Retribusi Bandara Mozes Kilangin Capai Rp 30 Juta per Bulan
Rata-rata pendapatan harian mencapai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga jika diakumulasikan, pendapatan bulanan dari retribusi parkir tersebut mencapai sekitar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Papuanewsonline.com - 16 Jul 2025, 10:45 WIT
Papuanewsonline.com/ Ekonomi

Potensi Besar Pendapatan Daerah:
Retribusi Bandara Mozes Kilangin Capai Rp 30 Juta per Bulan
Papuanewsonline.com, Timika
– Pendapatan dari retribusi parkir kendaraan di Bandara Mozes Kilangin, Timika,
mencapai angka yang signifikan, ungkap Kepala Bidang (Kabid) Udara Dinas
Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika, Elcardobes Sapakoly, ST., M.Si, pada
Papuanewsonline.com Selasa (15/07/2025).
Rata-rata pendapatan harian
mencapai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga jika diakumulasikan,
pendapatan bulanan dari retribusi parkir tersebut mencapai sekitar Rp 30.000.000,-
(tiga puluh juta rupiah). Angka ini menunjukkan potensi pendapatan yang cukup
besar dari sektor retribusi di bandara tersebut.
"Untuk retribusi parkir
kendaraan roda dua dan roda empat di Bandara Mozes Kilangin, rata-rata per
bulan mencapai Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupuah) karena setiap harinya
bisa mencapai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), terutama pada akhir pekan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa Peneriman
tersebut bersumber dari penerapan tarif parkir sebesar Rp 2.000 (dua ribu
rupiah) untuk kendaraan roda dua, Rp 5.000 (lima ribu rupiah) untuk kendaraan
roda empat, dan Rp 100.000 (serratus ribu rupiah) untuk parkir inap per
malam. Tarif ini, menurut Elcardobes,
telah diatur sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Selain retribusi parkir
kendaraan, Dishub Mimika juga menarik retribusi dari berbagai fasilitas bandara
lainnya. Penggunaan hanggar untuk
pesawat helikopter, misalnya, dikenakan biaya mulai dari Rp 3,5 juta hingga Rp
6 juta per malam, tergantung jenis pesawat.
Penggunaan gudang kargo dikenakan tarif Rp 51 per kilogram per hari
untuk empat hari pertama, dan naik menjadi Rp 75 per kilogram per hari
setelahnya.
Layanan pos juga dikenakan tarif
Rp 40 per kilogram per hari. Ruangan di
dalam dan luar terminal juga dikenakan tarif sewa bulanan sesuai luas dan
fasilitas yang tersedia.
Elcardobes menegaskan bahwa
seluruh tarif retribusi yang diterapkan telah diatur berdasarkan Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Penarikan retribusi ini
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda. Ada retribusi yang dipungut
harian, ada pula yang dibayarkan setiap enam bulan, seperti sewa gedung,”
tutupnya. (Jidan)