logo-website
Sabtu, 11 Okt 2025,  WIT

Retribusi Bandara Mozes Kilangin Capai Rp 30 Juta per Bulan

Rata-rata pendapatan harian mencapai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga jika diakumulasikan, pendapatan bulanan dari retribusi parkir tersebut mencapai sekitar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Papuanewsonline.com - 16 Jul 2025, 10:45 WIT

Papuanewsonline.com/ Ekonomi

Kabid Udara DisHub Mimika, Elcardobes Sapakoly, ST., M.Si

Potensi Besar Pendapatan Daerah: Retribusi Bandara Mozes Kilangin Capai Rp 30 Juta per Bulan

Papuanewsonline.com, Timika – Pendapatan dari retribusi parkir kendaraan di Bandara Mozes Kilangin, Timika, mencapai angka yang signifikan, ungkap Kepala Bidang (Kabid) Udara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika, Elcardobes Sapakoly, ST., M.Si, pada Papuanewsonline.com Selasa (15/07/2025).

Rata-rata pendapatan harian mencapai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga jika diakumulasikan, pendapatan bulanan dari retribusi parkir tersebut mencapai sekitar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Angka ini menunjukkan potensi pendapatan yang cukup besar dari sektor retribusi di bandara tersebut.

"Untuk retribusi parkir kendaraan roda dua dan roda empat di Bandara Mozes Kilangin, rata-rata per bulan mencapai Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupuah) karena setiap harinya bisa mencapai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), terutama pada akhir pekan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa Peneriman tersebut bersumber dari penerapan tarif parkir sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah) untuk kendaraan roda dua, Rp 5.000 (lima ribu rupiah) untuk kendaraan roda empat, dan Rp 100.000 (serratus ribu rupiah) untuk parkir inap per malam.  Tarif ini, menurut Elcardobes, telah diatur sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Selain retribusi parkir kendaraan, Dishub Mimika juga menarik retribusi dari berbagai fasilitas bandara lainnya.  Penggunaan hanggar untuk pesawat helikopter, misalnya, dikenakan biaya mulai dari Rp 3,5 juta hingga Rp 6 juta per malam, tergantung jenis pesawat.  Penggunaan gudang kargo dikenakan tarif Rp 51 per kilogram per hari untuk empat hari pertama, dan naik menjadi Rp 75 per kilogram per hari setelahnya. 

Layanan pos juga dikenakan tarif Rp 40 per kilogram per hari.  Ruangan di dalam dan luar terminal juga dikenakan tarif sewa bulanan sesuai luas dan fasilitas yang tersedia.

Elcardobes menegaskan bahwa seluruh tarif retribusi yang diterapkan telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Penarikan retribusi ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda. Ada retribusi yang dipungut harian, ada pula yang dibayarkan setiap enam bulan, seperti sewa gedung,” tutupnya. (Jidan)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE