logo-website
Jumat, 19 Sep 2025,  WIT

Kemenko Kumham Imipas mengadakan FGD dan Sinkronisasi Kebijakan Roylati Musik

FGD Tata Kelola Royalti Musik Jadi Langkah Konkret Wujudkan Transparansi, Keadilan, dan Akuntabilitas

Papuanewsonline.com - 19 Sep 2025, 02:37 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Suasana FGD Tata Kelola Royalti Musik yang dihadiri perwakilan pemerintah, musisi, dan pemangku kepentingan. Forum ini menjadi momentum penting membangun kembali kepercayaan publik dalam sistem pengelolaan royalti di Indonesia.

Papuanewsonline.com, Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam memperbaiki tata kelola royalti musik nasional. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi dan Sinkronisasi Regulasi dan Kebijakan Tata Kelola Royalti Musik Nasional yang diprakarsai oleh Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI.


FGD yang berlangsung pada Rabu (17/9/25) ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pejabat pemerintah, penggiat musik, hingga pelaku industri. Forum ini sekaligus menjadi ruang strategis untuk menjawab persoalan klasik yang selama ini membayangi sistem pengelolaan royalti di Indonesia: kurangnya pemahaman, kerumitan prosedur, serta rendahnya transparansi.

Kemenko Kumham Imipas sebelumnya mengidentifikasi sejumlah persoalan krusial dalam tata kelola royalti musik. Di antaranya, minimnya pemahaman masyarakat, pelaku usaha, bahkan aparat penegak hukum mengenai mekanisme pengelolaan royalti.

Selain itu, prosedur pemungutan dan pendistribusian royalti dinilai masih belum jelas tersosialisasi, serta lemahnya keterbukaan laporan keuangan yang memicu turunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola royalti.

Dalam pembukaan, Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual, Syarifuddin, menegaskan pentingnya forum ini sebagai wadah merumuskan solusi bersama.

“FGD ini adalah ruang diskusi sekaligus momentum untuk menyelaraskan regulasi, memperkuat tata kelola royalti, serta membangun sistem yang lebih transparan, adil, dan akuntabel,” ujarnya.

Senada, Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, menekankan bahwa royalti bukanlah beban administratif semata.

“Royalti adalah imbalan ekonomi yang adil atas kerja keras para kreator. Forum ini harus kita jadikan sebagai titik awal transformasi tata kelola royalti di Indonesia,” tegasnya.

FGD ini juga menghadirkan musisi sekaligus pencipta lagu, Satriyo Yudi Wahono (Piyu Padi). Ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme lisensi sebelum membicarakan distribusi royalti.

“Lisensi adalah izin dari pencipta karya sebelum terjadi pemanfaatan secara komersial. Jika lisensi sudah dilaksanakan dengan benar, barulah pembicaraan tentang royalti bisa berjalan adil. Harapan kami, hak ekonomi dari pertunjukan musik benar-benar bisa diterima para pencipta lagu secara proporsional,” jelas Piyu.

FGD ini menghasilkan kesepakatan awal mengenai tiga pilar utama tata kelola royalti ke depan yaitu, harmonisasi regulasi agar aturan lebih sinkron dan mudah diterapkan, penguatan kelembagaan untuk memperkuat peran dan fungsi lembaga pengelola royalty dan penyederhanaan prosedur serta edukasi agar masyarakat dan pelaku usaha lebih memahami hak dan kewajibannya.

Kemenko Kumham Imipas menegaskan bahwa pihaknya akan menjadi fasilitator sekaligus pengawal seluruh hasil diskusi. Aspirasi, kritik, dan pandangan dari para pemangku kepentingan akan dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan konkret bagi penguatan regulasi dan tata kelola royalti musik nasional.(GF)

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE