Disposisi Sudah Terbit, Warga Mimika Masih Menanti Kepastian Ganti Rugi Tanah dari Pemkab
Meski Lembar Disposisi dari Pemerintah Kabupaten Mimika Telah Dikeluarkan Sejak November 2025, Sejumlah Pemilik Hak Ulayat dan Tanah Adat Mengaku Belum Menerima Pembayaran Ganti Rugi atas Lahan yang Digunakan untuk Fasilitas Publik
Papuanewsonline.com - 30 Des 2025, 13:58 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Mimika — Sejumlah warga di Kabupaten Mimika hingga akhir tahun 2025 masih menunggu kepastian pembayaran ganti rugi tanah yang telah digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika untuk kepentingan pembangunan fasilitas publik. Penantian panjang tersebut memunculkan keresahan, terutama karena proses administrasi disebut telah berjalan dan bahkan telah memperoleh disposisi dari pimpinan daerah.
Tanah-tanah milik warga tersebut diketahui telah
dimanfaatkan pemerintah untuk berbagai kepentingan, mulai dari perkantoran
distrik hingga fasilitas pendidikan dan perpustakaan. Namun hingga kini, hak
pemilik tanah berupa pembayaran ganti rugi belum sepenuhnya direalisasikan oleh
pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga nama warga
yang tanahnya telah mendapatkan disposisi dari Bupati Mimika. Mereka adalah
Paulus Pinimet atas penggunaan tanah untuk Kantor Distrik Kuala Kencana,
Theodurus Boyau atas tanah yang digunakan untuk Persekolahan SMP Negeri 8
Wania, serta Ice Naiwapa atas lahan yang dipakai untuk pembangunan Perpustakaan
Timika Indah.
Salah satu pemilik tanah, Paulus Pinimet, mengungkapkan
bahwa sesuai informasi yang diterimanya, pembayaran ganti rugi seharusnya
dilakukan pada 25 November 2025. Namun hingga memasuki penghujung Desember,
belum ada kejelasan kapan pembayaran tersebut akan direalisasikan.
Menurut Paulus, seluruh persyaratan administratif yang
diminta pemerintah telah dipenuhi sejak lama. Mulai dari dokumen kepemilikan
tanah, proses verifikasi, hingga disposisi internal di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Mimika telah dilalui tanpa kendala berarti.
“Kami sudah mengikuti semua prosedur yang diminta. Berkas
lengkap, proses sudah jalan, bahkan sudah ada disposisi. Tapi sampai sekarang
belum ada kepastian pembayaran,” ujar Paulus saat ditemui wartawan.
Ia menuturkan bahwa penantian tersebut bukan hanya soal
materi, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan
pemilik tanah. Tanah, menurutnya, memiliki nilai sosial dan historis yang tidak
bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat Mimika.
Upaya komunikasi dengan pihak pemerintah daerah pun, kata
Paulus, telah dilakukan berulang kali. Namun jawaban yang diterima masih
sebatas janji dan penjelasan normatif tanpa kejelasan waktu pembayaran.
“Kami tidak menuntut lebih, kami hanya ingin hak kami
dipenuhi sesuai kesepakatan dan nilai tanah yang sudah ditentukan. Ini soal
keadilan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Mimika
belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlambatan pembayaran ganti rugi
tersebut. Belum diketahui apakah keterlambatan ini disebabkan oleh kendala
anggaran, administrasi, atau faktor lainnya.
Kondisi ini menimbulkan perhatian di tengah masyarakat,
terutama karena pembangunan fasilitas publik seharusnya berjalan seiring dengan
pemenuhan hak-hak warga yang lahannya digunakan negara. Transparansi dan
kepastian hukum menjadi tuntutan yang terus disuarakan.
Sejumlah warga menilai, keterlambatan pembayaran ganti rugi
berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah jika
tidak segera diselesaikan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya tata kelola
pengadaan tanah yang adil dan berkeadilan, khususnya di wilayah Papua yang
memiliki karakteristik sosial dan adat yang kuat dalam penguasaan tanah.
Para pemilik tanah berharap, memasuki tahun anggaran berikutnya, Pemerintah Kabupaten Mimika dapat segera merealisasikan pembayaran ganti rugi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada warganya dan demi menjaga kepercayaan publik.
Penulis: Hendrik
Editor: GF