Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
Niko Mauri Mengimbau Masyarakat Untuk Tetap Bersatu dan Menjaga Sejarah Papua
Papuanewsonline.com, Jayapura - Ketua Deparda Pemuda Panca Marga Provinsi Papua, Niko Mauri, mengeluarkan pernyataan penting yang ditujukan kepada seluruh masyarakat di tanah Papua, khususnya di Kota Jayapura. Dalam pernyataannya, Niko Mauri mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersatu dan menjaga negeri dari kelompok-kelompok yang tidak memahami sejarah dan berusaha memutarbalikkan fakta sejarah.Niko Mauri menekankan pentingnya menjaga negeri yang telah membesarkan dan memberikan kehidupan kepada masyarakat Papua. Ia mengajak semua pihak untuk bekerja sama dengan TNI dan Polri demi memastikan keamanan negeri ini untuk generasi mendatang.“Ada kelompok-kelompok yang berusaha memancing di air keruh dan membelokkan sejarah, sehingga masyarakat harus waspada dan tidak lengah,” katanya.Dalam pernyataannya, Niko Mauri juga menegaskan bahwa Papua adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tidak boleh dipisahkan oleh siapapun. “Saya mengajak seluruh komponen anak bangsa untuk berdiri membela negeri dan menjaga keputusan-keputusan bangsa yang menjadi bagian dari Sejarah,” pungkasnya.Niko Mauri juga menyoroti pentingnya pemahaman generasi muda tentang sejarah, khususnya terkait New York Agreement. “Bangsa dan negara telah berjuang agar Papua menjadi bagian dari NKRI, dan hal ini harus dijaga oleh generasi muda yang cerdas dan berpikir tentang masa depan Papua,” ungkapnya.Lebih lanjut, Niko Mauri menekankan pentingnya komunikasi yang baik dengan pemerintah, mengutip Firman Tuhan yang menyatakan bahwa pemerintah adalah wakil Allah di dunia.“Siapa pun yang melawan pemerintah berarti melawan wakil Allah. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi tanggal 15, dan harus tetap berani serta tidak gentar,” ujarnya.Niko Mauri juga mengajak masyarakat untuk merapatkan barisan dan mengibarkan bendera merah putih di seluruh kota sebagai bentuk komitmen bersama. “Perjuangan untuk mempertahankan Papua sebagai bagian dari NKRI harus terus dilanjutkan dengan dukungan dari TNI dan Polri. Penting untuk membaca situasi dan bertindak benar, meskipun harus mempertaruhkan jiwa dan raga,” tegasnya.Dengan semangat persatuan dan kesadaran sejarah, Niko Mauri mengajak seluruh masyarakat Papua untuk merapatkan barisan dan menjaga negeri ini bersama-sama. (PNO-12)
14 Agu 2024, 08:32 WIT
Paul Ohee Sampaikan Penolakan Terhadap Aksi KNPB di 15 Agustus 2024
Papuanewsonline.com, Jayapura - Rencana aksi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) untuk memperingati bulan Agustus sebagai bulan rasis dan sejarah New York Agreement dengan menghimbau seluruh rakyat Papua untuk libur pada 15 Agustus 2024 mendapat penolakan keras dari Tokoh Pemuda Tabi, Paul Ohee."Kami Pemuda Tabi dan masyarakat adat Tabi menolak dengan tegas adanya aksi demo pada tanggal 15 Agustus 2024," tegas Paul Ohee dalam pernyataannya pada Selasa, 13 Agustus 2024.Paul Ohee dengan tegas menolak rencana aksi KNPB yang dinilai tidak sejalan dengan semangat pembangunan di Papua. "Kami meminta aparat keamanan menindak dengan tegas aksi KNPB jika melakukan aksi di Kota Jayapura," ujarnya.Menurut Paul Ohee, Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah final dan tidak perlu diperdebatkan lagi. "Saat ini, tugas kita adalah membangun negeri ini, menyiapkan sumber daya manusia (SDM) baik di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan infrastruktur, sosial budaya untuk membangun negeri ini," jelasnya.Lebih lanjut, Paul Ohee menegaskan bahwa bulan Agustus merupakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun. Ia mengajak seluruh rakyat Papua untuk bersama-sama merayakan momen bersejarah tersebut. "Mari kita rayakan bersama HUT ke-79 Republik Indonesia dengan semangat persatuan dan kesatuan," ajaknya.Paul Ohee juga menghimbau kepada masyarakat adat Tabi untuk tidak terprovokasi dengan isu-isu yang memecah belah persatuan dan kesatuan, baik secara agama, adat, maupun budaya yang ada di Tanah Tabi. "Tanah Tabi merupakan tanah damai di mana semua suku, agama, dan ras ada di sini. Sudah sepatutnya kita menjaga kedamaian ini dan jangan lagi ada aksi-aksi yang merugikan masyarakat, khususnya di Kota Jayapura," tegasnya.Ia menekankan bahwa Kota Jayapura adalah kota pluralis dan kota pendidikan bagi semua suku dan agama, sehingga tidak boleh ada aksi-aksi yang mengganggu ketertiban dan keamanan. "Kota Jayapura adalah kota pluralis dan juga merupakan kota pendidikan bagi semua suku dan agama, sehingga tidak boleh lagi ada aksi-aksi yang terjadi seperti yang sudah pernah terjadi di mana masyarakat di kota ini menjadi korban harta benda dan nyawa," sambungnya.Pada akhir pernyataannya, Paul Ohee meminta kepada semua masyarakat di Kota Jayapura dan aparat keamanan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) khususnya di Tanah Tabi. "Mari kita jaga kamtibmas bersama demi kedamaian dan kesejahteraan seluruh masyarakat di Tanah Tabi ini," pungkasnya. (PNO-12)
14 Agu 2024, 08:28 WIT
Kabag Ops: Pastikan Aksi 15 Agustus Tetap Terjaga Kondisi Kamtibmas
Papuanewsonline.com, Jayapura - Menyikapi adanya rencana aksi keramaian yang akan di lakukan oleh kelompok yang menamakan diri KNPB pada 15 agustus nanti, Polresta Jayapura Kota pastikan jaminan keamanan kepada masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Kabag Ops Polresta Jayapura Kota yang baru saja dilantik pagi tadi Kompol Clief Gerald P. Duwith, S.E., S.IK., M.Si ketika diwawancarai di Mapolresta, Selasa(13/08) siang.Kompol Clief menyampaikan, terkait adanya aksi demo yang akan di lakukan oleh KNPB pada tanggal 15 agustus 2024, pihak Kepolisian akan memberikan jaminan keamanan bagi warga Kota Jayapura."Kami akan memastikan keamanan wilayah Kota Jayapura guna mengantisipasi unjuk rasa yang yang akan di lakukan KNPB," ungkapnya.Lanjut Kompol Clief, pihaknya akan tetap melakukan langkah-langkah tegas terukur sesuai aturan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakar di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota."Tentunya kami tekankan kepada pihak yang akan lakukan aksi bahwa tidak ada Long March, tidak boleh mengumpulkan massa yang kemudian berpotensi membuat stabilitas Kota Jayapura menjadi tidak kondusif," pungkasnya.Mantan Danyon A Brimob Sat Brimob Polda Papua itu juga menghimbau kepada masyarakat Kota Jayapura untuk tetap menjalankan aktifitasnya seperti biasa jangan terprovokasi karena pihak keamanan akan selalu memberikan jaminan keamanan. (PNO-12)
13 Agu 2024, 21:40 WIT
KKB Lagi-Lagi Bunuh Masyarakat Sipil di Sugapa Intan Jaya
Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 14.55 WIT, di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, terjadi penembakan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Bunyi tembakan terdengar dari arah Kampung Wandoga setelah personil Pasasgat menerbangkan drone untuk memantau area. Dari pantauan drone tersebut, terlihat satu korban tergeletak di area bawah sungai Wabu. Korban yang diidentifikasi bernama Raimon Gustam Kailimang, pekerja proyek TJP (Tigi Jaya Permai), berasal dari suku Makassar. Korban mengalami luka-luka serius, di antaranya luka tembak pada bagian kepala yang menembus dari telinga kiri ke telinga kanan, Luka Tembak dilengan Kanan, Luka Tembak di Dada Kanan.Kepala Operasi Damai Cartenz-2024, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan, penembakan dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap VIII Intan Jaya, Lewis Kogoya , yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Yang melakukan penembakan adalah KKB Kodap VIII Intan Jaya, Lewis Kogoya," ujar Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani.Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, dalam keteranganya mengungkapkan kronologi kejadian. Pada hari Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 14.55 WIT, di Kali Wabu, korban Raimon Gustam Kailimang (MD) bersama rekannya, Robi Belau, turun ke kali untuk mengambil air. Setibanya di lokasi, mereka turun dari mobil dan mengeluarkan selang untuk menyedot air dari kali. Tiba-tiba, seorang anggota KKB dengan membawa senjata panjang mendekati mereka.“Pelaku, yang diidentifikasi sebagai anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya, Lewis Kogoya. berdasarkan keterangan saksi dan hasil identifikasi foto, pelaku menembak korban Raimon Gustam Kailimang dari jarak sekitar satu meter. Pelaku juga melakukan pemukulan terhadap Robi Belau, rekan korban, sebelum melarikan diri ke arah Gunung Wabuk,” Jelas Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno.Saksi yang berada di lokasi kejadian adalah Robi Belau, warga Kampung Tigamasigi, yang juga menjadi korban pemukulan. Saat ini, Robi Belau masih menjalani Pemeriksaan oleh tim penyidik Ops Damai Caretnz-2024 dan Polres Intan Jaya untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai insiden tersebut.Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno menekankan bahwa korban merupakan masyarakat sipil dan bukan mata-mata pemerintah, seperti yang selalu dicurigai oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).“Jenazah korban telah dievakuasi oleh Satgas Tindak Ops Damai Cartenz dan Satgas 509/BY ke Puskesmas Sugapa dan Jenazah korban direncanakan akan dikirim ke Makasar Kampung halamanya pada rabu 14 Agustus 2024.”, Tutup Kasatgas Humas. PNO-12
13 Agu 2024, 21:35 WIT
Bareskrim Polri Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI
Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sedang mengusut kasus tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016.Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016 sudah direncanakan di tahun 2014."Proyek ini sebagai tindak lanjut program strategis BUMN didanai oleh PMN yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).Arief menjelaskan, nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp 871 miliar, dimana berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga mengakibatkan proyek belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara.Adapun beberapa fakta penyidikan diungkap Arief yakni anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto Lumajang kurang dan tak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak sampai kontrak ditandatangani.Kemudian Direktur Utama PTPN XI inisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI inisial AT jauh sebelum lelang dilaksanakan sudah berkomunikasi intens dan menjalin kerja sama untuk meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek pekerjaan konstruksi terintegrasi EPCC pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto Lumajang PTPN XI tahun 2016.Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI inisial AT meminta panitia lelang untuk membuka lelang sedangkan HPS masih diriview oleh tim konsultan PMC."Panitia lelang tetap melanjutkan lelang padahal prakualifikasi hanya 1 PT WIKA yang memenuhi syarat. Sedangkan perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam dan 9 perusahaan lainnya tidak lulus. Untuk perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam gagal karena dukungan bank belum merupakan komitmen pembiayaan proyek dan lokasi workshop di luar negeri," katanya.Arief menambahkan, isi dari kontrak perjanjian dirubah dan tidak sesuai dengan rencana kerja syarat-syarat/RKS dengan menambahkan uang muka 20 persen dan menambahkan juga pembayaran letter of credit atau LC ke rekening luar negeri. Tahapan pembayaran procurement yang menguntungkan penyedia tanpa mengikuti proses GCG.Kontrak perjanjian ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera dikontrak karena kontrak perjanjian masih dikaji atau dibahas oleh kedua belah pihak dari 23 Desember 2016 sampai dengan Maret 2017."Proyek dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan expired dan tidak pernah diperpanjang. Metode pembayaran barang impor atau letter of credit tidak wajar," ucapnya.Atas penyimpangan-penyimpangan yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya akhirnya berimplikasi mengakibatkan proyek sampai saat ini mangkrak dan uang PTPN XI sudah keluar kepada kontraktor hampir 90 persen."Penyidik pun sudah mengirimkan surat ke BPK untuk permintaan penghitungan kerugian negara dan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka," katanya. (PNO-12)
13 Agu 2024, 16:56 WIT
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023."Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. Diantaranya uang sejumlah Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.Arief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024."Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," katanya.Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (PNO-12)
13 Agu 2024, 13:47 WIT
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023."Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. Diantaranya uang sejumlah Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.Arief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024."Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," katanya.Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (PNO-12)
13 Agu 2024, 13:47 WIT
Dir Resnarkoba Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba
Papuanewsonline.com, Jayapura – Dir Resnarkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si., M.Hum bersama Tim Opsnal Polda Papua, saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba diwilayah Hukum Polda Papua.Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (10/08/2024), dan berhasil meringkus salah satu pelaku yang berinisial RP, adapun Tempat Kejadian Perkara berasal dari Jl. Poros, Koya Belakang Bri Kloofkamp Kel Gurabesi, Distrik Japut, Kota Jayapura, Papua.Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi telah membenarkan peristiwa penangkapan tersebut."Dari hasil penangkapan tersebut terdapat barang bukti berupa 19 (Sembilan Belas) bungkus plastik bening ukuran Kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, ”ucap Kabid Humas Polda Papua. Dir Resnarkoba Kombes Pol. Alfian, menambahkan bahwa saat ini berat barang bukti yang diamankan seberat 3,72 gram, dan untuk Kasus Polres Jajaran Polda Papua sementara masih dalam proses penyelidikan. (PNO-12)
13 Agu 2024, 07:33 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru