logo-website
Senin, 12 Jan 2026,  WIT

Pemprov Maluku Siapkan Pembayaran Utang Rp136,67 Miliar ke PT SMI pada 2026

Dalam rapat paripurna DPRD Maluku, Wakil Gubernur memaparkan proyeksi keuangan daerah 2026 yang mencakup pembayaran cicilan utang tahun ketiga kepada PT SMI serta membuka peluang penambahan pinjaman untuk menutup kebutuhan pembiayaan daerah.

Papuanewsonline.com - 18 Nov 2025, 15:09 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath dan pimpinan DPRD tampak berfoto usai penyerahan dokumen KUA dan PPAS APBD Maluku Tahun 2026 dalam rapat paripurna.

Papuanewsonline.com, Ambon — Pemerintah Provinsi Maluku memastikan akan membayar utang pokok sebesar Rp136,67 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) pada tahun anggaran 2026. Pembayaran ini merupakan bagian dari skema pelunasan utang senilai total Rp700 miliar yang tengah berjalan memasuki tahun ketiga.

Kepastian ini disampaikan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku yang digelar untuk menerima dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2026. Acara berlangsung pada Sabtu (15/11/2025) di gedung DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon.

Dalam penyampaiannya, Vanath memaparkan secara rinci gambaran umum keuangan daerah untuk tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2,41 triliun, yang sebagian besar masih bersumber dari transfer pemerintah pusat serta komponen pendapatan asli daerah.

Sementara itu, belanja daerah untuk tahun mendatang diperkirakan mencapai Rp3,77 triliun. Vanath menegaskan bahwa kebutuhan belanja ini mencakup program prioritas pemerintah daerah, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Untuk menutupi selisih antara pendapatan dan belanja, pembiayaan daerah disiapkan melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp1,50 triliun. Angka ini menunjukkan ketergantungan yang signifikan pada pembiayaan eksternal sebagai salah satu strategi menjaga stabilitas fiskal daerah.

Vanath menegaskan bahwa dari total pembiayaan tersebut, salah satu komponen utama adalah pembayaran pokok utang kepada PT SMI sebesar Rp136,67 miliar. Pembayaran ini menjadi kewajiban yang tidak bisa ditunda karena sudah menjadi bagian dari komitmen jangka panjang Pemprov Maluku.

Selain itu, sambil menyesuaikan kebutuhan belanja yang terus meningkat, Pemprov Maluku juga membuka peluang untuk kembali mengajukan pinjaman baru. Ia menyebutkan bahwa opsi tersebut akan dikaji bersama DPRD melalui pembahasan formal dan pertimbangan teknis kebutuhan fiskal daerah.

Pemerintah provinsi menilai bahwa penambahan pinjaman dapat membantu memperkuat realisasi program prioritas, meski tetap harus mempertimbangkan batas kemampuan fiskal dan beban pembayaran di masa mendatang.

Vanath menambahkan bahwa kerja sama yang kuat antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama dalam menyusun kebijakan anggaran yang realistis serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Melalui penyampaian dokumen KUA dan PPAS ini, proses pembahasan APBD 2026 resmi dimulai. Pemerintah dan DPRD diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang solid demi memastikan keberlanjutan pembangunan dan keseimbangan fiskal di Maluku pada tahun-tahun mendatang.


Penulis: Hendrik 

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE