logo-website
Kamis, 31 Jul 2025,  WIT

Perjalanan Dinas 6,4 Miliar Bermasalah, APH Diminta Periksa Kadisnaker dan Bendahara Kab Mimika

Seperti program belanja pemberdayaan ekonomi masyarakat yang bersumber dari dana Otsus tahun 2024 senilai Rp.11.809..309.260.

Papuanewsonline.com - 25 Jul 2025, 21:06 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika-,

Angaran perjalanan dinas serta sejumlah program dan kegiatan bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun 2024, pada dinas  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika diduga bermasalah, yang diduga berdampak pada masalah hukum.

Seuai data yang diterima Media ini, banyak terdapat kejanggalan dalam pengelolaan anggaran puluhan miliar pada disnaker Mimika yang diduga disalah gunakan oleh kepala dinas  (Kadis Naker)  Paulus Yanengga, S.H., M.Si dan bendahara Kilyon Roswer Rumkorem.

Sebut saja mereka menghabiskan anggaran perjalanan dinas pada tahun 2024 senilai Rp. 6.468.091.580.

Dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Papua Tengah menemukan keganjalan dalam pengelolaan keuangan perjalanan dinas ini.

Diketahui pada tahun 2024 Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi  Kabupaten Mimika menganggarkan belanja perjalanan dinas senilai Rp. 7.957.940.000 dan direalisasikan senilai Rp. 6.468.091.580 atau 81,28% dari anggaran.

Dari hasil uji petik BPK terhadap pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas luar daerah dengan melakukan konfirmasi terhadap maskapai penerbangan, terungkap bahwa terdapat data penerbangan yang tidak terdaftar sesuai manifest, dalam hal ini kepala dinas Paulus Yanengga menerima uang, namun tidak melaksanakan perjalanan dinas.

Atas perjalanan dinas tipu-tipu dari kepala Dinas Paulus Yanengga ini, menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan, senilai Rp.601.043.960.

Atas persoalan ini, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta memanggil Kepala Dinas Paulus Yanengga dan bendahara Kilyon Roswer Rumkorem untuk diperiksa atas temuan tersebut,sekaligus membongkar dugaan penyalagunaan anggaran pada program dan kegiatan pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika.

Seperti program belanja pemberdayaan ekonomi masyarakat yang bersumber dari dana Otsus tahun 2024 senilai Rp.11.809..309.260.

Belanja pemberdayaan Masyarakat bersumber dari dana Otsus tahun 2024 senilai Rp.475.624.500.

Program sosialisasi peraturan dan perundang-undangan tahun 2024, senilai Rp.350.000.000.

Program pembinaan lembaga pelatihan kerja swasta tahun 2024, senilai Rp.500.000.000.(Fadli)



Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
P
Pither | 27 Jul 2025, 17:48 WIT
Perjalanan dinas itu sebaiknya dibuktikan dengan boarding pas, bukan tiket
M
mang Tri | 27 Jul 2025, 11:32 WIT
Jika dugaan gratifikasi dan perjalanan dinas fiktif terjadi secara terorganisir, melibatkan lebih dari satu pihak (misalnya bendahara, dan travel agen), maka pengusutannya membutuhkan waktu dan keberanian aparat. “Kebenaran hanya hidup ketika ada yang memperjuangkannya. Jika masyarakat diam, maka kebenaran akan mati di tangan ketidakpedulian.”
J
Jemi | 26 Jul 2025, 22:17 WIT
Banyak masyarakat membutuhkan perhatian pemerintah dlm berbagi kebutuhan malah kepala kepala OPD bermain anggaran sesuka mereka.penegak hukum ambil langkah sesuai UU yg berlaku di republik ini.