logo-website
Sabtu, 02 Agu 2025,  WIT

Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemda Mimika Gratiskan BPHTB dan PBG untuk Warga Berpenghasilan Rendah

168 Warga Sudah Terima Manfaat, Akses Rumah Layak Kini Makin Terjangkau

Papuanewsonline.com - 01 Agu 2025, 22:42 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Timika – Kabar gembira bagi masyarakat Mimika berpenghasilan rendah! Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika terus menunjukkan komitmennya mendukung program nasional 3 Juta Rumah yang diinisiasi Presiden Republik Indonesia. Salah satunya dengan memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada warga yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).


Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Mimika Nomor 4 dan 5 Tahun 2025, sebagai bentuk konkret pemda dalam mendorong peningkatan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat yang kurang mampu.


Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah, menyampaikan bahwa hingga akhir Juli 2025, sebanyak 168 warga Mimika telah menerima manfaat pembebasan BPHTB, dan jumlah ini terus bertambah setiap pekan.

“Data kami laporkan langsung ke Kementerian Dalam Negeri setiap minggu. Ini menunjukkan bahwa pengawasan ketat dan program berjalan serius, bukan sekadar wacana,” ujar Dwi saat dikonfirmasi pada Kamis (1/8/2025).

Program ini menyasar warga yang belum memiliki rumah dan memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:

  • Penghasilan maksimal Rp10,5 juta per bulan bagi yang belum menikah
  • Maksimal Rp12 juta per bulan untuk yang sudah berkeluarga
  • Luas rumah maksimal 36 meter persegi dan tanah maksimal 48 meter persegi (rumah swadaya)
  • Lokasi bukan di atas lahan pertanian
  • Sertifikat tanah atas nama sendiri dan dilampiri dokumen pendukung seperti slip gaji dan surat keterangan penghasilan dari kepala kampung

Tak hanya pembebasan pajak, Pemda Mimika juga menyederhanakan prosedur pengajuan agar warga tidak kesulitan mengakses bantuan ini.

“Kami ingin pastikan masyarakat mudah mengakses haknya. Jangan sampai hanya karena proses rumit, orang kecil tidak bisa punya rumah,” tegas Dwi.

Langkah ini diharapkan mendorong percepatan pembangunan hunian layak di Mimika, sekaligus mendukung program nasional dalam mengurangi backlog kepemilikan rumah di Indonesia.

Dengan sinergi antara pusat dan daerah, rumah bukan lagi mimpi—tapi hak yang nyata untuk setiap warga Mimika. (Jidan)

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE