logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Kejagung RI: Dugaan Korupsi Pesawat Dan Helikopter Pemkab Mimika Tidak Dapat Diintervensi Papuanewsonline.com, Jakarta- Kejaksaan Agung Republik Indonesia membantah rumor yang berkembang bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua saat ini dapat diintervensi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. I Ketut Sumedana SH.MH membantah adanya intervensi pihak tertentu dalam  penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopter pemkab Mimika, yang kini ditangani Kejaksaan tinggi Papua. “ Tidak benar  ada intervensi, karena ini murni penegakan hukum, dan saat ini perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, selanjutnya konfirmasi ke Kejati Papua ya,” ujar Kepala pusat penerangan hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana Melalui pesan singkat Via WhatsApp Saat dikonfirmasi 30 Desember 2022 Pekan kemarin. Sementara itu data , Salinan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Nomor PE.11.02/ST-664/PW26/3.2/2022 tanggal 19 Juli 2022 yang tentang Penghitungan Sewa-Menyewa atas Kerja Sama Pemerintah Daerah Mimika dengan PT Asian One Air Pemerintah Kabupaten Mimika c.q. Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika membuat perjanjian kerja sama dengan PT Asian One Air, menyebutkan,  terkait sewamenyewa satu unit Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan dan satu unit helikopter Airbus dengan perjanjian sebagai berikut: Perjanjian Sewa-menyewa 1 unit Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX S/N-5238 Nomor 050/1500 041a/EDZ-A1A/III/2016 tanggal 21 Maret 2016, yang kemudian diperpanjang dalam surat perjanjian Nomor 553.3/4025 001/MOU-A1A/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 . Perjanjian Sewa-menyewa 1 unit Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 Nomor 050/2161 188a/EDZ-A1A/XI/2016 tanggal 7 November 2016, yang kemudian diperpanjang dalam surat perjanjian Nomor 553.3/4026 002/MOU-A1A/XI/2019 tanggal 8 November 2019 Berdasarkan Laporan perhitungan faktur penagihan dari Pemerintah Kabupaten Mimika c.q. Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun 2016 s.d. Tahun 2022 dan bukti pembayaran dari PT Asian One Air, terdapat tagihan sebesar Rp45.361.116.666,00 dan telah dibayarkan sebesar Rp23.511.941.666,00 sehingga terdapat kewajiban PT Asian One Air yang belum dibayarkan sebesar Rp21.849.175.000,00. Dengan rincian sebagai berikut: Type Pesawat Tahun Jumlah Flight Time berdasarkan data penagihan (menit) Nilai Tagihan (Rp) Nilai Pembayaran (Rp) Selisih (Rp) Cessna Grand Caravan C 2088-EX (PK-LTV) 2016 20.485 3.701.000.000 3.701.000.000 0 2017 0 0 0 0 2018 4.410 735.000.000 735.000.000 0 2019 44.838 7.477.100.000 7.477.100.000 0 2020 50.567 8.425.900.000 3.353.300.000 5.072.600.000 2021 62.896 10.482.700.000 0 10.482.700.000 TOTAL 183.196 30.821.700.000 15.266.400.000 15.555.300.000. Helikopter Airbus H125 S/N-8150 (PK-LTA) 2016 518 104.750.000 104.750.000 0 2017 2762 602.875.000 602.875.000 0 2018 20.458 4.261.666.666 4.261.666.666 0 2019 6.084 1.267.500.000 1.259.000.000 8.500.000 2020 18.095 3.769.500.000 2.017.250.000 1.752.250.000 2021 21.757 4.533.125.000 0 4.533.125.000 TOTAL 69.676 14.539.416.666 8.245.541.666 6.293.875.000 GRAND TOTAL 45.361.116.666 23.511.941.666 21.849.175.000, sesuasi Rincian Kewajiban diatas sebesar Rp21.849.175.000,00 sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Papua Nomor: 06/ML/XIX.JYP/05/2022 tanggal 23 Mei 2022. Management Letter Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah  Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 yang menyatakan bahwa PT AOA belum menyetorkan penerimaan Sewa Helikopter dan Pesawat TA 2019 s.d. TA 2021 sebesar Rp21. 848.875.000. Berdasarkan penelaahan dan pemeriksaan dokumen-dokumen penagihan yang sudah diserahkan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, terdapat perbedaan jam penerbangan antara daftar penagihan dengan jam penerbangan dari AirNav Timika periode Januari 2018 sampai dengan Maret 2022, dengan rincian sebagai berikut: Type Pesawat Jumlah Flight Time berdasarkan data penagihan (menit) Jumlah Waktu Penerbangan berdasarkan data AirNav (menit) Selisih (1) (2) (3) (4) = (2) – (3) Cessna Grand Caravan C 2088-EX PK-LTV (Periode Januari 2018 sampai dan dengan September 2021) 162.711 183.808 (21.097) Helikopter Airbus H125 S/N-8150 PK-LTA (Periode Januari 2018 sampai dengan Maret 2021) 66.395 12.290 54.105. Diketahui Data yang diberikan oleh AirNav Indonesia Cabang Timika Periode Januari 2018 sampai Maret 2022 untuk Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX S/N-5238 (PK-LTV) dan Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 (PKLTA) merupakan data pesawat keluar masuk di bandara Mozes Kilangin, sedangkan untuk penerbangan yang diluar Bandara Mozes Kilangin (Tanah Merah, Dekai, Nabire, Enarotali) tidak tercatat. Data AirNav masih memperhitungkan waktu loading (tidak murni flight time). Masih terdapat beberapa data yang eror (pesawat terbang kurang dari 8 menit dan lebih dari 23 jam flight time dalam satu rute) yang diberikan oleh AirNav Indonesia-Cabang Timika terkait waktu terbang, dan sampai saat ini masih dalam proses konfirmasi sehingga tidak dihitung. Berdasarkan dokumen penagihan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan periode Januari 2018 s.d September 2021, jumlah waktu penerbangan (flight time) Pesawat Cessna Grand Caravan C 2088-EX sebanyak 162.711 menit hal ini tidak sesuai dengan data waktu penerbangan yang diberikan oleh AirNav Indonesia-Cabang Timika sebanyak 183.808 menit sehingga terdapat selisih penerbangan yang belum ditagihkan sebanyak 21.097 menit. Dari 183.808 menit tersebut belum termasuk data tahun 2021 yang terdapat 109 rute penerbangan Pesawat Cessna Grand Caravan C 2088-EX yang berada diluar wilayah Kabupaten Mimika sehingga tidak tercatat dalam data AirNav Indonesia Cabang Mimika. Untuk waktu penerbangan Helikopter Airbus H-125 S/N-8150, jumlah Flight Time berdasarkan data penagihan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika periode Januari 2018 sampai Maret 2022 sebanyak 66.395 menit lebih besar dibandingkan dengan jumlah waktu penerbangan yang diberikan oleh AirNav Indonesia-Cabang Timika sebanyak 12.290 menit, selisih sebanyak 54.105 menit tersebut disebabkan karena rute penerbangan pesawat helikopter Airbus H-125 S/N-8150 beroperasi diluar wilayah Mimika atau penerbangan tidak dilakukan dari pangkalan pesawat terbang (base operation) di Timika sehingga tidak tercatat dalam data AirNav Indonesia Cabang Mimika. Berdasarkan data dari AirNav Indonesia Cabang Mimika terdapat penerbangan Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 Tahun 2022 yang belum ditagihkan sebanyak 117 menit. Hal ini tidak sesuai dengan Perjanjian Sewa-menyewa 1 unit Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX S/N-5238 Nomor 553.3/4025 001/MOU-A1A/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 dan Perjanjian Sewa-menyewa 1 unit Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 Nomor 553.3/4026 002/MOU-A1A/XI/2019 tanggal 8 November 2019, yang menyatakan bahwa, Hak dan Kewajiban Ayat 2 Kewajiban Asian One salah satunya adalah membayar biaya sewa setiap bulan sesuai surat penagihan yang dibuat oleh PEMKAB berdasarkan laporan realisasi dari Asian One. Pengoperasian Pesawat Ayat 5 Pangkalan Pesawat/Helikopter (Base Operation) di Timika, dan tidak dapat dipindahkan ke pangkalan lain tanpa ijin tertulis dari PEMKAB. Dalam bab 6 juga menyebutkan Pembayaran Ayat 1 Asian One harus membayar semua biaya sewa operasi jam terbang tagihan yang diajukan oleh PEMKAB setiap bulannya sesuai harga yang disepakati.  2. Asset Traccing Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX S/N5238 dan Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 a. Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX S/N-5238 Sesuai dengan Perjanjian sewa-menyewa 1 unit Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX S/N-5238 Nomor 553.3/4025 001/MOU-A1A/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 yang masa kontraknya telah habis pada tanggal 22 Maret 2021, maka Bupati Mimika mengirimkan surat kepada Pimpinan PT Asian One Air Nomor 553/620/2021 tanggal 20 Agustus 2021 Perihal Tindak Lanjut Kerja Sama sewa-menyewa Pesawat Terbang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika yang menyatakan bahwa mulai tanggal 22 September 2021 Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan PK-LTV untuk diberhentikan operasionalnya sampai ditetapkannya tindak lanjut kerjasama sewa-menyewa yang baru. Berdasarkan pemeriksaan fisik di Hanggar milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan (PK-LTV) telah masuk hanggar pada tanggal 11 Oktober 2021 dan telah dilakukan pemeriksaan pesawat oleh PT Asian One Air bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika pada tanggal 21 November 2021 serta dinyatakan bahwa seluruh item pesawat telah dicheck dan ditest sesuai dengan fungsinya dan dapat diterima dengan baik. Pesawat Terbang Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 1) Berdasarkan Perjanjian Sewa-menyewa 1 unit Helikopter Airbus H125 S/N-8150 Nomor 553.3/4026 002/MOU-A1A/XI/2019 tanggal 8 November 2019 yang masa kontraknya habis pada tanggal 8 November 2021, atas dasar itu, Bupati Mimika mengirimkan Surat Nomor 553/745 tanggal 29 Oktober 2021 kepada Pimpinan PT Asian One Air Perihal Tindak Lanjut Kerja Sama Sewa-menyewa Helikopter Milik Pemerintah  Kabupaten Mimika yang menyatakan bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa kontrak pada tanggal 8 November 2021 maka Pemerintah Kabupaten Mimika meminta mulai tanggal 8 November 2021 Helikopter Air Bus AS 350 B3 (H-125) dengan registrasi PKLTA untuk dihentikan operasionalnya dan diberi tenggat waktu selama 30 hari dari tanggal ditetapkannya surat tersebut untuk proses penarikan helikopter dan ditempatkan di hanggar milik Pemerintah Kabupaten Mimika. Namun, sampai pada tanggal 30 Juli 2022 Helikopter Airbus H-125 S/N-8150, PT Asian One Air belum menyerahkan kepada Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Mimka c.q. Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika. Berdasarkan data dari Airnav Indonesia - Cabang TIMIKA Tahun 2022, penerbangan terakhir dari Timika, Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 pada tanggal 29 Maret 2022 dengan rute Timika ke Nabire. Hal ini sesuai dengan Surat Keterangan PT Asian One Air tanggal 28 Juli 2022 yang menyatakan bahwa pengoperasian pesawat Helikopter Airbus H-125 milik Pemerintah Kabupaten Mimika yang dioperasikan oleh PT Asian One Air sudah dihentikan sejak bulan April dan saat ini helikopter berada di Nabire. Tidak ada ijin tertulis dari Pemerintah Kabupaten Mimika terkait pemindahan pangkalan helikopter ke Nabire maupun atas penggunaan helikopter tersebut.  Jumlah jam operasi penggunaan helikopter setelah dan selama di Nabire tidak didapatkan datanya. Pada tanggal 1 Agustus 2022 Pemerintah Kabupaten Mimika c.q. Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika telah menerbitkan surat Nomor 553.3/1298 kepada PT Asian One Air menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pertemuan dengan Tim TKKSD Kabupaten Mimika, maka Pemerintah Kabupaten Mimika tidak memperpanjang kerjasama sewa-menyewa helikopter dengan PT Asian One Air.  Helikopter tersebut beserta dokumen kelengkapannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika pada tanggal 8 Agustus 2022 di Hanggar Pemda Mimika Bandar Udara Mozes Kilangin. Hal ini tidak sesuai dengan Perjanjian Sewa-menyewa 1 unit Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 Nomor 553.3/4026 002/MOU-A1A/XI/2019 tanggal 8 November 2019 sebagai berikut: 8 Pasal 4 Ayat 5: Pangkalan Helikopter (Base Operation) di Timika, dan tidak dapat dipindahkan ke pangkalan lain tanpa ijin tertulis dari PEMKAB Mimika. Pasal 8 Ayat a): Helikopter akan dikembalikan oleh Asian One kepada PEMKAB di Bandar Udara Mozes Kilangin Timika Pasal 11 Ayat a): Asian One akan mengoperasikan helikopter di Papua atau lokasi lain yang disetujui Pemerintah Kabupaten dan tetap berpusat di Timika. Pengadaan Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 bersifat Impor Sementara Berdasarkan surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanggal 15 Agustus 2019 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC) Jayapura yang menyebutkan bahwa terdapat pajak yang ditunda pembayarannya atas impor sementara Pesawat Helikopter AS B3E sebesar Rp351.426.587.000,00 dengan rincian sebagai berikut: Uraian Jenis Barang, Merk, Tipe, Spesifikasi Wajib Negara Asal Barang : Helikopter AS B3E Tahun 2015 Helikopter AS B3E – Barang Bukan Baru Papua New Guinea (PG) Keterangan - Fasilitas & No Urut - Persayaratan : : Impor Sementara Bukan Lartas Jenis Pungutan Pajak yang ditunda - PPN (10%) - PPnBM (999%) - PPh (2,5%) - TOTAL : : : : Rp Rp Rp Rp 3.474.312.000,00 347.083.697.000,00 868.578.000,00 351.426.587.000,00. Berdasarkan dokumen tersebut diketahui bahwa terdapat pajak untuk Impor Helikopter AS B3E H-125 S/N-8150 yang belum dibayar/dibebaskan sebesar Rp 351.426.587.000,00, sehingga tidak terdapat Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) untuk pengadaan Helikopter sedangkan pembayaran kepada PT Asian One Air atas Kontrak Perjanjian Kerjasama Operasi Nomor 050/536 008/MOA-AOA/IV/2015 sudah 100% sesuai SP2D Nomor 06916/SP2DLS/DDL/1.07.01.01/2015 tanggal 29 September 2015. Hal ini tidak sesuai dengan Kontrak Perjanjian Kerjasama Operasi Nomor 050/536 008/MOA-AOA/IV/2015 tentang Pengadaan, Pemasukan, Perijinan dan Pengoperasian Pesawat Terbang dan Helikopter tanggal 17 Juni 2015, yang menyatakan bahwa: 9 - Pasal 18 Pajak-pajak, menyebutkan: a. Asian One sebagai perusahaan angkutan udara Niaga Nasional yang membantu mengimpor, memproses perijinan, menyiapkan pra-operasi yang selanjutnya akan mengoperasikan pesawat terbang dan helikopter maka, dalam proses pengadaan dan pemasukan/impor pesawat terbang dibebaskan dari biaya-biaya perpajakan baik Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Barang Mewah maupun Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Peraturan dan ketentuan yang berlaku; b. Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) harus diproses oleh Asian One dan diserahkan salinannya kepada PEMKAB sesudah pesawat berada di Indonesia; c. Pesawat terbang dan helikopter yang dibeli/diadakan langsung oleh PEMKAB dari luar negeri (impor barang), namun proses pemasukan, perijinan dan pra-operasi dibantu dan dilaksanakan oleh Asian One; d. Kegiatan atau barang kena pajak dalam proses pra-operasi harus dibayarkan ASIAN ONE dan bukti setoran pajak diserahkan kepada PEMKAB pada saat selesainya pekerjaan; Biaya pajak yang timbul sebagai akibat proses pra-operasi menjadi tanggung jawab PEMKAB. - Pasal 23 Ayat C, menyebutkan: Dokumen Penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran dimana pekerjaan telah mencapai 100% dibuktikan dengan antara lain yaitu Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PM.04/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Impor Sementara pada Pasal 1 dinyatakan bahwa Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun. Sesuai surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanggal 15 Agustus 2019 oleh KPPBC Jayapura, helikopter tiba di dalam daerah pabean tanggal 31 Juli 2019 sehingga harus dilakukan ekspor dan impor kembali paling lama 31 Juli 2022. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PM.04/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Impor Sementara Pasal 18 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Importir yang terlambat mengekspor kembali barang Impor Sementara, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.(Redaksi) 06 Jan 2023, 09:47 WIT
Didampingi Kapolres, Wakapolda Papua Berikan Bingkisan Saat Kunjungi Posko Operasi Lilin di Mimika Didampingi Kapolres , Wakapolda Papua Berikan Bingkisan Saat Kunjungi Posko Operasi Lilin di Mimika Papuanewsonline.com, MIMIKA - Wakapolda Papua Brigjen Pol Ramdani Hidayat mengunjungi sejumlah posko pengamanan Operasi Lilin Cartenz 2022 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (27/12/2022). Dalam kunjungan itu, Wakapolda didampingi Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra,SH.SIK bersama dengan sejumlah Kepala Satuan di Polres Mimika. Saat mengunjungi posko Operasi Lilin Cartenz 2022 di kawasan pelabuhan Poumako, rombongan Wakapolda diterima oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako Ipda W. Rumere. Pada kesempatan itu Wakapolda berkoordinasi serta menanyakan langsung hal-hal terkait proses pelayanan dan pengamanan di kawasan pelabuhan Poumako mulai menjelang perayaan Natal 2022 hingga usai dan akan berlanjut hingga perayaan Tahun Baru 2023. Sebelum mengakhiri kegiatannya di posko Operasi Lilin pelabuhan Poumako, Wakapolda menyerahkan bingkisan yang diterima langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako. Wakapolda menekankan kepada patugas di pos pengamanan untuk tetap menjaga kesehatan dengan baik, tidak lupa melaporkan hal-hal menonjol yang kemudian di koordinasikan bersama instansi terkait, seperti misalnya jika terjadi peristiwa kebakaran. Tidak hanya itu, pengawasan terhadap masyarakat perlu lebih ditingkatkan, apalagi terkait minuman keras dan mabuk-mabukkan, begitu juga aktivitas kejahatan lainnya. "Antisipasi masyarakat, kan banyak minuman keras dan mabuk, ini yang perlu kita antisipasi ataupun kejahatan-kejahatan lain yang ada," ucapnya. "Sementara ini semua Alhamdulilah aman, tidak ada kejadian menonjol," imbuhnya. Kunjungan Wakapolda ke pos-pos pengamanan Operasi Lilin Cartenz 2022 tidak hanya di Kabupaten Mimika, melainkan dilakukan juga di Kabupaten Nabire. Menurut Wakapolda, kedua kabupaten ini dianggap berpotensi terjadi kerawanan. Usai mengunjungi pos Operasi Lilin Cartenz 2022 di kawasan pelabuhan Poumako, Wakapolda bersama rombongan lanjut mengunjungi pos pengamanan di Pasar Sentral Timika. (Redaksi) 27 Des 2022, 19:59 WIT
Dua Kampung di Jayawijaya Terlibat Bentrok, Polisi Bergerak Cepat Lakukan Mediasi Papuanewsonline.com,Jayawijaya– Kepolisian Resor Jayawijaya berhasil melerai pertikaian diantara dua kelompok yang terjadi di Kampung Ilekma, Kabupaten Jayawijaya, Kamis (22/12).Pertikaian tersebut terjadi antara Kampung Yomaima dan Kampung Ilekma yang diduga merupakan dampak akibat terbakarnya Honai pada tanggal 21 Desember 2022 kemarin.Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H saat ditemui di Media Center, Sabtu (24/12/2022).Kabid Humas mengatakan bahwa kejadian tersebut saat ini tengah ditangani oleh Pihak Kepolisian Resor Jayawijaya.Ia menjelaskan, kejadian yang terjadi sekitar Pukul 15.00 Wit tersebut diduga berawal dari adanya kecurigaan dari masyarakat Kampung Ilekma terhadap masyarakat Kampung Yomaima terkait kebakaran Honai yang terjadi kemarin hingga mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.“Dari kecurigaan tersebut, akhirnya masyarakat Kampung Ilekma turun sehingga melakukan aksi penyerangan namun berhasil dilakukan mediasi oleh aparat Kepolisian,” ucapnya.Lanjutnya, Personel Kepolisian yang langsung dipimpin oleh Wakapolres Jayawijaya Kompol Muh. Nurbhakti, S.H., M.H tersebut dengan cepat langsung melerai pertikaian tersebut dan melakukan pendekatan dengan para Tokoh dari kedua Kampung.“Akibat pertikaian yang terjadi diantara dua Kelompok tersebut, terdapat lima korban luka dari kedua kelompok akibat terkena panah. Dalam waktu dekat, perwakilan dari masing-masing kelompok akan kami pertemukan kembali untuk menyelesaikan permasalahan yang ada sehingga menghindari adanya kejadian seperti demikian terulang kembali,” ungkapnya.Kombes Pol Kamal diakhir penyampaiannya mengatakan bahwa saat ini situasi dan kondisi telah kondusif dan kedua kelompok masyarakat telah kembali ke kampungnya masing-masing pasca pertikaian tersebut.“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas keamanan di Papua, terlebih dalam waktu dekat kita akan menyambut perayaan Natal dan Tahun baru 2023. Kami akan terus melakukan pendekatan kepada para Tokoh agar dapat membantu aparat keamanan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.(Redaksi) 24 Des 2022, 20:46 WIT
Skandal Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Kembali Temukan Uang Ratusan Juta Rupiah di Batam Papuanewsonline.com, Jakarta- Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan uang ratusan juta rupiah di Kota Batam, terkait dengan penyidikan perkara skandal dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.Juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan Tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa pengeledahan di Kota Batam pada Rabu (21/12)." Benar, Tim Penyidik  telah selesai melakukan penggeledahan di Kota Batam yang berlokasi disalah satu rumah kediaman yang terkait dengan perkara ini, dalam penggeledahan itu, Ditemukan dan diamankan uang ratusan juta rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara," ujar Ali Fikri melalui pesan singkat Via WhatsApp, Jumat (23/12/2022).Ali menegaskan, Penyidik akan melakukan Analisa dan penyitaan  untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan Tersangka LE dkk.Selain itu, kata Ali pada Kamis (22/12) bertempat di Polres Balerang, Batam, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi, diantaranya, Army Muhammad Wijaya (Swasta) dan Nixander Army Wijaya (Swasta)." Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran dan transaksi keuangan dari Tsk LE," tegas Ali.Ia menyatakan sala satu saksi atas nama Luki Sudarmiati (Swasta), tidak menghadiri panggilan penyidik KPK,  tanpa konfirmasi alasan ketidak hadirannya." Kami ingatkan para saksi agar hadiri panggilan dari penydik secara patuh," sorot Ali.(Redaksi) 23 Des 2022, 21:39 WIT
Jumat Keramat! KPK Kembali Tetapkan Bupati RHP Sebagai Tersangka TPPU Papuanewsonline.com, Jakarta- Istilah Jumat keramat dari aktivis anti korupsi terhadap Lembaga Antirasuah KPK dalam melakukan penindakan terhadap para perampok uang rakyat di Indonesia, benar-benar terjadi, pasalanya KPK selalu melakukan upaya paksa penahanan, maupun mengumumkan tersangka dalam beberapa perkara yang melibatkan pejabat di Indonesia selalu di hari Jumat.Sama halnya dengan Bupati Memberamo Tengah, Recky Ham Pagwak sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait proyek di Kabupaten Memberamo Tengah, namun Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan dugaan korupsi yang menjeratnya kini, RHP kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), ole Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK).Kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pengembangan dari fakta-fakta hasil penydikan saat ini, Penyidik KPK menemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil.korupsi pada aset bernilai ekonomis, Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru demgan  tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU." Sejauh ini penyidik sudah lakukan penyitaan terhadap beberapa aset, diantaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil," ungkap Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/12/2022).Ali menyebutkan, pihaknya berharap masyarakat turut berperan dengan melaporkan dugaan aset milik tersangka kepada KPK. " Kami berharap masyarakat dapat melaporkan aset milik tersangka, Termasuk informasi keberadaan tersangka yang saat ini telah ditetapkan DPO oleh KPK beberapa waktu yang lalu," Ucapnya.Ali menegaskan, KPK akan mengejar tersangka dan menyita semua aset yang diduga dari hasil korupsinya " KPK mengingatkan siapapun dilarang dengan sengaja menghalangi proses penegakan hukum oleh KPK karena itu diancam pidana sebagaimana UU Tipikor," Pungkasnya.(Redaksi) 23 Des 2022, 20:55 WIT
Pemotongan Dana BLT di Kampung Iwaka Kabupaten Mimika, Masuk Radar Jaksa Papuanewsonline.com Timika- Pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan dugaan penyelewengan dana Kampung di kampung iwaka, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, masuk radar Kejaksaan Negeri Timika.Skandal dugaan korupsi Dana Desa dan pemotongan BLT di kampung Iwaka mulai  dicium Jaksa Kejaksaan Negeri TimikaKasi Intel Kejari Mimika ,Masdalianto SH saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sementara menunggu surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Timika, terkait informasi tersebut.“ Kami suda sampaikan ke pimpinan, jadi informasinya nanti dikabari,” singkat kasi Intel Kejari Mimika, Masdalianto melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (21/12/2022) Malam.Diberitakan Media ini sebelumnya, pengelolaan dana Desa di kampung Iwaka sarat dengan korupsi, kolusi dan Nepotisme, pasalnya dalam pembagian BLT masyarakat menerima 50 Ribu Rupiah per orang.  Berdasarkan keterangan warga masyarakat  RT 06 Kampung Iwaka , bahwa pada Sabtu 26 November 2022 lalu, telah dilakukan pembagian Dana BLT yang dibagikan secara lansung oleh aparatur Kampung Iwaka namun dalam proses pembagian berdasarkan Jumlah Kepala Keluarga itu,  dibagikan secara Variatif alias tidak merata.Ada yang menerima Rp.1.800.000, Untuk 11 Kepala Keluarga, dan ada yang menerima Rp. 50.000, dan ada juga masyarakat yang diberikan Rp. 85.000.Ironisnya kejadian merugikan masyarakat dan Negara itu, sudah menimpah warga  berulang-ulang kali namun belum ada penegakan hukum terhadap apparat kampung setempat.Untuk memuluskan aksi ini, Kepala Kampung beserta bendahara dan perangkatnya diduga memanipulasi data pelaporan pengunaan dana Desa maupun pelaporan penyaluran dana BLT di Kampung Iwaka.Aneh Bin Ajaibnya, laporan penggunaan Dana Desa dan Penyaluran BLT setiap tahap dari tahap satu, tahap dua dan tahap tiga setiap tahun di Kampung Iwaka selalu aman, hal ini tentu berbanding terbalik dengan fakta lapangan yang dialami warga masyarakat.(Arifin)   21 Des 2022, 23:23 WIT
YLBH Papua Tengah Launching Perdana, Ini Yang Disampaikan Direktur Bung Yosep Temorubun Papuanewsonline.com- Timika- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Papua Tengah (YLBH Papua Tengah) yang dibentuk di Timika secara resmi dilounching.Acara launching YLBH Papua Tengah ini dilaksanakan di Pua-Pua Cave Jalan Budi Utomo Kabupaten Mimika, Rabu (21/12/2022).Pada kesempatan itu, Direktur YLBH Papua Tengah, Bung Yosep Temorubun mengatakan, YLBH  dibentuk karena kasus pidana maupun kasus kriminal maupun perdata di Timika begitu banyak, namun para pencari keadilan di Timika, selalu sulit untuk mendapat pendampingan hukum. sehingga hadirnya YLBH Papua Tengah menjawab kebutuhan Masyarakat, dimana YLBH Papua Tengah siap memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada Masyarakat.“ YLBH Papua Tengah hadir untuk memberikan pelayanan hukum secara Prodeo dengan penanganan perkara secara  gratis terhadap masyarakat yang kurang mampu, dan saat ini kami   telah bermitra dengan Polres Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika dan Pengadilan Negeri Mimika,” ujar Yosep.Pengacara yang sering disapa YT ini menyebutkan, pihaknya akan melakukan MoU bersama Polres Mimika, Kejari Mimika dan Pengadilan Negeri Mimika untuk membahas hal-hal seputar penanganan perkara secara Prodeo kepada masyarakat.Selain itu kata Yosep,  YLBH Papua Tengah juga akan melakukan MoU dengan Lemasa dan Lemasko yang menjadi lembaga adat bagi dua suku besar di Kabupaten Mimika, yakni Suku Amungme dan Suku Kamoro.“ Dalam program kerja YLBH nantinya,  akan melakukan sosialisasi hukum di tingkat kelurahan, kampung hingga distrik dengan tujuan  memberikan pemahaman dan penanganan serta  penindakan  hukum kepada masyarakat,” Ungkapnya.Selaku Direktur, Bung  Yosep  berharap dalam eksistensi YLBH Papua Tengah nantinya, selain memberikan edukasi tentang hukum kepada masyarakat, YLBH juga akan focus  secara rutin  membahas kejadian-kejadian sosial yang terjadi di tengah masyarakat.“ Pengurus YLBH Papua Tengah  sebanyak 42 Orang, namun seiring berjalanya waktu banyak yang  ingin  bergabung sehingga YLBH akan tetap membuka diri dalam melakukan penambahan jumlah pengurus,” ujar Yosep.Ia menegaskan, Pengurus YLBH  80% berprofesi sebagai Advokat, sedangkan 20% yang tergabung di dalam YLBH memiliki ketrampilan pada bidang masing-masing, seperti aktivis, jurnalis dan sebagainya.“ Kami juga dalam YLBH ini berharap teman-teman dari OKIA dapat  terlibat dalam kepengurusan YLBH, sehingga kita membangun Kabupaten Mimika secara   bersama-sama, dimana saudara-saudara dari OKIA bisa bersama –sama menjadi penyambung lidah untuk Masyarakat, dalam memberikan sosialisasi edukasi dan  pemahaman hukum kepada Masyarakat di Kabupaten Mimika,” harap Yosep. (Stevi) 21 Des 2022, 22:31 WIT
Miris!! Warga RT 06 Kampung Iwaka Terima BLT 50 Ribu Rupiah Papuanewsonline.com, Timika- Warga masyarakat Kampung Iwaka,  Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika mengelu karena menerimah dana BLT 50 Ribu Rupiah per orang. Saat ditemui  Papuanewsonline.com di kampung iwaka, beberapa Masyarakat RT 06 Kampung Iwaka mengaku bingung atas Kejadian Ironis tersebut, pasalnya Pembagian Dana itu, ada masyarakat yang menerima 50 ribu rupiah.  Berdasarkan keterangan salah satu masyarakat  Warga RT 06 , berinsial PU pada Sabtu 26 November 2022 pekan kemarin,  bahwa telah dilakukan pembagian Dana BLT yang secara lansung di Bagikan dari aparatur Kampung Iwaka lansung pada RT Setempat, namun dalam proses pembagian berdasarkan Jumlah Kepala Keluarga itu,  dibagikan secara Variatif karena tidak merata." Torang disini hampir 150 Lebih Kepala Keluarga sedangkan Uang BLT yang dorang kasih itu hanya Rp. 1.800.000, Untuk 11 Kepala Keluarga dan Saya sendiri dapat Rp. 50.000, dan ada yang dapat Rp. 85.000," ungkap  PU .PU mengatakan, sebagai masyarakat dan penerimah mafaat dari dana BLT  bingung mau salahkan siapa terkait masalah tersebut." Heranya ada   Data-data yang dipakai sebagai acuan pembagian dana BLT dari RT sini, kenapa kita hanya dapat uang sedikit ini sedangkan yang lain dapat 1 Juta lebih, Kemudian tidak ada penjelasan yang jelas dari Pihak Kampung maupun RT sini," ucap PU dengan rasah heran.Ia menyebutkan Masalah yang menimpah warga bukan baru terjadi skrng, tapi sudah berulang-ulang kali dilakukan oleh RT maupun perangkat kampung.Terpisah Ketua RT 06 Kampung Iwaka, Arnold Kumiyu  saat dikonfirmasi memberikan keterangan, berbelit belit,  ia menegaskan bahwa Data mestinya dapat Dana BLT Tahun 2022 harusnya 95 KK." Saya punya data soal ini dan saya sendiri sudah tanyakan ke pihak aparatur Kampung iwaka, kenapa Dana BLT yang kami terimah dari RT 06 hanya sejumlah 11 KK ?, Namun jawaban dari Pihak kampung bahwa itu sudah data dari pimpinan diatas," ucal Ketua RT 06 Arnold Kimiyu.Disinggung terkait  dengan data pada tahun 2021 Kemarin apakah menggunakan Data yang serupa yang dipakai tahun 2022,. Arnold Menjawab dengan jelas dan tegas bahwa Data yang dipakai Tahun 2021  sudah yang dipakai ulang di tahun 2022.Arnold menduga, Ada manipulasi data demi memangkas Dana BLT yang seharusnya diterimah Warga RT 06 secara merata.Arnold menegaskan bahwa, dari tahun 2021 penerima BLT di RT 06,  95 KK sehingga data dimaksud juga menjadi acuan pembagian dana BLT tahun 2022, karena tidak ada perubahan data namun anehnya,  masih ada masyarakat yang tidak kebagian dari 95 KK di RT 06 di Kampung Iwaka." Dari sini sudah tergambar jelas bahwa ada dugaan penggelapan dana BLT yang dilakukan oleh Aparatur Kampung Iwaka," Terangnya.Arnold berharap agar Inspektorat dan penegak hukum Kami  segera membentuk satu tim investigasi agar secepatnya mengaudit keuangan di kampung-kampung di Kabupaten ini, terkusus di Kampung iwaka, Karena masih banyak lagi masalah-masalah terkait dana Kampung yang terjadi di Kampung Iwaka." Kalau begini terus, hak-hak rakyat akan di rampok Aparat Kampung, Kami minta pemerintah segara mencopot Aparat Kampung yang tidak jujur dalam bekerja seperti ini sehingga ada efek jerah," Pintahnya.(Arifin) 18 Des 2022, 22:17 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT