logo-website
Rabu, 29 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Proyek Pembangunan Parkiran Bandara Mozes Kilangin Masuk Radar Jaksa, Bos Cang Diperiksa Papuanewsonline.com, Jayapura- Skandal Mega dugaan tindak pidana korupsi pada paket Proyek Pembangunan Parkiran Bandara Mozes Kilangin Mimika masuk Penyelidikan Intelejen Kejaksaan Tinggi Papua.Informasi dan data yang diterima Papuanewsonline.com menyebutkan dugaan Mega korupsi ini tercium Kejaksaan Tinggi Papua, sehingga dimulainya serangkaian proses penyelidikan berdasarkan surat perintah operasi Intelejen, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono, Sh.M.Hum dengan Nomor: SP.OPS-21/R.1/Dek.1/08/2023 tertanggal 30 Agustus 2023 terkait dugaan penyimpangan pada paket pekerjaan peningkatan area parkiran bandara udara Mozes Kilangin Mimika pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika bersumber dari APBD Mimika Tahun anggaran 2020-2021- 2022-2023, senilai Rp 96 Miliar.Dari serangkaian proses penyelidikan, Jaksa telah memeriksa sejumlah pihak diantaranya Paulus Kurnala alias Bos Chang selaku Direktur PT. Karya Mandiri Permai yang merupakan kontraktor pelaksana, Kabid Perhubungan Udara Dishub Mimika, Djoko Irawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen.Sumber terpercaya Papuanewsonline.com di Kejaksaan Tinggi Papua membenarkan penyelidikan kasus ini terus dilakukan sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan Ekspose layak atau tidaknya naik ke tahap Penyidikan." Iya , lagi digarap di bagian Intel Kejati Papua, beberapa pihak sudah dimintai keterangan termasuk kontraktor pelaksana,"  ucap sumber terpercaya di Kejati Papua, sambari meminta identitasnya tidak dipublikasikan saat dihubungi  Papuanewsonline.com, Rabu (27/9/2023).Ucap sumber, usai rampung hasil pengambilan keterangan nantinya akan diekspose dalam waktu dekat sehingga naik status ke tahap lanjutan yakni penyidikan.Terpisah  Direktur PT. Karya Mandiri Permai Paulus Kurnala yang akrab disapa Bos Chang membenarkan bahwa sudah memberikan keterangan di Kejaksaan Tinggi Papua." Iya Pak saya sendiri sudah dipanggil dan memberikan keterangan di Kejaksaan Tinggi Papua," ujar Bos Chang saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2023), malam.Bos Chang menampik kalau pelaksanaan proyek tersebut tidak ada temuan BPK, saat pemeriksaan." Pemeriksaan dari BPK tidak ada temuan, jadi tahun 2020-2021 itu karena Covid jadi refokusing anggaran sehingga tahap awal pembangunan Rp.28 Milyar kalau Tahun 2022-2023 lanjutan pembangunan dengan nilai Rp, 60 Miliar lebih," Jelasnya.Ia mengatakan tidak ada masalah atau penyimpangan dalam paket pekerjaan tersebut.(PNO/02) 27 Sep 2023, 17:04 WIT
Satgassus Pencegahan Korupsi Lakukan Pemantauan Di Pelabuhan Tanjung Perak Papuanewsonline.com, Surabaya - Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Polri (Satgasus Pencegahan Korupsi) melakukan monitoring di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Anggota Satgassus, Yudi Purnomo, menyatakan bahwa monitoring tersebut merupakan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan bersama Direktorat Kepatuhan Internal serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Kegiatan ini dilakukan pada 25-26 September 2023.“Satgasus Pencegahan Korupsi melakukan pemantauan area rawan korupsi, memetakan kerawanan pelanggaran kepabeanan, serta membantu memperkuat pertahanan diri dari tekanan dan intervensi dari pihak-pihak yang mengganggu integritas pegawai-pegawai dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/9/23).Giri Suprapdiono selaku ketua Tim menyatakan, kegiatan di Tanjung Perak ini merupakan salah satu bentuk dari tindak lanjut kerja sama strategis antara Polri dan Kemenkeu. Kerja sama itu telah menjadi komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.“Hal ini juga seiring dengan upaya untuk mendorong percepatan Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC) berkelanjutan yang telah dicanangkan oleh Dirjen Bea dan Cukai,” ujarnya.Ia menambahkan, Satgasus Pencegahan Korupsi mengapresiasi kemajuan positif langkah-langkah perbaikan dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang telah dilakukan Kemenkeu melalui Itjen dan DJBC. Satgasus Pencegahan Korupsi beserta Kemenkeu akan memperluas dan memperkuat dalam pendampingan dalam kegiatan serupa di pelabuhan-pelabuhan lainnya di Indonesia. (PNO-12) 27 Sep 2023, 15:22 WIT
KPK Memastikan Pengacara Top Ini Besok Duduk Di Kursi Pesakitan Papuanewsonline.com, Jakarta- Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan KPK memastikan pengacara Stefanus Roy Rening akan duduk dikursi pesakitan pengadilan Tipikor Jakarta pusat sebagai terdakwa.Roy Rening diadili   Sesuai dengan penetapan Ketua Majelis Hakim Tipikor yang akan memimpin persidangan yang akan digelar di PN Jakarta pusat besok, Rabu (27/9/2023)." Benar, besok persidangan dengan Terdakwa Stefanus Roy Rening, masuk agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan dari Tim Jaksa KPK,  pukul 10.00 di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima Media Papuanewsonline.com, Selasa (26/9/2023), Malam.Ali Mengatakan, Tim Jaksa akan membuka dan mengurai secara terang benderang kaitan agenda dan skenario Terdakwa Roy Rening dalam menghalangi dan merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik saat bertugas menyidik perkara Tersangka Lukas Enembe beberapa waktu lalu." Silakan masyarakat untuk turut memantau serta mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," ucap Ali.Sementara itu untuk Diketahui, pengacara Roy Rening merupakan ketua tim Hukum Gubernur Papua   Lukas Enembe saat Lukas  ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua.Namun, Lukas Enembe dalam menghadapi proses hukum tersebut, diduga Roy Rening dengan iktikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum.Roy Rening diduga menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi  beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik KPK agar tidak hadir memenuhi panggilan.Roy juga diduga memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait dengan kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK. Dimana Tujuannya untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas Enembe dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.Roy Rening juga diduga keras melakukan penyusunan testimoni di tempat ibadah agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.Selain itu Roy Rening juga diduga keras   menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.Atas saran dan pengaruh Roy saat penyidikan itu  sehingga  pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi, tidak hadir tanpa alasan yang jelas.Dengan Peran Roy Rening selaku pengacara top ini, akhirnya disimpulkan KPK bahwa Ia menghalangi dan merintangi proses Penyidikan tersangka Lukas Enembe, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dibui oleh KPK.Roy Rening dipersangkakan dengan  Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(PNO/02) 26 Sep 2023, 23:25 WIT
Polres Asmat Musnahkan 1.200 Kaleng Bir Hitam Jenis Guinness Papuanewsonline.com, Agats - Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi, S.Sos., M.M., bersama Kepala Distrik Agats, Norbertus Kamona, S.Sos., dan Wakapolsek Agats, Ipda Usman, yang juga menjabat sebagai Kapospol KP3 Laut Agats, melakukan pemusnahan 1.200 kaleng bir hitam jenis Guinness. Acara kegiatan tersebut berlangsung di Mapolsek Agats, Selasa (26/09/2023).Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Pabung 1707 Merauke, Kapten INF Hermanus Kopong, Danpos TNI AL, Lettu (Laut) A. Zaeni, Kasi Propam Polres Asmat, Ipda Muhammad Yusuf, S.H., Kepala Kampung Aswetsi, Antonius Dendew, dan PS.Kasubsi PIDM, Bripka Wahab Abdi.Kapolres Asmat, AKBP Agus Hariadi, S.Sos., M.M., bersama tamu undangan, memusnahkan 1.200 kaleng bir hitam jenis Guinness yang telah diamankan oleh Anggota KP3 Laut Agats pada tanggal 23 September lalu."Kami bersama-sama dengan bapak Kepala Distrik Agats, Pabung Kodim 1707 Merauke, dan Danpos AL, hari ini akan melakukan pemusnahan 1.200 kaleng minuman keras jenis Guinness yang diamankan dari hasil razia pengawasan pengiriman barang di konter," ujar Kapolres Asmat.Dalam hasil razia tersebut, ditemukan 50 karton bir hitam Guinness yang dimasukkan ke dalam karton air mineral berukuran 600 ml. “Ini merupakan modus baru yang digunakan oleh para penyelundup minuman keras di Kota Agats. Barang-barang tersebut ditemukan oleh anggota kami di lapangan, dan mereka tidak memiliki pemilik yang jelas," tambah Kapolres Asmat.Sementara itu, Kepala Distrik Agats, Norbertus Kamona, S.Sos., menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Asmat dan jajaran atas upaya mereka dalam memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Asmat. Dirinya juga menegaskan bahwa para kepala kampung akan terus memantau wilayah tempat tinggal mereka, dan jika ada aktivitas masyarakat yang mencurigakan, akan segera melaporkannya kepada Polres Asmat atau Polsek terdekat. (PNO-12) 26 Sep 2023, 17:22 WIT
Kejati Papua Garap Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Cendrawasi Timika Papuanewsonline.com, Jayapura- Jaksa Penyelidik Intelejen Kejaksaan Tinggi Papua saat ini menggarap dugaan korupsi proyek pembangunan ruas jalan pada poros jalan Cendrawasi Kabupaten Mimika bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2017, dan Proyek pembangunan parkiran bandara Mozes Kilangin bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2020." Benar, di bagian Intel Kejati Papua saat ini sementara  melakukan serangkaian penyelidikan dengan  melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dua item proyek di Kabupaten Mimika," ucap sumber terpercaya di Kejati Papua, sambari meminta identitasnya tidak dipublikasikan saat dihubungi  Papuanewsonline.com, Selasa (26/9/2023).Kata Sumber, dua paket Proyek di Kabupaten Mimika yang digarap Jaksa Penyelidik Intelejen Kejati Papua adalah, Proyek Pembangunan ruas jalan pada jalan Cendrawasi Kabupaten Mimika tahun 2017, dan proyek pembangunan parkiran bandara Mozes Kilangin tahun anggaran 2020." Hari ini ada beberapa pihak lagi memberikan keterangan di Kejaksaan Tinggi Papua, setelah sebelumnya Kadis PU Kabupaten Mimika Robert Mayaut juga sudah memberikan keterangan," jelas Sumber.Sumber menyebutkan, usai rampung hasil pengambilan keterangan nantinya akan diekspose dalam waktu dekat sehingga naik status ke tahap lanjutan.Menanggapi pemeriksaan ini,  Acel selaku kordinator perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) mendukung Kejati Papua untuk mempercepat proses penyelidikan dan meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka." Ya pendapat kami selaku aktifis anti korupsi mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Papua dalam pemberantasan Korupsi, semoga secepatnya ada tersangka dalam dua kasus ini," ujar Acel saat dihubungi Papuanewsonline.com melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (26/9/2023).Acel mengatakan Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) akan terus mengawal serangkaian proses dua  kasus tersebut." Kita akan pantau perkembanganya, sehingga  jangan ada pihak yang nakal  menjadikan dua kasus ini sebagai ATM berjalan," Tegasnya.Acel mengajak semua pihak untuk turut mengawal dua kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi Papua, karena menurutnya sejumlah Kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua tidak jelas." Semua pihak harus mengawal kasus ini, karena banyak kasus hingga kini mengendap di Kejaksaan Tinggi Papua, contonya Janji Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Bapak Witono yang bernyanyi di Media terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Johanes Rettob namun tidak ada realisasi,sehingga ini bagian dari Janji Isapan Jempol dari Kepala Kejaksaan Tinggi Papua," Tegasnya.(PNO/02) 26 Sep 2023, 16:10 WIT
Babak Akhir Skandal Dugaan Korupsi Johanes Rettob dan Silvi Herawati, Batal Divonis Majelis Hakim Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helicopter Pemkab Mimika dengan terdakwa Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati hari ini masuk babak akhir,  namun batal  divonis majelis hakim pada  pengadilan Tipikor Jayapura. " Benar, hari ini agenda sidang Putusan, namun ditunda sampai dua minggu depan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jayapura, Zakky Talapatty, saat dikonfiramsi Papuanewsonline.com, Selasa (26/9/2023).Pagi.Kata Zakky,  Penyampaian dari  Hakim Ketua Thobias Benggian, SH bahwa, benar hari ini  dilanjutkan Sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi dengan Agenda Sidang Pembacaan Putusan, namun ditunda karena Putusan terhadap kedua terdakwa belum rampung." Selain itu berhubung juga dengan kesehatan  Majelis Hakim dan Nonteknis lainnya, maka sidang hari ini tidak bisa dilanjutkan, Sidang dengan agenda putusan ditunda sampai 2 minggu ke depan sampai berkas dari kedua terdakwa rampung," Terangnya.Sebut Sakky, Sidang ditunda sampai tanggal 10 Oktober 2023 dengan agenda yang sama yakni Putusan.Disinggung terkait adanya dugaan  Negosiasi pihak tertentu kepada  Majelis hakim untuk  mengintevensi  putusan dalam kasus ini, Zakky mengatakan tidak mengetahui secara pasti." Kalau itu saya tidak tahu Pak," Jelas Zakky.Sementara itu diketahui,  sang wakil Tuhan dalam perkara ini yakni, Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis dan  Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok.Perkara skandal dugaan korupsi ini  memasuki babak akhir, karena masuk agenda putusan yang di gelar hari ini di pengadilan Tipikor Jayapura, namun ditunda dengan alasan amar  putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa Johanes Rettob  dan Silvi Herawati belum rampung.Sebelumnya kedua terdakwa  sesuai tuntutan (JPU) Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan beberapa waktu lalu, menyebutkan kedua terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawati secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sehinga  JPU menuntut dan mengganjar kedua terdakwa dengan 18 Tahun enam bulan penjara.Sekedar diketahui Publik,  Plt Bupati Mimika Nonaktif Johanes Rettob  saat ini diadili di Pengadilan Tipikor Jayapura bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati.Sebelum keduanya jadi terdakwa, mereka  ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.Perkara ini naik tahap penyidikan dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dilanjutkan dengan  Penyidik  menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor ( Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan  Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP),Barang bukti 157 dokumen, Alat bukti surat berupa :Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi  “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.(PNO/01) 26 Sep 2023, 11:15 WIT
Pelaporan Penculikan Anak Berdasarkan KTP Di Papua Terbukti Hoax Papuanewsonline.com, Jayapura - Kabar mengenai seorang pelaku penculikan anak yang tersebar melalui media sosial, dengan gambar Kartu Tanda Kependudukan (KTP) sebagai bukti identitasnya, telah membuat gempar warga Papua. Namun, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, memberikan pernyataan penting terkait kasus ini pada Senin (25/09).Kabid Humas Polda Papua menegaskan bahwa postingan yang mengatasnamakan Polda Papua sebagai pemberitahuan resmi tentang pelaku penculikan tersebut adalah sebuah hoax, atau dalam arti lain, informasi palsu.“Postingan tersebut bukanlah sebuah pemberitahuan resmi dari kepolisian dalam hal ini Polda Papua, oleh karena itu dapat diterima dengan bijak oleh masyarakat,” ucap Kombes Pol. Benny.Kombes Pol. Benny juga menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku di balik penyebaran informasi palsu tersebut.“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menangkap pelaku agar kasus semacam ini tidak terulang di masa depan. Perlu kami sampaikan bahwa Polda Papua tidak pernah melakukan pencarian orang atau memberitahukan pelaku kejahatan melalui postingan seperti yang dimaksud,” tegasnya.Dalam situasi ini, Kabid Humas Polda Papua mengingatkan masyarakat untuk tidak terlalu mudah percaya kepada informasi yang tersebar di media sosial yang belum tentu kebenarannya. Polda Papua berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta berupaya mengungkap setiap tindakan kejahatan dengan cara yang profesional dan transparan.Kasus ini menunjukkan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya, menghindari penyebaran berita palsu, dan memberikan kepercayaan kepada lembaga penegak hukum untuk menangani masalah keamanan dan kejahatan.PNO-11 25 Sep 2023, 22:27 WIT
Pelaporan Penculikan Anak Berdasarkan KTP Di Papua Terbukti Hoax Papuanewsonline.com, Jayapura - Kabar mengenai seorang pelaku penculikan anak yang tersebar melalui media sosial, dengan gambar Kartu Tanda Kependudukan (KTP) sebagai bukti identitasnya, telah membuat gempar warga Papua. Namun, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, memberikan pernyataan penting terkait kasus ini pada Senin (25/09).Kabid Humas Polda Papua menegaskan bahwa postingan yang mengatasnamakan Polda Papua sebagai pemberitahuan resmi tentang pelaku penculikan tersebut adalah sebuah hoax, atau dalam arti lain, informasi palsu.“Postingan tersebut bukanlah sebuah pemberitahuan resmi dari kepolisian dalam hal ini Polda Papua, oleh karena itu dapat diterima dengan bijak oleh masyarakat,” ucap Kombes Pol. Benny.Kombes Pol. Benny juga menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku di balik penyebaran informasi palsu tersebut.“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menangkap pelaku agar kasus semacam ini tidak terulang di masa depan. Perlu kami sampaikan bahwa Polda Papua tidak pernah melakukan pencarian orang atau memberitahukan pelaku kejahatan melalui postingan seperti yang dimaksud,” tegasnya.Dalam situasi ini, Kabid Humas Polda Papua mengingatkan masyarakat untuk tidak terlalu mudah percaya kepada informasi yang tersebar di media sosial yang belum tentu kebenarannya. Polda Papua berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta berupaya mengungkap setiap tindakan kejahatan dengan cara yang profesional dan transparan.Kasus ini menunjukkan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya, menghindari penyebaran berita palsu, dan memberikan kepercayaan kepada lembaga penegak hukum untuk menangani masalah keamanan dan kejahatan.PNO-11 25 Sep 2023, 22:27 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT