logo-website
Jumat, 19 Sep 2025,  WIT

DPR Papua Tengah Suarakan Revisi Pajak Warung Makan, Bapenda Mimika Janji Evaluasi Kebijakan

Aspirasi pedagang kecil disampaikan lewat DPRD: Harapan revisi perda agar warung makan tidak disamakan dengan restoran besar

Papuanewsonline.com - 18 Sep 2025, 19:53 WIT

Papuanewsonline.com/ Ekonomi

Anggota DPR Papua Tengah, Ardi, S.T., bersama jajaran pejabat Bapenda Mimika usai melakukan kunjungan kerja untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kebijakan pajak warung makan, Rabu (17/9/2025).

Papuanewsonline.com, Mimika – Anggota DPR Papua Tengah dari Daerah Pemilihan (Dapil) Mimika, Ardi, S.T., melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Rabu (17/9/2025). Kunjungan ini menjadi tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang disampaikan saat reses, khususnya terkait kebijakan pajak warung makan yang dinilai masih membebani pelaku usaha kecil.


Aspirasi tersebut muncul dari Perkumpulan Warga Lamongan (PWL) Timika, yang banyak anggotanya bergerak di sektor usaha mikro dan warung makan.

“Kami hadir di Bapenda untuk menyuarakan aspirasi warga yang disampaikan saat reses. Banyak pedagang kecil merasa kebijakan pajak makanan masih belum berkeadilan,” kata Ardi.

Ardi menegaskan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait tarif pajak daerah. Menurutnya, kebijakan saat ini belum membedakan antara restoran besar dengan warung makan sederhana, sehingga berpotensi menekan daya saing usaha kecil.

“Kita berharap ada revisi atau perubahan perda terkait tarif pajak. Harus jelas dibedakan antara restoran dengan warung makan. Jangan sampai warung kecil disamakan dengan restoran besar, karena beban dan kemampuan usaha mereka berbeda,” tegasnya.

Pihak Bapenda Mimika menyambut baik kunjungan kerja DPR Papua Tengah ini. Mereka berkomitmen membuka ruang dialog bersama DPR dan masyarakat untuk menjadikan masukan tersebut sebagai bahan evaluasi.

Menurut pejabat Bapenda, aspirasi yang disampaikan melalui wakil rakyat menjadi masukan penting untuk menyempurnakan tata kelola pajak daerah agar lebih adil dan berpihak pada pelaku usaha kecil.

Ardi berharap ke depan terjalin sinergi antara Pemerintah Daerah, DPR, dan masyarakat dalam penyusunan regulasi maupun kebijakan pajak. Dengan demikian, peraturan yang dibuat tidak hanya menambah pendapatan daerah, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan tanpa membebani UMKM.

“Intinya kita ingin aturan yang berpihak. Pajak tetap berjalan, tapi jangan sampai membunuh usaha kecil yang justru menopang perekonomian masyarakat bawah,” pungkas Ardi.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE