logo-website
Jumat, 19 Sep 2025,  WIT

Pemkab Mimika Genjot Pembentukan Hukum Daerah, 9 Raperda Non-APBD Masuk Tahap Harmonisasi

Penyelarasan dengan regulasi nasional jadi fokus utama, mencakup isu strategis mulai dari transportasi, perlindungan OAP, hingga pengelolaan saham Freeport

Papuanewsonline.com - 12 Sep 2025, 00:02 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Suasana harmonisasi sembilan Raperda Non-APBD di Timika, proses penyelarasan isi rancangan Perda dengan regulasi nasional melibatkan Pemkab Mimika, DPRK Mimika, serta instansi terkait.

Papuanewsonline.com, Mimika – Pemerintah Kabupaten Mimika terus memperkuat fondasi hukum daerah melalui proses harmonisasi sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD tahun 2025. Kegiatan yang digelar Bagian Hukum Setda Mimika ini berlangsung pada Kamis (11/09/2025) dan dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, DPRK Mimika, serta perwakilan instansi terkait.


Harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan isi rancangan Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memastikan produk hukum yang lahir tidak tumpang tindih, berkualitas, serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Mimika, Abraham Kateyau, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelarasan menjadi bagian penting dari proses pembentukan peraturan daerah.

“Proses penyelarasan ini penting untuk menjamin bahwa Raperda yang dihasilkan merupakan bagian integral pembentukan peraturan perundang-undangan. Produk hukum yang lahir harus efektif, berkualitas, dan tertib, serta sesuai dengan kerangka hukum nasional,” tegas Abraham.

Ia menambahkan bahwa harmonisasi bukan hanya formalitas, tetapi langkah strategis untuk membangun kepastian hukum yang mampu menopang pembangunan daerah dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Dari sembilan Raperda yang dibahas, empat merupakan inisiatif DPRK Mimika, sementara lima lainnya berasal dari Pemkab Mimika. Kesembilan Raperda ini mencakup berbagai sektor penting, antara lain:

Subsidi transportasi wilayah pesisir dan pegunungan.

Perlindungan serta pemberdayaan pengusaha orang asli Papua (OAP).

Pengendalian minuman beralkohol.

Penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Rencana pembangunan industri daerah.

Perubahan atas peraturan daerah tentang perseroan daerah.

Pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Pembagian saham hasil divestasi PT Freeport Indonesia.

Pengelolaan dana dividen saham Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri.

Abraham menjelaskan bahwa proses harmonisasi ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melibatkan berbagai pihak berkompeten.
Tahapan yang ditempuh antara lain; penyusunan naskah akademik dan draf Raperda rapat harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Papua Tengah.

“Dengan kolaborasi multi-pihak, kita berharap Raperda yang lahir benar-benar dapat menjawab kebutuhan daerah sekaligus sejalan dengan arah pembangunan nasional,” tambahnya.


Isi sembilan Raperda yang sedang diharmonisasikan mencerminkan isu-isu strategis yang menjadi perhatian besar di Mimika. Misalnya, subsidi transportasi untuk wilayah pesisir dan pegunungan, yang diharapkan mampu mengurangi kesenjangan akses antarwilayah.

Sementara itu, Raperda tentang perlindungan pengusaha OAP menjadi instrumen penting untuk mendorong kemandirian ekonomi orang asli Papua.
Tak kalah penting, pembahasan mengenai pembagian saham hasil divestasi PT Freeport Indonesia dan pengelolaan dana deviden mencerminkan kepedulian Pemkab Mimika dalam mengelola sumber daya strategis agar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Dengan harmonisasi ini, Pemkab Mimika menunjukkan komitmen serius dalam menghadirkan tata kelola hukum yang lebih baik. Proses ini diharapkan menghasilkan Raperda yang tidak hanya selaras dengan aturan pusat, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat lokal.

“Peraturan yang lahir harus memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Mimika,” tutup Abraham Kateyau.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE