logo-website
Senin, 12 Jan 2026,  WIT

Wamendagri Dorong Pemda Papua Tuntaskan APBD dan RAP Otsus 2026 Tepat Waktu

Pemerintah pusat meminta percepatan penyelesaian Raperda APBD dan Rencana Anggaran serta Program Dana Otonomi Khusus 2026 di seluruh provinsi Papua guna menjamin kesinambungan pembangunan dan optimalisasi belanja daerah sejak awal tahun anggaran

Papuanewsonline.com - 28 Des 2025, 17:44 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Ribka Haluk.

Papuanewsonline.com, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta seluruh pemerintah daerah di wilayah Papua untuk mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) serta Rencana Anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus (RAP Otsus) Tahun Anggaran 2026. Permintaan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat (26/12/2025), dengan batas akhir penyelesaian ditetapkan pada 31 Desember 2025.


Menurut Ribka, percepatan ini menjadi faktor penting agar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Papua dapat berjalan sejak awal tahun. Keterlambatan penetapan APBD dan RAP Otsus dinilai berpotensi menghambat realisasi program prioritas yang telah direncanakan oleh masing-masing daerah.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri per 24 Desember 2025, capaian penyusunan dokumen anggaran di setiap provinsi Papua menunjukkan progres yang berbeda-beda. Provinsi Papua Barat Daya tercatat sebagai daerah dengan kemajuan paling signifikan, karena Raperda APBD telah disepakati pada 20 November dan dievaluasi Kemendagri pada 17 Desember, sementara RAP Otsus masih dalam tahap penyempurnaan.

Provinsi Papua Pegunungan juga telah menyepakati Raperda APBD pada 28 November dan menyerahkannya kepada Kemendagri untuk dievaluasi. Namun, penyusunan RAP Otsus di wilayah ini masih menghadapi kendala karena sebagian kabupaten belum menuntaskan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS).

Sementara itu, Provinsi Papua Selatan telah menyepakati Raperda APBD pada 9 Desember dan kini berada dalam proses evaluasi. RAP Otsus di provinsi tersebut masih memerlukan perbaikan sebelum dapat ditetapkan secara final.

Di Provinsi Papua, Raperda APBD disepakati pada 11 Desember dan masih dalam tahap evaluasi oleh pemerintah pusat. Penyusunan RAP Otsus masih berlangsung di tingkat pemerintah daerah, dengan Kota Jayapura dilaporkan telah memfinalkan dokumen rencana anggarannya.

Untuk Provinsi Papua Tengah, Raperda APBD telah disepakati pada 23 Desember dan dijadwalkan akan diserahkan ke Kemendagri pada 29 Desember 2025. Namun, penyusunan RAP Otsus belum dimulai karena beberapa kabupaten belum menyelesaikan KUA–PPAS sebagai prasyarat utama.

Kondisi paling tertinggal tercatat di Provinsi Papua Barat, di mana Raperda APBD belum disepakati dan baru direncanakan pada awal Januari 2026. RAP Otsus juga belum disusun, sehingga Kemendagri menyiapkan langkah administratif berupa surat teguran serta mendorong penerbitan Peraturan Gubernur tentang pengeluaran mendahului Perda APBD untuk menjamin belanja wajib tetap berjalan.

Ribka Haluk menekankan pentingnya koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah pusat dan daerah agar seluruh proses evaluasi dan penyempurnaan dokumen anggaran dapat dipercepat. Pemerintah pusat berharap seluruh pemerintah daerah di Papua dapat memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat sejak awal tahun anggaran 2026.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE