logo-website
Kamis, 21 Nov 2024,  WIT

Ini Jawaban JR Terkait Dugaan TPPU dan Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif

Johanes Rettob menerangkan bahwa kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap

Papuanewsonline.com - 06 Nov 2024, 00:37 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika

- Terkait pemberitaan Media Papuanewsonline.com yang dipublikasikan pada tanggal 4 Septemberr 2024 dengan judul " Perjalanan Dinas Johanes Rettob Cs Menjadi Pintu Masuk Jaksa Bongkar TPPU" dan Pemberitaan Media Papuanewsonline.com pada tanggal 13 September 2024 dengan judul " Kasus Hukum TPPU Menanti Johanes Rettob Selesai Pilkada"  Johanes Rettob menerangkan bahwa kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga informasi tersebut tidak benar.

Ia mengatakan bahwa dalam perkara Tindak Pidana yang dijalaninya, di Pengadilan Negeri Jayapura telah dikeluarkan Putusan Pengadilan 

Negeri Jayapura Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2023 PN Jap tertanggal 17 oktober 2023 dengan amar putusan yang menyatakan bahwa dirinya selaku Terdakwa JOHANNES RETTOB, S.Sos., M.M tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum " Saya dibebaskan dari semua dakwaan Penuntut Umum," ujar Johanes Rettob melalui keterangan tertulis, Senin (4/11/2024).

Lanjut Dia, didalam amar putusan Pengadilan Negeri Jayapura juga Memulihkan hak-hak dirinya dan Silvi Herawaty dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. 

Ditambahkan JR , selanjutnya  Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2023 PN Jap tertanggal 17 Oktober 2023, dan kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan putusan nomor: 2456 K/Pid.Sus/2024 pada tanggal 20 Mei 2024 dengan amar putusan, menolak permohonan Kasasi dari pemohon Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mimika, dan membebankan biaya perkara pada seluru tingkatan peradilan dan tingkat kasasi kepada Negara.

Johanes Rettob menguraikan, bahwa melalui media siber liputan6.com yang dipublikasikan pada tanggal 16 Agustus 2024 dengan judul " Divonis Bebas MA, Kejagung: Dugaan TPPU Johanes Rettob Tak Bisa Ditindaklanjuti" yang pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut bahwa, Jaksa fungsional pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) Ulie Sondang mengulas bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pengadaan pesawat dan helikopter milik pemkab Mimika,  tidak bisa ditindaklanjuti secara hukum. Pasalnya Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johanes Rettob dan Silvy Herawati.

"Perkara ini dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Karena perkara ini bebas, sehingga sesuai UU nomor 20 kalau ada TPPU itu harus ada tindak pidana asal, namun perkara ini sudah dibebaskan berarti beliau tidak terbukti korupsi. Kalau kita tindak lanjuti juga percuma karena tidak ada bukti," ungkap JR mengutip pernyataan Ulie Sondang seperti diberitakan Media Liputan6.com. 

Katanya, saat itu Ulie Sondang menyatakan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, bahwa TPPU baru bisa kembali ditindaklanjuti jika pidana asalanya telah terbukti secara hukum.

Johanes Rettob menambahkan selanjutnya Media Siber tribunnes.com pada tanggal 17 Agustus 2024 juga telah mempublikasikan keterangan dari Kejaksaan Agung dengan judul: MA Vonis Bebas Johanes Rettob, Kejaksaan Agung: Dugaan TPPU Tidak Bisa Dirindaklanjuti, dimana dalam pemberitaan itu menjelaskan: Kejaksaan Agung buka suara soal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang tetap membebaskan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur PT Asian Air One Silvy Herawati, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemerintah Kabupaten Mimika.

Sehingga lanjut JR, atas putusan tersebut pihak Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tak ada tindaklanjut yang bisa dilakukan, mengingat Jaksa tak lagi memiliki kewenangan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara tersebut.

"Perkara ini dibebaskan oleh Mahkamah Agung," kata Jaksa fungsional pada Puspenkum Kejaksaan Agung Ulie Sondang dalam keterangan Jumat (16/8/2024). Dengan putusan bebas pada tingkat kasasi, maka artinya Majelis hakim menilai bahwa perkara TPPU yang menjerat Johanes Rettob tidak terbukti. 

"Karena perkara ini bebas,sesuai Undang-Undang Nomor 20 kalau ada TPPU itu harus ada tindak pidana asal, namun perkara ini sudah dibebaskan berarti beliau tidak terbukti korupsi," katanya.

Lanjut Johanes Rettob bahwa berdasarkan putusan pengadilan negeri Jayapura nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2023 PN Jap tertanggal 17 Oktober 2023 dan putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2456 K/ Pid.Sus/2024 tertanggal 20 Mei 2024, serta penyampaian langsung dari Puspenkum Kejaksaan Agung Ulie Sondang dalam keteranganya Jumat 16 Agustus 2024 yang termuat dalam media siber liputan6.com dan media siber tibunnews.com, dengan ini saya menyampaikan bahwa pemberitaan dari Media Siber Papuanewsonline.com yang sebelumnya sudah disebutkan diatas, tidak benar dan tidak berdasar fakta hukum yang sebenarnya, serta mengungkit-ungkit kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Selanjutnya dengan adanya pemberitaan tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Media Siber Papuanewsonline.com ini, sangat mengganggu pikiran serta menyerang kehormatan dan nama baik saya, sebagai calon Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024. Oleh karena itu saya meminta pihak media Siber Papuanewsonline.com memberikan klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Mimika," tegas Johanes Rettob.(Redaksi)


Berita awal yang diadukan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik 

Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE