logo-website
Selasa, 14 Apr 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Polri Tetapkan 7 Personel Brimob dalam Penempatan Khusus Terkait Kasus Tabrak Ojol Papuanewsonline.com, Jakarta — Kasus tabrakan maut yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan terus bergulir. Polri menegaskan tidak akan menutup-nutupi peristiwa ini, bahkan telah menetapkan tujuh personel Brimob sebagai terduga pelanggar yang kini ditempatkan dalam penugasan khusus (patsus). Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si., didampingi Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Drs. Imam Widodo, M.Han., dalam doorstop resmi di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Imam Widodo, mengungkapkan belasungkawa mendalam atas meninggalnya almarhum Affan. Dengan nada serius, ia menyampaikan permintaan maaf mewakili institusinya kepada keluarga korban maupun masyarakat luas. “Kami atas nama pribadi dan jajaran Brimob turut berbelasungkawa atas berpulangnya saudara Affan. Semoga beliau mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran. Kami juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya. Imam menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap tujuh personelnya akan ditangani penuh oleh Divpropam Mabes Polri. Sementara itu, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan pihaknya tidak akan kompromi dalam kasus ini. Ia menyebut tujuh personel Brimob yang diduga terlibat sudah diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam. “Ketujuh personel tersebut sudah resmi ditempatkan dalam penugasan khusus selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. Dari gelar perkara awal, disimpulkan bahwa mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” tegas Abdul Karim. Penempatan khusus tersebut, lanjut Abdul Karim, dilakukan untuk mempermudah jalannya investigasi dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses pemeriksaan. Polri juga menekankan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan lembaga eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan apresiasi atas langkah cepat Polri. “Kami melihat langsung bahwa proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan. Penempatan khusus ini adalah langkah awal untuk memastikan proses hukum bisa berjalan tanpa hambatan. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar tidak ragu melaporkannya ke Divpropam, Kompolnas, maupun Komnas HAM,” jelasnya. Senada dengan itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, memastikan lembaganya akan mengawal ketat kasus ini hingga selesai. “Kami akan terus mengawasi agar proses hukum benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan prinsip akuntabilitas. Tidak boleh ada lagi praktik yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Anam. Kasus ini menjadi sorotan luas publik karena menyangkut nyawa seorang warga sipil yang mestinya dilindungi oleh aparat negara. Polri menyatakan pihaknya berkomitmen penuh melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua terduga personel yang terlibat, termasuk pengumpulan bukti, keterangan saksi, serta supervisi dari lembaga eksternal. Dengan penetapan tujuh personel Brimob dalam patsus, Polri ingin menunjukkan keseriusan untuk tidak lagi menoleransi tindakan yang melanggar etika dan profesionalitas aparat di lapangan.   Penulis: GF Editor: GF   29 Agu 2025, 23:00 WIT
Terperangkap di Dunia Maya, Pengedar Sabu Lewat Instagram Diciduk Polisi di Timika Papuanewsonline.com, Mimika – Era digital tidak hanya dimanfaatkan untuk berjualan barang kebutuhan sehari-hari, tetapi juga oleh para pelaku kejahatan untuk mengedarkan barang haram. Hal itu terbukti di Timika, ketika GMR alias Galank (21) ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika pada Rabu (27/8/25) sekitar pukul 18.00 WIT di Jalan Serui Mekar. Pemuda ini diamankan karena terbukti memasarkan sabu-sabu melalui media sosial Instagram. Aksi kriminalnya terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, membenarkan penangkapan tersebut. “Tim Opsnal Sat Resnarkoba menuju ke alamat yang dimaksud dan melakukan pemantauan. Dari hasil pemantauan, tim berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celananya,” jelasnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket plastik klip bening kecil berisi sabu-sabu, satu bundel plastik bening kecil, potongan pipet bekas takaran, lakban bening kecil, kantong plastik hitam, uang tunai Rp400.000 hasil penjualan, serta sebuah handphone Samsung A05S yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi. Dari hasil interogasi, Galank mengakui bahwa dirinya memang sudah beberapa kali memasarkan sabu kepada konsumen di Kota Timika. Ia memanfaatkan akun Instagram sebagai sarana komunikasi dengan pembeli, lalu melakukan transaksi secara sembunyi-sembunyi. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Mimika untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara. Iptu Hempy menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang mulai merambah dunia digital. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mimika. Untuk itu, kami juga mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” tegasnya. Kasus ini sekaligus membuka mata bahwa media sosial kini bukan hanya tempat berbagi informasi dan hiburan, tetapi juga rawan disalahgunakan oleh jaringan pengedar narkoba untuk menjaring pembeli. Aparat kepolisian berharap masyarakat semakin bijak dalam menggunakan media sosial dan ikut berperan aktif dalam memerangi narkotika.   Penulis: Jidan Editor: GF 29 Agu 2025, 00:22 WIT
Merangkap Jadi Pengedar Sabu, Pekerja Rumah Makan di Timika Diciduk Polisi Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial EAS (28) yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan rumah makan lalapan di Jalan Cenderawasih, Timika, dibekuk pada Kamis (28/8/25) sekitar pukul 17.30 WIT. Siapa sangka, di balik pekerjaannya yang sederhana, pria bertato itu ternyata merangkap sebagai pengedar sabu. Aksinya berhasil terendus setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan saat ia mengambil paket dari jasa ekspedisi JNE. Tim Opsnal Sat Resnarkoba pun bergerak cepat. Setelah berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, polisi melakukan pengintaian. Benar saja, ketika EAS meminta agar paket dikirim ke rumah makan tempatnya bekerja, polisi langsung melakukan penyergapan. Penangkapan berlangsung mulus tanpa adanya perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu dalam plastik klip bening, paket pengiriman JNE, pakaian bermerek, plastik pembungkus, serta sebuah ponsel Oppo A71 yang diduga digunakan untuk transaksi. Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, sore tadi anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar sabu di salah satu rumah makan di Jalan Cenderawasih,” ujarnya kepada wartawan. Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut dikirim dari Jakarta dan rencananya akan diedarkan di Timika. Modusnya, sabu disembunyikan di antara pakaian di dalam paket ekspedisi. Lebih jauh, pemasaran dilakukan secara modern: lewat media sosial Instagram, sementara distribusinya memakai sistem tempel di sejumlah titik rahasia yang sudah disepakati bersama pembeli. “Ini adalah modus baru yang coba mereka jalankan. Namun, kami berhasil mengungkap dan menghentikannya,” tegas Kapolres. Kini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Mimika, Mile 32. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara. Kapolres juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi narkoba. “Penangkapan ini adalah bukti nyata keseriusan kami. Kami mengajak seluruh masyarakat Mimika untuk aktif memberikan informasi, agar bersama-sama melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya.   Penulis: Jidan Editor: GF 29 Agu 2025, 00:17 WIT
Rekonstruksi Berdarah Nabire, 21 Adegan Perjelas Peran Pelaku Papuanewsonline.com, Nabire – Suasana mencekam terlihat di Jalan Trans Nabire–Enarotali, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, pada Selasa (26/8/2025). Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Nabire melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap dua personel Brimob Yon C Nabire, yakni Brigpol M. Arif Maulana dan Briptu Nelson C. Runaki. Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasatgas Tindak ODC, KBP Wahyu, S.I.K., M.H., dengan melibatkan personel gabungan Satgas Gakkum, Satgas Tindak, serta Polres Nabire. Untuk memastikan setiap detail peristiwa tergambar jelas, sebanyak 21 adegan diperagakan. Salah satu tersangka utama, Suplianus Bagau alias Siprianus Weya alias Supli (31), dihadirkan langsung. Dengan pengawalan ketat, ia memperagakan perannya bersama sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Dari hasil rekonstruksi, tragedi berdarah yang menewaskan dua anggota Brimob tersebut terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 08.45 WIT. Para pelaku, yang dipimpin Aibon Kogoya, terbagi dalam tiga kelompok dengan peran berbeda: Kelompok Pertama (YM, YW, KM): bertugas menembak Brigpol M. Arif Maulana di lokasi pertama (TKP 1). Kelompok Kedua (TG, Suplianus Bagau): mengeksekusi Briptu Nelson C. Runaki di lokasi kedua (TKP 2). Kelompok Ketiga (Aibon Kogoya & HM): bertugas memantau situasi sekitar lokasi pembangunan jalan dan alat berat excavator. Usai menembak korban, para pelaku juga merampas senjata api AK-101, AK-47, serta body vest milik korban. Tidak berhenti di situ, mereka sempat membuat video pernyataan sikap di camp darurat, yang direkam oleh Suplianus Bagau. Mengingat sensitivitas kasus, rekonstruksi dilakukan dengan pengamanan super ketat. Sebanyak 15 kendaraan taktis, 24 pucuk senjata laras panjang, body vest, dan helm tempur dikerahkan untuk mengantisipasi segala kemungkinan. Meski berlangsung penuh kewaspadaan, proses rekonstruksi berjalan aman, tertib, dan terkendali hingga akhir kegiatan. Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa rekonstruksi ini sangat penting untuk memperkuat bukti hukum. “Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan peran masing-masing pelaku dan menguatkan alat bukti dalam kasus pembunuhan dua personel Brimob. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan,” ujarnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja maksimal. “Tidak ada tempat bagi kelompok bersenjata yang melakukan kekerasan di tanah Papua. Kami berkomitmen menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya. Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa rekonstruksi menjadi bukti keseriusan aparat dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. “Seluruh rangkaian giat berjalan aman, tertib, dan terkendali. Rekonstruksi ini akan menjadi bahan penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” jelasnya. Usai rekonstruksi, tersangka Suplianus Bagau kembali digiring ke Rutan Polres Nabire. Satgas Damai Cartenz bersama penyidik Polres Nabire akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. “Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung upaya penegakan hukum. Pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron akan terus kami lakukan tanpa henti,” tutup Kombes Adarma. Dengan adanya rekonstruksi ini, aparat berharap proses hukum berjalan lebih cepat dan memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi keluarga korban tetapi juga masyarakat luas yang mendambakan Papua damai dan bebas dari aksi kekerasan bersenjata.   Penulis: GF Editor: GF 28 Agu 2025, 23:46 WIT
Buser Polres Mimika Ringkus Pembobol Toko, Penadah Turut Diamankan Papuanewsonline.com, Mimika – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat meresahkan warga Mimika akhirnya berhasil diungkap. Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Mimika membekuk seorang pelaku utama berinisial EBB, serta seorang penadah berinisial YT dalam sebuah operasi pada Senin (25/8/2025) di kawasan Kadun Jaya, Kilometer 10. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, yang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih buron. “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang sejak awal melakukan penyelidikan intensif. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku tertangkap,” tegas AKP Rian dalam konferensi pers di Mapolres Mimika, Selasa (26/8/2025). Kasus bermula dari laporan pemilik toko di Jalan Poros Mapurjaya, Kilometer 7, yang mendapati tokonya dibobol pada 8 Agustus 2025, sekitar pukul 00.51 WIT. Para pelaku berhasil menggasak sejumlah barang dagangan dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV pada 10 Agustus 2025. Dari rekaman terlihat jelas sekelompok pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu, kemudian mengangkut barang-barang dagangan secara cepat. “Dari bukti CCTV, tim berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku. Dari situlah kemudian dilakukan pengejaran hingga akhirnya EBB diamankan,” jelas AKP Rian. Selain membekuk EBB, polisi juga menangkap YT, seorang penadah yang diketahui menerima barang hasil curian tersebut. Peran YT sangat penting dalam rantai kejahatan ini, karena menjadi pihak yang menampung sekaligus menjual kembali barang-barang curian. “Tanpa penadah, pencurian semacam ini tidak akan berlanjut. Karena itu kami menindak tegas tidak hanya pelaku utama, tapi juga pihak-pihak yang terlibat,” tegas Kasat Reskrim. Hingga kini, tiga pelaku lain masih dalam pengejaran. Polisi memastikan identitas para buronan sudah dikantongi, dan operasi penangkapan akan terus digencarkan. Kapolres Mimika melalui Satreskrim juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Pemilik toko dan usaha diingatkan agar melengkapi tempat usaha dengan kamera pengawas serta sistem pengamanan tambahan. “Kami minta masyarakat segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan serupa,” pungkas AKP Rian. Kasus ini sendiri tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/326/VIII/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 11 Agustus 2025. Dengan tertangkapnya dua pelaku, diharapkan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan lain bahwa Polres Mimika tidak akan memberi ruang bagi tindak kriminal di wilayah hukumnya.   Penulis: Jidan Editor: GF 28 Agu 2025, 03:43 WIT
Sikapi Isu OPM, Kapolres Mimika Minta Warga Percayakan Keamanan ke TNI-Polri Papuanewsonline.com, Mimika – Menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan aktivitas Organisasi Papua Merdeka (OPM) di wilayah Mimika, aparat keamanan di bawah koordinasi Polres Mimika bersama TNI meningkatkan kewaspadaan. Berbagai langkah antisipasi dilakukan, mulai dari patroli gabungan, penempatan personel di titik-titik rawan, hingga memperkuat koordinasi lintas instansi demi memastikan situasi keamanan tetap kondusif. Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik, sebab TNI-Polri telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan. “Kami tetap melaksanakan patroli gabungan dan menempatkan anggota di lokasi yang dianggap rawan. Anggota di lapangan juga diberdayakan untuk memantau secara langsung perkembangan situasi,” jelas Kapolres saat diwawancarai awak media di Mile 32, Senin (25/8/2025). Menurut Kapolres, beredarnya isu mengenai pergerakan OPM berpotensi menimbulkan keresahan, terutama melalui media sosial yang sering kali mempercepat penyebaran informasi tanpa verifikasi. Oleh karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar selalu mengecek kebenaran informasi sebelum mempercayai ataupun menyebarkannya. “Kepada warga Mimika, kami imbau kalau ada informasi semacam itu tolong di-crosscheck dulu kepada pihak berwenang, jangan langsung percaya apalagi ikut menyebarkan,” tegasnya. Meski isu beredar luas, Kapolres Billyandha menekankan bahwa hingga saat ini kondisi di Kabupaten Mimika masih dalam keadaan aman dan terkendali. Aparat TNI-Polri disebutnya siap menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat. “Untuk masyarakat Mimika percayakan kepada kami. Kami sudah berkoordinasi dengan TNI dan sampai saat ini situasi tetap kondusif,” tandasnya. Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Dengan dukungan masyarakat, upaya aparat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai akan lebih efektif. “Keamanan bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama. Kami harap semua pihak dapat bekerja sama menjaga Mimika tetap aman dan damai,” pungkasnya.   Penulis: Jidan Editor: GF 26 Agu 2025, 13:37 WIT
Tahap II Kasus Curas Yos Sudarso: Dua Tersangka Resmi Diserahkan Polsek Miru ke Kejaksaan Papuanewsonline.com, Mimika – Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru (Miru) kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Senin (25/8/2025), dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, samping Hotel Grand Tembaga, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika untuk proses hukum lebih lanjut. Dua tersangka yang diserahkan adalah PF alias POLI dan AO alias REND. Keduanya diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth Maniagasi, S.H. di kantor Kejari Mimika. Kasus curas ini bermula pada 14 April 2025, ketika korban bernama Vinky Gabriel Kemong menjadi sasaran aksi kejahatan di kawasan Yos Sudarso, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke SPKT Polsek Mimika Baru pada 16 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/47/IV/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. Dalam laporan, korban mengaku dihadang oleh para pelaku yang menggunakan senjata tajam berupa parang. Tidak hanya mengancam, pelaku juga merampas sepeda motor korban dan sejumlah barang pribadinya. Kejadian ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya pengguna jalan di kawasan Yos Sudarso yang dikenal ramai. Dalam proses tahap II, polisi menyerahkan sejumlah barang bukti penting yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut, di antaranya: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru list putih, milik korban,1 bilah parang berkarat sepanjang 50 cm yang dipakai pelaku saat beraksi dan Barang bukti lain berupa topi dan jaket yang dikenakan pelaku saat melakukan curas. Barang bukti ini akan memperkuat dakwaan dan menjadi bagian penting dalam persidangan mendatang. Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K., S.I.K., membenarkan penyerahan tahap II tersebut. “Benar, kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga telah dilakukan Tahap II. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan,” ujar AKP Putut. Ia menambahkan, surat keterangan lengkap berkas perkara tersebut tertuang dalam surat Kejari Mimika nomor B-191/R.1.19/Eoh.1/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025. “Proses Tahap II ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menangani setiap kasus pidana yang masuk. Kami pastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. Dengan selesainya proses tahap II, kini tanggung jawab beralih ke pihak Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus ke tahap persidangan di pengadilan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polsek Mimika Baru juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan jalanan dan segera melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.   Penulis: Jidan Editor: GF 26 Agu 2025, 13:23 WIT
Pelaku Utama Curat di Mimika Akhirnya Dibekuk Polisi Papuanewsonline.com, Mimika – Upaya kepolisian dalam memburu pelaku tindak kriminal di wilayah Mimika kembali membuahkan hasil. Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru berhasil meringkus pelaku utama kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini buron, YW alias Jungkir (37), pada Minggu (24/8/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan di rumah orang tuanya yang berada di Jalan Poros SP5, tepat di belakang kantor Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Kogabwilhan III), Papua Tengah. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, bersama Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha dan tim opsnal unit reskrim. Menurut keterangan resmi, saat aparat datang mengepung lokasi persembunyiannya, YW sempat melakukan perlawanan. Namun berkat kesigapan petugas yang telah menyiapkan strategi matang, pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa adanya korban maupun insiden lanjutan. “Dari hasil pengembangan di lapangan secara intensif oleh Tim Opsnal, pelaku utama kasus Curat ini akhirnya berhasil kita bekuk. Saat ditangkap, pelaku sempat melawan, tetapi berhasil kita amankan dengan cepat,” tegas Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama. Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita satu unit kompresor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan pelaku. Barang bukti ini kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Kasus pencurian dengan pemberatan ini bermula pada 27 Juli 2025, ketika korban bernama Denos Gwijangge melaporkan kehilangan sejumlah barang berharganya ke SPKT Polsek Mimika Baru pada 28 Juli 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga pelaku, yakni YW alias Jungkir, SAWTT, dan RMN. Dua pelaku terakhir yang masih berusia di bawah umur telah lebih dulu ditangkap pada 30 Juli 2025, dan kini perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika pada 13 Agustus 2025. Dengan ditangkapnya YW, maka seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah berhasil diamankan oleh aparat. Saat ini, YW tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dengan kemungkinan penambahan pasal jika ditemukan bukti tindak pidana lain yang dilakukan pelaku. Kapolsek Mimika Baru mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan selalu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar. “Kami pastikan setiap laporan warga akan ditindaklanjuti secara profesional. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan memastikan pelaku kejahatan tidak lolos dari jerat hukum,” pungkas AKP Putut.   Penulis: Jidan Editor: GF 26 Agu 2025, 13:04 WIT
Polda Maluku Dalami Kasus Pembakaran Hunut Durian Patah, 18 Saksi Telah Diperiksa Papuanewsonline.com, Ambon – Kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga di kawasan Hunut Durian Patah, Kota Ambon, kini menjadi perhatian serius Polda Maluku. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (19/8/2025) itu dipicu oleh bentrokan pelajar yang berakhir tragis dengan meninggalnya seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon. Dampak kericuhan meluas hingga ke pemukiman warga. Sejumlah rumah dibakar dan dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab, sehingga menambah luka bagi masyarakat yang sebelumnya sudah dikejutkan oleh kasus tawuran tersebut. Kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga yang menjadi korban. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menyampaikan perkembangan terbaru. “Hingga hari ini, tim penyidik sudah memeriksa 18 saksi yang diduga mengetahui, melihat, maupun mengalami langsung peristiwa tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara intensif guna mengumpulkan bukti-bukti yang valid,” ujar Kombes Rositah, Senin (25/8/2025). Menurutnya, pemeriksaan saksi masih akan berlanjut untuk memperkuat konstruksi hukum serta mengungkap secara menyeluruh siapa saja yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Kombes Rositah menegaskan, Polda Maluku berkomitmen menangani kasus ini dengan standar hukum yang berlaku. “Polda Maluku memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Kami tidak akan tergesa-gesa, namun setiap langkah yang diambil harus berdasarkan bukti yang sah agar perkara ini benar-benar terang,” jelasnya. Ia juga menekankan, penyidik akan menggali lebih jauh motif di balik tindakan pembakaran dan pengrusakan tersebut, apakah semata-mata dipicu insiden tawuran pelajar atau ada faktor lain yang memperkeruh situasi. Dalam kesempatan itu, Polda Maluku juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu liar atau hoaks yang beredar, baik di media sosial maupun dari mulut ke mulut. “Kami meminta seluruh masyarakat tetap menjaga kondusifitas. Jangan mudah terpancing isu-isu menyesatkan yang bisa memperburuk keadaan. Percayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegas Kombes Rositah. Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi titik awal pemulihan keamanan dan ketertiban di Ambon, sekaligus memberikan kepastian keadilan bagi para korban. Selain penegakan hukum, sejumlah pihak juga menyoroti pentingnya pendekatan sosial untuk meredam konflik. Pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama diharapkan turun tangan merangkul warga agar tidak terjebak dalam aksi balas dendam yang hanya akan memperpanjang masalah. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa konflik kecil dapat dengan cepat meluas jika tidak ditangani dengan bijak. Karena itu, kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat sangat diperlukan agar kondisi di Hunut Durian Patah segera kembali aman dan damai.   Penulis: GF Editor: GF 25 Agu 2025, 23:21 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT