Terlibat Skandal, Aspidsus Kejati Papua Masuk Daftar Mutasi Jaksa Agung
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI : Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tanggal: 24 Desember 2025, tentang: Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Papuanewsonline.com - 24 Des 2025, 19:32 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papunewsonline.com, Jakarta
— Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nikolaus Nilla, S.H., M.H., resmi masuk dalam daftar mutasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada penghujung tahun 2025, pasca dikabarkan terlibat skandal dugaan TPPU dan Gratifikasi yang menyeret sejumlah Jaksa di Kejati Papua.
Informasi yang dihimpun
Papuanewsonline.com pada Kamis
(24/12/2025), mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI : Nomor:
KEP-IV-1734/C/12/2025 tanggal: 24 Desember 2025, tentang: Pemberhentian dan
Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan
Republik Indonesia.
Surat keputusan itu
ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Hendro Dewanto, S.H.,
M.Hum, atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia.
Dalam SK tersebut, Nixon Nikolaus
Nilla mendapat penugasan baru sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan
Eksaminasi pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM
Pidum) Kejaksaan Agung.
Sementara itu, posisi Aspidsus
Kejati Papua kini dijabat Adyantana Meru Herlambang, S.H., M.H., yang
sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Jawa Timur.
Namun demikian, berdasarkan
informasi yang dihimpun di lingkungan Kejaksaan Agung, mantan Aspidsus Kejati
Papua tersebut dikabarkan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Jaksa
Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)
terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi
bernilai puluhan miliaran rupiah sepanjang tahun 2025.
Sementara itu diketahui, dalam SK mutasi
tersebut, tercantum Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy
Engel, S.H., M.H, mendapat
penugasan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan. Jabatan yang
ditinggalkan akan ditempati Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara
Barat, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H.
Hingga berita ini diterbitkan,
belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai status hukum
maupun materi pemeriksaan dari Nikxon Nila Mahuse.
Pihak Kejagung juga belum
memberikan pernyataan terbuka apakah pemeriksaan tersebut berkaitan langsung
dengan mutasi jabatan yang bersangkutan.
Redaksi Papuanewsonline.com akan
terus memantau dan mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada pihak-pihak
berwenang untuk memastikan informasi yang berimbang dan akurat.
Penulis: Hendrik
Editor: Gf