Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Polri Tetapkan 7 Personel Brimob dalam Penempatan Khusus Terkait Kasus Tabrak Ojol
Papuanewsonline.com, Jakarta —
Kasus tabrakan maut yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol)
bernama Affan Kurniawan terus bergulir. Polri menegaskan tidak akan
menutup-nutupi peristiwa ini, bahkan telah menetapkan tujuh personel Brimob
sebagai terduga pelanggar yang kini ditempatkan dalam penugasan khusus (patsus).
Kepastian ini disampaikan
langsung oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si.,
didampingi Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Drs. Imam Widodo, M.Han., dalam
doorstop resmi di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, Jumat (29/8/2025).
Dankor Brimob Polri, Komjen Pol
Imam Widodo, mengungkapkan belasungkawa mendalam atas meninggalnya almarhum
Affan. Dengan nada serius, ia menyampaikan permintaan maaf mewakili
institusinya kepada keluarga korban maupun masyarakat luas.
“Kami atas nama pribadi dan
jajaran Brimob turut berbelasungkawa atas berpulangnya saudara Affan. Semoga
beliau mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan
diberikan kesabaran. Kami juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada
keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Imam menegaskan bahwa seluruh
proses hukum terhadap tujuh personelnya akan ditangani penuh oleh Divpropam
Mabes Polri.
Sementara itu, Kadiv Propam
Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan pihaknya tidak akan kompromi dalam
kasus ini. Ia menyebut tujuh personel Brimob yang diduga terlibat sudah
diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam.
“Ketujuh personel tersebut sudah
resmi ditempatkan dalam penugasan khusus selama 20 hari, terhitung mulai 29
Agustus hingga 17 September 2025. Dari gelar perkara awal, disimpulkan bahwa
mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” tegas Abdul Karim.
Penempatan khusus tersebut,
lanjut Abdul Karim, dilakukan untuk mempermudah jalannya investigasi dan
memastikan tidak ada intervensi dalam proses pemeriksaan.
Polri juga menekankan bahwa
penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan lembaga
eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Direktur Jenderal Pelayanan dan
Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan apresiasi atas langkah cepat Polri.
“Kami melihat langsung bahwa
proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan. Penempatan khusus ini adalah
langkah awal untuk memastikan proses hukum bisa berjalan tanpa hambatan. Kami
juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar tidak ragu
melaporkannya ke Divpropam, Kompolnas, maupun Komnas HAM,” jelasnya.
Senada dengan itu, Komisioner
Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, memastikan lembaganya akan mengawal ketat
kasus ini hingga selesai.
“Kami akan terus mengawasi agar
proses hukum benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan prinsip akuntabilitas.
Tidak boleh ada lagi praktik yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Anam.
Kasus ini menjadi sorotan luas
publik karena menyangkut nyawa seorang warga sipil yang mestinya dilindungi
oleh aparat negara. Polri menyatakan pihaknya berkomitmen penuh melakukan
pemeriksaan mendalam terhadap semua terduga personel yang terlibat, termasuk
pengumpulan bukti, keterangan saksi, serta supervisi dari lembaga eksternal.
Dengan penetapan tujuh personel
Brimob dalam patsus, Polri ingin menunjukkan keseriusan untuk tidak lagi
menoleransi tindakan yang melanggar etika dan profesionalitas aparat di
lapangan.
Penulis: GF
Editor: GF
29 Agu 2025, 23:00 WIT
Terperangkap di Dunia Maya, Pengedar Sabu Lewat Instagram Diciduk Polisi di Timika
Papuanewsonline.com, Mimika – Era digital tidak hanya dimanfaatkan untuk
berjualan barang kebutuhan sehari-hari, tetapi juga oleh para pelaku kejahatan
untuk mengedarkan barang haram. Hal itu terbukti di Timika, ketika GMR alias
Galank (21) ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika pada Rabu
(27/8/25) sekitar pukul 18.00 WIT di Jalan Serui Mekar. Pemuda ini diamankan karena
terbukti memasarkan sabu-sabu melalui media sosial Instagram. Aksi kriminalnya
terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Polisi segera
menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan
di lokasi. Kasie Humas Polres Mimika, Iptu
Hempy Ona, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba menuju ke alamat yang dimaksud dan melakukan
pemantauan. Dari hasil pemantauan, tim berhasil menangkap pelaku bersama barang
bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celananya,” jelasnya. Saat dilakukan penggeledahan,
polisi menemukan tujuh paket plastik klip bening kecil berisi sabu-sabu, satu
bundel plastik bening kecil, potongan pipet bekas takaran, lakban bening kecil,
kantong plastik hitam, uang tunai Rp400.000 hasil penjualan, serta sebuah
handphone Samsung A05S yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi. Dari hasil interogasi, Galank
mengakui bahwa dirinya memang sudah beberapa kali memasarkan sabu kepada
konsumen di Kota Timika. Ia memanfaatkan akun Instagram sebagai sarana
komunikasi dengan pembeli, lalu melakukan transaksi secara sembunyi-sembunyi. Kini, pelaku telah diamankan di
Mapolres Mimika untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal
114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika yang ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara. Iptu Hempy menegaskan bahwa
penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Mimika dalam memberantas
peredaran narkotika, khususnya yang mulai merambah dunia digital.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres
Mimika. Untuk itu, kami juga mengimbau masyarakat agar berani melapor jika
mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” tegasnya. Kasus ini sekaligus membuka mata
bahwa media sosial kini bukan hanya tempat berbagi informasi dan hiburan,
tetapi juga rawan disalahgunakan oleh jaringan pengedar narkoba untuk menjaring
pembeli. Aparat kepolisian berharap masyarakat semakin bijak dalam menggunakan
media sosial dan ikut berperan aktif dalam memerangi narkotika. Penulis: Jidan Editor: GF
29 Agu 2025, 00:22 WIT
Merangkap Jadi Pengedar Sabu, Pekerja Rumah Makan di Timika Diciduk Polisi
Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres
Mimika kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali
ini, seorang pria berinisial EAS (28) yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan
rumah makan lalapan di Jalan Cenderawasih, Timika, dibekuk pada Kamis (28/8/25)
sekitar pukul 17.30 WIT. Siapa sangka, di balik
pekerjaannya yang sederhana, pria bertato itu ternyata merangkap sebagai
pengedar sabu. Aksinya berhasil terendus setelah warga melaporkan aktivitas
mencurigakan saat ia mengambil paket dari jasa ekspedisi JNE. Tim Opsnal Sat Resnarkoba pun
bergerak cepat. Setelah berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, polisi melakukan
pengintaian. Benar saja, ketika EAS meminta agar paket dikirim ke rumah makan
tempatnya bekerja, polisi langsung melakukan penyergapan. Penangkapan
berlangsung mulus tanpa adanya perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi
mengamankan satu paket sabu dalam plastik klip bening, paket pengiriman JNE,
pakaian bermerek, plastik pembungkus, serta sebuah ponsel Oppo A71 yang diduga
digunakan untuk transaksi. Kapolres Mimika, AKBP Billyandha
Hildiario Budiman, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, sore tadi anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan
terhadap seorang pengedar sabu di salah satu rumah makan di Jalan
Cenderawasih,” ujarnya kepada wartawan. Hasil interogasi mengungkap bahwa
sabu tersebut dikirim dari Jakarta dan rencananya akan diedarkan di Timika.
Modusnya, sabu disembunyikan di antara pakaian di dalam paket ekspedisi. Lebih
jauh, pemasaran dilakukan secara modern: lewat media sosial Instagram,
sementara distribusinya memakai sistem tempel di sejumlah titik rahasia yang
sudah disepakati bersama pembeli. “Ini adalah modus baru yang coba
mereka jalankan. Namun, kami berhasil mengungkap dan menghentikannya,” tegas
Kapolres. Kini, tersangka bersama barang
bukti diamankan di Mapolres Mimika, Mile 32. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat
(1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara. Kapolres juga menegaskan komitmen
pihaknya dalam memerangi narkoba.
“Penangkapan ini adalah bukti nyata keseriusan kami. Kami mengajak seluruh
masyarakat Mimika untuk aktif memberikan informasi, agar bersama-sama
melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya. Penulis: Jidan Editor: GF
29 Agu 2025, 00:17 WIT
Rekonstruksi Berdarah Nabire, 21 Adegan Perjelas Peran Pelaku
Papuanewsonline.com, Nabire –
Suasana mencekam terlihat di Jalan Trans Nabire–Enarotali, Distrik Siriwo,
Kabupaten Nabire, pada Selasa (26/8/2025). Satgas Operasi Damai Cartenz bersama
Polres Nabire melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap dua
personel Brimob Yon C Nabire, yakni Brigpol M. Arif Maulana dan Briptu Nelson
C. Runaki. Rekonstruksi dipimpin langsung
oleh Kasatgas Tindak ODC, KBP Wahyu, S.I.K., M.H., dengan melibatkan personel
gabungan Satgas Gakkum, Satgas Tindak, serta Polres Nabire. Untuk memastikan
setiap detail peristiwa tergambar jelas, sebanyak 21 adegan diperagakan. Salah satu tersangka utama, Suplianus
Bagau alias Siprianus Weya alias Supli (31), dihadirkan langsung. Dengan
pengawalan ketat, ia memperagakan perannya bersama sejumlah saksi yang telah
diperiksa sebelumnya. Dari hasil rekonstruksi, tragedi
berdarah yang menewaskan dua anggota Brimob tersebut terjadi pada Rabu, 13
Agustus 2025, sekitar pukul 08.45 WIT. Para pelaku, yang dipimpin Aibon Kogoya,
terbagi dalam tiga kelompok dengan peran berbeda: Kelompok Pertama (YM, YW, KM):
bertugas menembak Brigpol M. Arif Maulana di lokasi pertama (TKP 1). Kelompok Kedua (TG, Suplianus
Bagau): mengeksekusi Briptu Nelson C. Runaki di lokasi kedua (TKP 2). Kelompok Ketiga (Aibon Kogoya
& HM): bertugas memantau situasi sekitar lokasi pembangunan jalan dan alat
berat excavator. Usai menembak korban, para pelaku
juga merampas senjata api AK-101, AK-47, serta body vest milik korban. Tidak
berhenti di situ, mereka sempat membuat video pernyataan sikap di camp darurat,
yang direkam oleh Suplianus Bagau. Mengingat sensitivitas kasus,
rekonstruksi dilakukan dengan pengamanan super ketat. Sebanyak 15 kendaraan
taktis, 24 pucuk senjata laras panjang, body vest, dan helm tempur dikerahkan
untuk mengantisipasi segala kemungkinan. Meski berlangsung penuh
kewaspadaan, proses rekonstruksi berjalan aman, tertib, dan terkendali hingga
akhir kegiatan. Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol.
Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa rekonstruksi ini
sangat penting untuk memperkuat bukti hukum. “Rekonstruksi ini dilakukan untuk
memastikan peran masing-masing pelaku dan menguatkan alat bukti dalam kasus
pembunuhan dua personel Brimob. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai
prosedur dan transparan,” ujarnya. Ia juga menyampaikan apresiasi
kepada seluruh personel yang telah bekerja maksimal. “Tidak ada tempat bagi
kelompok bersenjata yang melakukan kekerasan di tanah Papua. Kami berkomitmen
menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya. Sementara itu, Wakaops Damai
Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa
rekonstruksi menjadi bukti keseriusan aparat dalam mengusut kasus ini hingga
tuntas. “Seluruh rangkaian giat berjalan
aman, tertib, dan terkendali. Rekonstruksi ini akan menjadi bahan penting untuk
melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,”
jelasnya. Usai rekonstruksi, tersangka
Suplianus Bagau kembali digiring ke Rutan Polres Nabire. Satgas Damai Cartenz
bersama penyidik Polres Nabire akan segera merampungkan berkas perkara untuk
dilimpahkan ke kejaksaan. “Kami meminta masyarakat untuk
tetap tenang dan mendukung upaya penegakan hukum. Pengejaran terhadap pelaku
lain yang masih buron akan terus kami lakukan tanpa henti,” tutup Kombes
Adarma. Dengan adanya rekonstruksi ini,
aparat berharap proses hukum berjalan lebih cepat dan memberikan rasa keadilan,
tidak hanya bagi keluarga korban tetapi juga masyarakat luas yang mendambakan
Papua damai dan bebas dari aksi kekerasan bersenjata. Penulis: GF Editor: GF
28 Agu 2025, 23:46 WIT
Buser Polres Mimika Ringkus Pembobol Toko, Penadah Turut Diamankan
Papuanewsonline.com, Mimika –
Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat meresahkan warga Mimika
akhirnya berhasil diungkap. Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Mimika
membekuk seorang pelaku utama berinisial EBB, serta seorang penadah berinisial YT
dalam sebuah operasi pada Senin (25/8/2025) di kawasan Kadun Jaya, Kilometer 10. Pengungkapan ini dipimpin
langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, yang menegaskan
bahwa pihaknya akan terus mengejar tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih
buron. “Penangkapan ini merupakan hasil
kerja keras tim yang sejak awal melakukan penyelidikan intensif. Kami tidak
akan berhenti sampai seluruh pelaku tertangkap,” tegas AKP Rian dalam
konferensi pers di Mapolres Mimika, Selasa (26/8/2025). Kasus bermula dari laporan
pemilik toko di Jalan Poros Mapurjaya, Kilometer 7, yang mendapati tokonya
dibobol pada 8 Agustus 2025, sekitar pukul 00.51 WIT. Para pelaku berhasil
menggasak sejumlah barang dagangan dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp20
juta. Polisi kemudian melakukan olah
TKP dan memeriksa rekaman CCTV pada 10 Agustus 2025. Dari rekaman terlihat
jelas sekelompok pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu, kemudian
mengangkut barang-barang dagangan secara cepat. “Dari bukti CCTV, tim berhasil
mengidentifikasi beberapa pelaku. Dari situlah kemudian dilakukan pengejaran
hingga akhirnya EBB diamankan,” jelas AKP Rian. Selain membekuk EBB, polisi juga
menangkap YT, seorang penadah yang diketahui menerima barang hasil curian
tersebut. Peran YT sangat penting dalam rantai kejahatan ini, karena menjadi
pihak yang menampung sekaligus menjual kembali barang-barang curian. “Tanpa penadah, pencurian semacam
ini tidak akan berlanjut. Karena itu kami menindak tegas tidak hanya pelaku
utama, tapi juga pihak-pihak yang terlibat,” tegas Kasat Reskrim. Hingga kini, tiga pelaku lain
masih dalam pengejaran. Polisi memastikan identitas para buronan sudah
dikantongi, dan operasi penangkapan akan terus digencarkan. Kapolres Mimika melalui
Satreskrim juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Pemilik
toko dan usaha diingatkan agar melengkapi tempat usaha dengan kamera pengawas
serta sistem pengamanan tambahan. “Kami minta masyarakat segera
melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara polisi dan
masyarakat sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan serupa,” pungkas AKP
Rian. Kasus ini sendiri tercatat dalam Laporan
Polisi Nomor LP/B/326/VIII/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH,
tertanggal 11 Agustus 2025. Dengan tertangkapnya dua pelaku,
diharapkan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan lain
bahwa Polres Mimika tidak akan memberi ruang bagi tindak kriminal di wilayah
hukumnya. Penulis: Jidan Editor: GF
28 Agu 2025, 03:43 WIT
Sikapi Isu OPM, Kapolres Mimika Minta Warga Percayakan Keamanan ke TNI-Polri
Papuanewsonline.com, Mimika –
Menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan aktivitas Organisasi Papua
Merdeka (OPM) di wilayah Mimika, aparat keamanan di bawah koordinasi Polres
Mimika bersama TNI meningkatkan kewaspadaan. Berbagai langkah antisipasi
dilakukan, mulai dari patroli gabungan, penempatan personel di titik-titik
rawan, hingga memperkuat koordinasi lintas instansi demi memastikan situasi
keamanan tetap kondusif. Kapolres Mimika, AKBP Billyandha
Hildiario Budiman, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik, sebab
TNI-Polri telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi
potensi gangguan keamanan. “Kami tetap melaksanakan patroli
gabungan dan menempatkan anggota di lokasi yang dianggap rawan. Anggota di
lapangan juga diberdayakan untuk memantau secara langsung perkembangan situasi,”
jelas Kapolres saat diwawancarai awak media di Mile 32, Senin (25/8/2025). Menurut Kapolres, beredarnya isu
mengenai pergerakan OPM berpotensi menimbulkan keresahan, terutama melalui media
sosial yang sering kali mempercepat penyebaran informasi tanpa verifikasi. Oleh
karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar selalu mengecek kebenaran informasi
sebelum mempercayai ataupun menyebarkannya. “Kepada warga Mimika, kami imbau
kalau ada informasi semacam itu tolong di-crosscheck dulu kepada pihak
berwenang, jangan langsung percaya apalagi ikut menyebarkan,” tegasnya. Meski isu beredar luas, Kapolres
Billyandha menekankan bahwa hingga saat ini kondisi di Kabupaten Mimika masih
dalam keadaan aman dan terkendali. Aparat TNI-Polri disebutnya siap menjaga
stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat. “Untuk masyarakat Mimika
percayakan kepada kami. Kami sudah berkoordinasi dengan TNI dan sampai saat ini
situasi tetap kondusif,” tandasnya. Kapolres juga mengajak seluruh
elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda untuk bersama-sama
menjaga ketertiban. Dengan dukungan masyarakat, upaya aparat dalam menciptakan
lingkungan yang aman dan damai akan lebih efektif. “Keamanan bukan hanya tugas
aparat, tetapi tanggung jawab bersama. Kami harap semua pihak dapat bekerja
sama menjaga Mimika tetap aman dan damai,” pungkasnya. Penulis: Jidan Editor: GF
26 Agu 2025, 13:37 WIT
Tahap II Kasus Curas Yos Sudarso: Dua Tersangka Resmi Diserahkan Polsek Miru ke Kejaksaan
Papuanewsonline.com, Mimika –
Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru (Miru) kembali menunjukkan komitmennya
dalam menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Senin
(25/8/2025), dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang
terjadi di Jalan Yos Sudarso, samping Hotel Grand Tembaga, resmi diserahkan ke Kejaksaan
Negeri Mimika untuk proses hukum lebih lanjut. Dua tersangka yang diserahkan
adalah PF alias POLI dan AO alias REND. Keduanya diterima langsung oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth Maniagasi, S.H. di kantor Kejari Mimika. Kasus curas ini bermula pada 14
April 2025, ketika korban bernama Vinky Gabriel Kemong menjadi sasaran aksi
kejahatan di kawasan Yos Sudarso, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke SPKT Polsek Mimika Baru
pada 16 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/47/IV/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA
BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. Dalam laporan, korban mengaku
dihadang oleh para pelaku yang menggunakan senjata tajam berupa parang. Tidak
hanya mengancam, pelaku juga merampas sepeda motor korban dan sejumlah barang
pribadinya. Kejadian ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,
khususnya pengguna jalan di kawasan Yos Sudarso yang dikenal ramai. Dalam proses tahap II, polisi
menyerahkan sejumlah barang bukti penting yang digunakan dalam aksi kejahatan
tersebut, di antaranya: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru list putih,
milik korban,1 bilah parang berkarat sepanjang 50 cm yang dipakai pelaku saat
beraksi dan Barang bukti lain berupa topi dan jaket yang dikenakan pelaku saat
melakukan curas. Barang bukti ini akan memperkuat
dakwaan dan menjadi bagian penting dalam persidangan mendatang. Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut
Yudha Pratama, S.T.K., S.I.K., membenarkan penyerahan tahap II tersebut. “Benar, kasus pencurian dengan
kekerasan di Jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga telah dilakukan
Tahap II. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan,”
ujar AKP Putut. Ia menambahkan, surat keterangan
lengkap berkas perkara tersebut tertuang dalam surat Kejari Mimika nomor
B-191/R.1.19/Eoh.1/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025. “Proses Tahap II ini merupakan
wujud keseriusan kami dalam menangani setiap kasus pidana yang masuk. Kami
pastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,”
tegasnya. Dengan selesainya proses tahap
II, kini tanggung jawab beralih ke pihak Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus
ke tahap persidangan di pengadilan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365
ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman
hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polsek Mimika Baru juga mengimbau
masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan jalanan dan
segera melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Penulis: Jidan Editor: GF
26 Agu 2025, 13:23 WIT
Pelaku Utama Curat di Mimika Akhirnya Dibekuk Polisi
Papuanewsonline.com, Mimika –
Upaya kepolisian dalam memburu pelaku tindak kriminal di wilayah Mimika kembali
membuahkan hasil. Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru berhasil meringkus
pelaku utama kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini buron,
YW alias Jungkir (37), pada Minggu (24/8/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan di rumah
orang tuanya yang berada di Jalan Poros SP5, tepat di belakang kantor Komando
Gabungan Wilayah Pertahanan III (Kogabwilhan III), Papua Tengah. Operasi
penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha
Pratama, bersama Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha dan tim opsnal unit
reskrim. Menurut keterangan resmi, saat
aparat datang mengepung lokasi persembunyiannya, YW sempat melakukan
perlawanan. Namun berkat kesigapan petugas yang telah menyiapkan strategi
matang, pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa adanya korban maupun insiden
lanjutan. “Dari hasil pengembangan di
lapangan secara intensif oleh Tim Opsnal, pelaku utama kasus Curat ini akhirnya
berhasil kita bekuk. Saat ditangkap, pelaku sempat melawan, tetapi berhasil
kita amankan dengan cepat,” tegas Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha
Pratama. Dalam operasi tersebut, polisi
turut menyita satu unit kompresor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan
pelaku. Barang bukti ini kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Kasus pencurian dengan pemberatan
ini bermula pada 27 Juli 2025, ketika korban bernama Denos Gwijangge melaporkan
kehilangan sejumlah barang berharganya ke SPKT Polsek Mimika Baru pada 28 Juli
2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK
MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. Dari hasil penyelidikan, polisi
menetapkan tiga pelaku, yakni YW alias Jungkir, SAWTT, dan RMN. Dua pelaku
terakhir yang masih berusia di bawah umur telah lebih dulu ditangkap pada 30
Juli 2025, dan kini perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika
pada 13 Agustus 2025. Dengan ditangkapnya YW, maka
seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah berhasil diamankan oleh
aparat. Saat ini, YW tengah menjalani
pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru. Polisi
memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dengan kemungkinan
penambahan pasal jika ditemukan bukti tindak pidana lain yang dilakukan pelaku. Kapolsek Mimika Baru mengimbau
masyarakat untuk tetap tenang dan selalu melaporkan setiap tindak kejahatan
yang terjadi di lingkungan sekitar. “Kami pastikan setiap laporan warga akan
ditindaklanjuti secara profesional. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan
memastikan pelaku kejahatan tidak lolos dari jerat hukum,” pungkas AKP Putut. Penulis: Jidan Editor: GF
26 Agu 2025, 13:04 WIT
Polda Maluku Dalami Kasus Pembakaran Hunut Durian Patah, 18 Saksi Telah Diperiksa
Papuanewsonline.com, Ambon –
Kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga di kawasan Hunut Durian Patah,
Kota Ambon, kini menjadi perhatian serius Polda Maluku. Peristiwa yang terjadi
pada Selasa (19/8/2025) itu dipicu oleh bentrokan pelajar yang berakhir tragis
dengan meninggalnya seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon. Dampak kericuhan meluas hingga ke
pemukiman warga. Sejumlah rumah dibakar dan dirusak oleh oknum tidak
bertanggung jawab, sehingga menambah luka bagi masyarakat yang sebelumnya sudah
dikejutkan oleh kasus tawuran tersebut. Kepolisian bergerak cepat
menindaklanjuti laporan warga yang menjadi korban. Direktorat Reserse Kriminal
Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku langsung melakukan olah tempat kejadian
perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes
Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menyampaikan perkembangan terbaru. “Hingga hari ini, tim penyidik
sudah memeriksa 18 saksi yang diduga mengetahui, melihat, maupun mengalami
langsung peristiwa tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara intensif guna
mengumpulkan bukti-bukti yang valid,” ujar Kombes Rositah, Senin (25/8/2025). Menurutnya, pemeriksaan saksi
masih akan berlanjut untuk memperkuat konstruksi hukum serta mengungkap secara
menyeluruh siapa saja yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Kombes Rositah menegaskan, Polda
Maluku berkomitmen menangani kasus ini dengan standar hukum yang berlaku. “Polda Maluku memastikan
penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Kami tidak akan
tergesa-gesa, namun setiap langkah yang diambil harus berdasarkan bukti yang
sah agar perkara ini benar-benar terang,” jelasnya. Ia juga menekankan, penyidik akan
menggali lebih jauh motif di balik tindakan pembakaran dan pengrusakan
tersebut, apakah semata-mata dipicu insiden tawuran pelajar atau ada faktor
lain yang memperkeruh situasi. Dalam kesempatan itu, Polda
Maluku juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu liar atau hoaks
yang beredar, baik di media sosial maupun dari mulut ke mulut. “Kami meminta seluruh masyarakat
tetap menjaga kondusifitas. Jangan mudah terpancing isu-isu menyesatkan yang
bisa memperburuk keadaan. Percayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak
kepolisian,” tegas Kombes Rositah. Langkah penegakan hukum ini
diharapkan dapat menjadi titik awal pemulihan keamanan dan ketertiban di Ambon,
sekaligus memberikan kepastian keadilan bagi para korban. Selain penegakan hukum, sejumlah
pihak juga menyoroti pentingnya pendekatan sosial untuk meredam konflik.
Pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama diharapkan turun tangan
merangkul warga agar tidak terjebak dalam aksi balas dendam yang hanya akan
memperpanjang masalah. Kasus ini menjadi pelajaran
berharga bahwa konflik kecil dapat dengan cepat meluas jika tidak ditangani
dengan bijak. Karena itu, kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah, dan
masyarakat sangat diperlukan agar kondisi di Hunut Durian Patah segera kembali
aman dan damai. Penulis: GF Editor: GF
25 Agu 2025, 23:21 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru