Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemda Mimika Gratiskan BPHTB dan PBG untuk Warga Berpenghasilan Rendah
168 Warga Sudah Terima Manfaat, Akses Rumah Layak Kini Makin Terjangkau
Papuanewsonline.com - 01 Agu 2025, 22:42 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Timika – Kabar gembira bagi masyarakat Mimika berpenghasilan rendah! Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika terus menunjukkan komitmennya mendukung program nasional 3 Juta Rumah yang diinisiasi Presiden Republik Indonesia. Salah satunya dengan memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada warga yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Mimika Nomor 4 dan 5 Tahun 2025, sebagai bentuk konkret pemda dalam mendorong peningkatan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat yang kurang mampu.
Kepala Bapenda Mimika, Dwi
Cholifah, menyampaikan bahwa hingga akhir Juli 2025, sebanyak 168 warga Mimika
telah menerima manfaat pembebasan BPHTB, dan jumlah ini terus bertambah setiap
pekan.
“Data kami laporkan langsung ke
Kementerian Dalam Negeri setiap minggu. Ini menunjukkan bahwa pengawasan ketat
dan program berjalan serius, bukan sekadar wacana,” ujar Dwi saat dikonfirmasi
pada Kamis (1/8/2025).
Program ini menyasar warga yang
belum memiliki rumah dan memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:
- Penghasilan maksimal Rp10,5 juta per bulan bagi
yang belum menikah
- Maksimal Rp12 juta per bulan untuk yang sudah
berkeluarga
- Luas rumah maksimal 36 meter persegi dan tanah
maksimal 48 meter persegi (rumah swadaya)
- Lokasi bukan di atas lahan pertanian
- Sertifikat tanah atas nama sendiri dan dilampiri
dokumen pendukung seperti slip gaji dan surat keterangan penghasilan dari
kepala kampung
Tak hanya pembebasan pajak, Pemda
Mimika juga menyederhanakan prosedur pengajuan agar warga tidak kesulitan
mengakses bantuan ini.
“Kami ingin pastikan masyarakat
mudah mengakses haknya. Jangan sampai hanya karena proses rumit, orang kecil
tidak bisa punya rumah,” tegas Dwi.
Langkah ini diharapkan mendorong
percepatan pembangunan hunian layak di Mimika, sekaligus mendukung program
nasional dalam mengurangi backlog kepemilikan rumah di Indonesia.
Dengan sinergi antara pusat dan
daerah, rumah bukan lagi mimpi—tapi hak yang nyata untuk setiap warga Mimika.
(Jidan)