logo-website
Selasa, 28 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Lagi!! KKB Bantai Tiga Warga Sipil di Kabupaten Puncak Paluanewsonline.com, Jayapura – Lagi dan lagi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali menyerang dan membantai warga sipil di Kampung Jambul, Distrik Beoga Barat, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, Jumat (24/11/2023).Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.Kabid Humas mengatakan kejadian berawal dari seorang saksi yang melaporkan penyerangan yang dilakukan oleh KKB terhadap pekerja bangunan di Puskesmas Beoga Barat.“Sekitar pukul 16.30 wit seorang saksi melaporkan kejadian tersebut ke Koramil 1717-03 Beoga, bahwa ada penyerangan yang dilakukan KKB terhadap pekerja bangunan Puskesmas,” ucap Kabid Humas, Sabtu (25/11/2023).Lanjut Kabid Humas, Menerima informasi tersebut, Aparat gabungan TNI-Polri berkoodinasi dengan para Tokoh setempat untuk melaksanakan evakuasi korban dari TKP menuju Kampung Milawak, Distrik Beoga.“Dari kejadian tersebut tiga orang meninggal dunia dan dua orang terluka,” ujar Kabid Humas.Dikatakanya, 3 korban meninggal dunia yaitu, Suyanto ( Umur 40 Tahun) mengalami luka tembak di bagian kepala dan luka tembak di lengan kiri, sedangkan dua lainnya atas nama Satiman (Umur 40 tahun) mengalami luka tembak di pelipis kanan dan luka tembak di lengan kiri, sedangkan  Triyono (Umur 50 tahun) mengalami luka tembak di ujung mata kanan dan di bahu kanan.“Para korban yang meninggal dunia telah disemayamkan di Puskesmas Beoga dan selanjutnya akan dievakuasi ke RSUD Mimika untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” tutur Kombes Benny.Terpisah, Kapolres Puncak, Kompol I Nyoman Punia, S.Sos saat dikonfirmasi mengatakan saat ini Satgas Ops Damai Cartenz 2023 bersama Polres Puncak tengah melakukan penyelidikan kasus penyerangan tersebut.“Saat ini Aparat gabungan tengah melakukan penyelidikan dan akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyerangan yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia dan dua orang terluka,” pungkas Kompol I Nyoman.(Redaksi) 25 Nov 2023, 13:33 WIT
Kapolsek Wuarlabobar lakukan Mediasi Perkara Warga, dengan menerapkan metode ADR Papuanewsonline.com, Tanimbar - Polres Kepulauan Tanimbar, Sebagai Pelayan Masyarakat guna menciptakan kehidupan harmonis, damai dan saling pengertian dalam rumah tangga, Kapolsek Wuarlabobar Ipda EVER FASSE menyelesaikan Persoalan Warga melalui Mediasi, Rabu (22/11).Kapolsek Wuarlabobar Ipda EVER FASSE melaksanakan Mediasi melalui metode Alternative Dispute Resolution (ADR) terkait permasalahan dugaan tindak pidana perselingkuhan yang terjadi di Desa Watmasa, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023, sekitar pukul 23.00 Wit, saat pelapor tiba di rumah mendapati para terlapor sementara berdua di rumah, yang mana pada saat itu diketahui terlapor JL (47) bersembunyi dibawah tempat tidur, sementara terlapor PDM (31) sedang berada di dalam kamar. Pelapor BL (41) juga mendapati sendal dan pakaian dalam milik terlapor JL (47) yang berada di dalam kamar pelapor dibawah tempat tidur.Dari kejadian tersebut Pelapor BL (41) tidak merasa puas sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas hingga Polsek Wuarlabobar. Sebagaimana yang telah disampaikan, Kasus dugaan perselingkuhan tersebut diduga dilakukan oleh terlapor PDM (31) bersama JL (47) yang dilaporkan oleh BL (41) dan merupakan Suami dari PDM (31). Dalam hal itu, Kapolsek pun mengundang para Pihak untuk hadir pada Polsek Wuarlabobar untuk dapat mendengarkan harapan keinginan masing masing pihak untuk dicarikan solusi mufakat kekeluargaan.Setelah dilakukan Mediasi melalui Musyawarah, kedua Terlapor pun mengakui perbuatan yang telah dilaporkan, serta dengan tulus meminta maaf kepada Pelapor terkait kejadian yang telah terjadi. Kedua belah pihak pun akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui penyelesaian adat serta tidak memproses secara hukum.Permasalahan yang diselesaikan di kantor Mapolsek Wuarlabobar ini pun disaksikan oleh Keluarga dari kedua belah pihak serta disaksikan oleh personil Polsek Wuarlabobar. Untuk menguatkan kesepakatan damai tersebut kedua belah pihak pun membuat Surat Pernyataan secara tertulis yang disaksikan dan ditandatangani oleh kedua pihak serta Keluarga sebagai saksi.Sementara itu, Kapolsek Wuarlabobar Ipda EVER FASSE menjelaskan bahwa salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan Polmas adalah penerapan Konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR) yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.“Problem Solving melalui metode Alternative Dispute Resolution (ADR ) adalah merupakan Upaya Penyelesaian Konflik atau Sengketa secara Kooperatif, solusi mufakat kekeluargaan yang bersifat Win Win solution” ungkapnya.Adapun perkara yang diupayakan agar menempuh langkah ADR yaitu perkara yang dinilai kerugiannya kecil, namun harus disepakati oleh pihak-pihak yang berpekara, bila tidak terdapat kesepakatan dari para pihak, barulah diselesaikan sesuai prosedur Hukum.Kapolsek juga berpesan kepada Masyarakat agar hindari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga hingga orang lain. Kapolsek berpesan tentang pentingnya hidup rukun dan damai, Apabila ada permasalahan alangkah baiknya dibicarakan dengan baik, serta Kapolsek mengajak warga untuk aktif membantu aparat Kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan Masyarakat. PNO-11 24 Nov 2023, 14:39 WIT
PSI Minta Firli Bahuri Mundur Dari Jabatanya Sebagai Ketua KPK Papuanewsonline.com, Jakarta- Pascah Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka dugaan tindak pidana Korupsi  pemerasan dan gratifikasi dalam kasus SYL, berbagai  pihak mendesak Firli Bahuri agar mengundurkan diri jabatanya, untuk menjaga marwah KPK.Ketua DPP Partai  (PSI) Ariyo Bimmo mengatakan  Ketua KPK Firli Bahuri harus mundur  untuk menjaga nama baik KPK." Kalau PSI berpandangan, sebaiknya Pak Firli  mengundurkan diri  sementara sesuai UU KPK. Alasan utamanya agar nama baik KPK terjaga. Masih banyak kasus yang ditangani KPK, khawatir akan menjadi beban lembaga," ujar Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo kepada awak Media di Jakarta, Rabu (23/11/2023).Ariyo mengatakan, PSI sungguh sangat meyakini Ketua KPK Firli Bahuri adalah seorang pejuang yang mengutamakan kepentingan KPK ." Harus mundur, karena amanat  Pasal 32 Ayat 2 UU KPK dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan, sehingga alangkah baiknya Pak Firli mengundurkan diri,  untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPK," kata Ariyo.Ariyo menyebutkan, Jika Pak Firli masih menjabat, maka kredibilitas lembaga akan tercederai dan kerja KPK dalam  pemberantasan korupsi akan sangat terganggu." PSI juga berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang dihadapi Firli Bahuri, lalu pentingnya asas praduga tidak bersalah dalam kasus tersebut," Pungkasnya.Sebagai Informasi, Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seiring waktu gencar melakukan penindakan pemberantasan Korupsi, namun " Naas "kali ini terbalik, lantaran Big Bos dari Lembaga Antirasuah itu, yakni Firli bahuri secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi  suap, gratifikasi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL. “Sepandai-Pandainya Tupai Melompat, Akhirnya Jatuh Juga”, pepatah kuno ini pantas disematkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang kini jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di Polda Metro Jaya.Penetapan Firli Bahuri jadi tersangka diumumkan Polda Metro Jaya pada Rabu,(22/11/2023)."Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di  di Polda Metro, Rabu, (22/11/2023).Ade menyebut, Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.Ia mengatakan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera menjadwalkan pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) FB sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).Kombes Pol Ade  mengatakan, agenda pemeriksaan merupakan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik gabungan setelah gelar perkara penetapan tersangka."Melakukan pemeriksaan kepada FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya," ucap AdeKombes Ade menyampaikan, saksi-saksi akan kembali dipanggil. Ade menyebut, total ada 91 saksi yang telah diperiksa. Data itu dihitung sejak kasus naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 9 Oktober 2023.Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti Firli BahuriKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan  (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).Dalam kasus ini Firli terancam mendekam di  penjara seumur hidup, dimana Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHPPenerapan pasal berlapis terhadap Firli Bahuri ini, dibeberkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Kombes Ade mengatakan, Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e tentang Undang Undang tentang pemberantasan tindak korupsi pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya.Lanjut Kombes Ade, Pasal 12 huruf B ayat 1 berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 huruf B ayat 1. "Pada Pasal 12 huruf B ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," tegas  Kombes Ade.(Redaksi) 23 Nov 2023, 21:15 WIT
Big Bos KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Suap Dan Gratifikasi SYL Papuanewsonline.com, Jakarta- Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seiring waktu gencar melakukan penindakan pemberantasan Korupsi, namun Naas kali ini terbalik, lantaran Big Bos dari Lembaga Antirasuah itu yakni Firli bahuri secara resmi ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi  suap, gratifikasi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL. “Sepandai-Pandainya Tupai Melompat, Akhirnya Jatuh Juga”, pepatah kuno ini pantas disematkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang kini jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di Polda Metro Jaya.Penetapan Firli Bahuri jadi tersangka diumumkan Polda Metro Jaya pada Rabu,(22/11/2023)"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, di Jakarta, Rabu, (22/11/2023).Ade menyebut, Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.Ia mengatakan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera menjadwalkan pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) FB sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, agenda pemeriksaan merupakan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik gabungan setelah gelar perkara penetapan tersangka."Melakukan pemeriksaan kepada FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya," ucap Ade Ade menyampaikan, saksi-saksi akan kembali dipanggil. Ade menyebut, total ada 91 saksi yang telah diperiksa. Data itu dihitung sejak kasus naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 9 Oktober 2023.Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti Firli BahuriKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan  (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).Dalam kasus ini Firli terancam mendekam di  penjara seumur hidup, dimana Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP. Penerapan pasal berlapis terhadap Firli Bahuri ini, dibeberkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.Kombes Ade mengatakan, Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e tentang Undang Undang tentang pemberantasan tindak korupsi pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.Lanjutnya, Pasal 12 huruf B ayat 1 berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 huruf B ayat 1. "Pada Pasal 12 huruf B ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," tegas  Kombes Ade.(Redaksi) 23 Nov 2023, 13:09 WIT
Kontak Tembak Dengan KKB Di Intan Jaya, Satu Personel Brimob Polri Gugur Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Satu personel Brimob Polri gugur saat kontak tembak dengan KKB di Intan Jaya,Papua Tengah.Gugurnya Personel Polri itu dibenarkan Kabid Humas Polda Papua, Kombes.Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat dikonfirmasi ,melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (22/11/2023).Kombes Benny menyebutkan pascah kejadian tersebut, TNI-Polri meningkatkan Keamanan di Distrik Titigi, Kabupaten Intan Jaya."Benar, Kejadian ini menyebabkan satu personel Satgas Damai Cartenz gugur dalam tugasnya, sedangkan satu personel lainnya mengalami luka tembak," ujar Kabid Humas.Kombes Pol. Benny mengatakan,Sesuai informasi yang diterima dari Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2023 AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., bahwa insiden bermula sekitar pukul 08.20 WIT ketika tim gabungan Polres Intan Jaya bersama Satgas Damai Cartenz melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), terkait kejadian ranjau beberapa waktu lalu di Distrik Titigi.“Setelah tiba di lokasi dan melakukan olah TKP, sekitar pukul 12.28 WIT, personel mengalami gangguan tembakan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), yang kemudian berujung pada kontak tembak,” Ucapnya.Kata Benny, dalam kontak tembak tersebut, satu personel Brimob Polri atas nama Bharada Bonifasius Jawa, gugur dalam insiden itu, sementara Bharatu Yohanes Seran mengalami luka tembak."Kedua Anggota ini merupakan anggota Subsatgas Tindak Operasi Damai Cartenz 2023," Terangnya.Benny menyampaikan, Jenazah Bharada Bonifasius Jawa dan korban luka tembak Bharatu Yohanes Seran telah dievakuasi ke RSUD Timika untuk mendapatkan tindakan medis lebih lanjut."Pascah kejadian ini, Aparat keamanan di Intan Jaya saat ini gencar melakukan pengejaran terhadap kelompok tersebut,” tutup Kabid Humas. (PNO-12) 22 Nov 2023, 20:05 WIT
Presiden Jokowi Lantik Jenderal TNI Agus Subiyanto Sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia Papuanewsonline.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/11/2023).Pelantikan Jenderal TNI Agus Subiyanto dilakukan dengan berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 102/TNI Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2023.Dalam kesempatan tersebut Presiden Joko Widodo menyematkan tanda pangkat dan menyerahkan tongkat komando kepada Jenderal TNI Agus Subiyanto.Jenderal TNI Agus Subiyanto merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1991. Sebelum dilantik sebagai Panglima TNI, menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).Dalam pelantikan tersebut, Presiden RI mendiktekan sumpah jabatan. “Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ucapnya“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan penuh dengan rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit,” lanjut Presiden RI yang ditirukan oleh Jenderal TNI Agus Subiyanto.Hadir sebagai saksi yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.Turut hadir dalam pelantikan tersebut yakni Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Laksamana TNI Yudo Margono, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P. (PNO-12) 22 Nov 2023, 16:16 WIT
Polda Papua Bersama Bawaslu Sosialisasikan Tindak Pidana Pemilu Bagi ASN Dan TNI-Polri Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Daerah Papua bersama Badan Pengawasan Pemilu Provinsi Papua menggelar sosialisasi Tindak Pidana Pemilu dan Netralitas Aparatur Sipil Negara serta TNI-Polri pada Pemilu dan Pilkada 2024 yang digelar di Hotel Aston Jayapura, Kota Jayapura, Senin (20/11/2023).Acara ini dihadiri oleh Karo SDM Polda Papua, Kombes Pol. I Wayan Gede Ardana, S.I.K, M.Si, Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol. Kombes Pol Gustav R. Urbinas, SH., S.I.K, M.Pd, Danpomdam XVII/Cenderawasih, Kolonel CPM Eko Yuni Sulistyo, S.H, Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin, S.H, Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Kordiv SDM Organisasi dan Diklat, Yacob Paisei.Dalam kesempatannya, Ketua Bawaslu Provinsi Papua mengatakan Sosialisasi Tindak Pidana Pemilu dan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta TNI-POLRI pada Pemilu dan Pilkada 2024 adalah upaya yang sangat penting dalam menjaga integritas, netralitas, dan demokrasi dalam proses pemilihan umum di Indonesia.“Pada Pemilu dan Pilkada 2024, kita harus memastikan bahwa prosesnya berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari praktik pelanggaran hukum yang dapat merusak integritas serta keberlangsungan demokrasi negara kita,” ucapnya.Sementara itu, Karo SDM Polda Papua mengatakan sebagai Aparat Penegak Hukum, Kepolisian memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama masa pemilu dan pilkada berlangsung.“Sebagai aparatur negara yang dipercaya oleh masyarakat, kita harus tetap menjaga netralitas dan objektivitas dalam bertindak,” ungkap Karo SDM.Lebih lanjut, Kombes Wayan mengatakan bahwa selain menjaga netralitas juga perlu mensosialisasikan kepada tindak pidana pemilu kepada masyarakat. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perbuatan-perbuatan yang dilarang pada saat pemilu.“Kami berharap bahwa peserta sosialisasi dapat menjadi agen perubahan yang dapat mendukung terlaksananya pemilu dan pilkada yang aman, damai, dan demokratis,” tuturnya.“Mari kita bersama-sama menjaga netralitas aparat sipil negara (ASN) serta TNI-POLRI dan bersama-sama membangun Pemilu dan Pilkada yang demokratis, transparan, dan berkualitas,” pungkasnya. (PNO-12) 21 Nov 2023, 20:45 WIT
Jelang Pemilu 2024, Patroli Gabungan Dikerahkan Demi Menjaga Stabilitas Keamanan Di Merauke Papuanewsonline.com, Merauke – Kabag Ops Polres Merauke, AKP Dr. Jerry Koagouw, S.H., M.H memimpin Patroli Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP di pinggiran kota Merauke pada Minggu (19/11). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya aparat keamanan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban jelang Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.Dalam arahannya kepada para peserta patroli, Kabag Ops menekankan pentingnya melaksanakan tugas dengan kesungguhan dan tanggung jawab yang tinggi. Lebih dari ratusan personil dari TNI, Polri, dan Satpol PP turut serta dalam patroli ini dengan tujuan utama mencegah potensi gangguan kejahatan dan tindak pidana di wilayah tersebut."Saat ini, patroli gabungan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan dan mencegah potensi tindak kriminalitas di Merauke. Kita semua berperan dalam menjaga agar situasi Kamtibmas tetap kondusif dan aman," tegas Kabag OpsPelaksanaan patroli ini dianggap sebagai wujud kepedulian aparat keamanan terhadap stabilitas wilayah, sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya insiden keamanan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.“Diharapkan, dengan kehadiran patroli gabungan ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi masyarakat, tetapi juga menjadi upaya preventif untuk memastikan proses Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan lancar tanpa adanya gangguan keamanan yang mengganggu jalannya proses demokrasi,” tutur AKP Jerry.Kepolisian bersama aparat keamanan lainnya berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menegaskan kesiapan mereka dalam menghadapi potensi gangguan keamanan menjelang masa-masa penting seperti Pemilu. (PNO-12) 20 Nov 2023, 21:10 WIT
Polres Mimika Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan Di Kios SP V Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mimika berhasil mengamankan pelaku pembunuhan berinisial H (19) tahun terhadap seorang korbannya di sebuah kios di SP V Mimika, Minggu (19/11).Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, S.E, memberikan rincian kronologis kejadian yang mengarah kepada penangkapan sang pelaku. “Kejadian dimulai saat pelaku datang ke kios korban sekitar pukul 13.00 WIT, bersama rekannya dari SP V. Mereka mengaku ingin meminjam uang arisan korban sebesar 40.000.000 untuk membeli laptop dan kamera,” terangnya.Saat di kios korban, Hendra dan korban terlibat dalam percakapan sebelum pelaku menawarkan untuk memijit korban. Namun, situasi berubah menjadi mengerikan ketika Hendra mengaku menginjak leher korban hingga korban mengeluarkan darah."Hendra berusaha mencari uang milik korban, namun tidak menemukannya. Akhirnya, pelaku mengambil uang hasil dagangan korban sebesar Rp. 532.000," jelas Hempy.Sementara itu saksi kedua yang merupakan salah seorang warga menyatakan, dirinya saat tiba di kios korban, ia menemukan pelaku duduk di atas tubuh korban yang sudah tengkurap. “Pelaku kemudian dengan cepat meminta bantuan karena korban mengalami muntah darah yang tidak lama warga sekitar membantu membawa korban ke RSUD untuk penanganan awal, sementara pelaku diarahkan ke Polres untuk membuat laporan polisi oleh rekan korban,” Kasi Humas.Satuan Reskrim Polres Mimika langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan bukti, dan memeriksa saksi. Melalui analisis CCTV di sekitar TKP, polisi menemukan kejanggalan terkait kejadian pembunuhan tersebut."Pelaku H (19), yang awalnya dianggap sebagai saksi, akhirnya diidentifikasi sebagai orang terakhir bersama korban dan disimpulkan sebagai pelaku kasus pencurian dengan kekerasan," ungkap Hempy.Satuan Reskrim terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan pelaku untuk kemudian dilakukan proses sesuai prosedur. Kejadian ini memberikan dampak serius terhadap rasa aman masyarakat. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menegakan hukum dan memberikan keadilan bagi korban. (PNO-12) 20 Nov 2023, 20:41 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT