Kemenko Kumham Imipas mengadakan FGD dan Sinkronisasi Kebijakan Roylati Musik
FGD Tata Kelola Royalti Musik Jadi Langkah Konkret Wujudkan Transparansi, Keadilan, dan Akuntabilitas
Papuanewsonline.com - 19 Sep 2025, 02:37 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam memperbaiki tata kelola royalti musik nasional. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi dan Sinkronisasi Regulasi dan Kebijakan Tata Kelola Royalti Musik Nasional yang diprakarsai oleh Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI.
FGD yang berlangsung pada Rabu
(17/9/25) ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pejabat
pemerintah, penggiat musik, hingga pelaku industri. Forum ini sekaligus menjadi
ruang strategis untuk menjawab persoalan klasik yang selama ini membayangi
sistem pengelolaan royalti di Indonesia: kurangnya pemahaman, kerumitan
prosedur, serta rendahnya transparansi.
Kemenko Kumham Imipas sebelumnya
mengidentifikasi sejumlah persoalan krusial dalam tata kelola royalti musik. Di
antaranya, minimnya pemahaman masyarakat, pelaku usaha, bahkan aparat penegak
hukum mengenai mekanisme pengelolaan royalti.
Selain itu, prosedur pemungutan
dan pendistribusian royalti dinilai masih belum jelas tersosialisasi, serta
lemahnya keterbukaan laporan keuangan yang memicu turunnya kepercayaan publik
terhadap lembaga pengelola royalti.
Dalam pembukaan, Asisten Deputi
Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual,
Syarifuddin, menegaskan pentingnya forum ini sebagai wadah merumuskan solusi
bersama.
“FGD ini adalah ruang diskusi
sekaligus momentum untuk menyelaraskan regulasi, memperkuat tata kelola
royalti, serta membangun sistem yang lebih transparan, adil, dan akuntabel,”
ujarnya.
Senada, Deputi Bidang Koordinasi
Hukum, Nofli, menekankan bahwa royalti bukanlah beban administratif semata.
“Royalti adalah imbalan ekonomi
yang adil atas kerja keras para kreator. Forum ini harus kita jadikan sebagai
titik awal transformasi tata kelola royalti di Indonesia,” tegasnya.
FGD ini juga menghadirkan musisi
sekaligus pencipta lagu, Satriyo Yudi Wahono (Piyu Padi). Ia menyoroti
pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme lisensi sebelum membicarakan distribusi
royalti.
“Lisensi adalah izin dari
pencipta karya sebelum terjadi pemanfaatan secara komersial. Jika lisensi sudah
dilaksanakan dengan benar, barulah pembicaraan tentang royalti bisa berjalan
adil. Harapan kami, hak ekonomi dari pertunjukan musik benar-benar bisa
diterima para pencipta lagu secara proporsional,” jelas Piyu.
FGD ini menghasilkan kesepakatan
awal mengenai tiga pilar utama tata kelola royalti ke depan yaitu, harmonisasi
regulasi agar aturan lebih sinkron dan mudah diterapkan, penguatan kelembagaan
untuk memperkuat peran dan fungsi lembaga pengelola royalty dan penyederhanaan
prosedur serta edukasi agar masyarakat dan pelaku usaha lebih memahami hak dan
kewajibannya.
Kemenko Kumham Imipas menegaskan bahwa pihaknya akan menjadi fasilitator sekaligus pengawal seluruh hasil diskusi. Aspirasi, kritik, dan pandangan dari para pemangku kepentingan akan dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan konkret bagi penguatan regulasi dan tata kelola royalti musik nasional.(GF)