logo-website
Minggu, 13 Jul 2025,  WIT

Rektor Universitas Jakarta Gandeng Farhat Abas Lapor Roy Suryo dkk

Laporan ini mencakup dugaan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, hingga indikasi pemerasan

Papuanewsonline.com - 13 Jul 2025, 11:55 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta-, 

Sudah Jatu Tertimpah Tangga Pulah, pepatah kuno ini pantas disandang Roy Suryo dkk, karena selain menghadapi proses hukum di Mabes Polri, kini Rektor Universitas Jakarta Internasional, Profesor Paiman Raharjo didampingi pengacara kondang Farhat Abas secara resmi juga telah melaporkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, Beathor Suryadi, dan Hermanto ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/7/2025), dini hari.

Laporan ini mencakup dugaan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, hingga indikasi pemerasan yang menurut Prof Paiman telah mencemarkan reputasi pribadinya dan institusi akademik tempatnya mengabdi.

“Sudah waktunya kebenaran ditegakkan. Selama ini saya dituduh terlibat dalam pembuatan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pasar Pramuka tanpa bukti. Ini tidak hanya mencoreng nama saya, tapi juga merusak citra dunia pendidikan secara umum,” tegas Prof Paiman.

Ia juga menyoroti keterlibatan Beathor Suryadi yang disebut-sebut sempat bertemu secara pribadi dengannya di sebuah restoran di Plaza Senayan.

Dalam pertemuan itu, menurut Paiman, Beathor sempat meminta maaf.

“Saya heran, setelah minta maaf secara pribadi, kenapa justru Beathor kembali menyebarkan tuduhan yang lebih kejam di publik," Pungkasnya.

Sementara itu Farhat Abas membenarkan bahwa Ia ditunjuk  oleh profesor Paiman  bersama dengan tim Pembela kaum lemah sebagai pengacara. 

" Kami telah resmi melaporkan Roy Suryo dan kawan kawan dengan pasal pencemaran nama baik, Kemudian pasal-pasal yang betkaitan dengan  berita bohong, serta dugaan   pemerasan  yang dilakukan oleh oknum  yang bernama Bambang," tegas Farhat Abas melalui pesan singkat Via WhatsApp kepada Media Papuanewsonline.com, Minggu (13/7/2025).

Farhat mengatakan bahwa klienya merasah difitna dan dicemarkan karena dituduh memalsukan ijasa Presiden Jokowi.

" Ini perbuatan keji, karena  merekayasa pemberitaan untuk mencoreng dan merusak kehormatan Profesor Paiman dan keluarga," Sorotnya.

Oleh karena itu, Farhat Abas meminta Polda Metro Jaya untuk menangkap Roy Suryo dkk karena  tidak mengerti sistem bernegara. 

" Mereka hanya menggunakan cara-cara premanisme, cara-cara pemberontak untuk menghina produk daripada hukum kepolisian yang dilakukan oleh Bareskrim Polri,"Tutupnya.

(Ning) 


Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE