logo-website
Selasa, 28 Apr 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Ekonomi Mimika Tunjukkan Pertumbuhan Positif dan Stabil dalam Lima Tahun Terakhir Papuanewsonline.com, Timika – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika melaporkan pertumbuhan ekonomi yang menggembirakan selama periode 2020-2024.  Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Mimika, yang di ukur berdasarkan pengeluaran dan lapangan usaha menunjukkan tren peningkatan yang konsisten,  mengindikasikan kinerja ekonomi yang sehat dan stabil.  Meskipun terdapat fluktuasi tahunan,  pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan menunjukkan  kekuatan dan daya tahan yang signifikan. Data PDRB menurut pengeluaran menunjukkan angka tertinggi tercapai pada tahun 2024, yaitu Rp 90.791.544.82 Meskipun angka tertinggi dicapai pada tahun 2024,  pertumbuhan yang signifikan juga terlihat pada tahun-tahun sebelumnya.  Lonjakan terbesar terjadi pada tahun 2021,  menunjukkan potensi ekonomi daerah yang terus berkembang.  Hal ini menunjukkan ketahanan ekonomi Mimika terhadap berbagai tantangan, termasuk dampak pandemi COVID-19. Adapun data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Mimika berdasarkan lapangan usaha untuk periode 2020-2024 menunjukkan tren pertumbuhan ekonomi yang signifikan, meskipun dengan dinamika yang perlu dikaji lebih lanjut.  Nilai PDRB mengalami peningkatan yang konsisten dari tahun ke tahun,  menunjukkan kinerja ekonomi yang relatif stabil dan sehat.  Pada tahun 2024, PDRB mencapai angka Rp 146.297.585.8,  menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Secara khusus,  tahun 2021 mencatat lonjakan signifikan dibandingkan tahun 2020,  dengan peningkatan lebih dari 50% (dari Rp 63,4 menjadi Rp 95,2 ).  Lonjakan ini kemungkinan besar dipengaruhi oleh pemulihan ekonomi pasca-pandemi COVID-19, atau adanya peningkatan signifikan pada sektor-sektor tertentu di Kabupaten Mimika.  Namun,  dari tahun 2021 hingga 2024, laju pertumbuhan PDRB cenderung lebih stabil,  menunjukkan penguatan ekonomi yang lebih merata dan terkontrol. ( Jidan ) 13 Jun 2025, 09:55 WIT
Pameran Lingkungan Hidup di Mimika: Edukasi dan Inovasi untuk Masa Depan yang Lebih Hijau Papuanewsonline. com, Timika – Kabupaten Mimika diramaikan dengan Environmental Exhibition 2025 yang diselenggarakan di Gedung Eme Neme Yauware pada kamis (12/6/25).  Acara yang diinisiasi oleh PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika ini menyuguhkan beragam inovasi dan solusi untuk mengatasi permasalahan lingkungan.  Wakil Bupati Mimika, Bapak Emanuel Kemong, turut hadir dan meninjau langsung berbagai stan pameran yang menampilkan teknologi dan praktik pelestarian lingkungan terkini. Wakil Bupati mengapresiasi atas terselenggaranya pameran ini, beliau menegaskan pentingnya edukasi dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.  "Ini bukan sekadar pameran, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat Mimika untuk lebih peduli terhadap lingkungan," tegas Wakil Bupati Mimika. Beragam inovasi dan teknologi ramah lingkungan dipamerkan dalam acara ini,  menunjukkan komitmen PT Freeport Indonesia untuk menciptakan pengelolaan lingkungan hidup Mimika yang lebih berkelanjutan. Dalam kesempatan ini juga Manager Enviromental PT Freeport, Gesang Setyadi menegaskan bahwa event ini menjadi dorangan terhadap masyarakat dalam mengelola lingkungan dan juga bisa menjadi contoh inovasi terhadap lingkungan. Pak Emanuel menambahkan bahwa acara  terbuka untuk semua kalangan masyarakat,  dengan harapan dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga alam untuk generasi mendatang. "Acara ini terbuka untuk semua masyarakat" ucapnya Environmental Exhibition 2025 diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan isu-isu lingkungan dan mendorong terciptanya solusi-solusi inovatif untuk mengatasi tantangan lingkungan yang dihadapi.  "Semoga dengan Pameran ini dapat meningkatkan kepedulian serta kesadaran seluruh masyarakat pada lingkungan" tutupnya ( jidan ) 13 Jun 2025, 09:24 WIT
Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Agimuga Kembalikan Kerugian Negara Papuanewsonline.com, Timika,- Mirfan Palimbong tersangka dalam perkara dugaan korupsi Proyek jembatan di Agimuga mengembalikan kerugian negara." Benar pada hari ini  Kamis tanggal 12 Juni 2025 Kejaksaan Negeri Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan uang sebesar Rp.685.123.938,00 (enam ratus delapan puluh lima juta tiga ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) dari tersangka MP, yang merupakan penyedia jasa (CV. KA) pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8m) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel  di kantor Kejaksaan Negeri Timika, Kamis (12/6/2025).Conny mengatakan  penyerahan uang ini dilakukan secara sukarela oleh tersangka sebagai bentuk pengembalian sebagian dari kerugian keuangan negara yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan tersebut. " Kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, diduga tidak dilaksanakan sama sekali, sehingga menimbulkan kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli kerugian keuangan negara," Ucapnya.Lanjut Conny, sebelumnya tim penyidik juga telah melakukan penyitaan berupa uang sebesar Rp.86.676.126,00 (delapan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh enam ribu seratus dua puluh enam rupiah) akibat adanya kelebihan bayar pada konsultan pengawas pada Kegiatan Pembangunan Jembatan tersebut." Total kerugian keuangan negara pada Kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8m) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.771.800.064,00 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus ribu enam puluh empat rupiah) telah di lakukan penyitaan," ungkap Conny.Ditambahkan Conny Sahetapy  Bahwa Uang sitaan tersebut saat ini telah dititipkan di Rekening titipan Kejaksaan Negeri Mimika pada Bank Nasional Indonesia dengan Nomor Rekening 0913949622 dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, juga menyampaikan bahwa penyerahan uang ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih terus berjalan. "Kami memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara," tegas Conny.Dikatakanya, Kejaksaan Negeri Mimika tetap berkomitmen untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengawal penggunaan keuangan negara agar tepat sasaran.(Resky) 12 Jun 2025, 19:30 WIT
Jelang HUT Ke-79 Bhayangkara Polri, Provos Polda Maluku Lakukan Gaktibplin Papuanewsonline.com, Ambon - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara Polri, Bidang Provesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku melakukan kegiatan Penegakan dan Penertiban Disiplin (Gaktibplin) yang bertempat di halaman parkir Mapolda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Kamis (12/6/2025).Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.I.K., M.H, mengatakan, Gaktibplin meliputi pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor baik milik pribadi maupun dinas Polri, dan kelengkapan diri anggota atau PNS Polri seperti surat-surat kendaraan motor, mobil, kaca spion, plat nomor kendaraan, knalpot racing, Kartu Anggota Polri (KTA), KTP, sikap tampang, maupun kelengkapan lainnya."Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penegakan disiplin bagi personel di lingkup Polda Maluku jelang peringatan hari Bhayangkara ke 79 tahun 2025," kata Kombes Areis.Kegiatan Gaktibplin diawali dengan pelaksanaan apel pengecekan kehadiran personel di lingkup Satuan Kerja (Satker) Polda Maluku."Pemeriksaan ini juga dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan diri setiap personel Polda Maluku baik dalam hal kehadiran, penampilan dan surat-surat kelengkapan diri bersama kendaraan bermotor yang di gunakan sehari-hari," jelasnya.Tak hanya itu, dalam kegiatan ini, Bid Propam juga bekerjasama dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Maluku untuk pemeriksaan urine kepada anggota Polki maupun Polwan."Pemeriksaan urine dilakukan untuk mendeteksi zat adiktif narkoba. Dan apabila kedapatan anggota yang terindikasi mengonsumsi narkoba maka akan diproses lebih lanjut. Namun selama proses tes urine tidak ditemukan ada yang positif," ungkap Kombes Areis.Selain itu, hasil pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan diri pribadi anggota di lingkungan Polda Maluku, juga tidak ditemukan ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin."Kelengkapan kendaraan dan diri pribadi anggota semuanya lengkap. Dan kegiatan gaktibplin ini dilakukan rutin dan secara tiba-tiba," pungkasnya. PNO-12 12 Jun 2025, 15:07 WIT
Polda Maluku Apresiasi Kunjungan Komisi VII DPR RI Papuanewsonline.com, Ambon - Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja di provinsi Maluku dalam rangka reses masa persidangan III tahun 2024-2025 pada Rabu (11/6/2025).Kunjungan kerja tersebut diapresiasi Polda Maluku yang disampaikan Kabid Humas Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.I.K., M.H saat menghadiri pertemuan yang digelar di lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, tadi malam.Hadir dalam pertemuan dengan Komisi VII DPR RI yaitu Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, dan Forkopimda Provinsi Maluku, dan pejabat lainnya.Anggota Komisi VII DPR RI yang melakukan reses di Maluku yaitu Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, ketua tim, dan wakil ketua tim Ir. Lamhot Sinaga, beserta 9 anggota DPR lainnya."Kami memberikan apresiasi kepada anggota komisi VII DPR RI atas kunjungan kerja dalam rangka reses di Maluku," kata Kombes Areis.Tugas komisi VII DPR sendiri membidangi Perindustrian, UMKM, Ekonomi Kreatif, Pariwisata dan Sarana Publikasi. Kombes Areis berharap, reses yang dilakukan ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat."Semoga reses yang dilakukan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Maluku," harapnya. Pada pertemuan itu, wakil gubernur Maluku juga berharap kunjungan ini menjadi momentum yang sangat mendukung kemajuan Maluku ke depannya dengan infrastruktur yang baik."Saya minta kepada kepala OPD yang ada keterkaitan dengan kunjungan Komisi VII agar diberikan dukungan dan kerjasama dengan baik," pintanya. PNO-12 12 Jun 2025, 14:46 WIT
Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana penyalahgunaan gas dan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang Mei hingga Juni 2025. Salah satu kasus terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/58/V/2025/Bareskrim, pada 26 Mei 2025 ditemukan praktik pemindahan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg secara ilegal di sebuah gudang. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan. Para pelaku memanfaatkan selisih harga jual untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara melawan hukum. “Dalam penggerebekan di lokasi, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 165 tabung gas ukuran 3 kg, 46 tabung gas ukuran 12 kg, alat suntik modifikasi, 3 unit mobil pick-up untuk distribusi, serta dokumen penjualan. “ Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung SyaifuddinSebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda, mulai dari pemilik usaha, pengawas kegiatan, operator pemindahan gas, hingga pembeli gas hasil penyelewengan. Praktik ini dinilai merugikan negara dan masyarakat karena mengurangi kuota subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat kurang mampu.“Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut. “ Imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Bareskrim Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Dengan semakin maraknya penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi, penegakan hukum akan terus ditingkatkan, termasuk melalui kerja sama lintas lembaga dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi. Langkah ini penting untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. PNO-12 12 Jun 2025, 14:38 WIT
Usai Tangkap 4 Orang, Kejati Papua Bidik Tersangka Baru Papuanewsonline.com, Jayapura,- Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Papua usai melakukan penahanan terhadap empat orang dalam perkara dugaan mega korupsi pembangunan Aerosport di Timika, kini  penyidik bakal membidik pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut." Proses penyidikan ini terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse di Jayapura, Rabu (11/6/2025).Nixon Mahuse dalam keterangan resminya mengatakan proyek yang berlokasi di SP5, Distrik Iwaka Kabupaten Mimika tersebut digunakan untuk perhelatan PON XX Papua Tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp79.340.000.000. (Tujuh Puluh Sembilan Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Juta). " Setelah dilakukan pemeriksaan pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang seharusnya, sehingga dari hasil audit ditemukan kerugian negara mencapai jumlah 31.302 M (Tiga Puluh Satu Miliar Tiga Ratus Dua Juta Rupiah)," Ungkapnya.Nixon menjelaskan penetapan tersangka terhadap empat orang, setelahpenyidik Kejaksaan Tinggi Papua  memperoleh dua alat bukti yang sah sesui  dalam ketentuan hukum acara pidana.Lanjut Dia, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu (11/6/2025), malam.Ditambahkan, Empat tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Papua Tengah inisial DRHM, Direktur PT Karya Mandiri Permai berinisial PJK, Direktur PT Mulia Cipta Perkasa inisial RK dan Pejabat Pembuat Komitmen inisial SY. " Empat tersangka  dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," Pungkasnya.(Resky) 12 Jun 2025, 09:34 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT