh an. Elimer Mote (19) berboncengan dengan an. Onesimus Ukago (30) melaju dari arah Waghete menuju arah Kabupaten Dogiyai.“Setibanya di turunan Pintu angin Kampung Mauwa, dari arah depan terdapat sepeda motor merk Yamaha Vixion yang dikendarai an. Yanto Tebai (20) memutar namun tidak melihat kendaraan yang melintas dari arah Waghete menuju Kabupaten Dogiyai tabrakan pun tak terelakan,” ucap Kabid Humas.Disaat bersamaan, datang sepeda motor merk Honda CB 150 Verza yang dikendarai an. Marinus Katouki berboncengan dengan an. Anton Keiya (55) dari arah Moenamani menuju Kampung Pugatadi I pun tidak dapat mengendalikan kendaraan sehingga menabrak dari belakang.“Atas kejadian tersebut 2 orang meninggal dunia an. Yanto Tebai dan Elimer Mote dan 3 orang mengalami luka-luka,” ungkap Kabid Humas.“Saat ini para korban sudah dievakuasi menuju RSUD Pratama Kabupaten Dogiyai,” imbuhnya.Kombes Benny menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mengendarai kendaraan, untuk lebih berhati hati dimana medan menanjak dan menurun serta banyaknya tikungan sehingga membuat pandangan kita terbatas.“Patuhi segala bentuk peraturan dalam berlalu lintas untuk meminimalisir fatalitas korban kecelakaan,” pungkas Kombes Polisi Benny. (PNO-12)
04 Nov 2023, 11:38 WIT
Polisi Tangani Kasus Penembakan Seorang Warga Di Kabupaten Puncak Jaya
Papuanewsonline.com, Puncak Jaya – Kepolisian Resor Puncak Jaya saat ini sedang mendalami kasus penembakan seorang warga an. Jermanto Simanjuntak (35) di depan kios milik korban di Kampung Pruleme Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya, Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 18.50 WIT.Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat dikonfirmasi, Selasa (31/10) malam, membenarkan kejadian itu.Ia menjelaskan dari keterangan saksi yakni istri korban bahwa sekitar pukul 18.50 WIT yang mana saat itu korban bersama istrinya sedang makan, lalu mendengar ada seorang yang tidak dikenal dan mengetuk kios milik korban.“Saat itu, kios sudah tutup, namun pelaku tersebut mengetuk kios dengan maksud ingin membeli rokok,” ucap Kabid Humas.Setelah membuka pintu, pelaku langsung menodongkan senjata kearah korban lalu menembaknya sebanyak 1 (satu) kali.“Korban mengalami luka tembak pada bagian rahang kanan,” ungkapnya.Lanjut dijelaskan, sesudah melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri dan istri korban meminta pertolongan untuk membawa korban ke Rumah Sakit Mulia.“Korban dibawa anggota Polres Puncak Jaya menuju RSUD Mulia untuk di ambil tindakan perawatan namun setelah dalam proses perawatan korban dinyatakan meninggal dunia,” tutur Kombes Benny.Kombes Benny mengatakan saat ini Polres Puncak Jaya menggencarkan patroli di sekitar Kota Mulia dan masih mendalami kasus penembakan tersebut."Kasus ini dalam penyelidikan anggota Polres Puncak Jaya," pungkasnya. (PNO-12)
03 Nov 2023, 20:42 WIT
Polisi Kejar KKB Atas Penganiayaan Terhadap 5 Nakes Di Kabupaten Yahukimo
Papuanewsonline.com, Yahukimo - Kejadian tragis terjadi pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober 2023, di Kabupaten Yahukimo, Papua, ketika Tim Cadangan Kesehatan (TCK) Emergency Medical Regional Papua menjadi korban penyerangan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Yahukimo. Peristiwa ini terjadi di Puskesmas Amuma, Distrik Amuma, Kabupaten Yahukimo, sekitar pukul 10.00 WIT.Tim Cadangan Kesehatan (TCK) Emergency Medical Regional Papua berada di Distrik Amuma dalam rangka menyelidiki kasus kelaparan yang melanda daerah tersebut. Korban-korban penyerangan tersebut adalah AM(41), SR(23), FS (33), AEH (32), dan Dr. DW (39).Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat para korban berada di kantor Puskesmas Distrik Amuma. “Para korban mendengar suara teriakan dari atas bukit dan melihat sekelompok KKB yang wajahnya dihitamkan. Kelompok tersebut membawa alat tajam seperti busur panah, kampak, parang, dan senjata api. Mereka merusak jendela dan pintu kantor Puskesmas Amuma,” ucap Kombes Benny.Lebih lanjut, KKB memerintahkan semua korban keluar dari Puskesmas, memeriksa handphone, tas, dan kartu identitas. “Salah satu korban, Adrianus Edwardus Harapan, ketakutan dan mencoba melarikan diri melalui jendela, namun dia dikejar dan diserang oleh KKB. Mereka menodongkan senjata api, menganiaya hingga membacok tangan kiri korban,” tuturnya.Setelah memeriksa dan memastikan identitas para petugas kesehatan (Nakes), KKB akhirnya melepaskan mereka dan melarikan diri kembali ke hutan. Evakuasi segera dilakukan, dan kelima korban Nakes dibawa menggunakan pesawat Pilatus Potter menuju Dekai, ibu kota Yahukimo, untuk perawatan medis.Kabid Humas Polda Papua menyatakan bahwa penyerangan terhadap TCK Emergency Medical Regional Papua diduga dilakukan oleh kelompok KKB wilayah Yahukimo. "Saat ini personel di lapangan tengah melakukan investigasi lebih lanjut dengan mengumpulkan informasi saksi dan bukti-bukti yang ada,” ucapnya.Bupati Kabupaten Yahukimo, Didimus Yahuli, S.H., M.H yang tiba di RSUD Dekai untuk menjenguk korban penganiayaan mengungkapkan rasa terimakasihnya atas penyelamatan korban dan menyatakan bahwa mereka akan segera diberangkatkan ke Jayapura.Bupati Yahukimo juga mengecam keras perbuatan KKB, menyebut mereka sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. “Mereka melakukan hal yang keji dan mereka di kutuk. Kejadian ini dipicu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.Para korban sudah diberangkatkan kemarin Rabu (1/10/23) menggunakan pesawat Trigana menuju Rumah Sakit Provita untuk penanganan medis lebih lanjut. (PNO-12)
03 Nov 2023, 20:30 WIT
Polres Nabire Berhasil Amankan Tiga Pelaku Peredaran Uang Palsu
Papuanewsonline.com, Nabire – Pada Rabu (01/11) pagi, di ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire, dilakukan konferensi pers mengenai pengungkapan kasus peredaran uang palsu. Penemuan ini bermula dari tindakan cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire pada Senin, 30 Oktober 2023, ketika mereka mendapat informasi terkait upaya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Nabire. Tiga orang tersangka, dengan inisial FL (28), SA (28), dan MM (22), berhasil diamankan dalam operasi tersebut.Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu H. E. Anwar, S.T.K., S.I.K, yang mewakili Kapolres Nabire dan didampingi oleh KBO Reserse Kriminal Polres Nabire, Ipda Sugiyarno, dan Kasie Humas Polres Nabire, Iptu Yaudi, S.Sos, bersama personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire.Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, telah diambil keterangan dari enam orang saksi, diantaranya tiga pemilik kios serta menjelaskan kronologis penangkapan pelaku peredaran uang palsu ini."Pada Senin, sekitar pukul 14.00 WIT, tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal merespons informasi tentang peredaran uang palsu pecahan 50 ribu rupiah di SP. B Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, yang kemudian Tim Opsnal segera melakukan tindakan pemeriksaan terhadap laporan tersebut," ungkapnya.Setelah pemeriksaan mendalam, uang tersebut jelas terlihat palsu dari karakteristik teksturnya dan berhasil mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu FL, SA, dan MM.“Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku ini membeli barang dengan cara menyelipkan uang palsu ke dalam uang asli, membuatnya sulit untuk dideteksi. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 1 buah kipas angin listrik dan 47 lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah,” terang AKP Bertu.Lanjutnya, tiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU No. 7 Tahun 2011 tentang peredaran uang palsu dan KUHAP Pasal 245, yang bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun.Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemilik toko dan kios warung, agar lebih berhati-hati saat menerima uang dari masyarakat. “Disarankan untuk melakukan pemeriksaan lebih cermat, demi mencegah peredaran uang palsu. Jika menemukan uang palsu, masyarakat diharapkan segera menghubungi kantor polisi terdekat untuk segera ditindak lanjuti,” tuturnya. (PNO-12)
03 Nov 2023, 20:21 WIT
Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya Berhasil Meringkus Produsen Miras Ilegal
Papuanewsonline.com, Wamena – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan seorang pelaku pembuatan minuman keras lokal jenis CT dan Ballo di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Bhayangkara, Wamena, Rabu (01/11).Keterangan resmi dari Kapolres Jayawijaya, yang disampaikan oleh Kasat Reserse Narkoba, AKP F. Taborat, SH, menjelaskan bahwa pelaku, yang dikenal dengan inisial K alias V (30), ditangkap bersama sejumlah barang bukti terkait pembuatan minuman keras.Ia mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa salah satu rumah kontrakan di Jalan Bhayangkara digunakan sebagai tempat produksi minuman keras lokal. Sebagai respons, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan minuman keras jenis Ballo dan CT."Barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah pelaku meliputi 2 drum berwarna biru berukuran besar, 2 dandang suling berukuran sedang, 2 kompor, 1 gen berwarna biru, dan 17 bungkus plastik bening yang berisi miras jenis CT," ungkap Kasat Reserse Narkoba.Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan keterlibatan dan aktivitas terkait produksi minuman keras ilegal tersebut. (PNO-12)
03 Nov 2023, 19:55 WIT
Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang
Papuanewsonline.com, DIY - Bareskrim Polri membongkar peredaran gelap narkotika dari rumah produksi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan di media sosial (medsos).Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada menjelaskan, selama satu bulan tim penyidik melakukan dinamika di medsos tersebut. Selanjutnya pada Kamis (2/11/23), polisi melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang yang dilakukan di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat."Dan kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. Dari jumlah total barang bukti yang kita amankan, ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya," jelas Kabareskrim dalam konferensi pers, Jumat (3/11/23).Dari hasil operasi tersebut, ungkap Kabareskrim, polisi menangkap tiga orang di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang. Setelah pengembangan, polisi mendatangi tiga TKP lainnya, yaitu di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Salah satu yang dilakukan penggerebekan adalah rumah produksi keripik pisang."Selanjutnya kita tangkap dua orang di Kaliaking, Magelang, keduanya produsen keripik pisang. Kemudian kita tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang kita tangkap di Banguntapan ini," ujarnya.Dari tiga lokasi di Jawa Tengah itu, ditangkap MAP sebagai pengelola akun media sosial; D sebagai pemegang rekening; AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran; BS sebagai pengolah/koki; EH sebagai pengolah/koki dan distributor; MRE sebagai pengolah/koki; AR sebagai pengolah/koki dan R sebagai pengolah pengolah/koki.Kabareskrim menegaskan, pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang harus dilakukan lebih gencar serta terpadu. Hal itu juga harus dilakukan menyeluruh hingga jajaran polres."Sebagaimana sudah menjadi arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) bahwa pemberantasan narkoba harus lebih gencar, lebih berani dan komprehensif, serta dilakukan secara terpadu," ujar Kabareskrim.Menurut Kabareskrim, hal itu sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Dalam arahan Presiden, Polri harus menyerukan dan memerintahkan seluruh jajaran untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan narkoba mulai dari hulu sampai hilir."Bareskrim Polri dan seluruh jajaran polda juga sudah membentuk satgas pemberantasan narkoba, di mana satgas ini sudah dibentuk sekitar satu bulan dan progresnya terus berjalan," jelasnya.Dibeberkan Kabareskrim, dari data yang dimiliki Polri, sebagian besar pengguna narkoba adalah masyarakat berusia produktif. Sehingga, hal itu akan menjadi tidak kondusif dan tidak mendukung jalannya pembangunan jika tidak diberantas. (PNO-12)
03 Nov 2023, 19:46 WIT
Satreskrim Polres Jayapura Serahkan 2 Pelaku Penghasutan Dan Penganiayaan Ke Kejaksaan
Papuanewsonline.com, Jayapura - Tahap 2 kasus penghasutan yang berujung pengeroyokan serta penganiayaan, Satuan Resese Kriminal Polres Jayapura menyerahkan ke 2 (dua) tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin, (30/10/2023) siang.AK (37) dan BM (27) akhirnya diserahkan polisi ke Kejaksaan, keduanya berdasarkan hasil penyelidikan telah melakukan penghasutan hingga berujung pengeroyokan serta penganiayaan yang mengakibatkan OK (30) mengalami luka tusuk dibagian bahu dan TS (27) mengalami luka tusuk di bagian dada.Kasus tersebut terjadi pada hari jumat 18 Agustus 2023, di BTN Purwodadi Sentani antara kedua kubu simpatisan KNPB (Komite Nasional Papua Barat).Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH saat dikonfirmasi membenarkan telah melengkapi berkas kedua pelaku yang merupakan simpatisan KNPB."Dari hasil pemeriksaan keduanya terbukti telah melakukan penghasutan yang berujung pengeroyokan hingga penganiayaan yang mengakibatkan 2 orang korban mengalami luka tusuk, berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap hingga dilaksanakan tahap 2 sehingga diserahkan ke kejaksaan," ungkapnya.Lebih lanjut Kasat mengungkapkan selain kedua tersangka juga diserahkan barang bukti berupa 3 buah batu, pecahan kaca, pecahan kayu, 1 selebaran KNPB dan 1 unit handphone Oppo yang diterima langsung jaksa penuntut umum Emma Kristina Dogomo, SH."AK (37) terjerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara sedangkan BM (27) dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," tutup Kasat Reskrim.PNO-11
31 Okt 2023, 18:53 WIT
Jaga Kamtibmas, Polres Jayapura Gelar Razia Gabungan Di Sentani
Papuanewsonline.com, Jayapura – Pada Sabtu (28/10) malam, Tim Gabungan Unit Kecil Lengkap (UKL) bersama Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Jayapura melakukan razia kendaraan di wilayah Hawai, Sentani. Kegiatan ini berhasil menghasilkan penangkapan sejumlah barang ilegal yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.Menurut keterangan resmi dari Kepolisian, dalam operasi ini telah berhasil diamankan sebanyak 14 botol minuman keras (miras) dan 4 unit motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi. Razia ini dipimpin oleh Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., yang menjelaskan bahwa tujuan utama dari operasi tersebut adalah untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di kawasan Sentani.Selaku Perwira Pengendali, Ipda Joni Kambara, yang menyampaikan informasi atas nama Kapolres, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Sentani."Razia ini bertujuan untuk menciptakan situasi dan kondisi di Sentani tetap aman kondusif serta mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas terlebih khusus pada malam minggu ini," ungkap Ipda Joni.Selain itu, Ipda Joni Kambara juga menekankan hasil dari razia tersebut, dimana 14 botol miras serta 4 unit motor tanpa dokumen resmi berhasil diamankan. "Untuk itu, kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu bersama menjaga situasi kondisi di Kabupaten Jayapura tetap aman kondusif dan juga saat berkendara harus membawa kelengkapan surat-surat serta memakai helm," tambahnya.Razia tersebut juga merupakan bagian dari upaya Polres Jayapura untuk tidak hanya menegakkan hukum namun juga memberikan himbauan kepada masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut. “Hal ini sebagai langkah preventif dalam menekan potensi terjadinya gangguan keamanan, terutama saat malam minggu di Sentani,” tutup Ipda Joni. (PNO-12)
30 Okt 2023, 19:36 WIT
Timsus Dan Opsnal Reskrim Polres Keerom Amankan Pria Yang Telah Mencabuli Anak Di Bawah Umur
Papuanewsonline.com, Keerom – Sebuah operasi gabungan yang melibatkan Tim Satuan Kriminal (Timsus) bersama Operasi Kriminal (Opsnal) Reskrim Polres Keerom dan Bhabinkamtibmas Kampung Baburia, Bripka Batias Jikwa, S.H, berhasil mengamankan seorang pria berinisial YY (33). Pria tersebut diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Penangkapan itu diketahui terjadi di Bukit Skylane Abepura, pada hari Sabtu (28/10).Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP Zakaruddin, S.H, M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 217 / X / 2023 / SPKT / Polres Keerom / Polda Papua, yang diajukan pada tanggal 26 Oktober 2023.Kasus ini semakin terperinci ketika YY, pelaku pencabulan, mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Pelaku mengakui telah melakukan tindak cabul terhadap seorang anak di bawah umur berinisial IG (11) sebanyak tiga kali, di Kampung Baburia, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom."Perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka pertama kali terjadi sekitar bulan Februari 2023, diikuti oleh kejadian serupa pada bulan Agustus dan Oktober 2023," ungkap Kasat Reskrim.Proses penangkapan terhadap pelaku dilaporkan berjalan lancar tanpa perlawanan dari tersangka. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Keerom untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Dalam kasus ini, pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini dikenakan pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun, serta denda maksimal sebesar lima miliar rupiah,” terangnya. (PNO-12)
30 Okt 2023, 19:21 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru