DPR Papua Tengah Suarakan Revisi Pajak Warung Makan, Bapenda Mimika Janji Evaluasi Kebijakan
Aspirasi pedagang kecil disampaikan lewat DPRD: Harapan revisi perda agar warung makan tidak disamakan dengan restoran besar
Papuanewsonline.com - 18 Sep 2025, 19:53 WIT
Papuanewsonline.com/ Ekonomi

Papuanewsonline.com, Mimika – Anggota DPR Papua Tengah dari Daerah Pemilihan (Dapil) Mimika, Ardi, S.T., melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Rabu (17/9/2025). Kunjungan ini menjadi tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang disampaikan saat reses, khususnya terkait kebijakan pajak warung makan yang dinilai masih membebani pelaku usaha kecil.
Aspirasi tersebut muncul dari Perkumpulan
Warga Lamongan (PWL) Timika, yang banyak anggotanya bergerak di sektor usaha
mikro dan warung makan.
“Kami hadir di Bapenda untuk
menyuarakan aspirasi warga yang disampaikan saat reses. Banyak pedagang kecil
merasa kebijakan pajak makanan masih belum berkeadilan,” kata Ardi.
Ardi menegaskan pentingnya revisi
Peraturan Daerah (Perda) terkait tarif pajak daerah. Menurutnya, kebijakan saat
ini belum membedakan antara restoran besar dengan warung makan sederhana,
sehingga berpotensi menekan daya saing usaha kecil.
“Kita berharap ada revisi atau
perubahan perda terkait tarif pajak. Harus jelas dibedakan antara restoran
dengan warung makan. Jangan sampai warung kecil disamakan dengan restoran
besar, karena beban dan kemampuan usaha mereka berbeda,” tegasnya.
Pihak Bapenda Mimika menyambut
baik kunjungan kerja DPR Papua Tengah ini. Mereka berkomitmen membuka ruang
dialog bersama DPR dan masyarakat untuk menjadikan masukan tersebut sebagai
bahan evaluasi.
Menurut pejabat Bapenda, aspirasi
yang disampaikan melalui wakil rakyat menjadi masukan penting untuk
menyempurnakan tata kelola pajak daerah agar lebih adil dan berpihak pada
pelaku usaha kecil.
Ardi berharap ke depan terjalin sinergi
antara Pemerintah Daerah, DPR, dan masyarakat dalam penyusunan regulasi maupun
kebijakan pajak. Dengan demikian, peraturan yang dibuat tidak hanya menambah
pendapatan daerah, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan tanpa
membebani UMKM.
“Intinya kita ingin aturan yang
berpihak. Pajak tetap berjalan, tapi jangan sampai membunuh usaha kecil yang
justru menopang perekonomian masyarakat bawah,” pungkas Ardi.
Penulis: Jid
Editor: GF