Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Breaking News: Kejati Papua Tetapkan Plt Bupati Mimika Jadi Tersangka
Papuanewsonline.com, Jayapura- Kejaksaan Tinggi Papua secara resmi mengumumkan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty jadi tersangka dalam skandal dugaan Korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika Tahun 2015.Pengumuman status tersangka ini, disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani SH.MH di Jayapura, Kamis (26/1/2023)Aguwani mengatakan, Penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air."Dalam kasus ini Johannes Rettob yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, tidak melakukan proses pelelangan sesuai ketentuan," Terangnya.Lanjut Aguwani, Peran tersangka dari awal sudah mengatur paket pekerjaan itu, jadi ada beberapa temuan, mulai dari tidak dilakukan lelang." Jadi prinsipnya perbuatan melawan hukumnya jelas bahwa tersangka tidak melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan," Ungkapnya.Aguwani menegaskan, perkiraan kerugian negara berdasarkan audit independen berkisar Rp 43 miliar."Terkait perkara ini, penyidik Kejati Papua sudah memeriksa lebih dari 20 orang sebagai saksi," Ujarnya.Kata dia, Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik Johanes Rettop maupun Silvi Herawati, tidak ditahan karena masih kooperatif.Lanjut Kasipenkum, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi.Diketahui penetapan tersangka Plt Bupati Mimika,Johanes Rettob berdasarkan surat (Pidsus-18) Nomor: TAP 07/R.1/Fd.1/01/2023 tertanggal 25 Januari 2023.(Redaksi)
26 Jan 2023, 14:46 WIT
Kejati Papua Ekspose Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pesawat Pemkab Mimika
Papuanewsonline.com, Jakarta- Kejaksaan Tinggi Papua menggelar ekspose penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika Tahun 2015.Ekspose penetapan tersangka ini dilaksanakan Kejati Papua di Jayapura, Rabu (25/1/2023).Sumber resmi Papuanewsonline.com di Kejati Papua melalui pesan singkat Via Whatsap membenarkan pelaksanaan ekspose penetapan tersangka dalam perkara tersebut." Ini sementara ekspose ya selesai akan kami kabari," jelas sumber.Disinggung terkait siapa insial tersangka dalam perkara ini, sumber enggan memberitahu, namun kata sumber pengumuman tersangka dan penahanan tersangka akan melalui rilis serta konferensi pers secara resmi melalui kasipenkum Kejati Papua." Nanti lewat kasipenkum ya, sebentar lagi nanti dikabari," ujar Sumber.Sementara itu diketahui, dugaan tindak pidana KKN dalam pengadaan dan operasional pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208 EX dan helikopter Airbus H-125 pada Dishub Mimika telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dengan Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, kemudian ditindaklanjuti dengan Konfrensi pers yang digelar Kejati Papua pada tanggal 30 Desember 2022 lalu, dimana saat itu Kejati Papua Witono SH.M.Hum dengan tegas menyampaikan, akan mengumumkan tersangka pada bulan Januari 2023.Hingga berita ini dipublikasikan, Kejaksaan Tinggi Papua masih melakukan eksposes penyidikan perkara dimaksud di Jayapura.(Redaksi)
25 Jan 2023, 12:56 WIT
Belum Umumkan Tersangka, PMI Ancam Laporkan Kejati Papua Ke Bareskrim Polri
Papuanewsonline.com, Jakarta- Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) mengancam akan melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Wotono SH.M.Hum ke Bareskrim Polri tentang dugaan penyebaran berita bohong.Witono selaku Kejati Papua akan dipolisikan bila akhir bulan Januari, belum mengumumkan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helikopter Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun 2015." Sesuai pernyataan Pa Kejati Papua di Media, bahwa dalam bulan Januari Tahun 2023, akan mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika Tahun 2015, jadi kami Perkumpulan Mahasiswa Indonesia akan menunggu, bila hingga akhir bulan Januari belum ada pengumuman tersangka, maka beliau Pa Kejati Papua, secara resmi akan kami laporkan ke Bareskrim Polri, tentang dugaan penyampain dan penyebaran informasi atau berita bohong," tandas Kordinator PMI, Acel di Jakarta melalui keterangan tertulis yang diterimah Media Papuanewsonline.com, Minggu (22/1/2023).Acel menegaskan, Pihaknya telah memiliki hasil kajian yang matang tentang pernyataan Kejati Papua Witono SH.M.Hum yang dipublikasi oleh Media, sehingga Obyek dan subyek serta dokumen tentang kelengkapan sudah disiapkan PMI dalam laporan pengaduan ke Bareskrim Polri nantinya." Sesuai data yang kami miliki terkait dugaan tindak pidana KKN dalam pengadaan dan operasional pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208 EX dan helikopter Airbus H-125 pada Dishub Mimika telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, kemudian ditindaklanjuti dengan Konfrensi pers yang digelar Kejati Papua pada tanggal 30 Desember 2022 lalu, dimana saat itu Kejati Papua dengan tegas menyampaikan, akan mengumumkan tersangka pada bulan Januari 2023, jadi ini menjelang akhir bulan Januari, publik akan menunggu dan menagi janji itu," Pungkasnya.Aktivis anti korupsi ini menegaskan, beberapa hari kedepan Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) akan kembali menggeruduk Gedung Kejagung RI untuk ke-sekian kalinya agar mempertanyakan penanganan kasus hukum tersebut." Ini menjelang akhir bulan Januari, jadi kami akan melaksanakan aksi demonstrasi di Gedung Kejagung RI mempertanyakan penanganan perkara ini," Tegasnya.Acel mengatakan, pihaknya mendapat informasi ada upaya SP3 kasus hukum tersebut, sehingga perlu ada pengawasan khusus dari Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara tersebut di Kejati Papua." Apa susahnya umumkan tersangka dalam perkara ini, konstruksi perkara jelas, unsur pidana juga terpenuhi, kok lama umumkan tersangka, penegakan hukum seperti ini yang menciptakan preseden buruk dalan penegakan hukum di Papua," Kesalnya.Selain menggelar aksi di Kejagung RI, kata Acel pihaknya juga akan menggelar aksi di KPK, agar meminta KPK turut memantau penanganan perkara tersebut. Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. I Ketut Sumedana SH.MH menegaskan bahwa Kejaksaan tidak dapat diintervensi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helikopter pemkab Mimika, yang kini ditangani Kejaksaan tinggi Papua.“ Tidak benar ada intervensi, karena ini murni penegakan hukum, dan saat ini perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, selanjutnya konfirmasi ke Kejati Papua ya,” ujar Kepala pusat penerangan hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana Melalui pesan singkat Via WhatsApp Saat dikonfirmasi 30 Desember 2022 lalu.Sementara itu data , Salinan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Nomor PE.11.02/ST-664/PW26/3.2/2022 tanggal 19 Juli 2022 yang tentang Penghitungan Sewa-Menyewa atas Kerja Sama Pemerintah Daerah Mimika dengan PT Asian One Air Pemerintah Kabupaten Mimika c.q. Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika membuat perjanjian kerja sama dengan PT Asian One Air, menyebutkan, terkait sewamenyewa satu unit Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan dan satu unit helikopter Airbus dengan perjanjian sebagai berikut: Perjanjian Sewa-menyewa 1 unit Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX S/N-5238 Nomor 050/1500 041a/EDZ-A1A/III/2016 tanggal 21 Maret 2016, yang kemudian diperpanjang dalam surat perjanjian Nomor 553.3/4025 001/MOU-A1A/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 .Perjanjian Sewa-menyewa 1 unit Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 Nomor 050/2161 188a/EDZ-A1A/XI/2016 tanggal 7 November 2016, yang kemudian diperpanjang dalam surat perjanjian Nomor 553.3/4026 002/MOU-A1A/XI/2019 tanggal 8 November 2019 Berdasarkan Laporan perhitungan faktur penagihan dari Pemerintah Kabupaten Mimika c.q. Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun 2016 s.d. Tahun 2022 dan bukti pembayaran dari PT Asian One Air, terdapat tagihan sebesar Rp45.361.116.666,00 dan telah dibayarkan sebesar Rp23.511.941.666,00 sehingga terdapat kewajiban PT Asian One Air yang belum dibayarkan sebesar Rp21.849.175.000,00.Dengan rincian sebagai berikut: Type Pesawat Tahun Jumlah Flight Time berdasarkan data penagihan (menit) Nilai Tagihan (Rp) Nilai Pembayaran (Rp) Selisih (Rp) Cessna Grand Caravan C 2088-EX (PK-LTV) 2016 20.485 3.701.000.000 3.701.000.000 0 2017 0 0 0 0 2018 4.410 735.000.000 735.000.000 0 2019 44.838 7.477.100.000 7.477.100.000 0 2020 50.567 8.425.900.000 3.353.300.000 5.072.600.000 2021 62.896 10.482.700.000 0 10.482.700.000 TOTAL 183.196 30.821.700.000 15.266.400.000 15.555.300.000.Helikopter Airbus H125 S/N-8150 (PK-LTA) 2016 518 104.750.000 104.750.000 0 2017 2762 602.875.000 602.875.000 0 2018 20.458 4.261.666.666 4.261.666.666 0 2019 6.084 1.267.500.000 1.259.000.000 8.500.000 2020 18.095 3.769.500.000 2.017.250.000 1.752.250.000 2021 21.757 4.533.125.000 0 4.533.125.000 TOTAL 69.676 14.539.416.666 8.245.541.666 6.293.875.000 GRAND TOTAL 45.361.116.666 23.511.941.666 21.849.175.000, sesuasi Rincian Kewajiban diatas sebesar Rp21.849.175.000,00 sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Papua Nomor: 06/ML/XIX.JYP/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.Management Letter Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 yang menyatakan bahwa PT AOA belum menyetorkan penerimaan Sewa Helikopter dan Pesawat TA 2019 s.d. TA 2021 sebesar Rp21. 848.875.000.Berdasarkan penelaahan dan pemeriksaan dokumen-dokumen penagihan yang sudah diserahkan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, terdapat perbedaan jam penerbangan antara daftar penagihan dengan jam penerbangan dari AirNav Timika periode Januari 2018 sampai dengan Maret 2022, dengan rincian sebagai berikut: Type Pesawat Jumlah Flight Time berdasarkan data penagihan (menit) Jumlah Waktu Penerbangan berdasarkan data AirNav (menit) Selisih (1) (2) (3) (4) = (2) – (3) Cessna Grand Caravan C 2088-EX PK-LTV (Periode Januari 2018 sampai dan dengan September 2021) 162.711 183.808 (21.097) Helikopter Airbus H125 S/N-8150 PK-LTA (Periode Januari 2018 sampai dengan Maret 2021) 66.395 12.290 54.105.Diketahui Data yang diberikan oleh AirNav Indonesia Cabang Timika Periode Januari 2018 sampai Maret 2022 untuk Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX S/N-5238 (PK-LTV) dan Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 (PKLTA) merupakan data pesawat keluar masuk di bandara Mozes Kilangin, sedangkan untuk penerbangan yang diluar Bandara Mozes Kilangin (Tanah Merah, Dekai, Nabire, Enarotali) tidak tercatat.Data AirNav masih memperhitungkan waktu loading (tidak murni flight time). Masih terdapat beberapa data yang eror (pesawat terbang kurang dari 8 menit dan lebih dari 23 jam flight time dalam satu rute) yang diberikan oleh AirNav Indonesia-Cabang Timika terkait waktu terbang, dan sampai saat ini masih dalam proses konfirmasi sehingga tidak dihitung.Berdasarkan dokumen penagihan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan periode Januari 2018 s.d September 2021, jumlah waktu penerbangan (flight time) Pesawat Cessna Grand Caravan C 2088-EX sebanyak 162.711 menit hal ini tidak sesuai dengan data waktu penerbangan yang diberikan oleh AirNav Indonesia-Cabang Timika sebanyak 183.808 menit sehingga terdapat selisih penerbangan yang belum ditagihkan sebanyak 21.097 menit.Dari 183.808 menit tersebut belum termasuk data tahun 2021 yang terdapat 109 rute penerbangan Pesawat Cessna Grand Caravan C 2088-EX yang berada diluar wilayah Kabupaten Mimika sehingga tidak tercatat dalam data AirNav Indonesia Cabang Mimika.Untuk waktu penerbangan Helikopter Airbus H-125 S/N-8150, jumlah Flight Time berdasarkan data penagihan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika periode Januari 2018 sampai Maret 2022 sebanyak 66.395 menit lebih besar dibandingkan dengan jumlah waktu penerbangan yang diberikan oleh AirNav Indonesia-Cabang Timika sebanyak 12.290 menit, selisih sebanyak 54.105 menit tersebut disebabkan karena rute penerbangan pesawat helikopter Airbus H-125 S/N-8150 beroperasi diluar wilayah Mimika atau penerbangan tidak dilakukan dari pangkalan pesawat terbang (base operation) di Timika sehingga tidak tercatat dalam data AirNav Indonesia Cabang Mimika.Berdasarkan data dari AirNav Indonesia Cabang Mimika terdapat penerbangan Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 Tahun 2022 yang belum ditagihkan sebanyak 117 menit. Hal ini tidak sesuai dengan Perjanjian Sewa-menyewa 1 unit Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX S/N-5238 Nomor 553.3/4025 001/MOU-A1A/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 dan Perjanjian Sewa-menyewa 1 unit Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 Nomor 553.3/4026 002/MOU-A1A/XI/2019 tanggal 8 November 2019, yang menyatakan bahwa, Hak dan Kewajiban Ayat 2 Kewajiban Asian One salah satunya adalah membayar biaya sewa setiap bulan sesuai surat penagihan yang dibuat oleh PEMKAB berdasarkan laporan realisasi dari Asian One.Pengoperasian Pesawat Ayat 5 Pangkalan Pesawat/Helikopter (Base Operation) di Timika, dan tidak dapat dipindahkan ke pangkalan lain tanpa ijin tertulis dari PEMKAB. Dalam bab 6 juga menyebutkan Pembayaran Ayat 1 Asian One harus membayar semua biaya sewa operasi jam terbang tagihan yang diajukan oleh PEMKAB setiap bulannya sesuai harga yang disepakati. 2. Asset Traccing Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX S/N5238 dan Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 a. Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX S/N-5238 Sesuai dengan Perjanjian sewa-menyewa 1 unit Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX S/N-5238 Nomor 553.3/4025 001/MOU-A1A/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 yang masa kontraknya telah habis pada tanggal 22 Maret 2021, maka Bupati Mimika mengirimkan surat kepada Pimpinan PT Asian One Air Nomor 553/620/2021 tanggal 20 Agustus 2021 Perihal Tindak Lanjut Kerja Sama sewa-menyewa Pesawat Terbang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika yang menyatakan bahwa mulai tanggal 22 September 2021 Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan PK-LTV untuk diberhentikan operasionalnya sampai ditetapkannya tindak lanjut kerjasama sewa-menyewa yang baru.Berdasarkan pemeriksaan fisik di Hanggar milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan (PK-LTV) telah masuk hanggar pada tanggal 11 Oktober 2021 dan telah dilakukan pemeriksaan pesawat oleh PT Asian One Air bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika pada tanggal 21 November 2021 serta dinyatakan bahwa seluruh item pesawat telah dicheck dan ditest sesuai dengan fungsinya dan dapat diterima dengan baik.Pesawat Terbang Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 1) Berdasarkan Perjanjian Sewa-menyewa 1 unit Helikopter Airbus H125 S/N-8150 Nomor 553.3/4026 002/MOU-A1A/XI/2019 tanggal 8 November 2019 yang masa kontraknya habis pada tanggal 8 November 2021, atas dasar itu, Bupati Mimika mengirimkan Surat Nomor 553/745 tanggal 29 Oktober 2021 kepada Pimpinan PT Asian One Air Perihal Tindak Lanjut Kerja Sama Sewa-menyewa Helikopter Milik Pemerintah Kabupaten Mimika yang menyatakan bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa kontrak pada tanggal 8 November 2021 maka Pemerintah Kabupaten Mimika meminta mulai tanggal 8 November 2021 Helikopter Air Bus AS 350 B3 (H-125) dengan registrasi PKLTA untuk dihentikan operasionalnya dan diberi tenggat waktu selama 30 hari dari tanggal ditetapkannya surat tersebut untuk proses penarikan helikopter dan ditempatkan di hanggar milik Pemerintah Kabupaten Mimika. Namun, sampai pada tanggal 30 Juli 2022 Helikopter Airbus H-125 S/N-8150, PT Asian One Air belum menyerahkan kepada Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Mimka c.q. Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.Berdasarkan data dari Airnav Indonesia - Cabang TIMIKA Tahun 2022, penerbangan terakhir dari Timika, Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 pada tanggal 29 Maret 2022 dengan rute Timika ke Nabire. Hal ini sesuai dengan Surat Keterangan PT Asian One Air tanggal 28 Juli 2022 yang menyatakan bahwa pengoperasian pesawat Helikopter Airbus H-125 milik Pemerintah Kabupaten Mimika yang dioperasikan oleh PT Asian One Air sudah dihentikan sejak bulan April dan saat ini helikopter berada di Nabire. Tidak ada ijin tertulis dari Pemerintah Kabupaten Mimika terkait pemindahan pangkalan helikopter ke Nabire maupun atas penggunaan helikopter tersebut. Jumlah jam operasi penggunaan helikopter setelah dan selama di Nabire tidak didapatkan datanya. Pada tanggal 1 Agustus 2022 Pemerintah Kabupaten Mimika c.q. Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika telah menerbitkan surat Nomor 553.3/1298 kepada PT Asian One Air menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pertemuan dengan Tim TKKSD Kabupaten Mimika, maka Pemerintah Kabupaten Mimika tidak memperpanjang kerjasama sewa-menyewa helikopter dengan PT Asian One Air. Helikopter tersebut beserta dokumen kelengkapannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika pada tanggal 8 Agustus 2022 di Hanggar Pemda Mimika Bandar Udara Mozes Kilangin. Hal ini tidak sesuai dengan Perjanjian Sewa-menyewa 1 unit Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 Nomor 553.3/4026 002/MOU-A1A/XI/2019 tanggal 8 November 2019 sebagai berikut: 8 Pasal 4 Ayat 5: Pangkalan Helikopter (Base Operation) di Timika, dan tidak dapat dipindahkan ke pangkalan lain tanpa ijin tertulis dari PEMKAB Mimika.Pasal 8 Ayat a): Helikopter akan dikembalikan oleh Asian One kepada PEMKAB di Bandar Udara Mozes Kilangin Timika Pasal 11 Ayat a): Asian One akan mengoperasikan helikopter di Papua atau lokasi lain yang disetujui Pemerintah Kabupaten dan tetap berpusat di Timika.Pengadaan Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 bersifat Impor Sementara Berdasarkan surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanggal 15 Agustus 2019 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC) Jayapura yang menyebutkan bahwa terdapat pajak yang ditunda pembayarannya atas impor sementara Pesawat Helikopter AS B3E sebesar Rp351.426.587.000,00 dengan rincian sebagai berikut: Uraian Jenis Barang, Merk, Tipe, Spesifikasi Wajib Negara Asal Barang : Helikopter AS B3E Tahun 2015 Helikopter AS B3E – Barang Bukan Baru Papua New Guinea (PG) Keterangan - Fasilitas & No Urut - Persayaratan : : Impor Sementara Bukan Lartas Jenis Pungutan Pajak yang ditunda - PPN (10%) - PPnBM (999%) - PPh (2,5%) - TOTAL : : : : Rp Rp Rp Rp 3.474.312.000,00 347.083.697.000,00 868.578.000,00 351.426.587.000,00.Berdasarkan dokumen tersebut diketahui bahwa terdapat pajak untuk Impor Helikopter AS B3E H-125 S/N-8150 yang belum dibayar/dibebaskan sebesar Rp 351.426.587.000,00, sehingga tidak terdapat Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) untuk pengadaan Helikopter sedangkan pembayaran kepada PT Asian One Air atas Kontrak Perjanjian Kerjasama Operasi Nomor 050/536 008/MOA-AOA/IV/2015 sudah 100% sesuai SP2D Nomor 06916/SP2DLS/DDL/1.07.01.01/2015 tanggal 29 September 2015. Hal ini tidak sesuai dengan Kontrak Perjanjian Kerjasama Operasi Nomor 050/536 008/MOA-AOA/IV/2015 tentang Pengadaan, Pemasukan, Perijinan dan Pengoperasian Pesawat Terbang dan Helikopter tanggal 17 Juni 2015, yang menyatakan bahwa: 9 - Pasal 18 Pajak-pajak, menyebutkan: a. Asian One sebagai perusahaan angkutan udara Niaga Nasional yang membantu mengimpor, memproses perijinan, menyiapkan pra-operasi yang selanjutnya akan mengoperasikan pesawat terbang dan helikopter maka, dalam proses pengadaan dan pemasukan/impor pesawat terbang dibebaskan dari biaya-biaya perpajakan baik Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Barang Mewah maupun Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Peraturan dan ketentuan yang berlaku; b. Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) harus diproses oleh Asian One dan diserahkan salinannya kepada PEMKAB sesudah pesawat berada di Indonesia; c. Pesawat terbang dan helikopter yang dibeli/diadakan langsung oleh PEMKAB dari luar negeri (impor barang), namun proses pemasukan, perijinan dan pra-operasi dibantu dan dilaksanakan oleh Asian One; d. Kegiatan atau barang kena pajak dalam proses pra-operasi harus dibayarkan ASIAN ONE dan bukti setoran pajak diserahkan kepada PEMKAB pada saat selesainya pekerjaan; Biaya pajak yang timbul sebagai akibat proses pra-operasi menjadi tanggung jawab PEMKAB. - Pasal 23 Ayat C, menyebutkan: Dokumen Penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran dimana pekerjaan telah mencapai 100% dibuktikan dengan antara lain yaitu Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PM.04/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Impor Sementara pada Pasal 1 dinyatakan bahwa Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.Sesuai surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanggal 15 Agustus 2019 oleh KPPBC Jayapura, helikopter tiba di dalam daerah pabean tanggal 31 Juli 2019 sehingga harus dilakukan ekspor dan impor kembali paling lama 31 Juli 2022. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PM.04/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Impor Sementara Pasal 18 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Importir yang terlambat mengekspor kembali barang Impor Sementara, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.(Redaksi)
22 Jan 2023, 16:15 WIT
Astaga!! Ternyata Oh Ternyata, Pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika Tanpa Proses Tender
Papuanewsonline.com, Timika-Skandal Dugaan korupsi pada proyek pengadaan serta pengelolaan Helikopter dan pesawat Pemkab Mimika pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, tahun 2015 mulai terbuka. Tidak disangkah kalau paket proyek hampir 100 Milyar rupiah tersebut, tidak melalui proses lelang atau melalui tahapan proses tender, sebagaimana sesuai amanat peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.“Jadi pengadaan pesawat dan helikopter nilainya Rp Rp 85,7 miliar itu, tidak ditender, tapi langsung penunjukan. Padahalnya proyek dengan nilai segitu mestinya ditender. Faktanya tidak,” ungkap sumber Papuanewsonline.com melalui pesan singkat Via WhatsApp, Sabtu (21/1/2023) malam.Hanya saja, sumber itu menolak memberi tahu, siapa berperan penting dalam proses pengadaan nilai fantastic tersebut, Namun dia memberi sinyal kalau pengadaan saat itu, yang memiliki peran penting adalah orang yang saat ini memimpin Kabupaten Mimika. “Sudah bukan rahasia lagi. Semua publik Mimika sudah tahu itu,” sebutnya.Apakah paket proyek tersebut bermasalah? Ditanya demikian, sumber itu, mengaku dari proses yang semestinya ditenderkan, tapi kemudian diubah dengan cara penunjukan, sebetulnya disitulah masalah awal yang dibidik Kejati Papua.“ Dalam Perkara ini, Pa Kejati berjanji dalam bulan Januari akan mengumumkan tersangka Nah, kita tunggu saja, apa benar ucapan Pa Kejati atau hanya omong kosng," Ungkapnya.Sumber juga tidak menepis bila penunjukan paket proyek itu, ada kaitannya dengan tindakan nepotisme karena pengadaan tersebut dikerjakan oleh orang yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan Kepala Dinas Perhubungan saat itu.Diketahui skandal dugaan korupsi yang sudah dijanjikan Kejati Papua Witono SH.Mhum bahwa akan menetapkan tersangka dalam bulan ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2015, senilai Rp79.208.991.200. Anggaran itu kemudian ditambah hingga mencapai Rp85.708.991.200.
Kejati Papua menemukan dugaan penyimpangan dan korupsi dalam proses pengadaan itu. Pengadaan Helikopter Airbush H125 senilai Rp43.890.000.000 misalnya, menggunakan izin impor sementara. Akibatnya, setiap tiga tahun sekali helikopter itu harus direekspor untuk kemudian diimpor ulang.Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. I Ketut Sumedana SH.MH menegaskan bahwa Kejaksaan tidak dapat diintervensi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helikopter pemkab Mimika, yang kini ditangani Kejaksaan tinggi Papua.“ Tidak benar ada intervensi, karena ini murni penegakan hukum, dan saat ini perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, selanjutnya konfirmasi ke Kejati Papua ya,” ujar Kepala pusat penerangan hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana Melalui pesan singkat Via WhatsApp Saat dikonfirmasi 30 Desember 2022 lalu.Sementara itu data , Salinan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Nomor PE.11.02/ST-664/PW26/3.2/2022 tanggal 19 Juli 2022 yang tentang Penghitungan Sewa-Menyewa atas Kerja Sama Pemerintah Daerah Mimika dengan PT Asian One Air Pemerintah Kabupaten Mimika c.q. Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika membuat perjanjian kerja sama dengan PT Asian One Air, menyebutkan, terkait sewamenyewa satu unit Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan dan satu unit helikopter Airbus dengan perjanjian sebagai berikut: Perjanjian Sewa-menyewa 1 unit Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX S/N-5238 Nomor 050/1500 041a/EDZ-A1A/III/2016 tanggal 21 Maret 2016, yang kemudian diperpanjang dalam surat perjanjian Nomor 553.3/4025 001/MOU-A1A/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 .Perjanjian Sewa-menyewa 1 unit Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 Nomor 050/2161 188a/EDZ-A1A/XI/2016 tanggal 7 November 2016, yang kemudian diperpanjang dalam surat perjanjian Nomor 553.3/4026 002/MOU-A1A/XI/2019 tanggal 8 November 2019 Berdasarkan Laporan perhitungan faktur penagihan dari Pemerintah Kabupaten Mimika c.q. Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun 2016 s.d. Tahun 2022 dan bukti pembayaran dari PT Asian One Air, terdapat tagihan sebesar Rp45.361.116.666,00 dan telah dibayarkan sebesar Rp23.511.941.666,00 sehingga terdapat kewajiban PT Asian One Air yang belum dibayarkan sebesar Rp21.849.175.000,00.Dengan rincian sebagai berikut: Type Pesawat Tahun Jumlah Flight Time berdasarkan data penagihan (menit) Nilai Tagihan (Rp) Nilai Pembayaran (Rp) Selisih (Rp) Cessna Grand Caravan C 2088-EX (PK-LTV) 2016 20.485 3.701.000.000 3.701.000.000 0 2017 0 0 0 0 2018 4.410 735.000.000 735.000.000 0 2019 44.838 7.477.100.000 7.477.100.000 0 2020 50.567 8.425.900.000 3.353.300.000 5.072.600.000 2021 62.896 10.482.700.000 0 10.482.700.000 TOTAL 183.196 30.821.700.000 15.266.400.000 15.555.300.000.Helikopter Airbus H125 S/N-8150 (PK-LTA) 2016 518 104.750.000 104.750.000 0 2017 2762 602.875.000 602.875.000 0 2018 20.458 4.261.666.666 4.261.666.666 0 2019 6.084 1.267.500.000 1.259.000.000 8.500.000 2020 18.095 3.769.500.000 2.017.250.000 1.752.250.000 2021 21.757 4.533.125.000 0 4.533.125.000 TOTAL 69.676 14.539.416.666 8.245.541.666 6.293.875.000 GRAND TOTAL 45.361.116.666 23.511.941.666 21.849.175.000, sesuasi Rincian Kewajiban diatas sebesar Rp21.849.175.000,00 sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Papua Nomor: 06/ML/XIX.JYP/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.Management Letter Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 yang menyatakan bahwa PT AOA belum menyetorkan penerimaan Sewa Helikopter dan Pesawat TA 2019 s.d. TA 2021 sebesar Rp21. 848.875.000.Berdasarkan penelaahan dan pemeriksaan dokumen-dokumen penagihan yang sudah diserahkan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, terdapat perbedaan jam penerbangan antara daftar penagihan dengan jam penerbangan dari AirNav Timika periode Januari 2018 sampai dengan Maret 2022, dengan rincian sebagai berikut: Type Pesawat Jumlah Flight Time berdasarkan data penagihan (menit) Jumlah Waktu Penerbangan berdasarkan data AirNav (menit) Selisih (1) (2) (3) (4) = (2) – (3) Cessna Grand Caravan C 2088-EX PK-LTV (Periode Januari 2018 sampai dan dengan September 2021) 162.711 183.808 (21.097) Helikopter Airbus H125 S/N-8150 PK-LTA (Periode Januari 2018 sampai dengan Maret 2021) 66.395 12.290 54.105.Diketahui Data yang diberikan oleh AirNav Indonesia Cabang Timika Periode Januari 2018 sampai Maret 2022 untuk Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX S/N-5238 (PK-LTV) dan Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 (PKLTA) merupakan data pesawat keluar masuk di bandara Mozes Kilangin, sedangkan untuk penerbangan yang diluar Bandara Mozes Kilangin (Tanah Merah, Dekai, Nabire, Enarotali) tidak tercatat.Data AirNav masih memperhitungkan waktu loading (tidak murni flight time). Masih terdapat beberapa data yang eror (pesawat terbang kurang dari 8 menit dan lebih dari 23 jam flight time dalam satu rute) yang diberikan oleh AirNav Indonesia-Cabang Timika terkait waktu terbang, dan sampai saat ini masih dalam proses konfirmasi sehingga tidak dihitung.Berdasarkan dokumen penagihan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan periode Januari 2018 s.d September 2021, jumlah waktu penerbangan (flight time) Pesawat Cessna Grand Caravan C 2088-EX sebanyak 162.711 menit hal ini tidak sesuai dengan data waktu penerbangan yang diberikan oleh AirNav Indonesia-Cabang Timika sebanyak 183.808 menit sehingga terdapat selisih penerbangan yang belum ditagihkan sebanyak 21.097 menit.Dari 183.808 menit tersebut belum termasuk data tahun 2021 yang terdapat 109 rute penerbangan Pesawat Cessna Grand Caravan C 2088-EX yang berada diluar wilayah Kabupaten Mimika sehingga tidak tercatat dalam data AirNav Indonesia Cabang Mimika.Untuk waktu penerbangan Helikopter Airbus H-125 S/N-8150, jumlah Flight Time berdasarkan data penagihan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika periode Januari 2018 sampai Maret 2022 sebanyak 66.395 menit lebih besar dibandingkan dengan jumlah waktu penerbangan yang diberikan oleh AirNav Indonesia-Cabang Timika sebanyak 12.290 menit, selisih sebanyak 54.105 menit tersebut disebabkan karena rute penerbangan pesawat helikopter Airbus H-125 S/N-8150 beroperasi diluar wilayah Mimika atau penerbangan tidak dilakukan dari pangkalan pesawat terbang (base operation) di Timika sehingga tidak tercatat dalam data AirNav Indonesia Cabang Mimika.Berdasarkan data dari AirNav Indonesia Cabang Mimika terdapat penerbangan Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 Tahun 2022 yang belum ditagihkan sebanyak 117 menit. Hal ini tidak sesuai dengan Perjanjian Sewa-menyewa 1 unit Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX S/N-5238 Nomor 553.3/4025 001/MOU-A1A/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 dan Perjanjian Sewa-menyewa 1 unit Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 Nomor 553.3/4026 002/MOU-A1A/XI/2019 tanggal 8 November 2019, yang menyatakan bahwa, Hak dan Kewajiban Ayat 2 Kewajiban Asian One salah satunya adalah membayar biaya sewa setiap bulan sesuai surat penagihan yang dibuat oleh PEMKAB berdasarkan laporan realisasi dari Asian One.Pengoperasian Pesawat Ayat 5 Pangkalan Pesawat/Helikopter (Base Operation) di Timika, dan tidak dapat dipindahkan ke pangkalan lain tanpa ijin tertulis dari PEMKAB. Dalam bab 6 juga menyebutkan Pembayaran Ayat 1 Asian One harus membayar semua biaya sewa operasi jam terbang tagihan yang diajukan oleh PEMKAB setiap bulannya sesuai harga yang disepakati. 2. Asset Traccing Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX S/N5238 dan Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 a. Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX S/N-5238 Sesuai dengan Perjanjian sewa-menyewa 1 unit Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX S/N-5238 Nomor 553.3/4025 001/MOU-A1A/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 yang masa kontraknya telah habis pada tanggal 22 Maret 2021, maka Bupati Mimika mengirimkan surat kepada Pimpinan PT Asian One Air Nomor 553/620/2021 tanggal 20 Agustus 2021 Perihal Tindak Lanjut Kerja Sama sewa-menyewa Pesawat Terbang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika yang menyatakan bahwa mulai tanggal 22 September 2021 Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan PK-LTV untuk diberhentikan operasionalnya sampai ditetapkannya tindak lanjut kerjasama sewa-menyewa yang baru.Berdasarkan pemeriksaan fisik di Hanggar milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan (PK-LTV) telah masuk hanggar pada tanggal 11 Oktober 2021 dan telah dilakukan pemeriksaan pesawat oleh PT Asian One Air bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika pada tanggal 21 November 2021 serta dinyatakan bahwa seluruh item pesawat telah dicheck dan ditest sesuai dengan fungsinya dan dapat diterima dengan baik.Pesawat Terbang Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 1) Berdasarkan Perjanjian Sewa-menyewa 1 unit Helikopter Airbus H125 S/N-8150 Nomor 553.3/4026 002/MOU-A1A/XI/2019 tanggal 8 November 2019 yang masa kontraknya habis pada tanggal 8 November 2021, atas dasar itu, Bupati Mimika mengirimkan Surat Nomor 553/745 tanggal 29 Oktober 2021 kepada Pimpinan PT Asian One Air Perihal Tindak Lanjut Kerja Sama Sewa-menyewa Helikopter Milik Pemerintah Kabupaten Mimika yang menyatakan bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa kontrak pada tanggal 8 November 2021 maka Pemerintah Kabupaten Mimika meminta mulai tanggal 8 November 2021 Helikopter Air Bus AS 350 B3 (H-125) dengan registrasi PKLTA untuk dihentikan operasionalnya dan diberi tenggat waktu selama 30 hari dari tanggal ditetapkannya surat tersebut untuk proses penarikan helikopter dan ditempatkan di hanggar milik Pemerintah Kabupaten Mimika. Namun, sampai pada tanggal 30 Juli 2022 Helikopter Airbus H-125 S/N-8150, PT Asian One Air belum menyerahkan kepada Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Mimka c.q. Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.Berdasarkan data dari Airnav Indonesia - Cabang TIMIKA Tahun 2022, penerbangan terakhir dari Timika, Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 pada tanggal 29 Maret 2022 dengan rute Timika ke Nabire. Hal ini sesuai dengan Surat Keterangan PT Asian One Air tanggal 28 Juli 2022 yang menyatakan bahwa pengoperasian pesawat Helikopter Airbus H-125 milik Pemerintah Kabupaten Mimika yang dioperasikan oleh PT Asian One Air sudah dihentikan sejak bulan April dan saat ini helikopter berada di Nabire. Tidak ada ijin tertulis dari Pemerintah Kabupaten Mimika terkait pemindahan pangkalan helikopter ke Nabire maupun atas penggunaan helikopter tersebut. Jumlah jam operasi penggunaan helikopter setelah dan selama di Nabire tidak didapatkan datanya. Pada tanggal 1 Agustus 2022 Pemerintah Kabupaten Mimika c.q. Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika telah menerbitkan surat Nomor 553.3/1298 kepada PT Asian One Air menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pertemuan dengan Tim TKKSD Kabupaten Mimika, maka Pemerintah Kabupaten Mimika tidak memperpanjang kerjasama sewa-menyewa helikopter dengan PT Asian One Air. Helikopter tersebut beserta dokumen kelengkapannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika pada tanggal 8 Agustus 2022 di Hanggar Pemda Mimika Bandar Udara Mozes Kilangin. Hal ini tidak sesuai dengan Perjanjian Sewa-menyewa 1 unit Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 Nomor 553.3/4026 002/MOU-A1A/XI/2019 tanggal 8 November 2019 sebagai berikut: 8 Pasal 4 Ayat 5: Pangkalan Helikopter (Base Operation) di Timika, dan tidak dapat dipindahkan ke pangkalan lain tanpa ijin tertulis dari PEMKAB Mimika.Pasal 8 Ayat a): Helikopter akan dikembalikan oleh Asian One kepada PEMKAB di Bandar Udara Mozes Kilangin Timika Pasal 11 Ayat a): Asian One akan mengoperasikan helikopter di Papua atau lokasi lain yang disetujui Pemerintah Kabupaten dan tetap berpusat di Timika.Pengadaan Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 bersifat Impor Sementara Berdasarkan surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanggal 15 Agustus 2019 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC) Jayapura yang menyebutkan bahwa terdapat pajak yang ditunda pembayarannya atas impor sementara Pesawat Helikopter AS B3E sebesar Rp351.426.587.000,00 dengan rincian sebagai berikut: Uraian Jenis Barang, Merk, Tipe, Spesifikasi Wajib Negara Asal Barang : Helikopter AS B3E Tahun 2015 Helikopter AS B3E – Barang Bukan Baru Papua New Guinea (PG) Keterangan - Fasilitas & No Urut - Persayaratan : : Impor Sementara Bukan Lartas Jenis Pungutan Pajak yang ditunda - PPN (10%) - PPnBM (999%) - PPh (2,5%) - TOTAL : : : : Rp Rp Rp Rp 3.474.312.000,00 347.083.697.000,00 868.578.000,00 351.426.587.000,00.Berdasarkan dokumen tersebut diketahui bahwa terdapat pajak untuk Impor Helikopter AS B3E H-125 S/N-8150 yang belum dibayar/dibebaskan sebesar Rp 351.426.587.000,00, sehingga tidak terdapat Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) untuk pengadaan Helikopter sedangkan pembayaran kepada PT Asian One Air atas Kontrak Perjanjian Kerjasama Operasi Nomor 050/536 008/MOA-AOA/IV/2015 sudah 100% sesuai SP2D Nomor 06916/SP2DLS/DDL/1.07.01.01/2015 tanggal 29 September 2015. Hal ini tidak sesuai dengan Kontrak Perjanjian Kerjasama Operasi Nomor 050/536 008/MOA-AOA/IV/2015 tentang Pengadaan, Pemasukan, Perijinan dan Pengoperasian Pesawat Terbang dan Helikopter tanggal 17 Juni 2015, yang menyatakan bahwa: 9 - Pasal 18 Pajak-pajak, menyebutkan: a. Asian One sebagai perusahaan angkutan udara Niaga Nasional yang membantu mengimpor, memproses perijinan, menyiapkan pra-operasi yang selanjutnya akan mengoperasikan pesawat terbang dan helikopter maka, dalam proses pengadaan dan pemasukan/impor pesawat terbang dibebaskan dari biaya-biaya perpajakan baik Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Barang Mewah maupun Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Peraturan dan ketentuan yang berlaku; b. Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) harus diproses oleh Asian One dan diserahkan salinannya kepada PEMKAB sesudah pesawat berada di Indonesia; c. Pesawat terbang dan helikopter yang dibeli/diadakan langsung oleh PEMKAB dari luar negeri (impor barang), namun proses pemasukan, perijinan dan pra-operasi dibantu dan dilaksanakan oleh Asian One; d. Kegiatan atau barang kena pajak dalam proses pra-operasi harus dibayarkan ASIAN ONE dan bukti setoran pajak diserahkan kepada PEMKAB pada saat selesainya pekerjaan; Biaya pajak yang timbul sebagai akibat proses pra-operasi menjadi tanggung jawab PEMKAB. - Pasal 23 Ayat C, menyebutkan: Dokumen Penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran dimana pekerjaan telah mencapai 100% dibuktikan dengan antara lain yaitu Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PM.04/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Impor Sementara pada Pasal 1 dinyatakan bahwa Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.Sesuai surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanggal 15 Agustus 2019 oleh KPPBC Jayapura, helikopter tiba di dalam daerah pabean tanggal 31 Juli 2019 sehingga harus dilakukan ekspor dan impor kembali paling lama 31 Juli 2022. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PM.04/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Impor Sementara Pasal 18 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Importir yang terlambat mengekspor kembali barang Impor Sementara, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.(Redaksi)
21 Jan 2023, 23:47 WIT
Usai Tangkap Lukas Enembe, KPK Berikan Peringatan Keras Bagi Pejabat Di Papua
Papuanewsonline.com, Jakarta- Setelah berhasil menjerat Gubernur Papua, Ketua KPK, Firli Bahuri memberikan peringatan keras kepada pejabat Negara di seluruh pelososk tana air, terutama pejabat di Papua.Melalui keterangan elektronik yang diterimah media Papuanewsonline.com, Sabtu (14/1/2023), Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Sejak proses penegakan hukum perkara Lukas Enembe dimulai, penanganan situasi di Papua tidaklah mudah, namun kerja-kerja KPK yang dituntut profesional dan memperhatikan hak asasi manusia sehingga Atas panduan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan berlaku, KPK telah melaksanakan tugas pokoknya sebagamana diatur dalam hukum dan peraturan perundang- Undangan. Firli menegaskan, Ini adalah peristiwa yang sangat bermakna bagi pemberantasan korupsi di Indonesia." Hadirnya KPK di Papua, titik terjauh negeri kita, adalah “peringatan” untuk seluruh pelaku korupsi dan bukti kehadiran negara untuk keadilan masyarakat Indonesia di Papua," Tegasnya.Firli menyebutkan, Peristiwa ini mengirimkan pesan dan kabar kepada seluruh birokrasi negara terutama di Papua untuk jangan bermain-main dengan hukum dan dengan tindakan atau kelakuan koruptif. " Tersangka, LE, adalah contoh bahwa tindakan pejabat publik yang ugal-ugalan mengatasnamakan apapun, bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, tetaplah dia harus dibawa ke ranah hukum," Tegasnya.Kata Dia Kehadiran KPK sebagai lembaga penegak hukum negara Republik Indonesia dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua (LE), mendapatkan dukungan seluruh tokoh masyarakat Papua. Diantaranya,Tokoh adat Kabupaten Tolikara, Esap Bogum, mengirimkan pesan dukungan melalui lini masa, sebagai berikut : “bahwa seluruh Papua kami sangat mengucapkan terimakasih kepada KPK, harus kita akui, kita hargai dan mendukung kegiatan KPK, seluruh masyarakat harus paham aturan”.Pendeta Joop Suebu, Ketua Persekutuan Gereja-gereja Jayapura, menyampaikan dukungannya sebagai berikut : “menghimbau agar aparat penegak hukum KPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kepolisian agar dapat menegakan hukum di tanah Papua, dapat menindak tegas para pejabat yang tersangkut dan terindikasi kasus korupsi ditanah Papua. Sebab korupsi dapat menyengsarakan seluruh masyarakat dan ummat Tuhan”.Babor Bagabol, Ketua LMA Kabupaten Mamberamo Tengah : “saya mengutuk korupsi ditanah Papua dan mendukung penegak hukum terhadap pelaku korupsi ditanah Papua. Bersama-sama jaga keamanan, Papua harus bersih dari korupsi dan NKRI harga mati”. Selain itu kata Firli Insan Muda Papua, Samuel Yube, selaku Ketua DPD KNPI Kabupaten Keerom : “menndukung sepenuhnya penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku, khususnya terpidana korupsi. Saya mengajak masyarakat Kab. Keerom untuk tetap menjaga keamanan serta tidak mudah terprovokasi”.Ketua DPP KNPI Haris Pratama juga memberikan pandangan pentingnya partisipasi pemuda untuk perdamaian pasca penindakan terhadap Gubernur Papua dilakukan, sebagai berikut : “Kita harus yakin bahwa Pak Lukas akan baik-baik dan dapat mengikuti segala mekanisme dan prosedur di KPK. Kita harus yakin bahwa proses hukum akan ditegakan seadil-adilnya, dan pembangunan di Papua harus berlanjut demi kesejahteraan Papua”.Firli menegaskan, Atas latar belakang itu maka proses penegakan hukum telah berdasarkan peraturan berlaku, dapat dilihat dari sedikitnya dimensi perjalanan dimana Selama ini sudah sering mendengar bahwa masyarakat Papua mengeluhkan bagaimana anggaran dana otonomi khusus yang begitu besar tapi efek kesejahteraan nya sangat kecil bagi rakyat Papua secara umum." Data-data statistik tentang ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa memang itulah yang terjadi ketika “Elit-elit” daerah menggunakan dana transfer pusat untuk berpesta Pora. KPK telah menghentikan pesta Pora ini dilakukan oleh siapa pun dan kapan pun," ujar Firli.Kata Firli, karena jarak dan situasi Papua yang jauh dari pusat pemerintahan, pemberitaan dan pengawasaan sehingga “Elit-elit” daerah Papua memainkan isu dan opini politik untuk membenarkan tindakan-tindakan pencurian uang negara, agar seolah-olah perampokan dan korupsi yang mereka lakukan itu adalah untuk rakyat dan atas nama rakyat." Faktanya, tidak ada pembangunan apalagi keadilan sosial yang tercipta dalam koalisi korupsi tersebut, kecuali kemiskinan dan kesengsaraan; kitapun menjadi ingat kata-kata pope francis mengatakan ; korupsi dibayar oleh kemiskinan corruption is paid by the poor," Terangnya.Firli menyebutkan, Pada perjalananya KPK sungguh berhati-hati, karena menjaga masyarakat Papua, artinya harus memberantas korupsi dan sekaligus memastikan keamanan Papua dan papua harus tetap dalam damai. Selama proses kerja, ucap Firli sejumlah pernyataan atas klaim potensi konflik berskala luar biasa diarahkan kepada KPK. Tetapi KPK tidak mau terjebak atas klaim itu, karena pedoman hukum berlaku dan prinsip menjunjung tinggi HAM adalah bagian dari komitmen kerja profesional KPK. " Siapa pun yang melanggar hukum dan melakukan korupsi akan dikejar oleh KPK di mana pun dan kapan pun," tegas Firli.Lanjut Firli, KPK ingin secara khusus menyampaikan terima kasih dan “cinta” kepada masyarakat Papua yang telah memberikan dukungan yang luas kepada langkah-langkah KPK selama ini tidak saja soal penangkapan tersangka LE, tetapi juga kepada pejabat-pejabat lain yang bermasalah dimata hukum." Kami mengerti betul bahwa dukungan masyarakat Papua yang luas ini karena kehadiran KPK adalah untuk mengamankan uang dan kekayaan negara yang seharusnya digunakan untuk kemajuan rakyat Papua, untuk memajukan kesejahteraan rakyat papua dan untuk mencerdaskan kehidupan rakyat papua serta saudara saudara sebangsa dan setanah air indonesia," Ujarnya.Kata Dia, Seluruh masyarakat Papua telah lama sadar dan sangat membutuhkan keberpihakan Hukum Indonesia, untuk memberantas Elit-elit dan pejabat yang berpesta Pora, menggunakan dana Otsus/anggaran." Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih semoga ke depan tidak ada lagi pejabat yang menggunakan dan menyalahgunakan amanah yang di berikan oleh rakyat dengan cara yang menyimpang," harap Firli.Ketua KPK Firli Bahuri juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi penghargaan atas koordinasi sinergi yang baik dari seluruh aparatur negara, baik Kepolisian, TNI, Badan intelijen Negara, beserta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat dan segenap komponen bangsa lainnya yang telah membantu kinerja KPK." Tanpa mereka mustahil KPK bisa sempurna dalam tugas dengan tingkat kesulitan yang luar biasa ini, sebagai upaya penegakan hukum. Ini juga adalah kabar baik bagi kita bahwa selama kita bersatu, kita bisa melakukan penegakan hukum sebesar apapun tantangan yang ada di depan mata kita," Jelasnya.Firli kembali mengingatkan kepada siapa pun, di mana pun, bahwa apabila tindakan korupsi terus dilakukan, maka KPK akan temukan alat buktinya dan segera dilakukan penindakan yang berdasar kekuatan hukum dan peraturan perundang-undangan, Karena KPK dengan kekuatan yang dimiliki, tahu caranya mengeksekusi segala tindakan para pejabat yang selama ini mendapatkan “backing” atau penjamin dari orang berkuasa. " Tidak ada tempat yang aman bagi koruptor, kecuali ditempat penebusan dosa, yaitu Rutan," sorot Firli.Diakhir penyampainya, Firli Bahuri meminta bantuan semua pihak untuk bersama-sama dengan KPK melangkah membersihkan korupsi di Indonesia." Jangan ada penundaan dalam niat membersihkan korupsi dengan kerjasama kolektif. Mari kita tatap masa depan Papua yang benar-benar sejahtera, damai, adil dan cerdas sesuai tujuan nasional kita,Demikianlah sekedar catatan untuk mengingatkan kita, bahwa KPK tidak pernah berhenti bekerja dan tidak akan lengah sampai korupsi hilang dari bumi Indonesia. Mari Berkarya untuk Bangsa Indonesia Tercinta, Mengabdi untuk membersihkan negeri dari segala bentuk , jenis dan rupa Korupsi, Salam Anti Korupsi," Tutupnya.(Redaksi)
15 Jan 2023, 01:11 WIT
KPK Periksa Lukas Enembe Sebagai Tersangka
Papuanewsonline.com, Jakarta- Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka setelah dinyatakan fit to stand trial oleh tim dokter.Hal ini dibenarkan juru bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat via WhatsApp, Rabu (12/1/2023)." Benar, hari ini (12/1), informasi yang kami peroleh tersangka LE sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya, Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," ungkap Ali Fikri. Ali menegaskan, Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. " Kami pastikan KPK penuhi seluruh prosedur hukumnya, namun demikian hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," Ujarnya.Sebelumnya diketahui, Lembaga Antirasuah KPK secara resmi melakukan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.Penahanan Lukas Enembe secara resmi disampaikan KPK melalui Koferensi Pers di Jakarta, Selasa, 11 Januari 2023.Orang nomor satu provinsi Papua ini juga dipampang KPK saat menggelar konferensi pers.Tampak Lukas Enembe duduk dikursi roda dengan tangan dua diborgol jadi satu dan dikenakan rompi tahanan KPK.(Redaksi)
13 Jan 2023, 12:59 WIT
Ini Penampakan Lukas Enembe, Gunakan Rompi Tahanan KPK dan Diborgol
Papuanewsonline.com, Jakarta- Lembaga Antirasuah KPK secara resmi melakukan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.Penahanan Lukas Enembe secara resmi disampaikan KPK melalui Koferensi Pers di Jakarta, Selasa, 11 Januari 2023.Orang nomor satu provinsi Papua ini juga dipampang KPK saat menggelar konferensi pers. Tampak Lukas Enembe duduk dikursi roda dengan tangan dua diborgol jadi satu dan dikenakan rompi tahanan KPK." Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan Gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua," ujar ketua KPK, Firli Bahuri melalui keterangan tertulis yang diterima Papuanewsonline.com, Rabu (11/1/2023).Firli mengatakan, Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan Dua Tersangka yakni, RL (Rijatono Lakka, Red), Swasta / Direktur PT Tabi Bangun Papua dan LE (Lukas Enembe,Red), Gubernur Papua periode 2013 s/d 2018 dan periode 2018 s/d 2023. Ketua KPK membeberkan, Kronologis Penangkapan LE pada hari Selasa (10/01/2023), sekitar pukul 12.30 WIT. Awalnya Tim Penyidik mendapatkan informasi terkait Tersangka LE yang sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura. Selanjutnya kata Firli, Tim Penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan. " Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan, Selain itu dari pengamatan dan penilaian KPK, Tersangka LE tidak kooperatif," ungkap Firli.Lanjut Firli Setelah ditangkap, Tersangka LE di bawa ke Mako Brimob Polda Papua guna pemeriksaan awal dan yang bersangkutan kemudian dibawa ke Jakarta. " Untuk memastikan kondisi kesehatan Tersangka LE, Tim Penyidik kemudian membawa ke RSPAD Gatot Subroto untuk pemeriksaan medis langsung oleh Tim Dokter dengan pendampingan Tim Penyidik dan Dokter KPK," tandas Firli.Ketua KPK menegaskan, Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari Dokter menyimpulkan bahwa Tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD. " Mengenai waktunya, Tim Dokter yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," Tegasnya.Lanjut Firli, KPK memastikan penyelesaian penyidikan perkara ini masih terus dilakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan hukum lainnya. " Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak Tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," Ucapnya. Ia menegaskan, Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka LE, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. " Karena kondisi kesehatan Tersangka LE maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan Tim Dokter," Ujarnya.Dikatakan Firli, Konstruksi perkara, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dimana, Tersangka LE ditahun 2013 pertama kali dilantik sebagai Gubernur Papua untuk periode 2013 s/d 2018 dan terpilih kembali untuk periode 2018 s/d 2023 karena Dengan kedudukannya sebagai Gubernur, Tersangka LE kemudian diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu diantaranya perusahaan milik Tersangka RL yaitu PT TBP (Tabi Bangun Papua.Lanjut dia, untuk untuk mengerjakan proyek multi years Agar dimenangkan, Tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang berlangsung.Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL diantaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua. Lebih lanjut Ketua KPK menerangkan, Melalui pertemuan tersebut, Tersangka RL kemudian mendapatkan paket proyek ditahun anggaran 2019 sampai 2021, diantaranya:1. Proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar 2. Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 Miliar 3. Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12, 9 Miliar.Dari pekerjaan tersebut, Diduga kesepakatan yang disanggupi Tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua diantaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN. Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka LE diduga menerima uang dari Tersangka RL sebesar Rp 1 Miliar.Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 Miliar. " Saat ini kami terus lakukan pendalaman terkait informasi dan data termasuk aliran uang yang diduga diterima LE dan juga dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis," sorot Firli.Dari kasus dugan mega korupsi ini, Firli mengatakan, Hingga sekarang Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi 76 orang, dan penggeledahan di 6 tempat di daerah papua, jakarta, sukabumi, bogor, tangerang, batam dan melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 Miliar. " KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76.2 Miliar," Tegasnya.Ketua Lembaga anturasuah ini menyebutkan,Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. " KPK menyayangkan sebagai seorang Kepala Daerah seharusnya mengelola anggaran negara dengan jujur dan penuh tanggung jawab untuk pembangunan daerah. Karena pembangunan infrastruktur daerah untuk memberikan stimulus bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat, Namun justru dikorupsi untuk keuntungan dan kepentingan pribadi, yang akhirnya merugikan kemaslahatan umum dengan cara-cara melawan hukum," ujar Firli.Dikatakanya, KPK akan terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah khususnya di Papua, juga berbagai langkah edukasi dan pencegahan untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance. Sehingga melalui tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntable ini, mari kita bersama-sama mewujudkan masyarakat Papua yang maju sejahtera tanpa praktek-praktek korupsi.(Redaksi)
11 Jan 2023, 20:04 WIT
Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Berkutik Saat Ditangkap KPK
Papuanewsonline.com, Jakarta- Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe tak berkutik saat ditangkap penyidik KPK di Jayapura, Sealasa (10/1/2023).Informasi yang diterimah Papuanewsonline.com, Lukas ditangkap di sala satu rumah makan di Jayapura oleh tim penyidik KPK dan langsung diamankan ke Mako Brimob Polda Papua, dan kemudian Lukas digelandang ke Gedung KPK dikawal ketatat ole TNI Polri, dengan pesawat Trigana Air.Penangkapan Lukas Enembe dibenarkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)." Benar, Hari ini (10/1) Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka LE di Papua," ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat Via WhatsApp saat dikonfirmasi Papuanewsonline.com, Selasa (10/1/2023).Ali menegaskan, Dalam proses penangkapan tersebut, KPK dibantu oleh Brimob Polda Papua dan informasi yang kami terima yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan penangkapan. " Saat ini Tersangka LE dalam proses perjalanan menuju Jakarta dan perkembangan lanjutan akan kami sampaikan kembali," Ucapnya.Lanjut Ali Fikri , bahwa penyidikan perkara tersebut sepenuhnya berdasarkan ketentuan hukum." Perlu kami tegaskan bahwa ini murni penegakan hukum, dimana KPK akan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak-hak dari tersangka juga akan dipenuhi menurut ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ali.Terpisah, tertangkapnya Lukas Enembe dibenarkan Tim Hukum Dan Advokasi Gubernur Papua.THAGP membenarkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe sudah dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Jayapura ke Jakarta, pada Selasa siang (10/1), sekitar pukul 14.00 WIT. Menurut Anggota THAGP, Dr. S. Roy Rening, Gubernur Papua Lukas Enembe diterbangkan dari Bandara Sentani sekitar pukul 14.00 WIT. "Kami sudah mendatangi Mako Brimob dan begitu dapat keterangan dari Mako Brimob bahwa Pak Lukas sudah ke Bandara Sentani, maka kami langsung berangkat ke bandara, Namun sesampainya di sana, Pak Lukas sudah diterbangkan dengan pesawat Trigana ke Jakarta," kata Roy, melalui keterangan tertulis dari Jayapura yang diterima Papuanewsonline.com, pada Selasa (10/1/2023).Ditambahkannya, pihaknya akan mengikuti prosedur yang ada, terkait dengan penahanan Lukas Enembe. Terkait dengan penahanan yang dilakukan KPK, Anggota THAGP lainnya, Petrus Bala Pattyona, meminta agar KPK mempertimbangkan kesehatan Pak Lukas Enembe."Kami minta kesehatan Pak Gubernur juga dipertimbangkan oleh KPK," ujar Petrus. Selain mempertimbangkan kesehatan Lukas Enembe, THAGP juga meminta KPK, untuk mempertimbangkan permohonan Pak Lukas agar berobat ke Singapura.Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe dijadikan tersangka dalam Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. (Redaksi)
10 Jan 2023, 16:43 WIT
Pemberi Suap Terhadap Lukas Enembe Ditahan KPK
Papuanewsonline.com, Jakarta- Pengusaha Rijatono
Lakka resmi tangan dua jadi satu diborgol Lembaga Antirasuah Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga keras berperan sebagai penyuap
Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam penyidikan
perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadia atau janji terkait proyek
pembangunan infrastruktur di provinsi Papua. Kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui
keterangan tertulisnya membenarkan penahanan tersebut. “ Benar, Tim Penyidik menahan
Tersangka RL, untuk kepentingan penyidikan maka tersangka RL ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal
5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah
Putih,’’ Ujar Ali Fikri, Kamis (5/1/2023). Dalam konstruksi perkara ini Ali
memaparkan, Menindaklanjuti masuknya laporan masyarakat yang selanjutnya
dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid sehingga ditemukan
adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke
tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka, sebagai berikut ,
RL selaku Direktur PT TBP (Tabi Bangun
Papua, LE Gubernur Papua periode 2013 s/d 2018 dan periode 2018 s/d 2023. Lanjut Ali, Konstruksi perkara, Pada tahun 2016, Tersangka RL mendirikan PT
TBP (Tabi Bangun Papua, tidak dibacakan) yang bergerak dibidang konstruksi dan
diperusahaan tersebut yang bersangkutan menjabat Direktur sekaligus pemegang
saham, Untuk proyek kontruksi, perusahaan Tersangka RL diduga sama sekali tidak
memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak dibidang
farmasi. Selanjutnya mulai tahun 2019 s/d
2021, Tersangka RL mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di
Pemerintah Provinsi Papua yang saat itu jabatan Gubernur Papua dijabat
Tersangka LE. Kata Ali Fikri, Untuk bisa
mendapatkan berbagai proyek tersebut, Tersangka RL diduga melakukan komunikasi,
pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan
dilaksanakan sehingga harapannya bisa dimenangkan. Adapun pihak-pihak yang ditemui
Tersangka RL diantaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov
Papua. Diduga kesepakatan yang
disanggupi Tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima Tersangka LE dan
beberapa pejabat di Pemprov Papua diantaranya yaitu adanya pembagian persentase
fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh
dan PPN. Paket proyek yang didapatkan
Tersangka RL, diantaranya sebagai berikut : 1. Proyek multi years peningkatan
jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar 2. Proyek multi years
rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3
Miliar 3. Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI
dengan nilai proyek Rp12, 9 Miliar . Setelah terpilih untuk
mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada
Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 Miliar. “ Diduga Tersangka LE juga telah
menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya
hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih
lanjut,” sorot Ali Fikri. Ali mengatakan Tersangka RL sebagai
Pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Tersangka LE sebagai
Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal
12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Dikatakan Ali, Penanganan perkara
di Papua sebagai komitmen KPK untuk mendorong kemajuan masyarakat Papua yang sejahtera
dan bersih dari korupsi, Karena korupsi telah memberikan dampak buruk yang
nyata bagi kondisi perekonomian dan sosial masyarakat di Papua. “ KPK tentu tidak hanya melakukan
penanganan perkara korupsi, tapi juga fokus melakukan pencegahan serta
pendampingan kepada pemerintah daerah maupun para pelaku usaha di Papua agar
menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, demi terciptanya
good governance bagi pensejahteraan masyarakat Papua, KPK juga intens memberikan pembekalan dan pendidikan
bagi para aparat pemerintahan maupun masyarakat papua agar teredukasi
nilai-nilai antikorupsi, Hingga terwujudnya
masyarakat Papua yang maju dan sejahtera,” Pungkas Ali.(Redaksi)
06 Jan 2023, 12:15 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru