logo-website
Jumat, 20 Sep 2024,  WIT

Kasus Hukum TPPU Menanti Johanes Rettob Selesai Pilkada

Tidak ada yang kebal hukum ya, jadi Setelah Pilkada 2024 tentu proses hukum akan terus dilaksanakan

Papuanewsonline.com - 12 Sep 2024, 21:39 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob

Papuanewsonline.com, Jakarta-

Kasus Hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang  menyeret eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob akan diperiksa selesai Pilkada.

Hal ini disampaikan sumber terpercaya Media Papuanewsonline.com di Kejaksaan Tinggi Papua dari Jayapura melalui pesan singkat via WhatsApp, Kamis (12/9/2024),Malam.

“Tidak ada yang kebal hukum ya, jadi Setelah Pilkada 2024 tentu proses hukum akan terus dilaksanakan,” ujar Sumber.

Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung) Hali Siregar  mengatakan ada beberapa alasan dilakukan penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah yang terlibat persoalan hukum. Pertama, penundaan dilakukan agar dapat menjaga objektivitas proses demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang tahapan  sudah mulai berjalan.

" Yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua itu, korps adhyaksa, jadi perkaranya akan dilanjutkan proses hukum setelah pelaksanaan Pilkada 2024 berakhir," ucap Harli.

Kata Harli, dalam  proses penegakan hukum tak  pandang bulu dan setiap orang sama di depan hukum tanpa terkecuali.

" Perkara ditangani Kejati di Daerah Papua. Selesai Pilkada 2024 akan ditindaklanjuti," ucap Harli.

Sementara itu, Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono membongkar aromah busuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob.

Witono membenarkan bahwa disaat menjabat, Kejaksaan Tinggi Papua  suda mengantongi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

" Benar, sudah ada data dari PPATK, jadi walaupun kasus dugaan kasus korupsi yang bersangkutan sudah punya kekuatan hukum tetap, namun ada data dari PPATK yang yang bisa ditindaklanjuti, karena tidak ada kaitan dengan kasus asal, saya kira ini menjadi ujian bagi Pak Kajati yang baru," ungkap Witono.

Witono menyebutkan, data dari  PPATK tinggal didalami oleh penyidik karena tidak berkaitan dengan kasus asal yang sudah berkekuatan hukum tetap.

" Tolong dimonitor, karena perkara itu harus dilanjutkan, mengingat ada beberap temuan PPATK hal yang  berkaitan dengan TPPU, salah satunya perjalanan dinas dari yang bersangkutan," ujarnya.

Terpisah Diketahui, skandal dugaan Tindak pencucian uang (TPPU) Johenas Rettob Cs hingga kini masi mengendap di laci penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Pada beberapa waktu lalu Kejati Papua,  menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. 

Dari proses penyelidikan itu, Kejati Papua menyurati Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta data aliran uang keluar masuk dari rekening Johanes Rettob.

Kemudian dari serangkaian proses penyelidikan, Kejati Papua telah mengantongi data dari PPATK didalamnya ada beberapa  temuan yang mengarah ke TPPU salah satunya perjalanan dinas dari Johanes Rettob.

Pada waktu itu, Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono , disaat menjabat didampingi Kasipenkum Aguwani, dengan gaganya menerangkan di Media  bahwa, Kejati Papua telah mengantongi bukti awal dugaan TPPU dari Plt Bupati Mimika Johanes Rettob Cs dari PPATK.

Alhasil saat itu Witono mengaku pihaknya akan menaikkan status TPPU tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan Johanes Rettob jadi tersangka, namun dari tahun 2023 hingga akhir 2024 kasus tersebut berjalan ditempat, yakni masih mengendap di laci penyidik  Kejaksaan Tinggi Papua.(Tim).


Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
D
Detiau Dang | 14 Sep 2024, 23:13 WIT
Saya bagaimana informasi bisa dapat di ketahui