Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Bupati Jayawijaya Resmikan Gedung Gereja Bethel Indonesia Jemaat Jibino
Papuanewsonline.com, Wamena — Suasana
penuh sukacita mewarnai Kampung Musiaima, Distrik Hubikiak, Kabupaten
Jayawijaya, ketika Bupati Jayawijaya, Atenius Murip, S.H., M.H., secara resmi
meresmikan Gedung Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jemaat Jibino pada Rabu (22/10)
pukul 10.00 WIT. Acara peresmian ini menjadi
momentum penting bagi masyarakat setempat, menandai hadirnya fasilitas ibadah
baru yang diharapkan dapat memperkuat kehidupan rohani, mempererat tali
persaudaraan, serta mendorong pembangunan sosial dan spiritual di wilayah pegunungan
tengah Papua. Gedung GBI Jemaat Jibino berdiri
megah di tengah kampung dengan arsitektur sederhana namun kokoh, mencerminkan
semangat kebersamaan dan gotong royong umat dalam membangun rumah Tuhan. Gereja
ini merupakan bagian dari Gereja Bethel Indonesia yang secara nasional berdiri
sejak 6 Oktober 1970 di Sukabumi, Jawa Barat, dan kini telah berkembang di
berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Papua. Dalam sambutannya, Bupati Atenius
Murip menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas semangat masyarakat Jemaat
GBI Jibino yang telah berupaya keras mewujudkan pembangunan gedung gereja ini. “Peresmian gedung ini bukan hanya
simbol berdirinya sebuah bangunan, tetapi juga bukti nyata iman, kerja sama,
dan ketekunan masyarakat Jayawijaya dalam membangun kehidupan yang berlandaskan
kasih dan persaudaraan,” ujar Bupati Atenius. Ia menambahkan bahwa pemerintah
daerah selalu membuka ruang bagi semua umat beragama untuk berkembang dan
menjalankan kegiatan keagamaan dengan damai serta saling menghormati. “Kami berharap gedung ini dapat
menjadi pusat kegiatan rohani, pendidikan iman, dan pelayanan sosial bagi
seluruh jemaat dan masyarakat di sekitarnya,” tambahnya. Dalam kesempatan yang sama,
Bupati menegaskan bahwa pembangunan sarana keagamaan seperti gereja, masjid,
maupun rumah ibadah lainnya merupakan bagian penting dari visi pemerintah
daerah dalam mewujudkan Jayawijaya yang damai dan sejahtera. “Pemerintah daerah tidak hanya
membangun jalan, jembatan, dan fasilitas umum, tetapi juga membangun manusia —
baik secara jasmani maupun rohani. Karena tanpa iman dan moral yang kuat,
pembangunan tidak akan berarti,” ungkapnya. Beliau juga mengajak seluruh
masyarakat Jayawijaya untuk terus menjaga toleransi dan kerukunan antarumat
beragama, yang selama ini telah menjadi kekuatan utama masyarakat di pegunungan
tengah Papua. Acara peresmian GBI Jemaat Jibino
berlangsung meriah dan khidmat. Ribuan warga dari berbagai kampung di sekitar
Distrik Hubikiak hadir memenuhi halaman gereja. Prosesi ibadah syukur dipimpin
oleh gembala jemaat GBI Jibino, disertai doa dan pujian dari kelompok paduan
suara anak-anak dan remaja gereja. Selain ibadah syukur, acara ini
juga dimeriahkan dengan penampilan tarian adat dan musik tradisional Wamena,
yang menambah suasana kebersamaan dan kebanggaan masyarakat lokal. Bupati Jayawijaya didampingi para
pejabat daerah dan tokoh agama melakukan penandatanganan prasasti peresmian
serta pengguntingan pita sebagai tanda bahwa gedung gereja resmi digunakan.
Sorak sukacita jemaat pun menggema di seluruh area peribadatan. “Kami bersyukur karena pemerintah
daerah hadir dan mendukung kegiatan rohani kami. Ini menjadi dorongan bagi kami
untuk terus beribadah dengan semangat baru,” ungkap salah satu anggota jemaat
dengan penuh haru. Dengan diresmikannya gedung baru
ini, GBI Jemaat Jibino diharapkan dapat berperan aktif sebagai pusat kegiatan
pembinaan rohani, tempat pelayanan masyarakat, serta wadah pemberdayaan
generasi muda di Kampung Musiaima dan sekitarnya. Pihak gereja menyampaikan terima
kasih kepada pemerintah daerah, para donatur, dan seluruh jemaat yang telah
berkontribusi, baik tenaga, pikiran, maupun dana, hingga gedung ini berdiri
megah. “Gereja ini akan kami rawat dan
manfaatkan sebaik-baiknya, bukan hanya untuk ibadah tetapi juga untuk kegiatan
sosial dan kemasyarakatan,” kata salah satu pengurus jemaat. Peresmian Gedung Gereja Bethel
Indonesia Jemaat Jibino menjadi simbol nyata bahwa pembangunan di Jayawijaya
tidak hanya menyentuh aspek fisik, tetapi juga memperhatikan dimensi spiritual
masyarakat. Melalui kegiatan keagamaan yang
hidup dan dinamis, diharapkan masyarakat semakin dikuatkan dalam iman serta
memiliki semangat kebersamaan dalam mendukung program pembangunan daerah. Dengan demikian, Jayawijaya tidak
hanya dikenal sebagai daerah yang kaya akan budaya dan alamnya, tetapi juga
sebagai wilayah yang teguh dalam iman dan persaudaraan. Penulis: Hendrik Editor: GF
22 Okt 2025, 20:38 WIT
BBKSDA Papua Klarifikasi Soal Pemusnahan Cenderawasih: Bukan Tindakan Mendiskreditkan Budaya
Papuanewsonline.com, Jayapura — Balai
Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua akhirnya memberikan
klarifikasi resmi terkait peristiwa pemusnahan sejumlah opset dan mahkota
burung cenderawasih yang dilakukan pada 20 Oktober 2025 lalu. Tindakan tersebut
sempat menimbulkan beragam tanggapan di kalangan masyarakat, khususnya
masyarakat adat Papua yang menilai burung cenderawasih sebagai simbol budaya
dan kebanggaan Tanah Papua.
Dalam konferensi pers yang
digelar di Kantor BBKSDA Papua, Kepala BBKSDA Papua, Johny Santoso, menegaskan
bahwa langkah pemusnahan tersebut murni dilakukan dalam kerangka penegakan
hukum dan perlindungan satwa liar, bukan untuk menyinggung atau mengabaikan
nilai budaya masyarakat adat.
“Kami memahami betul bahwa
cenderawasih memiliki nilai budaya dan spiritual yang tinggi bagi masyarakat
Papua. Karena itu, kami tegaskan bahwa tindakan ini bukan untuk mendiskreditkan
budaya masyarakat adat, melainkan untuk menjaga kelestarian dan kesakralan
cenderawasih sebagai simbol identitas Papua,” ujar Johny Santoso.
Lebih lanjut, Johny menjelaskan
bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai dengan mandat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya, serta berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2017 mengenai penanganan barang bukti
tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.
Barang bukti yang dimusnahkan
merupakan hasil penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan ilegal satwa
dilindungi, termasuk bagian tubuh burung cenderawasih yang dijadikan opset dan
mahkota hias.
“Satwa yang dilindungi tidak
boleh diperdagangkan atau dimanfaatkan tanpa izin resmi. Pemusnahan adalah
bentuk akhir dari proses hukum agar barang bukti tersebut tidak kembali
diperjualbelikan atau disalahgunakan,” jelas Johny.
Ia juga menambahkan bahwa sebelum
pemusnahan dilakukan, pihak BBKSDA telah mempertimbangkan berbagai opsi,
termasuk kemungkinan menyerahkan barang bukti ke lembaga pendidikan atau
museum, namun keputusan akhir tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi peristiwa tersebut, Komunitas
Rumah Bakau Jayapura, melalui pendirinya Abdel Gamel Nasser, menyampaikan bahwa
kejadian ini sebaiknya tidak hanya dipandang sebagai persoalan hukum, tetapi
juga sebagai momentum introspeksi bersama.
“Peristiwa ini menjadi cermin
bagi kita semua — pemerintah, lembaga konservasi, dan masyarakat adat — untuk
bersama-sama menjaga simbol kebanggaan Papua. Cenderawasih bukan sekadar satwa,
tetapi lambang kehidupan dan keindahan Tanah Papua,” ujar Abdel.
Ia juga mengajak seluruh
masyarakat agar terus menumbuhkan kesadaran lingkungan, menghentikan praktik
perburuan, serta mendukung upaya pelestarian yang dilakukan pemerintah dan
lembaga swadaya masyarakat.
“Mari kita jadikan peristiwa ini
titik balik untuk memperkuat rasa memiliki terhadap kekayaan alam Papua.
Melestarikan cenderawasih berarti melestarikan jati diri kita sendiri,”
tambahnya.
Kepala BBKSDA Papua menegaskan
bahwa pihaknya akan terus menjalin komunikasi intensif dengan para tokoh adat,
akademisi, serta organisasi lingkungan agar setiap kebijakan yang diambil
memperhatikan nilai-nilai budaya lokal.
“Kami terbuka terhadap dialog. Ke
depan, kami ingin melibatkan lebih banyak pihak dalam merumuskan pendekatan
konservasi yang menghormati adat, budaya, dan kearifan lokal,” tutur Johny.
Menurutnya, keberhasilan
konservasi di Papua sangat bergantung pada kolaborasi antara masyarakat adat
dan pemerintah. Dengan demikian, langkah penegakan hukum dapat berjalan selaras
dengan upaya menjaga martabat dan identitas budaya masyarakat setempat.
Peristiwa ini membuka ruang
refleksi penting bagi semua pihak tentang bagaimana hukum konservasi diterapkan
tanpa mengabaikan akar budaya yang telah melekat di masyarakat Papua selama
berabad-abad.
Pemerhati lingkungan menilai,
perlu ada pendekatan baru yang lebih humanis dan edukatif dalam menegakkan
aturan konservasi di wilayah adat. Hal ini penting agar masyarakat tidak hanya
memahami sisi hukum, tetapi juga merasakan manfaat nyata dari upaya pelestarian
satwa endemik seperti burung cenderawasih.
BBKSDA Papua berjanji akan terus
memperkuat edukasi publik, memperluas kampanye anti-perburuan satwa dilindungi,
serta mengembangkan kemitraan konservasi bersama masyarakat lokal.
“Kami berharap langkah-langkah ke
depan bisa menjadi jembatan antara pelestarian alam dan pelestarian budaya
Papua,” tutup Johny Santoso.
Penulis: Hendrik
Editor: GF
22 Okt 2025, 20:30 WIT
Wakil Bupati Mimika Apresiasi Semangat Masyarakat Kamoro dalam Persiapan Musyawarah Adat
Papuanewsonline.com, Timika —
Pemerintah Kabupaten Mimika terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung
pelestarian budaya lokal dan memperkuat hubungan dengan masyarakat adat. Hal
ini terlihat dalam kegiatan Coffee Morning antara Pemerintah Kabupaten Mimika
dengan perwakilan tokoh adat Kamoro, yang dihadiri langsung oleh Bupati Mimika
Johanes Rettob dan Wakil Bupati Mimika Imanuel Kemong. Pertemuan yang berlangsung penuh
keakraban itu menjadi ajang silaturahmi dan dialog terbuka antara pemerintah
dan masyarakat adat Kamoro. Agenda utama dalam pertemuan ini adalah membangun
kesepahaman dan kebersamaan menuju penyelenggaraan Musyawarah Adat Kamoro (MAK)
yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat. Dalam sambutannya, Wakil Bupati
Mimika Imanuel Kemong menyampaikan apresiasi tinggi atas semangat dan
partisipasi aktif masyarakat Kamoro dalam mempersiapkan kegiatan penting
tersebut. Ia menilai bahwa keterlibatan tokoh adat dan masyarakat menjadi kunci
sukses penyelenggaraan musyawarah yang bernuansa kekeluargaan dan kebersamaan. “Saya berterima kasih atas
semangat dan partisipasi masyarakat Kamoro melalui para tokoh adat yang hadir
hari ini. Inisiatif seperti ini menunjukkan bahwa masyarakat adat Kamoro
memiliki komitmen kuat untuk menjaga persatuan, sekaligus berperan aktif dalam
pembangunan daerah,” ujar Imanuel dalam sambutannya. Lebih lanjut, Imanuel berharap
agar proses persiapan hingga pelaksanaan Musyawarah Adat dapat berjalan lancar,
tertib, dan membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat adat Kamoro. “Kami berharap musyawarah ini
bukan hanya menjadi wadah formal, tetapi juga momentum memperkuat identitas dan
solidaritas masyarakat adat Kamoro, sehingga dapat memberikan kontribusi
positif terhadap pembangunan di Kabupaten Mimika,” tambahnya. Bupati Mimika Johanes Rettob
dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa pemerintah daerah akan selalu
membuka ruang dialog dan kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat adat.
Menurutnya, masyarakat adat Kamoro memiliki peran historis dan kultural yang
penting dalam perjalanan pembangunan Mimika. Ia menekankan bahwa keberhasilan
pembangunan daerah tidak hanya diukur dari infrastruktur, tetapi juga dari kemampuan
menjaga harmoni sosial dan budaya lokal. “Mimika adalah rumah besar bagi
semua. Kita harus memastikan pembangunan berjalan seimbang antara kemajuan
fisik dan kelestarian nilai-nilai adat. Musyawarah Adat Kamoro ini menjadi
wujud nyata dari komitmen itu,” kata Johanes Rettob. Musyawarah Adat Kamoro yang akan
datang diharapkan menjadi ruang demokratis bagi masyarakat adat dalam membahas
berbagai isu strategis, seperti pelestarian budaya, pengelolaan sumber daya
alam, pendidikan adat, hingga penguatan lembaga-lembaga adat di tingkat
kampung. Kegiatan ini juga menjadi ajang
untuk menegaskan kembali nilai-nilai leluhur Kamoro, yang menjunjung tinggi
kebersamaan, musyawarah, dan gotong royong sebagai fondasi kehidupan sosial. Tokoh adat Kamoro yang turut
hadir dalam pertemuan itu menyampaikan harapannya agar Musyawarah Adat dapat
menjadi tonggak kebangkitan masyarakat adat dalam menghadapi tantangan
modernisasi dan arus globalisasi. Mereka menilai, dukungan pemerintah daerah menjadi
sinyal positif bahwa adat dan pembangunan dapat berjalan berdampingan tanpa
saling meniadakan. Pertemuan ini diakhiri dengan
dialog terbuka antara pemerintah dan tokoh masyarakat. Sejumlah usulan dan
masukan disampaikan, mulai dari dukungan logistik, pelibatan generasi muda adat
Kamoro, hingga upaya pelestarian seni dan tradisi lokal dalam kegiatan
pemerintahan dan pendidikan. Wakil Bupati Imanuel Kemong
menegaskan, pemerintah akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang muncul
melalui koordinasi lintas perangkat daerah. Ia juga mengajak masyarakat untuk
terus menjaga suasana kondusif dan saling mendukung demi kelancaran pelaksanaan
Musyawarah Adat Kamoro. “Musyawarah ini bukan hanya untuk
masyarakat Kamoro, tetapi untuk kita semua yang hidup di Tanah Mimika. Karena
pembangunan sejati hanya bisa terwujud jika kita bersatu,” pungkasnya. Dengan terselenggaranya kegiatan
ini, diharapkan hubungan harmonis antara Pemerintah Kabupaten Mimika dan
masyarakat adat Kamoro semakin kuat, serta menjadi contoh sinergi antara
pemerintah dan adat dalam membangun Mimika yang berkeadilan, berbudaya, dan
sejahtera. Penulis: Hendrik Editor: GF
22 Okt 2025, 20:23 WIT
Gelar Seminar Internasional, Pusdik Binmas Polri: Ciptakan Lingkungan Aman dan Produktif
Papuanewsonline.com, Semarang – Pusat Pendidikan (Pusdik) Binmas Lemdiklat Polri menggelar Seminar Internasional bertema “Optimalisasi Peran Polisi dan Masyarakat dalam Pencegahan Kejahatan Guna Terciptanya Keamanan Lingkungan dan Peningkatan Produktivitas Masyarakat Menuju Ketahanan Pangan Nasional”, pada Rabu (22/10/2025).Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., di Aula Pusdik Binmas Lemdiklat Polri, Semarang.Seminar ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, di antaranya Asops Kapolri Komjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si., JICA Expert Komjen Pol. Jepang Nakanishi Akira, Karojemengar Stamarena Polri / Ketua Ikatan Sakura Indonesia Brigjen Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., serta sejumlah akademisi dari UKSW, UNDIP, UNS, UNNES, dan UNW.Turut hadir Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol. Edy Murbowo, S.I.K., M.Si., para Dirbinmas Polda di seluruh Indonesia secara virtual, serta Kapolres, Kasat Binmas, Bhabinkamtibmas, tenaga pendidik, dan siswa Dikbangspes Gelombang 3 Pusdik Binmas.Bangun Keamanan dan Produktivitas MasyarakatDalam sambutannya, Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Prof. Chryshnanda Dwilaksana menegaskan pentingnya peran polisi dan masyarakat dalam mencegah tindak kejahatan serta menciptakan lingkungan yang aman dan produktif.“Lingkungan yang aman tidak hanya menekan angka kriminalitas, tetapi juga membangun kepercayaan dan semangat warga untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi dan sosial,” ujar Komjen Chryshnanda.Ia menambahkan, konsep community policing atau pemolisian berbasis masyarakat menjadi strategi utama dalam mewujudkan keamanan yang berkelanjutan. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat, katanya, bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional dan produktivitas masyarakat.Ubah Mindset, Jadikan Polisi Humanis dan ModernLebih lanjut, Kalemdiklat Polri menekankan pentingnya perubahan pola pikir (mindset) anggota Polri agar mampu menjadi polisi yang profesional, cerdas, bermoral, dan modern.“Polisi tidak hanya hadir saat terjadi konflik, tetapi harus mampu mencegah, menjembatani komunikasi sosial, dan memanusiakan manusia,” ungkapnya.Menurutnya, pemolisian sejatinya merupakan refleksi dari kemanusiaan, keteraturan sosial, dan peradaban. Karena itu, setiap anggota Polri harus memiliki moralitas, literasi, dan profesionalitas dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. PNO-12
22 Okt 2025, 16:44 WIT
Polri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
Papuanewsonline.com, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT SPR, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau. Korupsi ini terkait operasionalisasi Blok Migas Langgak pada periode 2010 hingga 2015 dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000.Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025) siang.Penyidik menetapkan Sdr. RA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, serta Sdri. DRS, selaku Direktur Keuangan PT SPR dalam periode yang sama, sebagai tersangka. Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak Juli 2024, penyidik telah memeriksa 45 saksi dan 4 orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan di kantor PT SPR di Pekanbaru, dan kediaman para tersangka di Jakarta Selatan dan Pekanbaru.Barang bukti yang berhasil disita meliputi dokumen, barang elektronik, serta sejumlah uang. Untuk mendukung aset recovery, penyidik juga telah menyita uang tunai senilai Rp5,4 miliar, serta membekukan 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka dengan total nilai mencapai Rp50 miliar.Kasus ini bermula saat PT SPR, yang semula berbentuk perusahaan daerah, berubah menjadi perseroan terbatas berdasarkan keputusan RUPS-LB pada Mei 2010. Pada tahun yang sama, PT SPR bersama Kingswood Capital Limited (KCL) membentuk konsorsium dan memperoleh kontrak kerja sama pengelolaan Blok Migas Langgak dari Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun (2010–2030).Namun, menurut hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Sejumlah pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dilakukan antara lain:* Pengeluaran dana tanpa dasar yang jelas,* Pengadaan tanpa analisis kebutuhan,* Kesalahan pencatatan overlifting,* Serta pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan akuntabel.Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara secara signifikan.Kortastipidkor Polri menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut (tahap II)."Dengan adanya penetapan tersangka dan penyitaan aset ini, kami berharap proses penegakan hukum berjalan optimal serta dapat memberikan efek jera dan pelajaran bagi pengelolaan BUMD lainnya," ujar Kombes Bhakti menutup konferensi pers. PNO-12
22 Okt 2025, 16:34 WIT
Siswi SMA di Saumlaki Alami Pencabulan Oleh Supir Angkot, Polres Tanimbar Gerak Cepat Tangkap Pelaku
Papuanewsonline.com, Saumlaki - Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Polda Maluku, bergerak cepat mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMA di Saumlaki. Pelaku berinisial AR (25), seorang sopir angkot, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah dilaporkan atas perbuatan asusilanya terhadap korban FM (17).Aksi bejat pelaku terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIT di Jalan Poros Baru Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Peristiwa bermula ketika korban dan rekannya AMN menaiki angkutan kota yang dikemudikan oleh pelaku. Alih-alih menurunkan penumpang di tempat tujuan, AR justru berputar-putar hingga beberapa kali di sekitar Kota Saumlaki. Setelah menurunkan rekan korban, pelaku menolak menurunkan FM dan terus membawa korban sendirian.Saat kendaraan tiba di Jalan Poros 2, pelaku mulai menunjukkan gelagat mencurigakan. Ia berusaha membaringkan korban dan memegang area intimnya. FM berusaha melawan dan menendang pelaku hingga berhasil keluar dari mobil. Namun, pelaku kembali memaksa korban masuk ke kendaraan dan membawa pergi dari lokasi.Dalam perjalanan, korban melihat seseorang yang dikenalnya dan meminta pertolongan. Keluarga korban pun segera dihubungi hingga akhirnya korban berhasil dijemput dan diselamatkan.Tak terima atas tindakan tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Polres Kepulauan Tanimbar.Kurang dari satu hari setelah laporan diterima, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap pelaku AR beserta mobil angkot yang digunakannya untuk melakukan aksi cabul itu.“Pelaku sudah kami amankan pada 18 Oktober 2025 dan kini menjalani proses hukum di Polres Kepulauan Tanimbar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, melalui Kasi Humas Iptu Olof Batlayeri, Selasa (21/10/2025).Kasus ini menambah deretan kejahatan asusila terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terus meningkat. Padahal, ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup, bahkan dapat disertai hukuman kebiri kimia.“Kejahatan terhadap anak di Tanimbar semakin memprihatinkan. Dalam waktu 1x24 jam pelaku berhasil kami tangkap, namun kasus serupa masih terus terjadi. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk menekan angka kekerasan seksual terhadap anak,” terang Iptu Olof Batlayeri.Ia menegaskan, Polres Kepulauan Tanimbar terus melakukan langkah preventif, antara lain melalui program Jumat Curhat, sosialisasi di sekolah-sekolah, dan penegakan hukum maksimal bagi setiap pelaku.Lebih lanjut, Iptu Olof Batlayeri berharap adanya kesadaran kolektif masyarakat, orang tua, pemerintah daerah, dan tokoh agama untuk berperan aktif melindungi generasi muda dari kejahatan serupa.“Korban asusila anak akan mengalami trauma mendalam yang dapat mempengaruhi masa depan mereka. Karena itu, kita semua harus hadir memberikan perlindungan nyata agar anak-anak di Tanimbar tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.Kasus ini menjadi cermin bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab sosial seluruh lapisan masyarakat. Kepekaan terhadap tanda-tanda kekerasan dan keberanian melapor adalah kunci untuk menghentikan rantai kejahatan seksual terhadap anak. PNO-12
22 Okt 2025, 11:08 WIT
Polres Tanimbar Ungkap Kasus Persetubuhan Anak yang Dilakukan Ayah Kandung
Papuanewsonline.com, Tanimbar - Tragedi memilukan mengguncang Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Seorang ayah kandung berinisial YM (43) tega memperkosa anak perempuannya sendiri, SM (16), hingga hamil. Aksi keji yang dilakukan berulang kali sejak korban berusia 14 tahun itu akhirnya terbongkar setelah sang ibu mencurigai perubahan fisik putrinya.Kasus ini membuat warga Desa Wabar, Kecamatan Wuarlabobar, gempar dan geram. Pelaku sempat melarikan diri dari kampung setelah kejahatannya terungkap, namun berkat gerak cepat aparat Polsek Wuarlabobar dan Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, ia berhasil dibekuk dan diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Kepada penyidik, pelaku mengaku telah menyetubuhi anaknya lebih dari 50 kali. Ia bahkan masih sempat melampiaskan nafsunya ketika korban sudah dalam kondisi hamil empat bulan.AKP Riffaat Hasan, S.Tr.K., S.I.K., Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, mengungkapkan bahwa kasus ini baru terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan tubuh anaknya dan memutuskan memeriksakan kondisinya.“Setelah didesak oleh ibunya, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi ayah kandungnya sendiri. Pelaku kini sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Riffaat Hasan, Selasa (21/10/2025).Unit PPA Satreskrim kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku dan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti untuk memperkuat proses hukum.Berdasarkan hasil penyidikan, YM dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar.“Karena ada unsur pemberatan, maka ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari maksimal, sehingga bisa mencapai 20 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.Kapolres Tanimbar: Kejahatan bisa datang dari orang terdekatKapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., menyampaikan rasa prihatin dan menyesalkan tindakan keji tersebut.“Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung, bukan pemangsa. Peristiwa ini menjadi peringatan bahwa kejahatan bisa datang dari orang yang paling dekat,” ujar Kapolres.Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan terhadap anak dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila mencurigai adanya tindakan serupa di lingkungan sekitar.Saat ini, korban mendapatkan pendampingan medis dan psikologis, sementara pelaku ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar. Polda Maluku menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi dilakukan oleh orang tua sendiri,” tegas AKBP Ayani.Kasus ini menjadi cermin betapa pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi anak. Jangan diam jika menemukan tanda kekerasan karena satu tindakan peduli bisa menyelamatkan masa depan seorang anak. PNO-12
22 Okt 2025, 10:57 WIT
Polda Maluku Inisiasi Program “Baileo Emarina” Perkuat Damai dan Cegah Konflik di Negeri Tulehu
Papuanewsonline.com, Tulehu - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) terus memperkuat sinergi bersama masyarakat dalam menjaga keamanan dan mencegah potensi konflik sosial di wilayah Maluku.Hari ini, Selasa (21/10/2025) pukul 11.30 WIT, Direktur Pamobvit Polda Maluku, Kombes Pol Donni Eka Syaputra, S.H., S.I.K., M.M., memimpin langsung pertemuan dengan Pemerintah Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.Pertemuan yang berlangsung di Kantor Pemerintah Negeri Tulehu tersebut turut dihadiri Raja Negeri Tulehu Urian Ohorella, para Kepala Dusun, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, RT, staf negeri, serta jajaran Kapolsek dan Bhabinkamtibmas setempat.Dalam kesempatan itu, Kombes Donni menyampaikan pentingnya peran kolaboratif antara aparat, tokoh masyarakat, dan warga dalam menjaga keamanan dan kedamaian di wilayah Tulehu, serta mendukung program prioritas Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si.“Kita semua memiliki tanggung jawab bersama menjaga kedamaian. Polda Maluku melalui program Kapolda menginisiasi pembentukan wadah ‘Baileo Emarina’ sebagai rumah singgah masyarakat untuk berdiskusi, menyampaikan aspirasi, dan memperkuat komunikasi sosial agar potensi konflik dapat dicegah sejak dini,” ujar Kombes Donni.Rumah Singgah “Baileo Emarina”: Ruang Dialog dan Kearifan LokalProgram Baileo Emarina dirancang sebagai ruang interaksi sosial berbasis kearifan lokal, tempat warga saling bertukar informasi, memberikan wejangan, serta mempererat solidaritas antarwarga.Melalui wadah ini, diharapkan masyarakat dapat bersama-sama mencegah provokasi, kenakalan remaja, serta tindakan yang dapat memperkeruh situasi keamanan di Maluku.Kombes Donni menegaskan, pencegahan konflik bukan hanya tanggung jawab aparat keamanan, melainkan seluruh elemen masyarakat.“Dengan memperkuat komunikasi dan ruang dialog, kita membangun benteng sosial yang tangguh terhadap isu-isu yang berpotensi menimbulkan perpecahan,” tambahnya.Dukungan Penuh dari Tokoh dan Masyarakat Tulehu.Dalam pertemuan tersebut, Tokoh Masyarakat Tulehu, Drs. H. Usman Bahta, menyatakan dukungan penuh terhadap program Baileo Emarina.“Ruang ini menjadi tempat yang konstruktif bagi para pemangku kepentingan dari dusun hingga pemerintahan negeri untuk mencari solusi bersama atas berbagai persoalan sosial. Kami siap mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama,” tegasnya.Sementara itu, Kepala Dusun Muhajirin, Hairun Lestaluhu, juga menyampaikan beberapa masukan terkait peningkatan keamanan di lingkungan masyarakat, antara lain:Penempatan personel Polri di Rumah Sakit dr. Izak Umarella Tulehu guna membantu pihak keamanan internal rumah sakit dalam mengantisipasi potensi keributan akibat pelayanan darurat.Pendekatan persuasif terhadap masyarakat penjual minuman keras, dengan melibatkan aparat negeri dan kepolisian agar masalah ekonomi warga dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik sosial.Usulan dan masukan tersebut disambut positif oleh pihak Polda Maluku sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan untuk langkah kebijakan lanjutan di lapangan.Sinergi untuk Maluku yang DamaiPertemuan diakhiri dengan komitmen bersama seluruh pihak untuk terus menjaga stabilitas keamanan di Tulehu dan sekitarnya.Polda Maluku menegaskan komitmennya bahwa setiap kebijakan keamanan yang dijalankan selalu mengedepankan pendekatan humanis, partisipatif, dan berbasis kearifan lokal.“Damai adalah modal utama pembangunan. Dengan sinergi antara masyarakat, pemerintah negeri, dan Polri, kita wujudkan Maluku yang aman, harmonis, dan produktif,” tutup Kombes Donni Eka Syaputra. PNO-12
22 Okt 2025, 09:05 WIT
Indonesia–Inggris Perkuat Diplomasi Kemanusiaan Lewat Pemindahan Dua Narapidana Asal Inggris
Papuanewsonline.com, Jakarta –
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Inggris memperkuat hubungan
bilateral di bidang hukum dan kemanusiaan melalui penandatanganan Practical
Arrangement terkait pemindahan dua narapidana berkewarganegaraan Inggris atau Transfer
of Sentenced Persons (TSP). Penandatanganan dilakukan di
kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), dan disaksikan langsung oleh Menteri
Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril
Ihza Mahendra serta perwakilan Pemerintah Inggris. Kesepakatan ini menjadi langkah
konkret dalam memperkuat kerja sama hukum antarnegara sekaligus menjadi wujud
nyata dari semangat kemanusiaan. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa
keputusan pemindahan dua narapidana tersebut didasarkan pada pertimbangan
kesehatan dan hak asasi manusia, bukan semata-mata atas dasar politik atau
tekanan diplomatik. Dua warga negara Inggris yang
dimaksud adalah Lindsay June Sandiford (68 tahun) dan Shahab Shahabadi (35
tahun), yang telah menjalani hukuman selama lebih dari satu dekade di Indonesia
atas kasus narkotika. Sandiford, yang divonis pidana
mati pada tahun 2012 dan kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan,
diketahui menderita Diabetes Mellitus Tipe 2 dan Hipertensi kronis, dengan
kondisi kesehatan yang semakin menurun. Sementara Shahabadi, yang
menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusa
Kambangan, dilaporkan mengalami gangguan kejiwaan dan penyakit kulit di
jaringan subkutan yang membutuhkan perawatan intensif. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza
Mahendra menyampaikan bahwa pemindahan kedua narapidana ini dilakukan atas
dasar kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Indonesia memandang penting
adanya kerja sama internasional yang mengedepankan kemanusiaan, terutama bagi
warga negara asing yang menghadapi kondisi kesehatan berat selama menjalani
masa pidana. Proses hukum selanjutnya terhadap kedua narapidana ini akan
dilimpahkan kepada Pemerintah Inggris,” ujar Yusril. Kesepakatan Practical Arrangement
antara Indonesia dan Inggris ini merupakan hasil dari serangkaian pertemuan
diplomatik sejak awal tahun 2025. Pembahasan awal dilakukan pada Januari
2025, ketika Menko Yusril bertemu dengan Wakil Menteri Urusan Luar Negeri
Inggris untuk membahas potensi pemindahan narapidana. Pertemuan dilanjutkan
pada April 2025, di mana kedua pihak – melalui Duta Besar Inggris untuk
Indonesia – kembali menegaskan komitmen terhadap prinsip kemanusiaan dalam
kerja sama hukum bilateral. Selanjutnya, pada 29 April 2025,
Kemenko Kumham Imipas menerima surat resmi dari Lord Chancellor and Secretary
of State for Justice Inggris yang mengajukan permohonan pemindahan kedua
narapidana tersebut. Menindaklanjuti surat itu,
Kemenko Kumham Imipas menggelar serangkaian pertemuan teknis bersama Deputi
Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, serta Wakil Duta Besar
Inggris, untuk membahas aspek hukum, administratif, dan logistik pemindahan. Mekanisme Practical Arrangement
ini serupa dengan kerja sama serupa yang telah dilakukan Indonesia dengan Filipina,
Prancis, dan Australia, di mana setiap prosesnya melibatkan pertukaran dokumen
resmi, verifikasi kondisi hukum dan kesehatan narapidana, serta penandatanganan
kesepakatan antarpemerintah sebelum pemindahan dilakukan. Penandatanganan kesepakatan ini
tidak hanya menandai kerja sama dalam pemindahan narapidana, tetapi juga
memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi
manusia, keadilan, dan tanggung jawab moral dalam hubungan internasional. Menurut Yusril, kerja sama
seperti ini memperlihatkan bahwa diplomasi kemanusiaan dapat berjalan
berdampingan dengan prinsip-prinsip kepastian hukum. “Kita ingin menunjukkan bahwa
Indonesia terbuka untuk kerja sama hukum internasional yang adil dan beradab.
Pemindahan ini bukan bentuk kelemahan, tetapi bentuk kematangan hukum dan
kemanusiaan yang kita junjung,” tambahnya. Melalui pemindahan ini,
Pemerintah Indonesia berharap dapat memperkuat hubungan diplomatik dengan
Inggris serta memperluas kerja sama bilateral dalam bidang hukum dan
pemasyarakatan. Kedua negara juga sepakat untuk
terus memperkuat komunikasi dalam penegakan hukum lintas negara, termasuk
pertukaran informasi, pelatihan, dan pengembangan kapasitas di bidang
pemasyarakatan dan penegakan hukum. Kesepakatan ini menjadi bukti
bahwa pendekatan yang berlandaskan pada kemanusiaan tetap dapat sejalan dengan
prinsip keadilan, serta menjadi contoh konkret bagi kerja sama internasional
lainnya.(GF)
22 Okt 2025, 01:34 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru