Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Plt Bupati Mimika dan Direktur Asian One Air Belum Juga Ditahan, Tokoh OKIA Semprot Kejati Papua
Papuanewsonline.com, Timika- Prasangka buruk orang asli Papua, terhadap negara secara umum, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono.SH.M.Hum beserta jajaranya secara khusus dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di tanah Papua, mulai tercium, karena dalam penegakan hukum di Papua Non OAP tidak ditahan, sedangkan OAP ditahan dan dipenjara walaupun dalam keadaan sakit seperti Gubernur Lukas Enembe." Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Gubernur Lukas Enembe ditahan, sedangkan Plt Bupati Mimika Yohanes Rettob dan Silfi Herawaty belum juga ditahan, padahal sudah ditetapakan sebagai tersangka bahkan barang bukti 1 unit helikopter turut disita oleh Kejati Papua, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika tahun 2015, manuver -manuver serta cara penegakan hukum seperti ini yang tidak memberikan rasa keadilan terhadap kami masyarakat asli Papua," tegas Tokoh Organisasi Kaum Intelektual Amungsa (OKIA) Yohanes Kemong melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (18/2/2023) pagi.Tokoh OKIA yang sering disapa YK ini mengatakan, sebagai orang asli Papua, mulai mencium gelagat aneh dari Kejati Papua dalam penegakan hukum kasus dugaan korupsi pesawat dan helikopter pemkab Mimika pasca tersangka tidak ditahan. Hal ini menurut Yohanes telah memicu amarah dari masyarakat asli Papua kepada Negara dan Kejati Papua karena Kejati Papua tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat asli Papua." Penegakan hukum tindak pidana korupsi di Papua selama ini, hanya kepada orang asli Papua, sedangkan orang non Papua terkesan dilindungi Negara, dan ini faktanya Kejaksaan Tinggi tidak tahan tersangka," tegasnya Lanjut Yohanes menyebutkan, ;hal ini terbukti yakni dugaan korupsi pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 yang melibatkatkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (OAP), kemudian dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe (OAP) dua tokoh asal Papua ini langsung ditangkap dan diproses hukum, sedangkan dugaan korupsi pesawat dan helikopter pemkab Mimika yang Melibatkan Wakil Bupati Mimika Yohanes Rettob (Non OAP) tidak ada penahanan bahkan sudah jadi tersangka dan barang bukti sudah disita, namun tidak ditahan " aneh bin ajaib ya" negara melalui Kemendagri belum juga nonaktifkan yang bersangkutan dari jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika." Dari penjelasan diatas maka kami orang Papua menilai bahwa : PENEGAKAN HUKUM KORUPSI di Papua Hanya untuk Orang Asli Papua (OAP) , sementara untuk Non Papua tidak Berlaku," sesalnya.Kata Yohanes Kemong, fakta yang terjadi demikian, maka ada DISKRIMINALISASI HUKUM terhadap Orang Asli Papua (OAP)" Bukankah Orang Asli Papua bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia... ?? Jabawannya adalah : Orang Papua itu Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Mempunyai Hak dan Kewajiban yang sama seperti Warga Indonesia yang lain, sesuai Undang - undang Dasar Negara Kesatuan Repulik Indonesia tahun 1945, oleh sebab itu KEADILAN PENEGAKAN HUKUM Harus ADIL dan MERATA bagi Seluruh Rakyat Indonesia," tegasnya.Lanjut YK, Negara tidak boleh pilih kasih dengan cara orang Papua di penjarakan karena korupsi lalu Non Papua di lindungi dan di bebaskan walaupun terlibat Korupsi." Bagi kami tidak ada alasan dalam bentuk apapun bagi Kejati Papua, karena siapapun dia dari suku mana dan dari Partai politik Manapun, segera tahan tersangka dugaan korupsi pesawat dan helikopter pemkab Mimika sehingga diproses sesuai hukum, bukan dibiarkan dengan status tersangka begitu saja," Pungkasnya.(Redaksi)
18 Feb 2023, 08:27 WIT
Koruptor Lukas Jakarimilena Tak Berkutik Saat Dieksekusi Kejari Jayapura
Papuanewsonline.com,Jayapura- Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sarmi, Lukas Jakarimilena tak berkutik saat ditangkap Jaksa di Kabupaten Sarmi oleh Kejaksaan Negeri Jayapura, pada kamis (16/2/2023).Lukas Jakarimilena merupakan terpidana koruptor dalam perkara dugaan korupsi Pengembangan Tanaman Cassava, Ubi Jalar, Pisang dan Sayur-sayuran pada Dinas Pertanian Kabupaten Sarmi." Benar, Terpidana Lukas Jakarimilena di jemput Tim Jaksa dari Kejari Jayapura di Kabupaten Sarmi hari ini," ungkap Kasi Pidsus Kejari Jayapura Marvie De Queljoe SH.MH melalui sambuangan telepon selulernya, Kamis (16/2/2023).Kasi Pidsus menyebutkan, Bahwa Terpidana Lukas dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) nomor : PRINT- 158/ R.1.10/ Fu.1/ 02/ 2023 tanggal 15 Februari 2023, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pengembangan tanaman Cassava (Singkong Tapioka), Ubi Jalar, Pisang, dan sayur sesuai kontrak sebesar Rp. 1.379.969.000,- pada Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Sarmi." Dalam kasus ini merugikan Negara sebesar Rp. 989.073.000 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua," Jelasnya.Marvie menjelaskan, Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Lukas dilakukan oleh Tim Ekseskusi Kejaksaan Negeri Jayapura yakni Dirinya selaku (Kasi Pidsus), Jaksa Leny Silaban ,SH, (Kasi Datun Kejari Jayapura), Achmad Kobarubun, S.H (Jaksa Fungsional Pidsus), dan Erwin, SH ( Staf Pidsus Kejaksaan Negeri Jayapura)." Tim berhasil pada pukul 13:30 WIT telah melakukan penangkapan terhadap terpidana di Kabupaten Sarmi, pada hari ini tanggal 16 Februari 2023, pada pukul 13:30 WIT," tandas Marvie.Lanjut kata Marvie, Terpidana kemudian di bawa dari Kabupaten Sarmi untuk dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Abepura di Jayapura.Marvie menegaskan, Terpidana Lukas dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA nomor : 16/ Pid.Sus-TPK/ 2018 tanggal 28 September 2018 yang amar putusannya, bahwa Menyatakan pidana kepada terdakwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lukas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan penjara.(Redaksi)
16 Feb 2023, 18:41 WIT
Breaking News: Kejati Papua Resmi Sita 1 Unit Helikopter Airbus H-125 DI Mimika
Papuanewsonline.com, Timika- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua secara resmi melakukan penyitaan terhadap 1 unit Helicopter Airbus H-125 (seri AS B3E, tahun 2015, Registrasi PK-LTA, warna biru, SN 8150, engine model Arriel 2D SN50789), Kamis (16/2/2023)." Penyitaan ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor : 27/Pen.Pid/2023/PN Tim, tanggal 15 Februari 2023 yang memberikan izin kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua," Ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono.SH.M.Hum Melalui keterangan tertulis yang diterimah Papuanewsonline.com, Kamis (16/2/2023).Witono menyebutkan, Bahwa penyitaan tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, atau Nepotisme dalam Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Angaran 2015 s/d 2022." Penyitaan ini, dalam rangka menyelamatkan asset Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, mengingat Helicopter Airbus H-125 tersebut yang dibeli menggunakan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggarah 2015 sebesar USD $ 3,300,000 atau sebesar Rp. 43.890.000.000,- sebelumnya berada dalam penguasaan PT. Asian One Air, selaku operator, tidak menyelesaikan kewajiban pabean sebesar kurang lebih Rp. 31,4 milyard (sesuai keterangan dari Bea Cukai)," Paparnya.Sebut Witono, Helicopter ini sejak dibeli hingga saat ini menggunakan izin impor sementara, sehingga membutuhkan re-ekspor dan re-impor setiap 3 tahun sekali.Mengingat kewajiban pabean tidak diselesaikan, sehingga lanjut Witono, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Timika Nomor : Kep-71/KBC.2005/2022 tanggal 19 November 2022, telah menetapkan helicopter tersebut sebagai barang yang tidak dikuasai sehingga akan dilakukan pelelangan." Jadi, Jika dilelang oleh pihak Bea Cukai, maka akan merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, sehingga tindakan Penyidik dalam rangka pembuktian dan penyelamatan aset daerah, yang nantinya akhir dari proses ini untuk mengembalikan aset dan potensi pendapatan atas aset tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika," Pungkas Witono.Diketahui, selain melakukan penyitaan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty sebagai tersangka dalam skandal dugaan Korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika Tahun 2015.Pemeriksaan ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono.SH.M.Hum." Benar, panggilan kedua dari penyidik bagi tersangka untuk hadir secara patut hari ini, muda-mudahan koperatif," Tegasnya.Disinggung bilah tersangka tidak hadir dalam panggilan penyidik, Kepala Kejaksaan Tinggi Witono menyebutkan hal itu akan merugikan tersangka." Semoga masih kooperatif, karena bilah tidak kooperatif akan merugikan dirinya sendiri," Tandasnya.Terpisah Informasi yang diperoleh Papuanewsonline.com, agenda pemeriksaan kedua tersangka hari ini tidak dilakukan, lantaran tersangka tidak menghadiri panggilan kedua dari penyidik.Diketahui, Panggilan pertama untuk kedua tersangka pada Tanggal 8 Februari kemarin, namun tersangka tidak hadir, kemudian penyidik memjadwalkan ulang pemanggilan kedua bagi tersangka hari ini, tanggal16 Februari 2023, namun tersangka juga tidak hadir.(Redaksi)
16 Feb 2023, 15:45 WIT
Polri: Suara Masyarakat Jadi Pertimbangan di Sidang Etik Eliezer
Papuanewsonline.com, Jakarta-Polri telah menjadwalkan pelaksanaan sidang kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat."Sudah dijadwalkan oleh Propam (Profesi dan Pengawasan). Nanti apabila jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya, insha Allah akan segera mungkin saya sampaikan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, pada Rabu (16/2/2023). Nantinya, para pimpinan sidang kode etik bakal mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, pendapat para ahli, dan status justice collaborator Eliezer. Irjen Pol Dedi mengatakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah berpesan untuk mendengarkan suara masyarakat."Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus dapat terpenuhi dan komitmen Polri bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang, setransparan mungkin," ujar Irjen Pol Dedi.Irjen Pol Dedi pun kembali menegaskan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara kepada Eliezer."Pada dasarnya Polri mengambil sikap menghormati apa yang sudah menjadi keputusan hakim, karena proses persidangan sudah cukup panjang dan seluruh pembuktian sudah cukup detail," ujar Irjen Pol Dedi.Richard Eliezer divonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim PN Jaksel pada Rabu, 15 Februari 2023. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.(Redaksi)
16 Feb 2023, 13:02 WIT
Breaking News: Hari Ini Kejati Papua Agendakan Periksa Plt Bupati Mimika dan Direktur Asian One
Papuanewsonline.com, Jayapura- Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty sebagai tersangka dalam skandal dugaan Korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika Tahun 2015.Pemeriksaan ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono.SH.M.Hum melalui pesan singkat Via Whatsapp dari Jayapura, Kamis (16/2/2023)." Benar, panggilan kedua dari penyidik bagi tersangka untuk hadir secara patut hari ini, muda-mudahan koperatif," Tegasnya.Disinggung bila tersangka tidak hadir dalam panggilan penyidik, Kepala Kejaksaan Tinggi Witono menyebutkan hal itu akan merugikan tersangka." Semoga masih kooperatif, karena bila tidak kooperatif akan merugikan dirinya sendiri," Tandasnya.Kejati Papua membenarkan bila hari ini, panggilan terhadap tersangka merupakan panggilan kedua, karena panggilan pertama dilayangkan bagi tersangka pada Tanggal 8 Februari kemarin, sehingga panggilan kedua bagi tersangka hari ini, tmnggal16 Februari 2023. Sementara itu informasi yang diterima Papuanewsonline.com, hari ini juga Penyidik Kejati Papua akan melakukan penyitaan pesawat dan helikopter pemkab mimika, di Timika sebagai barang bukti.Diberitakan media ini sebelumnya, Dalam dugaan korupsi kasus hukum tersebut, Penyidik Kejati Papua sudah menetapkan dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air."Dalam kasus ini Johannes Rettob yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, tidak melakukan proses pelelangan sesuai ketentuan," Ucap Kasipenkum Kejati Papua, Aguwani melalui konferensi Pers resmi di Kejati Papua beberapa waktu lalu.Lanjut Aguwani, Peran tersangka dari awal sudah mengatur paket pekerjaan itu, jadi ada beberapa temuan, mulai dari tidak dilakukan lelang." Jadi prinsipnya perbuatan melawan hukumnya jelas bahwa tersangka tidak melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan," Ungkapnya.Aguwani menegaskan, perkiraan kerugian negara berdasarkan audit independen berkisar Rp 43 miliar."Terkait perkara ini, penyidik Kejati Papua sudah memeriksa lebih dari 20 orang sebagai saksi," Ujarnya.Lanjut Kasipenkum, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi.Diketahui penetapan tersangka Plt Bupati Mimika,Johanes Rettob berdasarkan surat (Pidsus-18) Nomor: TAP 07/R.1/Fd.1/01/2023 tertanggal 25 Januari 2023.(Redaksi)
16 Feb 2023, 11:11 WIT
Aneh Bin Ajaib!! Dugaan Korupsi Timbunan Lokasi Pasar Damai Tiga Tahun Mengendap Di Polres Mimika
Papuanewsonline.com,
Mimika- Skandal dugaan korupsi
penimbunan lokasi eks pasar damai yang dibidik Yunit Tipikor Polres Mimika
hingga kini menuai tanda tanya, aneh bin ajaibnya kasus hukum tersebut masuk
dalam proses penyelidikan terlama dan terpanjang, pasalanya terhitung sudah
tiga tahun lamanya, dari tahun 2021 hingga 2023
kasus hukum itu masi mengendap dilaci penyidik Yunit Tipikor Polres
Mimika.Hasil penelusuran Media Papuanewsonline.com menyebutkan, pada bulan April hingga bulan Juni tahun 2020,
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika memiliki kegiatan pekerjaan penimbunan
dan perataan lokasi eks pasar damai di SP4 Dsitrik Wania Kabupaten Mimika,
dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.278.400.000, sebagaimana terlihat pada LPSE Kabupaten Mimika. Pemenang lelang dalam
paket proyek tersebut yakni CV.Nosal Jaya dengan perjanjian kontrak kerja bernomor:
601/27/KONTRAK/BAPENDA/IV/2020 tertanggal 22 April 2020. dalam paket proyek
ini, telah dilakukan pembayaran 100% berdasarkan SP2D pada tanggal 26 Juni
2020. Kemudian berjalanya
waktu paket proyek tersebut dilidik Polres Mimika berdasarkan Laporan Informasi dengan nomor: LI/02/I/2021/RESKRIM
tertanggal 4 Januari 2021, dimana saat itu Polres Mimika dipimpin Kapolres AKBP.
I
Gusti Gde Era Adhinata, Sik (Saat Ini Menjabat
Sebagai Wadir Reskrimsus Polda Papua). Diketahui dari
serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan Yunit III Tipikor Polres Mimika,
seharusnya dalam paket pekerjaan tersebut sesuai dokumen kontrak, harus menggunakan
bahan material sirtu geotek penyewaan alat berat, serta tukang dan lain-lainya,
namun keadaan lapangan terbalik atau tidak sesuai fakta, hal ini, diperkuat
dengan penyesuaian keterangan saksi-saksi saat pemeriksaan dalam proses
penyelidikan. Sesuai data yang diperoleh
Papuanewsonline.com. Dalam serangkaian proses penyelidikan, kasus
hukum itu, penyidik Yunit III Tipikor Polres Mimika telah menemukan perbuatan
melawan hukum berupa mark Up harga satuan, serta pemalsuan dokumen pekerjaan
fiktif. Para terduga yang turut
bertanggujawab dalam paket pekerjaan tersebut yang saat itu turut diperiksa
penyidik Polres Mimika, diantaranya, Novela Pakiding selaku direktur CV.Nosal
Jaya, Dwi Choliva Kepala Bapenda sekaligus memiliki peran ganda sebagai PPK,
Yan Paliling selaku pelaksana lapangan, Agus Limbong (Penjual Material dan sewa
alat), Ignasius selaku konsultan pengawas dan perencana, dan Aldi Padua sebagai
Ketua Pokja. Kemudian dari serangkain
proses penyelidikan dari paket pekerjaan tersebut, penyidik Polres Mimika
menemukan potensi kerugian Negara senilai Rp. 2.121.052.498. Sementara itu,
diberitakan Media ini sebelumnya, Politisi partai Perindo Kabupaten Mimika,
Edardus Rahawadan meminta Kapolres Mimika AKBP.I Gede Putera agar
menindaklanjuti proses hukum kasus tersebut.
“ Proses hukum perkara ini harus terus berjalan, sehingga proses
penyelidikan dan penyidikan harus diketahui public di Timika, karena kasus ini
sudah lama diproses di yunit Tipikor Polres Mimika, yang hingga kini kasusnya
diam ditempat,” Ujar Politisi Partai Perindo Mimika, Eduardus Rahawadan di
Timika, Senin (13/2/2023). Bung Edoard mengatakan,
dalam kasus hukum tersebut Diduga terjadi kerugian negara mencapai 2,1
Milyar, sehingga sudah saatnya penyidik Yunit Tipikor Polres Mimika segera meningkatkan
kasus hukum tersebut dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan. “ Diamati dari
konstruksi perkara ini, perbuatan melawan hukum serta indikasi kerugian negara
sudah terpenuhi sehingga sudah saatnya ada tersangka dalam perkara ini,”
Tegasnya. Kata Bung Edoard, kasus
dugaan korupsi penimbunan lokasi warga ex pasar damai di Sp 4 yang ditangani
oleh pihak Unit III Tindak pidana korupsi Sat Reskrim polres Mimika, sesuai
informasi, masuk proses penyelidikan dari Tahun 2021 hingga Tahun 2023
merupakan waktu yang cukup lama bagi Yunit Tipikor dalam menyelesaikan kasus
hukum tersebut. “ Kegiatan ini
merupakan proyek dari Badan Pendapatan Daerah melalui APBD Mimika Tahun
2020 dengan Pagu anggarannya sebesar Rp 3,2 Milyar, namun dalam
proyek penimbunan Lokasi warga Ex pasar damai di Sp 4 ini diduga terdapat
kerugian negara, kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap kepala
Bapenda dan para pelaksana kegiatan itu, namun sejauh ini masyarakat
belum mengetahui perkembangan kasus hukum ini, sehingga sudah saatnya kasus
hukum ini segerah naik ketahap penyidikan dengan penyidik mengumumkan tersangka,’’
Tegas Bung Edoard. Bakal calon legislative
Partai Perindo ini menambahkan, berdasarkan data yang diperoleh, maka diketahui
Pihak Tipikor telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat pada
tahun 2021 terkait proyek penimbunan
tersebut dimana dari hasil penyelidikan
diduga terjadi kerugian negara senilai Rp. 2,1 Milyar.(Redaksi)
15 Feb 2023, 00:21 WIT
Diduga Lambertus Jitmau Dibalik Skandal Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Bewela Kota Sorong
Papuanewsonline.com, Sorong- Pembangunan Stadion Bewela Kota Sorong dengan Anggarkan APBD Kota Sorong sebesar Rp 95 Miliar menuai polemik, Pasalnya Stadion yang dibangun mantan Walikota Sorong Limbertus Jitmau itu walaupun menghabiskan dana rakyat Rp 95 milyar, namun tidak dilengkapi fasilitas, bahkan Aneh Bin Ajaibnya, saat diresmikan Stadion itu disebut menghabiskan dana sebesar Rp 67 Miliar, sehingga terjadi selisih anggaran yang sudah dianggarkan senilai Rp 28 Miliar, yang diduga diselewengkan oleh mantan Walikota Sorong Limbertus Jitmau, sehingga penegak hukum KPK, Kepolisian dan Kejaksaan diminta segerah melakukan proses hukum terhadap pembangunan Stadion tersebut.Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI) Papua Barat, Yosep Titirlolobi.SH melalui presrelease yang diterima Papuanewsonline.com, Selasa (14/2/2023), Pagi.Yosep yang juga Ketua LBH Gerimis ini menyebutkan, sudah saatnya aparat penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian melakukan proses hukum dengab memanggil mantan walikota sorong Lambertus Jitmau terkait pembangunan stadion bewela, karena diduga kuat pembangunan Stadion tersebut menyebabkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.Yosep mengatakan, Stadion Bewela dibangun oleh mantan walikota sorong Lambertus Jitmau dengan anggaran sesuai pengesahan APBD senilai Rp 95 Miliar, namun saat pengresmian dikatakan anggaran yang digunakan sebesar 67 miliar." Pertanyaannya sisa Rp 28 miliar ini kemana, karena ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan," tegas Yosep.Yosep menegaskan ada yang janggal dalam pembangunan Stadion Bewela tersebut, pasalnya diakhir masa jabatan Lambertus Jitmau selaku Walikota Sorong baru diresmikan pada tanggal 15 Agustus Tahun 2022, sedangkan jabatanya berakhir untuk selamanya pada tanggal 22 Agustus tahun 2022." Jadi Stadion ini baru diresmikan 7 hari menjelang akhir masah kepemimpinan Lambertus Jitmau sebagai Walikota, sehingga menurut kami, indikasi Modus operandi untuk menutupi kejanggalan dalam proses pembangunan Stadion ini sengaja mau ditutupi," Sorotnya.Lanjut Yosep, pembangunan stadion bewela sendiri dinilai telah banyak menghabiskan anggaran dan seakan-akan menipu masyarakat kota sorong, dengan mengunakan anggaran yang sangat fantastis, namun tidak dilengkapi fasilitas olahraga." Hal ini bisa dilihat dimana pembangunan stadion Bewela Kota Sorong ini, tidak sesuai dengan harapan masyarakat, dimana kalau memakai ukuran internasional lebar dan panjang tentu sangat jauh berbeda sekali, apalagi harga barang antara jawa dan sorong sudah hampir sama, bedahnya kalau harga barang di jawa dengan harga barang di Wamena itu baru bisa dimaklumi, jadi seharusnya penegak hukum bergerak cepat periksa Lambertus Jitmau," ungkap Yosep.Dikatakan Yosep, anggaran yang digunakan untuk membangun stadion tersebut bersumber dari anggaran APBD kota sorong sebesar Rp 95.463.895.000 (sembilan puluh lima miliar empat ratus enam puluh tiga juga delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan dikerjakan dengan masa pekerjaan sekitar 18 bulan, tetapi yang terjadi sudah hampir memasuki 3 tahun stadion tersebut belum juga difungsikan." Hingga kini pekerjaan Stadion itu belum rampung, karena masih dikerjakan, hal ini bisa dilihat oleh masyarakat yang selalu mondar mandir di daerah tembok, dimana sampai detik ini para tukang masi bekerja," Sesalnya.Yosep menyampaikan, pembangunan stadion Bewela tidak dilengkapi dengan lapangan atletik, artinya bahwa stadion itu, diduga dibangun asal-asalan yang menguras uang rakyat untuk kepentingan proyek yang tidak jelas." Yang lucunya dalam peletakan batu pertama stadium bewela dikatakan menghabiskan anggaran 95 miliar yang telah dianggarkan dari APBD Kota Sorong akan tetapi setelah diresmikan oleh mantan walikota dikatakan stadion ini dibangun 67 miliar, padahal sudah di anggarkan oleh APBD kota sorong sebesar 95 miliar, pertanyaanya 28 miliar lari ke kantong pribadi siapa?," tanya Yosep.Sebut Yosep, Stadion bertaraf internasional yang digembar-gemborkan oleh mantan walikota sorong Lambertus Jitmau, merupakan sesuatu yang terlalu berlebihan. " Stadion Wonosobo hanya dibangun dengan anggaran 27 miliar tetapi dilengkapi dengan segala fasilitas, sementara Stadion Bewela dibangun empat kali lipat dari anggaran stadion Wonosobo, tetapi tidak memiliki fasilitas lain, ini Aneh tapi nyata," Pungkasnya.Sementara itu, Hingga berita ini dipublikasikan, mantan Walikota Sorong Lambertus Jitmau belum dapat dikonfirmasi.(Redaksi)
14 Feb 2023, 08:50 WIT
Politisi Partai Perindo Pertanyakan Skandal Dugaan Korupsi Penimbunan Lokasi Ex Pasar Damai
Papuanewsonline.com, Timika- Penanganan
Skandal dugaan korupsi penimbunan lokasi ex pasar damai yang dibidik Yunit
Tipikor Polres Mimika hingga kini misterius, bahkan kasus dugaan mega korupsi
itu terkesan mengendap dilaci penyidik Yunit Tipikor Polres Mimika dari Tahun
2021. Menanggapi persoalan tersebut
Politisi partai Perindo Kabupaten Mimika, Edardus Rahawadan meminta Kapolres
Mimika AKBP.I Gede Putera agar menindaklanjuti proses hukum kasus tersebut.“ Proses hukum perkara ini harus terus berjalan, sehingga
proses penyelidikan dan penyidikan harus diketahui public di Timika, karena
kasus ini sudah lama diproses di yunit Tipikor Polres Mimika, yang hingga kini kasusnya
diam ditempat,” Ujar Politisi Partai Perindo Mimika, Eduardus Rahawadan di
Timika, Senin (13/2/2023). Bung Edoard mengatakan, dalam kasus hukum tersebut Diduga terjadi kerugian
negara mencapai 2,1 Milyar, sehingga sudah saatnya penyidik Yunit Tipikor Polres
Mimika segera tingkatkan kasus hukum tersebut dari proses penyelidikan hingga
ke tahap penyidikan. “ Diamati dari konstruksi perkara
ini, perbuatan melawan hukum serta indikasi kerugian negara sudah terpenuhi
sehingga sudah saatnya ada tersangka dalam perkara ini,” Tegasnya. Kata Bung Edoard, kasus dugaan
korupsi penimbunan lokasi warga ex pasar damai di Sp 4 yang ditangani oleh
pihak Unit III Tindak pidana korupsi Sat Reskrim polres Mimika, sesuai
informasi masuk proses penyelidikan dari Tahun 2021, sehingga di Tahun 2023
merupakan waktu yang cukup lama bagi Yunit Tipikor dalam menyelesaikan kasus hukum
tersebut. “ Kegiatan ini merupakan proyek dari
Badan Pendapatan Daerah melalui APBD Mimika
Tahun 2020 dengan Pagu anggarannya sebesar Rp 3,2 Milyar, namun dalam proyek penimbunan Lokasi warga Ex pasar
damai di Sp 4 ini diduga terdapat kerugian negara, kemudian ditindaklanjuti
dengan pemeriksaan terhadap kepala Bapenda dan para pelaksana kegiatan itu, namun sejauh ini masyarakat belum mengetahui
perkembangan kasus hukum ini, sehingga sudah saatnya kasus hukum ini segerah
naik ketahap penyidikan dengan penyidik mengumumkan tersangka,’’ Tegas Bung
Edoard. Bakal calon legislative Partai
Perindo ini menambahkan, berdasarkan data yang diperoleh, maka diketahui Pihak
Tipikor telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat pada 2021
terkait proyek penimbunan yang merupakan kegiatan dari Bapenda Mimika, kemudian
dari hasil penyelidikan tersebut diduga ada kerugian negara mencapai Rp 2,1 Milyar.(Redaksi)
13 Feb 2023, 23:31 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru