Pemkab Mimika Genjot Pembentukan Hukum Daerah, 9 Raperda Non-APBD Masuk Tahap Harmonisasi
Penyelarasan dengan regulasi nasional jadi fokus utama, mencakup isu strategis mulai dari transportasi, perlindungan OAP, hingga pengelolaan saham Freeport
Papuanewsonline.com - 12 Sep 2025, 00:02 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Mimika – Pemerintah Kabupaten Mimika terus memperkuat fondasi hukum daerah melalui proses harmonisasi sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD tahun 2025. Kegiatan yang digelar Bagian Hukum Setda Mimika ini berlangsung pada Kamis (11/09/2025) dan dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, DPRK Mimika, serta perwakilan instansi terkait.
Harmonisasi ini bertujuan untuk
menyelaraskan isi rancangan Perda dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi, sekaligus memastikan produk hukum yang lahir tidak tumpang
tindih, berkualitas, serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj
Sekda) Mimika, Abraham Kateyau, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelarasan
menjadi bagian penting dari proses pembentukan peraturan daerah.
“Proses penyelarasan ini penting
untuk menjamin bahwa Raperda yang dihasilkan merupakan bagian integral
pembentukan peraturan perundang-undangan. Produk hukum yang lahir harus
efektif, berkualitas, dan tertib, serta sesuai dengan kerangka hukum nasional,”
tegas Abraham.
Ia menambahkan bahwa harmonisasi
bukan hanya formalitas, tetapi langkah strategis untuk membangun kepastian
hukum yang mampu menopang pembangunan daerah dan memberikan perlindungan bagi
masyarakat.
Dari sembilan Raperda yang
dibahas, empat merupakan inisiatif DPRK Mimika, sementara lima lainnya berasal
dari Pemkab Mimika. Kesembilan Raperda ini mencakup berbagai sektor penting,
antara lain:
Subsidi transportasi wilayah
pesisir dan pegunungan.
Perlindungan serta pemberdayaan
pengusaha orang asli Papua (OAP).
Pengendalian minuman beralkohol.
Penyelenggaraan administrasi
kependudukan.
Rencana pembangunan industri
daerah.
Perubahan atas peraturan daerah
tentang perseroan daerah.
Pembentukan dan susunan perangkat
daerah.
Pembagian saham hasil divestasi
PT Freeport Indonesia.
Pengelolaan dana dividen saham
Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri.
Abraham menjelaskan bahwa proses
harmonisasi ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melibatkan berbagai
pihak berkompeten.
Tahapan yang ditempuh antara lain; penyusunan naskah akademik dan draf Raperda
rapat harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Konsultasi dengan Biro
Hukum Provinsi Papua Tengah.
“Dengan kolaborasi multi-pihak, kita berharap Raperda yang lahir benar-benar dapat menjawab kebutuhan daerah sekaligus sejalan dengan arah pembangunan nasional,” tambahnya.
Isi sembilan Raperda yang sedang
diharmonisasikan mencerminkan isu-isu strategis yang menjadi perhatian besar di
Mimika. Misalnya, subsidi transportasi untuk wilayah pesisir dan pegunungan,
yang diharapkan mampu mengurangi kesenjangan akses antarwilayah.
Sementara itu, Raperda tentang perlindungan
pengusaha OAP menjadi instrumen penting untuk mendorong kemandirian ekonomi
orang asli Papua.
Tak kalah penting, pembahasan mengenai pembagian saham hasil divestasi PT
Freeport Indonesia dan pengelolaan dana deviden mencerminkan kepedulian Pemkab
Mimika dalam mengelola sumber daya strategis agar memberi manfaat
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Dengan harmonisasi ini, Pemkab
Mimika menunjukkan komitmen serius dalam menghadirkan tata kelola hukum yang
lebih baik. Proses ini diharapkan menghasilkan Raperda yang tidak hanya selaras
dengan aturan pusat, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat lokal.
“Peraturan yang lahir harus
memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh
masyarakat Mimika,” tutup Abraham Kateyau.
Penulis: Jid
Editor: GF