Wamendagri Dorong Pemda Papua Tuntaskan APBD dan RAP Otsus 2026 Tepat Waktu
Pemerintah pusat meminta percepatan penyelesaian Raperda APBD dan Rencana Anggaran serta Program Dana Otonomi Khusus 2026 di seluruh provinsi Papua guna menjamin kesinambungan pembangunan dan optimalisasi belanja daerah sejak awal tahun anggaran
Papuanewsonline.com - 28 Des 2025, 17:44 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta seluruh pemerintah daerah di wilayah Papua untuk mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) serta Rencana Anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus (RAP Otsus) Tahun Anggaran 2026. Permintaan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat (26/12/2025), dengan batas akhir penyelesaian ditetapkan pada 31 Desember 2025.
Menurut Ribka, percepatan ini menjadi faktor penting agar
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Papua dapat berjalan sejak awal
tahun. Keterlambatan penetapan APBD dan RAP Otsus dinilai berpotensi menghambat
realisasi program prioritas yang telah direncanakan oleh masing-masing daerah.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri per 24 Desember
2025, capaian penyusunan dokumen anggaran di setiap provinsi Papua menunjukkan
progres yang berbeda-beda. Provinsi Papua Barat Daya tercatat sebagai daerah
dengan kemajuan paling signifikan, karena Raperda APBD telah disepakati pada 20
November dan dievaluasi Kemendagri pada 17 Desember, sementara RAP Otsus masih
dalam tahap penyempurnaan.
Provinsi Papua Pegunungan juga telah menyepakati Raperda
APBD pada 28 November dan menyerahkannya kepada Kemendagri untuk dievaluasi.
Namun, penyusunan RAP Otsus di wilayah ini masih menghadapi kendala karena
sebagian kabupaten belum menuntaskan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS).
Sementara itu, Provinsi Papua Selatan telah menyepakati
Raperda APBD pada 9 Desember dan kini berada dalam proses evaluasi. RAP Otsus
di provinsi tersebut masih memerlukan perbaikan sebelum dapat ditetapkan secara
final.
Di Provinsi Papua, Raperda APBD disepakati pada 11 Desember
dan masih dalam tahap evaluasi oleh pemerintah pusat. Penyusunan RAP Otsus
masih berlangsung di tingkat pemerintah daerah, dengan Kota Jayapura dilaporkan
telah memfinalkan dokumen rencana anggarannya.
Untuk Provinsi Papua Tengah, Raperda APBD telah disepakati
pada 23 Desember dan dijadwalkan akan diserahkan ke Kemendagri pada 29 Desember
2025. Namun, penyusunan RAP Otsus belum dimulai karena beberapa kabupaten belum
menyelesaikan KUA–PPAS sebagai prasyarat utama.
Kondisi paling tertinggal tercatat di Provinsi Papua Barat,
di mana Raperda APBD belum disepakati dan baru direncanakan pada awal Januari
2026. RAP Otsus juga belum disusun, sehingga Kemendagri menyiapkan langkah
administratif berupa surat teguran serta mendorong penerbitan Peraturan
Gubernur tentang pengeluaran mendahului Perda APBD untuk menjamin belanja wajib
tetap berjalan.
Ribka Haluk menekankan pentingnya koordinasi yang lebih
intensif antara pemerintah pusat dan daerah agar seluruh proses evaluasi dan
penyempurnaan dokumen anggaran dapat dipercepat. Pemerintah pusat berharap
seluruh pemerintah daerah di Papua dapat memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan
sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat sejak awal tahun
anggaran 2026.
Penulis: Jid
Editor: GF