logo-website
Jumat, 06 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
HUT ke-79 TNI, Polri Gelar Rekayasa Lalin di Sekitar Monas dan Jalan MH Thamrin Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, dalam rangka HUT ke-79 TNI, pada Sabtu 5 Oktober 2024, besok. Rekayasa lalu lintas ini disiapkan menjadi dua bagian.Jalan MH. Thamrin yang menjadi lintasan Pawai Alutsista.Namun Latif menuturkan rekayasa lalu lintas ini bersifat stasional melihat kondisi dan situasi di lapangan. "Rekayasa lalu lintas situasional," Ungkap Latif dalam keterangannya, pada Jumat 04/10/24Sementara itu dalam perayaan ini, Latif mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Kemudian warga yang hendak ke lokasi diimbau untuk menggunakan transportasi umum, dan warga yang tidak memiliki kepentingan untuk mencari jalan alternatif guna menghindari kepadatan kendaraan.Adapun rekayasa lalu lintas yang disiapkan di sekitar Monas adalah sebagai berikut;1. Arus Lalu Lintas Dari Jl. Hayam Wuruk Yang Akan Ke Jl. Majapahit Dibelokan Kiri Ke Jl Juanda Dan Arus Lalu Lintas Dari Jl. Veteran Raya Yang Akan Belok Kiri Ke Jl. Majapahit Diluruskan Ke Jl. Suryo Pranoto Maupun Di Belokan Ke Kanan Jl. Gajah Mada; 2. Arus Lalin Dr Jl Veteran Raya Yg Akan Menuju Jl Veteran Iii Diluruskan Ke Tl Harmoni; 3. Arus Lalin Dr Jl Veteran Raya Yg Akan Menuju Jl Veteran Ii Diluruskan Ke Tl Harmoni; 4. Arus Lalin Dr Jl Medan Merdeka Timur Yg Akan Menuju Jl Medan Merdeka Utara Dibelokan Ke Kanan Ke Jl Perwira; 5. Arus Lalin Dr Jl. Taman Pejambon Yg Akan Menuju Jl. Pejambon Arah Medan Merdeka Utara Di Alihkan Ke Kiri Jl. Pejambon Arah Tugu Tani 6. Arus Lalu Lintas Dari Jl. Mi Ridwan Rais Yang Akan Ke Jl. Medan Merdeka Timur Di Alihkan Ke Jl. Medan Merdeka Selatan. 7. Arus Lalu Lintas Dari Jl. Abdul Muis Yang Akan Ke Jl. Budi Kemuliaan Diluruskan Ke Jl Fachrudin Dan Arus Lalu Lintas Dari Jl. Fachrudin Yang Akan Ke Jl. Budi Kemuliaan Diluruskan Ke Jl. Abdul Muis; Rekayasa Lalu Lintas Jl. Jend Sudirman – Jl. Mh. Thamrin Selama Pawai Alutsista Hut Tni Ke 79 (Situasional)1. Arus Lalin Dr Jl Medan Merdeka Selatan Menuju Jl. Mh Thamrin Di Alihkan Ke Jl. Agus Salim; 2. Arus Lalin Dr Jl Sabang Menuju Ke Tanah Abang Dialihkan Ke Tugu Tani; 3. Arus Lalin Dr Jl. Abdul Muis Menuju Jl. Kebon Sirih/Tugu Tani Dialihkan Ke Jl. Jl. Fachrudin; 4. Arus Lalin Dr Jl. Agus Salim/Jl. Kh. Wahid Hasyim Menuju Jl. Mh. Thamrin Di Alihkan Ke Jl. Agus Salim; 5. Arus Lalin Dr Jl. Fachrudin Menuju Jl. Kh Wahid Hasyim Di Alihkan Ke Jl. Kh. Mas Mansyur; 6. Arus Lalin Dr Jl Imam Bonjol Menuju Ke Arah Bund. Hi Di Alihkan Ke Jl. Agus Salim Dan Arus Lalin Dr Jl. Agus Salim Menuju Jl. Jend. Sudirman Di Alihkan Ke Jl. Imam Bonjol; 7. Arus Lalin Dr Tanah Abang Menuju Ke Bund. Hi Dialihkan Ke Jl. Kh. Mas Mansyur; 8. Arus Lalin Dr Jl Galunggung Yg Menuju Ke Jl. Jend Sudirman Dialihkan Ke Jl. Karet Pasar Baru Timur Iii; 9. Arus Lalin Dr Jl. Kh Mas Mansyur Menuju Jl. Jend Sudirman Diluruskan Ke Jl. Dr Satrio & Arus Lalin Dr Jl. Dr Satrio Menuju Jl. Jend Sudirman Diluruskan Ke Jl. Kh Mas Mansyur; 10. Arus Lalin Dr Jl. Benhil Menuju Jl. Jend Sudirman Diputar Balikan Kembali Ke Jl. Benhil; 11. Arus Lalin Dr Arah Barat Jl. Gatot Subroto Menuju Ke Jl. Jend Sudirman Diluruskan Arah Timur Jl. Gatot Subroto & Arus Lalin Dr Arah Timur Jl. Gatot Subroto Menuju Jl. Jend Sudirman Diluruskan Arah Barat Jl Gatot Subroto; 12. Arus Lalin Dr Jl. Pintu 1 Senayan Menuju Ke Jl. Jend. Sudirman Diputar Balikan Ke Jl. Pintu 1 Senayan; 13. Arus Ll Yg Dr Jl. Sisingamangaraja Menuju Jl. Jend Sudirman Dialihkan Ke Jl. Hang Lekir I; 14. Arus Lalin Dr Jl. Asia Afrika Menuju Bund Senayan Diluruskan Ke Jl. Hanglekir I; 15. Arus Lalin Dr Jl. Senopati Menuju Jl Jend Sudirman Diluruskan Ke Jl. Pattimura.Diharapkan dengan adanya informasi ini, warga dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik dan menghindari kemungkinan terjebak dalam kemacetan lalu lintas. Latif juga menghimbau Perayaan HUT TNI ini merupakan momen penting bagi anggota TNI dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Ini adalah waktu untuk menghormati dan mengapresiasi dedikasi serta pengorbanan yang telah diberikan oleh para anggota TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Mari kita semua mendukung kelancaran acara ini dengan mematuhi himbauan dan pengalihan arus yang telah ditetapkan. PNO-12 06 Okt 2024, 08:05 WIT
Kasatgas Humas: Warga Diminta Tetap Jaga Kamtibmas Selama Masa Kampanye Papuanewsonline.com, Merauke – Masa Kampanye Pilkada 2024 telah dilaksanakan sejak Rabu 25 September 2024. Setiap pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Papua Selatan serta paslon Bupati dan Wakil Bupati hanya memiliki waktu menyampaikan visi misi atau program selama 60 hari, yang akan berakhir pada 23 November 2024 atau sebelum masuk pencoblosan pada 27 November 2024.Kasatgas Ops Wil Papua Selatan Operasi Mantap Praja Cartenz II 2024 melalui Kasatgas Humas Kompol Nurjanah, mengimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya di Wilayah Prov. Papua Selatan agar dapat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama masa kampanye hingga selesai pilkada.“Kamtibmas perlu dijaga. Untuk itu, saya mengimbau agar seluruh elemen di dalam masyarakat untuk bersama-sama senantiasa menjaga situasi agar tetap aman, tertib dan kondusif,” imbaunya, Rabu, 02 Oktober 2024.Menurut Kasatgas Humas, pengamanan dan pengawasan Pilkada 2024 tidak hanya menjadi tanggungjawab aparat keamanan, melainkan juga menjadi tanggungjawab seluruh masyarakat.“Diharapkan pula agar seluruh warga di wilayah Prov. Papua Selatan turut serta berpartisipasi aktif guna bersama sama menjaga, mengawasi jalannya pilkada dan ikut andil untuk menciptakan suasana pesta demokrasi yang damai, nyaman serta menyenangkan,” katanya.Dia menjelaskan, jika Kamtibmas dijaga sejak masa kampanye hingga pencoblosan bahkan penghitungan suara selesai, maka penetapan hasil pemilu akan berjalan lancar.“Sehingga terwujud masyarakat yang tangguh, kuat, bermartabat dan berkeadilan,” tutupnya. PNO-12 03 Okt 2024, 19:33 WIT
Satresnarkoba Polres Nabire Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Papuanewsonline.com, Nabire – Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire menggelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa ganja dan sabu. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus berbeda bertempat di Mako Polres Nabire, Rabu (02/10/2024).Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/22/X/2024/Res Narkoba, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 15,27 gram ganja milik tersangka berinisial ED (20). Selain itu, Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/23/X/2024/Res Narkoba juga mencantumkan pemusnahan 8,25 gram sabu milik tersangka berinisial EH (48), yang juga dikenal dengan alias T. Keduanya dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) atau (2), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Satresnarkoba Polres Nabire dalam mengungkap dua kasus penyalahgunaan Narkotika, yakni ganja dan sabu. “Kami berterima kasih kepada masyarakat Nabire yang telah berkontribusi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” ucap Kapolres.Kapolres juga menegaskan bahwa berkat partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Nabire dapat dengan efektif mengungkap kasus-kasus Narkotika. “Saya berharap kerja sama antara masyarakat dan Kepolisian terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Nabire,” tuturnya.Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode yang aman. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dalam wadah pembakaran, sementara sabu dilarutkan dalam air menggunakan blender sebelum akhirnya dibuang.Acara ini dihadiri oleh Kasat Reserse Narkoba, Iptu Exaudio Palti Raja Hasibuan, S.Tr.K., M.H., perwakilan dari Kejaksaan Negeri Nabire, Kasi Intel Jaksa Muda Piriy M. Momongan, S.H., serta beberapa pejabat Polres Nabire, termasuk Kasi Humas, Kasiwas, dan Kasi Propam, Wartawan juga turut hadir dalam acara tersebut. PNO-12 03 Okt 2024, 18:58 WIT
LKBH Makassar Laporkan Rektor dan Dekan Teknik Unhas Atas Dugaan Pembunuhan Mahasiswa Papuanewsonline.com, Makassar - Rektor Unhas (Universitas Hasanuddin) dan Dekan Fakultas Teknik Unhas dilaporkan ke Polisi oleh LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) atas kasus pembunuhan mahasiswa jurusan arsitektur Teknik Universitas Hasanuddin almarhum Virendy Marjefy.Laporan polisi berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/873/X/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal Makassar, 1 Oktober 2024, dengan pengenaan Pasal 359 dan atau Pasal 170 KUHP yang terjadi di Dusun Bonto Parang, Bonto Manurung, Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada tanggal 13 Januari 2023."Selama ini memang kami tidak mendapatkan simpati dari pihak kampus, terkhusus Dekan Fakultas Teknik Unhas dan Rektor Unhas, dan berdasarkan fakta persidangan maka penting kami laporkan polisi sebagai pihak yang bertanggung atas kelalaiannya," ungkap James Leonard Alanus Wehantouw (62) bapak dari almarhum Virendy Marjefy mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Unhas angkatan 2021 yang meninggal saat menjalani Diksar Mapala (pendidikan dasar mahasiswa pencinta alam) 09 Fakultas Teknik Unhas, Selasa (1/10/2024).Pelaporan polisi keluarga korban Virendy Marjefy (19) didampingi LKBH Makassar Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL. selaku Direktur LKBH Makassar dan Mulyarman D, SH pada sore hari pukul 16.00 WITA di SPKT Polda Sulsel."Simpati yang tak ada, itulah kami mendesak ke Kapolda Sulsel agar memeriksa juga Dekan Fakultas Teknik Unhas dan Rektor Unhas, baik sebagai penanggungjawab kegiatan, menaungi setiap nasib mahasiswa selama kuliah dan bertanggung dalam pembinaan kegiatan mahasiswa yang tertuang dalam statuta kampus," ungkap Mulyarman D, SH, advokat pembela umum LKBH Makassar saat mendampingi keluarga korban meninggal mengajukan laporan polisi di SPKT Polda Sulsel.Pihak keluarga korban sampai berita ini diturunkan belum menerima sepeser pun santunan dari pihak kampus, bahkan karangan bunga yang dikirim rektor Unhas ke rumah duka nanti sampai saat jasad telah dikebumikan di pekuburan Pannara."Tidak ada pak santunan, bahkan ucapan belasungkawa pun tidak ada secara resmi. Inilah yang kami herankan, bahkan dalam membantu proses pemakaman, saat di rumah sakit Grestelina tak satupun yang datang menunjukkan empati dan kepeduliannya kepada kami dan dari pihak Ketua Mapala 09 Fakultas Teknik Unhas dan Ketua Panitia yang sementara dipenjarakan," tutur James Leonard Alanus Wehantouw yang juga pimpinan media Pedoman Rakyat.Pihak LKBH Makassar dan keluarga korban berharap Kapolda Sulsel untuk menekankan proses penyelidikan berjalan transparan dan profesional tanpa ada keberpihakan, mengayomi dan mengutamakan presisi."Kami memang telah melaporkan penyidik Polres Maros pada laporan pertama, sebelum kami melaporkan lagi ke Polda Sulsel ini, ke propam Polda Sulsel karena ada yang ganjal dalam komunikasi, pemberian informasi dan khusus saat otopsi pihak keluarga tidak dilibatkan aktif dalam proses, hanya jadi penonton diluar saja, nanti saat ingin dikubur kembali baru kami dipanggil," ujar James Leonard Alanus Wehantouw."Kami sudah koordinasi, secepatnya kami menunggu kabar apresiasi Kapolda Sulsel atas laporan keluarga korban ini kapan mau bertemu keluarga korban dan kuasa hukum, banyak fakta hukum yang kami ingin kasih dan mendesak semua yang terlibat ditangkap dan dipenjarakan," dukung Muhammad Sirul Haq.Selain itu, pihak keluarga korban didampingi LKBH Makassar akan meminta pertanggung jawaban hukum dan ganti kerugian, dan yang paling bertanggung jawab adalah pihak institusi pendidikan kampus merdeka Universitas Hasanuddin dalam hal ini Dekan Fakultas Teknik Unhas dan Rektor Unhas. PNO-12 03 Okt 2024, 07:42 WIT
Irjen Sandi Pimpin Sertijab PJU Baru Humas Polri Papuanewsonline.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho memimpin upacara serah terima jabatan Penata Kehumasan Utama Tk II. Jabatan itu sebelumnya diduduki Brigjen. Pol. I Komang Sandi Arsana.Dalam surat telegram mutasi terakhir, Brigjen. Pol. I Komang Sandi Arsana mendapatkan promosi sebagai Wakapolda Bali. Kemudian, jabatan lamanya digantikan Brigjen. Pol. Dodied Prasetyo Aji, S.I.K.Brigjen. Pol. Dodied Prasetyo Aji, S.I.K., sebelumnya menjabat sebagai Kabagkonviter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.“Mutasi jabatan dalam organisasi Polri merupakan bagian dari upaya peningkatan tata kelola manajerial dan pengembangan sumber daya manusia,” ungkap Kadiv Humas Polri, Rabu (2/10/24).Menurut Kadiv Humas, mutasi adalah bentuk penyegaran dan peningkatan kinerja organisasi dalam rangka pembinaan karier. Dengan begitu, setiap anggota Polri siap menghadapi tantangan tugas polri yang semakin komplek di depan.Dijelaskan Kadiv Humas, dengan sertijab ini, diharapkan dapat menumbuhkan semangat dan suasana baru, menumbuhkan kreatifitas, serta inovasi dalam menghadapi dinamika organisasi. Tak hanya itu, dengan adanya pergantian jabatan diharapkan bisa menjadikan personel Divisi Humas Polri siap menghadapi tantangan dunia digital dan Bisa Menjadi Agen Cooling System yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada media dan masyarakat serta Memahami dan Melaksanakan Tugas Polri Sebagai Penjaga Kehidupan, Merawat Peradaban dan Pejuang Kemanusiaan.“Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya juga mengucapkan selamat jalan dan selamat bertugas di tempat yang baru, terus berkarya dan semoga selalu diberikan kesuksesan serta kelancaran dalam berdinas,” ungkap Kadiv Humas kepada Brigjen. Pol. I Komang Sandi Arsana.Kemudian, kepada Brigjen. Pol. Dodied disampaikan ucapan selamat datang di Divisi Humas Polri. Dengan bekal pendidikan, pengalaman, kompetensi dan rekam jejak luar biasa yang dimiliki, diyakini bisa bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi untuk mengembangkan Humas Polri menjadi garda terdepan dalam menjaga citra Korps Bhayangkara yang PRESISI.Upacara sertijab ini juga dijalankan atas Kombes. Pol. Hery Murwono, S.St.MK yang mendapatkan Promosi Jabatan sebagai Karolog Polda Banten dan Kombes. Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. selaku Kabag Proddok Biro PID Divisi Humas Polri.Saat memberikan sambutannya, Brigjen. Pol. Komang sendiri menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama dan bimbingan serta arahan yang diterima selama menjalani tugas di Divisi Humas Polri. Ia mengaku, sangat bangga bertugas di Humas Polri, pada saat menjalani tugas di satker ini, ia mengaku banyak hal krusial dijalani.“Fungsi dan peran Humas dalam mendukung kerja kepolisian itu sangat vital. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih Pak Kadiv, rekan-rekan senior, yang sudah berbagi ilmu dan membimbing kami selama menjalankan tugas,” ungkapnya.Sementara itu, Brigjen. Pol. Dodied berharap Divisi Humas Polri akan semakin berkembang di tengah dunia digital saat ini. Ia pun mengakui bahwa fungsi kehumasan memang seharusnya diemban seluruh anggota Polri.Sebab menurutnya, humas memiliki peran penting dalam mendukung segala kerja-kerja Polri. Banyak hal yang diakuinya didapat dari penugasan di Divisi Humas.“Seperti apa yang disampaikan Bapak Kadiv Humas, bahwa fungsi kehumasan memang seharusnya dijalankan seluruh anggota Polri. Saya pun mencoba mereview dan memang benar bahwa hal itu harus dimiliki semua anggota Polri,” jelasnya. PNO-12 02 Okt 2024, 20:12 WIT
IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Papuanewsonline.com, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi gerak cepat Polri menetapkan dua tersangka kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan. IPW juga ingin dalang pembubaran itu tertangkap."Apresiasi pada Polda Metro yang bergerak cepat menetapkan dua orang sebagai tersangka. IPW mendorong agar mereka diperiksa, siapa yang menyuruh mereka melakukan tindakan membubarkan acara diskusi tersebut," ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin (30/9/2024).Sugeng melihat ada yang janggal dengan aksi pembubaran diskusi dari Forum Tanah Air yang dihadiri Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Sunarko. Dia menilai diskusi itu tak seharusnya dibubarkan.Sugeng menduga pembubaran ini terkait dengan kepentingan politik tertentu. Ada kelompok politik yang menyuruh sekelompok orang untuk membubarkan diskusi."Ini ada yang berkepentingan membubarkan. Saya mendengar bahwa, dapat informasi, mereka dari organisasi pemuda partai tertentu," katanya.Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/9) di salah satu hotel di Kawasan Kemang, Jaksel. Massa sekitar 30 orang tiba-tiba datang dan membubarkan kegiatan diskusi di dalam hotel.Polisi menyampaikan telah mengamankan lima orang terkait pembubaran diskusi di Kemang ini. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan."Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary saat dihubungi, Minggu (29/9). PNO-12 02 Okt 2024, 17:33 WIT
Polda Maluku Raih Opini WTP 11 Kali Berturut-turut dari BPK RI Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 11 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk laporan keuangan Polri tahun 2023.Hal ini disampaikan Wakapolda Maluku Brigjen Pol Samudi, S.I.K., M.H, saat memimpin kegiatan penyusunan dan penyajian laporan keuangan Polda Maluku Triwulan III Tahun Anggaran 2024 di Golden Palace Hotel, Kota Ambon, Rabu (2/10/2024). Ia didampingi Kabid Keuangan Polda Maluku.Dalam kegiatan itu turut hadir sejumlah narasumber dari Kantor Pajak Pratama yaitu Sally Olivia Chaterina Maruanaya, dan Hanna Claruza Valentia Marpaung, dan Amal Akbar Yasser Arafat, dari Kanwil DJPB Provinsi Maluku.Kegiatan tersebut dihadiri para peserta dari seluruh satuan kerja (Satker) yang berada pada jajaran Polda Maluku."Saya atas nama pimpinan Polda Maluku mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dedikasi dan kerja keras dari seluruh pelaksana fungsi keuangan dan fungsi logistik jajaran Polda Maluku, sehingga laporan keuangan Polri tahun anggaran 2023 kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut," kata Wakapolda dalam sambutannya.Meski predikat WTP, kata Brigjen Samudi, saat ini bukan lagi sebuah prestasi bagi Kementerian/Lembaga, akan tetapi hal ini merupakan sebuah keniscayaan untuk diraih sebagai bentuk pertanggung jawaban atas anggaran yang telah diterima.Kegiatan penyusunan dan penyajian laporan keuangan Polda Maluku triwulan III tahun anggaran 2024 mengusung tema "Bersama fungsi logistik dan keuangan Polda Maluku, kita tingkatkan kualitas laporan keuangan Polri yang presisi menuju Indonesia maju”.Menurut Wakapolda, penyusunan dan penyajian laporan keuangan merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan laporan keuangan yang handal dan berkualitas. Kegiatan dilaksanakan dengan berpedoman pada sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. "Acara ini juga ditujukan untuk meminimalisir kesalahan pelaporan keuangan dan aset, dalam mengantisipasi temuan dari BPK RI," katanya.Orang nomor 2 Polda Maluku ini juga menekankan beberapa hal dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan triwulan III tahun 2024. Di antaranya pertama, melaksanakan identifikasi saldo akun neraca percobaan pada aplikasi sakti dengan melakukan penelusuran dan pencocokan dengan dokumen sumber;Kedua, pastikan pencatatan transaksi belanja pendapatan dan BMN serta jurnal penyesuaian telah sesuai ketentuan dengan mengikuti perubahan regulasi maupun aplikasi yang telah disempurnakan oleh Kementrian Keuangan RI.Ketiga, lakukan penatausahaan digitalisasi terhadap seluruh dokumen sumber yang digunakan dalam transaksi keuangan.Wakapolda juga meminta jajaran untuk melaksanakan koordinasi yang baik dengan Kanwil DJPB Kementrian Keuangan RI sesuai dengan tingkatan masing-masing dalam mencari solusi setiap permasalahan."Saya berharap kegiatan penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang dilaksanakan selama 3 hari ke depan dapat terlaksana dengan baik dan lancar," harapnya. PNO-12 02 Okt 2024, 17:17 WIT
Sopir Angkot Mogok Minta Bekukan Maxim, Ini Hasil Pertemuan Semua Pemangku Kepentingan Papuanewsonline.com, Ambon - Ratusan sopir angkot yang tergabung dalam Asosiasi Sopir Angkutan Kota Ambon (ASKA) menggelar aksi mogok dan demo di kantor Gubernur Maluku, Senin (30/9/2024).ASKA menuntut agar Maxim, salah satu transportasi Online di kota Ambon dibekukan karena dinilai telah merugikan para sopir angkot.Menanggapi tuntutan para sopir angkot, kemudian dilakukan rapat audiensi yang turut dihadiri sejumlah pihak terkait. Di antaranya Asisten II, Kasrul Selang, Asisten III, Sartono Pinning, Wakapolresta Pulau Ambon & PP. Lease, AKBP Nur Rahman, Kadis Perhubungan Provinsi Maluku, Muhammad Malawat, Kasatpol PP Provinsi Maluku, Titus F. Renwarin, Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku, Daniel E. Indey, Kabid Pelayanan Kominfo Provinsi Maluku, dan Jhon Rumlawang.Hadir juga perwakilan dari massa aksi yaitu POLI NIKIJULUW, TEDDY NELWAN, ELI SINKERIY, FREDRYN, AMIR AGUS, CARLOS LEASIWAL, STEVEN MAUWA, F. SESA, IS, HELMY LATUCONSINA, PIYONSI MAUHENU, SANDRA SUNETH, LA UCU, BAYU, RAHMAN WAEL, dan ONGEN.Kasrul Selang menyampaikan, pembekuan ijin operasi harus memenuhi skema dan tahapan yang berlaku. Sebab jangan sampai ada penuntutan balik dari perusahaan tersebut. "Berikan peringatan selama 30 hari apabila tidak ada respon dalam memenuhi administrasi dan apabila suda terpenuhi maka akan dilihat skema lebih lanjut," katanya.Perwakilan para sopir angkot, Poli Nikijuluw, mengatakan, proses regulasi terhadap pembekuan trasportasi Maxim, semua harus melibatkan stekholder. "Kami para supir angkot akan menunggu kebijakan selama waktu yang ditentukan, agar lebih mempercepat regulasi secepatnya," katanya.Senada, Teddy Nelwan, juga mempertanyakan pemerintah daerah yang dalam kurun waktu 2 tahun baru membuat surat panggilan atau surat teguran (SP1) kepada Maxim."Kami berharap Pemerintah Daerah Provinsi Maluku harus ada keberpihakan kepada para supir angkot terhadap regulasi," pintanya. Pemda juga diminta memberikan sanksi tegas kepada Maxim kerena telah melakukan pelanggaran administrasi perijinan. "Pemda harus tegas menghentikan trasportasi Online sementara waktu karena dinyatakan saat ini ilegal sambil menunggu ketetapan regulasi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku," pintanya.Sementara itu, Asisten III Sartono Pinning, mengatakan, kejadian ini adalah puncak dari permasalahan yang harus ditanggapi dengan serius. Kendati begitu, untuk mengatasi persoalan ini tidak mudah membalikan telapak tangan. "Dari sisi regulasi dalam kaitan Operasional menjadi atensi dan respon untuk menjawab, sehingga kita laksanakan tidak ada proses tuntutan balik dari perusahan," katanya.Pemerintah Daerah akan berupaya berkomunikasi dengan Kominfo agar zona wilayah Maluku bisa dibekukan apabila dalam proses administrasi tidak dipenuhi."Dinas kominfo provinsi Maluku telah berkomunikasi dengan kantor pusat kementerian kominfo. Pemerintah Provinsi Maluku tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pembekuan terhadap aplikasi online Maxim, tetapi akan menyurati terlebih dahulu kepada Kemenkominfo sebagai pelaksana," tambah Jhon Rumlawang.Sementara itu, Wakapolresta Ambon AKBP Nur Rahman, mengungkapkan, penyelenggaraan angkutan sewa aplikasi jika dilihat dalam peraturan Kementerian Perhubungan No.118 Tahun 2018 Pasal 36 terkait dengan peringatan tertulis 1 bulan barulah kemudian dilakukan pembekuan ijin penyelenggaraan dan pencabutan ijin yang disesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. "Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan Menteri perhubungan tentunya akan digugat terkait dengan Aplikasi Online sebagaimana regulasi yang ada, tentu kita akan mencari solusi terkait bekukan aplikasi yang ada sambil menunggu Pemerintah Daerah Provinsi Maluku mengkonfirmasi ke Jakarta," jelasnya.Hal yang sama juga dikatakan Kadis Perhubungan Provinsi Maluku, M. Malawat. Ia mengatakan, penetapan tarif kendaraan dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Maluku dengan menggunakan zona nasional 1, 2 dan 3. Maluku sendiri masuk pada zona 2. "Kami harus menghadirkan seluruh stakeholder dalam memutuskan terkait tarif kendaraan, dengan melibatkan transportasi Online baik kendaraan roda 2 dan 4 sehingga tidak ada masalah," katanya. PNO-12 02 Okt 2024, 13:18 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT