Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Sah!! Polri Putuskan Eksekutor Brigadir J, Richard Eliezer Tetap Sebagai Anggota Polisi
Papuanewsonline.com, Jakarta - Polri menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian dari sang eksekutor Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pasca-divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa, Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri. Atau dengan kata lain, yang bersangkutan tidak dipecat. "Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023. Disisi lain, Ramadhan menyebut bahwa, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.Ramadhan mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya. "Perilaku pelanggar dinyatakam sebagai perbuatan tercela. Kewjiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun," ujar Ramadhan. Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik tersebut. Diantaranya, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana. Selain itu sebut Ramadhan, Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatanya. " Terduga pelanggar juga telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi, " Jelasnya.Selain itu, kata Ramadhan, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Lanjut kata Ramadhan, Kemudian, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf." Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dari saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh," Bebernya.Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.(Redaksi)
22 Feb 2023, 21:20 WIT
YKB Daerah Papua Gelar Bakti Sosial di Yayasan Kasih Sejahtera Koya Timur, Distrik Muara Tami
Papuanewsonline.com, JAYAPURA – Dalam rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari Ke-43, YKB Daerah Papua menggelar kegiatan Bakti Sosial yang bertempat di Yayasan Kasih Sejahtera Koya Timur, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Senin (20/2).Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Ketua Panitia HUT Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Papua Ny. Wita Andi Anugerah, Ketua Bhayangkari Cabang Jayapura Kota Ny. Ayudya Victor Mackbon, Ketua Bhayangkari Cabang Jayapura Ny. Deby Fredrickus Maclarimboen, dan Pengurus Bhayangkari Daerah Papua.Pada sambutannya, Ny. Wita Andi Anugerah mengucapkan permintaan maaf atas ketidakhadiran Ketua pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Bhayangkari yakni Ny. Eva Mathius Fakhiri karena sedang mengalami gangguan kesehatan sehingga diwakili oleh dirinya.“Kedatangan kami disini dengan maksud berbagi sedikit rasa syukur kami yang dimana tahun ini Yayasan Kemala Bhayangkari telah bertambah usia mencapai 43 Tahun. Kami juga berharap apa yang kami berikan ini dapat bermanfaat bagi anak-anak di Panti asuhan Kasih Sejahtera,” tuturnya.Ia menambahkan, hal tersebut juga sebagai bukti rasa kepedulian pengurus YKB Daerah Papua yang mana rindu ingin berbagi kepada anak-anak yang berada di Panti Asuhan.Selain itu, Kepala Panti Asuhan Kasih Sejahtera Ibu Margaretha Tumaang menyampaikan ucapan rasa syukurnya kepada Tuhan Yang Maha Esa karena kasihnya diberikan melalui Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Papua.“Saya selaku Ketua Pengurus Yayasan Kasih Sejahtera ini tentnya sangat berterimakasih atas kehadiran serta bantuan yang diberikan ibu-ibu sekalian, kami tidak bisa membalasnya tetapi kami yakin dan percaya Tuhan akan membalas kebaikan ini dengan lebih besar,” ujarnya.Tidak hanya itu, ia beserta anak-anak panti asuhan juga mengucapkan Selamat ulang tahun kepada Yayasan Kema Bhayangkari yang ke-43 pada tahun ini.“Kami tidak lupa mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun kepada Yayasan Kemala Bhayangkari di Indonesia, kiranya dapat terus setia mendampngi suami dan terus berjaya dalam membangun kecerdasan anak bangsa melalui program-program yang digagasnya,” kata Ketua Panti Asuhan.Adapun bantuan yang diberikan kepada Yayasan Kasih Sejahtera tersebut yakni, 6 Karung Beras 25 Kg, 8 Karton Mie Instan, 1 Karton Susu Kaleng, 1 Karton Gula Pasir, 10 Rak Telur, 4 Jerigen Minyak Goreng Ukuran 5 Liter, 1 Karton Biskui Kelapa Dan 40 Paket Snack.
21 Feb 2023, 14:58 WIT
Hari Terakhir Ops Keselamatan, 50 Pelanggar di Berikan Sanksi Tilang
Papuanewsonline.com, Jayapura – Bertempat di depan Mapolda Papua jalan Sam Ratulangi Kota Jayapura, personel Ops Keselamatan Cartenz 2023 memberikan sanksi tilang kepada 50 pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas, Senin (20/02).Pada pelaksanaannya dipimpin langsung oleh Kapusdal Opsda Ops Keselamatan Cartenz 2023 Kompol Rahman.Dalam kesempatannya Kompol Rahman mengatakan, untuk Operasi Keselamatan Cartenz 2023 hari ini tanggal 20 Februari 2023 merupakan hari ke-14 atau hari terakhir yang dilakukan dengan menyimpan preemtif dan preventif.“Namun ada juga yang kami berikan tindakan represif apabila terjadi pelanggaran yang fatal hingga dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dimana untuk tindakkan yang kami lakukan berupa teguran kepada masyarakat sekitar 315 pelanggar dan untuk tindakan tilang diberikan kepada 50 pelanggar,” ucapnya.Kompol Rahman menambahkan kegiatan ini dilaksanakan untuk mengimbau warga masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan memberi efek jera agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.“Kami berharap kepada masyarakat dengan adanya Operasi Keselamatan ini dapat meningkatkan kedisiplinan berlalulintas secara permanen bukan hanya karena ditilang ataupun ditegur namun dari kesadaran masyarakat itu sendiri,” ujar Kompol Rahman.Oleh karena itu pribadi mengajak kepada semua masyarakat kedepannya agar memahami aturan lalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran lagi. Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Cartenz 2023 ini meliputi aspek keamanan, keselamatan, pengemudian dan kelancaran lalulintas dan hingga hari terakhir ini berlangsung dengan aman serta kondusif.
21 Feb 2023, 13:56 WIT
Bupati RHP Ditahan KPK, Ini Konstruksi Perkaranya
Papuanewsonline.com, Jakarta- Lembaga Antirasuah KPK secara resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Memberamo Tengah, Recky Ham Pagawak, Senin (20/2/2023) Malam.Juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya menerangkan, Beberapa waktu lalu, KPK sebelumnya telah mengumumkan dan menetapkan 4 orang sebagai Tersangka , yakni RHP (Ricky Ham Pagawak), Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan periode 2018-2023, SP (Simon Pampang, Swasta / Direktur Utama PT BKR (Bina Karya Raya), JPP (Jusieandra Pribadi Pampang), Swasta / Direktur PT BAP (Bumi Abadi Perkasa) MT (Marten Toding), Swasta / Direktur PT SSM (Solata Sukses Membangun,)." Untuk 3 Tersangka lainnya, yaitu SP, JPP dan MT saat ini putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap dan segera dilakukan eksekusi, sedangkan tersangka RHP baru ditahan secara resmi hari ini," Jelasnya.Ali membeberkan Kronologi Penangkapan RHP berawal sekitar Juli 2022 telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan RI di Papua Nugini terkait pencarian DPO diwilayahnya karena didapatkan informasi Tersangka RHP melarikan diri ke wilayah tersebut. Selain koordinasi kata Ali, KPK juga aktif menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan Polda Papua untuk terus memantau keberadaan dan persembunyian Tersangka RHP. " Sekitar Januari 2023, Tim Penyidik KPK mendapatkan informasi, Tersangka RHP telah masuk kembali ke wilayah Jayapura namun belum diperoleh informasi lokasi keberadan DPO Dimaksud, sehingga Awal Februari, Tim Penyidik KPK mendapatkan kepastian keberadaan Tersangka RHP diwilayah Jayapura sehingga kemudian dilakukan pemantauan secara lebih intensif, Hingga akhirnya ditanggal 17 Februari 2023, Tim Penyidik bergerak ke lapangan dan pada Minggu (19/2/2023), Tim memperoleh informasi keberadaan Tersangka dari pihak yang sering berhubungan dengan RHP, " Ujarnya.Lanjut Ali, Tim Penyidik KPK dengan pengawalan Tim Jatanras Direktorat Pidana Umum Polda Papua mendatangi salah satu rumah yang ada diwilayah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, dimana Saat tiba dilokasi tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan keberadaan Tersangka RHP dan seketika langsung dilakukan penangkapan, kemudian diamankan menuju Mako Brimob Polda Papua untuk pemeriksaan. Kata Ali, Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka RHP selama 20 hari pertama, terhitung 20 Februari 2023 s/d 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Jelas Ali, Konstruksi perkara, diduga RHP yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua selama 2 periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023, banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur, Dengan kewenangan sebagai Bupati dimaksud, RHP kemudian diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah. " Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang dari SP, JPP dan MT yang merupakan para kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, dari situ RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP, JPP dan MT dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP dan MT. " Diduga JPP, mendapatkan pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 Miliar, diantaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai 179,4 Miliar, dan MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 Miliar," Sorot Ali.Ali memguraikan Realisasi pemberian uang pada tersangka RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP, selain itu, RHP diduga juga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi. " Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 Miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh Tim Penyidik," Ucapnya.Ali Fikri yang dikenal sebagaia sosok yang dekat dengan awak Media ini menuturkan, Selama proses penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 110 orang sebagai saksi dan juga melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis diantaranya, berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinisi Papua, Kota Tangerang, Provinsi Banten dan di Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe" Atas perbuatannya, Tersangka RHP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.(Redaksi)
21 Feb 2023, 14:13 WIT
Wow!!! Ketua MRP Timotius Murib Diperiksa KPK, Terkait Kasus Ini
Papuanewsonline.com, Jakarta- Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib diperiksa Lembaga Antirasuah KPK Hari ini Senin (20/2/2023).Pemeriksaan Timotius Murib dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan." Iya pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE," Ungkap Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat Via Whatsapp, Senin (20/2/2023).Ali menyebutkan para saksi yang diperiksa yakni heni Nurheini (Ibu Rumah Tangga) Dani Fitri Yelepele Istri Yonater Karoba, Dessy Irriani Yepele Ibu Rumah Tangga, Austikarini Ambar Wati(Komisaris) dan Timotius Murib (Ketua MajelisRakyat Papua).Diketahui KPK terus melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe.(Redaksi)
20 Feb 2023, 16:51 WIT
Ini Penampakan Bupati RHP Saat Dibawa KPK Ke Jakarta
Papuanewsonline.com, Jayapura – Usai ditangkap Bupati Memberamo Tengah RHP langsung dibawa KPK Ke Jakarta dengan pengawalan ketat Brimob Polda Papua.Buronan kelas kakap ini terlihat tak berkutik saat dikawal ketat Brimob Polda Papua saat naik ke Pesawat Garuda Indonesia tadi Pagi.RHP tampak menggunakan celana warnah hitam dan topi serta switer bertiliskan FILA. Selain itu RHP terlihat mengunakan masker menutupi wajahnya saat dikawal ketat naik ke pesawat Garuda Indonesia, Senin (20/2/2023). Pagi.Diketahui, KPK RI yang diback up Jatanras Polda Papua bersama Timsus Polres Jayapura berhasil mengamankan RHP yakni Bupati Mamberamo Tengah Non Aktif atas dugaan Kasus Korupsi yang dilakukannya.Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat ditemui awak media, Senin (20/2).Kabid Humas mengatakan bahwa proses penangkapan terhadap RHP dilakukan pada hari Minggu (19/2) kemarin sekitar pukul 16.45 WIT di BTN Marwa Jalur III Jl. Kehiran, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.“Setelah diamankan, yang bersangkutan kemudian dibawa menuju Mako Sat Brimob Polda Papua yang didampingi Dansat Brimob Polda Papua Kombes Pol Budi Satrijo, S.I.K., M.Hum bersama Danyon A Pelopor Kompol Clief Gerald Ph. Duwith, SE., S.I.K,” Ungkapnya.Terpisah, Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K menyampaikan, Polri dalam hal ini hanya membantu tugas KPK dalam melakukan penangkapan serta pengamanan ketat yang dimana dirinya juga bersyukur bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan aman.“Kami sangat berharap proses ini segera berjalan dan KPK bersama RHP secepatnya dapat tiba di Jakarta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.Ia menjelaskan bahwa situasi Papua terkhusus di Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah hingga saat ini masih berjalan kondusif tanpa ada peningkatan keamanan dan ia berharap ini terus berjalan hingga proses Penyidikan KPK terhadap RHP dinyatakan selesai.“RHP hari ini telah diberangkatkan bersama KPK RI menuju Jakarta pagi tadi sekitar pukul 08.43 WIT dalam rangka pemeriksaan lanjutan atas kasus yang melibatkan Bupati Mamberamo Tengah Non Aktif itu,” tutup Kapolda Papua.(Redaksi)
20 Feb 2023, 11:25 WIT
Dibawa Ke Jakarta, Sebentar Lagi Tangan Dua Bupati RHP Diborgol Jadi Satu
Papuanewsonline.com, Jayapura- Pelarian Sang DPO Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) akhirnya berakhir diciduk KPK di Abepura, Jayapura Provinsi Papua, Minggu (19/2/2023).Setelah ditangkap, Bupati RHP Buronan KPK ini langsung dibawa ke Jakarta dengan penerbangan pesawat Garuda Indonesia tadi Pagi, Senin (20/2/2023)." Benar yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sekarang dalam perjalanan, tersangka RHP dibawa dengan penerbangan Pesawat Garuda Indonesia tadi pagi dari Jayapura jam 8:25, " ujar Ujar Kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri Melalui pesan singkat Via Whatsapp, Senin (20/2/2023).Ali menegaskan, Setibahnya RHP nanti langsung akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.Diketahui sesuai dengan ciri khas KPK maka usai pemeriksaan RHP nantinya, RHP langsung akan menggunakan rompi orange tahanan KPK disertai dengan tangan dua jadi satu karena diborgol, dan akan dipampang didepan awak Media dalam gelar Konferensi Pers di KPK nantinya.Sebelumnya diketahui Bupati Recky Ham Pagawak merupakan tersangka korupsi kasus suap berbagai proyek Infrastruktur di Kabupaten Memberamo Tengah yang melarikan diri saat ditangkap sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menetapkan Bupati RHP sebagai Buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).Keberadaan terduga koruptor ini selama 7 bulan misterius, Beredar kabar Bupati Ricky Ham Pagawak (RHP) melarikan diri ke PNG, namun pelarinya berakhir karena diciduk KPK di Abepura.KPK mencatat Bupati Ricky Ham Pagawak masuk DPO per 15 Juli 2022. Status buron itu melalui surat Nomor R/ 3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham menyebut Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini lewat jalur tikus.Pasalnya Ditjen Imigrasi tidak menemukan data perlintasan RHP (Ricky Ham Pagawak) keluar dari Indonesia pada tanggal 14 Juli di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).(Redaksi)
20 Feb 2023, 09:20 WIT
Ciluup Baaa !!! Pelarian Buronan KPK, Bupati RHP Berakhir Dibalik Jeruji Besi
Papuanewsonline.com, Jayapura- Pelarian Sang DPO Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) akhirnya berakhir diciduk KPK di Abepura, Jayapura Provinsi Papua, Minggu (19/2/2023).Tertangkapnya Bupati RHP Buronan KPK ini dibenarkan Kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri." Iya Benar DPO Ini ditangkap di Abepura dan sementara diamankan di Mako Brimob Polda Papua," Ujar Ali Fikri Melalui pesan singkat Via Whatsapp, Minggu (19/2/2023).Sebelumnya diketahui Bupati Recky Ham Pagawak merupakan tersangka korupsi kasus suap berbagai proyek Infrastruktur di Kabupaten Memberamo Tengah yang melarikan diri saat ditangkap sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menetapkan Bupati RHP sebagai Buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).Keberadaan terduga koruptor ini selama 7 bulan misterius, Beredar kabar Bupati Ricky Ham Pagawak (RHP) melarikan diri ke PNG, namun pelarinya berakhir karena diciduk KPK di Abepura.KPK mencatat Bupati Ricky Ham Pagawak masuk DPO per 15 Juli 2022. Status buron itu melalui surat Nomor R/ 3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham menyebut Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini lewat jalur tikus.Pasalnya Ditjen Imigrasi tidak menemukan data perlintasan RHP (Ricky Ham Pagawak) keluar dari Indonesia pada tanggal 14 Juli di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).(Redaksi)
20 Feb 2023, 00:43 WIT
PMI Ingatkan PDIP Tidak Boleh Intervensi Kasus Hukum Plt Bupati Mimika
Papuanewsonline.com, Jakarta-
Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) meminta DPP
Partai Demokarsi Indonesia Perjuangan (PDIP), agar tidak pasang badan dalam kasus hukum yang
menjerat Plt Bupati Mimika Johanes Rettob.“ Pak Plt JR ini-kan pengurus Partai PDIP Papua Tengah, jadi
yang kita berharap DPP PDIP tida perlu intervensi kasus hukum dari JR ini,
karena hal itu akan mengganggu elektabilitas dan popularitas Partai PDIP di
Papua nantinya,” Sorot Acel kordinator PMI di jakarta melalui keterangan tertulis yang diterima
Papuanewsonline.com Sabtu (18/2/2023).Acel yang juga Aktivis anti korupsi ini menyebutkan PDIP
bakal hilang kepercayaan masyarakat di
Papua, bila PDIP turut membackup Plt Bupati Timika JR dalam kasus tindak pidana
korupsi yang menyeretnya.“ PDIP Papua Tengah terindikasi miskin kader, karena Plt
Bupati Mimika ini, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati
Papua, langsung dilantik oleh DPP PDIP sebagai pengurus DPD PDIP Papua Tengah,
dengan jabatan sebagai Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi,” Tegasnya.Acel mengatakan, Walaupun sehari setelah diumumkan secara
resmi oleh Kejati Papua sebagai tersangka, namun Plt Bupati Mimika JR tetap dilantik jadi pengurus DPD PDIP Papua Tengah, yang kepengurusanya
dilantik oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun di Nabire beberapa waktu lalu. “ Kami ingatkan
DPP PDIP, Korupsi adalah extra ordinary
crime dan menjadi musuh negara sehingga bila kedapatan PDIP mau
intervensi kasus hukum ini, maka kami akan geruduk Gedung DPP PDIP di Jakarta,”Pungkasnya. Sebut Acel, Aneh tapi
nyata, karena struktur dan komposisi kepengurusan DPD PDIP yang ditandatangani
Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP,
Hasto Kristiyanto, tertulis jelas kalau Plt Bupati Mimika JR memiliki jabatan Wakil Ketua Bidang
keanggotaan dan organisasi DPD PDIP Papua Tengah, padahal sehari sebelum
dilantik, Plt Bupati JR sudah diumumkan secara resmi sebagai tersangka oleh Kejaksaan
Tinggi Papua.“ Ini Aneh tapi nyata, hanya di PDIP orang yang berstatus tersangka
bisa duduki jabatan structural dalam kepengurusan DPD, PDIP, ” Tandasnya. Aktivis anti korupsi ini menyebutkan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sementara
berjalan, karena asas hukum di Indonesia yakni Eguality before the law,
sehingga semua orang memiliki kesamaan dihadapan hukum.“ Dengan Asas Eguality before the law ini maka Kejaksaan Tinggi seharusnya tahan tersangka sehingga memberikan rasa
keadilan bagi masyarakat,” Tegasnya.Kata Acel, JR dan Direktur PT Asian One Air, SH saat
diperiksa Kejati papua sebagai tersangka sudah sepatutnya disertai penahanan,
namun beredar kabar bila tidak ada penahanan sehingga hal ini memicu reaksi
publik yang menduga ada “kong kali kong” ataupun bisa terjadi, Kejati diintervensi dalam penegakan hukum skandal dugaan korupsi
kasus tersebut.“ Tidak ada penahanan berarti menciptakan preseden buruk penegakan hukum di Papua,
terutama bagi Kepala Kejaksaan Tinggi Papua,
Witono.SH.M.Hum beserta jajaranya dalam menangani perkara ini, lagian Pak
Witono ini awal memimpin Kejati Papua saja terlihat kalua tidak punya nyali
dalam pemberantasan korupsi ,” tandas Acel.Sebut Acel, Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) akan
kembali menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kejagung RI, DPP PDIP dan Kantor
Kemendagri sehingga publik dapat memperoleh kepastian informasi dalam penanganan perkara tersebut. Diakhir penyampaianya, aktivis anti korupsi ini meminta
Mendagri Tito Karnavian agar
menonaktifkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dari jabatanya sehingga lebih
focus pada masalah hukum yang menyeretnya.Diketahui usai
menetapkan JR dan SH sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi
Papua secara resmi melakukan penyitaan terhadap 1 unit Helicopter Airbus H-125
(seri AS B3E, tahun 2015, Registrasi PK-LTA, warna biru, SN 8150, engine model
Arriel 2D SN50789), Kamis (16/2/2023). Pekan kemarin.Ditegaskan
Kejati Papua, Penyitaan ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri
Kota Timika Nomor : 27/Pen.Pid/2023/PN Tim, tanggal 15 Februari 2023 yang
memberikan izin kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.Witono
menyebutkan, Bahwa penyitaan tersebut diperlukan untuk kepentingan
penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, atau Nepotisme
dalam Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan dan
Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Angaran
2015 s/d 2022.Kata dia, Penyitaan ini, dalam rangka menyelamatkan asset
Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, mengingat Helicopter Airbus H-125 tersebut
yang dibeli menggunakan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggarah 2015 sebesar USD $
3,300,000 atau sebesar Rp. 43.890.000.000,- sebelumnya berada dalam penguasaan
PT. Asian One Air, selaku operator, tidak menyelesaikan kewajiban pabean
sebesar kurang lebih Rp. 31,4 milyard (sesuai keterangan dari Bea Cukai).Sebut Witono, Helicopter ini sejak dibeli hingga saat ini
menggunakan izin impor sementara, sehingga membutuhkan re-ekspor dan re-impor
setiap 3 tahun sekali.Mengingat kewajiban pabean tidak diselesaikan, sehingga lanjut
Witono, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai Type Madya Pabean C Timika Nomor : Kep-71/KBC.2005/2022 tanggal 19
November 2022, telah menetapkan helicopter tersebut sebagai barang yang tidak
dikuasai sehingga akan dilakukan pelelangan.Jadi,Kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono, Helikopter tersebut Jika
dilelang oleh pihak Bea Cukai, maka akan merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten
Mimika, sehingga tindakan Penyidik dalam rangka pembuktian dan
penyelamatan aset daerah, yang nantinya akhir dari proses ini untuk
mengembalikan aset dan potensi pendapatan atas aset tersebut kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten Mimika.
Sementara itu informasi yang diterima, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah
melakukan pemeriksaan terhadap Plt
Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty
sebagai tersangka dalam skandal dugaan Korupsi pengadaan pesawat dan helikopter
Pemkab Mimika Tahun 2015 ini, namun belum dilakukan penahanan ole Kejati
Papua.(Redaksi)
19 Feb 2023, 10:02 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru