Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Lolos Uji Bulog, Polsek Teluk Ambon Dampingi Petani Jagung Hingga Pemasaran
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat perannya dalam mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan ketahanan ekonomi rakyat melalui pendampingan hingga pemasaran hasil pertanian. Upaya konkret tersebut dilakukan Polsek Teluk Ambon dengan mengawal proses penjualan hasil panen jagung kelompok tani ke Perum Bulog.Pada Kamis (5/2/2026) pukul 09.11 WIT, Kanit Binmas Polsek Teluk Ambon IPDA Burhan Nawir, didampingi Bhabinkamtibmas Negeri Hative Besar AIPTU I Komang Adi Sukerta, bersama Ketua Kelompok Tani Sumber Rezeki Daeng Baharudin, melaksanakan pengepakan jagung pipil hasil panen kuartal IV untuk persiapan pemasaran dan penjualan ke Bulog. Kegiatan tersebut dikoordinir langsung oleh Kapolsek Teluk Ambon IPTU Restu H. Purba, SH, MH.Sebelum dipasarkan, jagung pipil terlebih dahulu menjalani serangkaian pengujian di Bulog Waihaong, meliputi uji kadar air dan uji bakteri atau jamur. Hasil pengujian menunjukkan bahwa jagung pipil yang dipanen memenuhi standar dan kriteria pasar Bulog.Selanjutnya, pada pukul 11.14 WIT, rombongan tiba di Bulog Air Salobar untuk melaksanakan penimbangan hasil panen. Dari penimbangan tersebut, jagung pipil kuartal IV menghasilkan 655,04 kilogram, yang dikemas dalam karung ukuran lima kilogram.Harga jual yang diterima kelompok tani sebesar Rp 6.400 per kilogram, sehingga total nilai penjualan mencapai sekitar Rp 4,16 juta, yang akan ditransfer langsung ke rekening Kelompok Tani Sumber Rezeki. Proses administrasi dilanjutkan dengan koordinasi bersama Manager SCTP Bulog Ambon Abdul Azis terkait mekanisme pencairan dana dan pendaftaran kelompok tani sebagai pemasok jagung pipil di Kota Ambon.Kapolsek Teluk Ambon IPTU Restu H. Purba menegaskan bahwa keterlibatan Polri tidak berhenti pada tahap produksi, tetapi juga memastikan hasil pertanian terserap pasar.“Polri hadir mengawal seluruh proses, mulai dari pendampingan, panen, hingga pemasaran ke Bulog. Ini bagian dari komitmen kami mendukung ketahanan pangan sekaligus memastikan petani memperoleh manfaat ekonomi yang nyata,” ujarnya.Sementara itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menekankan bahwa pengawalan hilirisasi pangan merupakan strategi Polri dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.“Ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi rakyat saling berkaitan. Ketika hasil panen petani terserap pasar dengan harga layak, kesejahteraan meningkat dan stabilitas wilayah dapat terjaga,” kata Kapolresta.Seluruh rangkaian kegiatan pemasaran dan penjualan jagung pipil ke Bulog berjalan aman, tertib, dan lancar.Keberhasilan penjualan jagung pipil kelompok tani Teluk Ambon ke Bulog menunjukkan peran strategis Polri dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui pendekatan hilirisasi. Pendampingan yang dilakukan Polri tidak hanya berhenti pada aspek keamanan, tetapi menyentuh langsung rantai ekonomi rakyat.Keterlibatan Polri dalam mengawal pengujian mutu, penimbangan, hingga transaksi penjualan menciptakan kepastian pasar bagi petani. Hal ini menjadi faktor penting dalam menjaga semangat produksi dan keberlanjutan usaha pertanian rakyat, khususnya di wilayah kepulauan seperti Maluku.Model pendampingan ini menegaskan bahwa Polri bertransformasi menjadi mitra pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Ketika ketahanan pangan diperkuat melalui mekanisme pasar yang adil, maka ketahanan ekonomi rakyat akan tumbuh, sekaligus memperkokoh ketahanan nasional secara menyeluruh. PNO-12
06 Feb 2026, 15:17 WIT
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Teluk Ambon Salurkan Bibit Jagung Kepada Kelompok Tani
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan peran aktif dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui pendampingan dan pemberdayaan masyarakat di sektor pertanian. Salah satu upaya tersebut dilakukan oleh Polsek Teluk Ambon dengan menyalurkan bantuan sarana pertanian kepada kelompok tani di wilayah hukumnya.Pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 13.55 WIT, Kapolsek Teluk Ambon IPTU Restu H. Purba, SH, MH, didampingi Kanit Binmas IPDA Burhan Nawir dan Bhabinkamtibmas Negeri Hative Besar AIPTU I Komang Adi Sukerta, menyerahkan bantuan bibit jagung pipil dan cairan herbisida kepada Kelompok Tani Sumber Rezeki.Kegiatan berlangsung di kebun lahan milik Ketua Kelompok Tani Sumber Rezeki, Daeng Baharudin, yang berlokasi di Dusun Kamiri, Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon. Bantuan yang diberikan berupa bibit jagung pipil merek Pioner sebanyak 15 kilogram serta dua botol cairan herbisida.Kapolsek Teluk Ambon IPTU Restu H. Purba menyampaikan bahwa penyaluran bantuan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.“Polri hadir tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga mendukung program strategis nasional, termasuk ketahanan pangan melalui pendampingan kelompok tani,” ujarnya.Bantuan diterima langsung oleh Ketua Kelompok Tani Sumber Rezeki Daeng Baharudin. Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan bantuan berakhir pada pukul 14.25 WIT dan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.Langkah Polsek Teluk Ambon menyalurkan bantuan bibit jagung dan herbisida kepada kelompok tani mencerminkan transformasi peran Polri yang semakin humanis dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Ketahanan pangan kini menjadi agenda nasional yang memerlukan keterlibatan lintas sektor, termasuk aparat kepolisian.Melalui peran Bhabinkamtibmas dan fungsi pembinaan masyarakat, Polri berkontribusi langsung dalam menjaga kesinambungan produksi pangan di tingkat akar rumput. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat ketahanan pangan, tetapi juga berdampak pada ketahanan ekonomi masyarakat lokal.Di wilayah kepulauan seperti Maluku, sinergi antara Polri dan kelompok tani menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi. Ketika aparat negara hadir mendampingi masyarakat dalam sektor produktif, kepercayaan publik meningkat dan ketahanan nasional semakin kokoh. PNO-12
06 Feb 2026, 15:11 WIT
Kapolda Maluku: Pengungkapan DPO Asusila Uji Profesionalisme dan Kredibilitas Polri
Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus DPO persetubuhan anak di bawah umur merupakan ujian profesionalisme sekaligus kredibilitas Polri di mata masyarakat.Hal tersebut disampaikan Kapolda saat memberikan amanat dalam Upacara Pemberian Penghargaan kepada 62 personel Polda Maluku di Markas Polda Maluku, Kamis (5/2/2026).Kapolda mengakui bahwa lamanya pelarian pelaku sempat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, termasuk isu bahwa institusi Polri melindungi pelaku karena adanya dugaan hubungan keluarga.“Bayangkan, menangkap satu orang pelaku saja tidak mampu selama lebih dari dua tahun. Bagaimana masyarakat bisa percaya kepada Polri jika kasus seperti ini tidak terungkap,” tegas Kapolda.Menindaklanjuti berbagai pengaduan dari masyarakat dan penggiat perempuan, Kapolda bersama jajaran pimpinan Polda Maluku segera membentuk tim khusus secara berjenjang hingga pengerahan kekuatan besar untuk mempersempit ruang gerak pelaku.Strategi penyisiran wilayah secara masif serta pendekatan kepada masyarakat menjadi kunci keberhasilan di tengah tantangan geografis Maluku yang luas dan kompleks.Kapolda menegaskan bahwa satu keberhasilan besar ini berdampak signifikan dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri.“Penghargaan ini adalah simbol bahwa institusi menghargai kerja keras anggota. Ini juga pesan kepada masyarakat bahwa Polri tidak pernah berhenti mengejar keadilan,” ujarnya.Melalui momentum tersebut, Polda Maluku kembali menegaskan komitmen menjaga marwah institusi, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta membangun budaya pengabdian dan empati di tubuh Polri. PNO-12
06 Feb 2026, 14:58 WIT
Kapolda Maluku Ungkap Derita Korban dan Pentingnya Empati Polri
Papuanewsonline.com, Ambon – Penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh Polda Maluku bukan hanya tentang keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga tentang penyelamatan korban dari penderitaan psikologis yang mendalam.Hal tersebut disampaikan Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto saat memimpin Upacara Pemberian Penghargaan kepada 62 personel berprestasi di Markas Polda Maluku, Kamis (5/2/2026).Kapolda mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini baru berusia 16 tahun saat kejadian. korban baru berani keluar dari lingkungannya setelah lulus SMK di taniwel satu tahun kemudian.Korban mengalami intimidasi berat dari pelaku, termasuk ancaman penyebaran foto korban.“Korban dipotret tanpa busana untuk dijadikan alat intimidasi. Selama ini ia tidak berani melapor karena tidak dipercaya oleh lingkungan terdekatnya.Anak ini luar biasa, di saat Dunia seolah tidak berpihak kepadanya, ia berani melangkah sendiri mencari keadilan” ungkap Kapolda dengan nada empati.Keberanian korban untuk keluar dari lingkungannya dan melapor melalui penggiat perempuan di Kota Ambon menjadi titik balik pengungkapan kasus yang sempat tertutup selama bertahun-tahun. Menurut Kapolda, keberhasilan tim gabungan bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga mencegah munculnya korban-korban baru.“Hari ini kita tidak hanya menangkap pelaku, tetapi kita menolong korban dan mencegah kejahatan bejat lainnya,” tegasnya.Kapolda memberikan apresiasi khusus kepada jajaran Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Maluku yang dinilai bekerja profesional, teliti, dan penuh empati dalam menangani kasus sensitif tersebut.Ia menegaskan bahwa empati harus menjadi roh dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian, terutama dalam penanganan perkara yang menyangkut masa depan anak dan perempuan. PNO-12
06 Feb 2026, 14:49 WIT
62 Personil Terima Penghargaan Atas Pencapaian Tertangkap DPO Kasus Persetubuhan Anak
Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si memimpin langsung Upacara Pemberian Penghargaan kepada 62 personel Polda Maluku yang berprestasi dalam pengungkapan dan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.Upacara berlangsung di Lobby Lantai I Markas Polda Maluku, Kamis (5/2/2026) pukul 10.15 WIT, dan dihadiri Wakapolda Maluku, Irwasda, para Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, serta seluruh personel penerima penghargaan.Penghargaan diberikan kepada personel lintas satuan kerja yang tergabung dalam tim gabungan pencarian dan penangkapan DPO yang telah melarikan diri selama kurang lebih 2 tahun 7 bulan sejak laporan polisi diterbitkan.Dalam amanatnya, Kapolda Maluku menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak dan perempuan.“Ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan kejahatan serius terhadap kelompok rentan. Negara harus hadir memberikan perlindungan, keadilan, dan rasa aman kepada korban,” tegas Kapolda.Menurut Kapolda, pengungkapan kasus ini menjadi tantangan besar karena luasnya wilayah Maluku, keterbatasan informasi awal dari masyarakat, serta lamanya pelaku berpindah-pindah lokasi. Namun melalui pembentukan tim khusus secara bertahap, mulai dari tim kecil hingga tim besar gabungan, upaya penyisiran akhirnya membuahkan hasil.Kapolda juga menekankan bahwa pengungkapan kasus ini krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri, mengingat sebelumnya sempat berkembang persepsi negatif di masyarakat terkait lamanya penangkapan pelaku.“Jika kasus ini tidak terungkap, maka akan terbentuk persepsi bahwa Polri melindungi pelaku. Ini sangat berbahaya bagi marwah dan kredibilitas institusi,” ujarnya.Upacara penghargaan berakhir pukul 10.45 WIT dalam keadaan aman dan kondusif. Melalui momentum ini, Polda Maluku kembali menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan, dan humanis. PNO-12
06 Feb 2026, 14:38 WIT
Tiga Tahun Buron, Kapolda Maluku Bentuk Tim Khusus Tangkap DPO Kasus Persetubuhan Anak
Papuanewsonline.com, Ambon – Setelah hampir tiga tahun dalam pelarian, tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial RMM akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan bentukan Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto di wilayah hutan Desa Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Selasa (3/2/2026) dini hari.RMM yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023, diringkus di tempat persembunyiannya di dalam sebuah goa, setelah aparat melakukan pengejaran intensif sejak Agustus 2025.Keberhasilan penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., didampingi Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Dasmin Ginting, S.I.K., dalam konferensi pers di Markas Polda Maluku, Kamis (5/2/2026).“Atas dukungan dan doa seluruh masyarakat, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku RMM di wilayah hukum Polres Seram Bagian Barat,” ujar Kombes Rositah.Menurutnya, kasus ini menjadi atensi khusus Kapolda Maluku sejak awal bertugas di Bumi Raja-raja. Kapolda langsung membentuk tim gabungan dari Ditreskrimum, Sat Brimob Polda Maluku, dan Polres SBB untuk memburu pelaku hingga ke wilayah hutan.“Bapak Kapolda sangat serius menangani perkara ini. Alhamdulillah, DPO berhasil ditangkap meski bersembunyi di medan yang sangat sulit,” tegasnya.Sementara itu, Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Dasmin Ginting menjelaskan, laporan kasus ini diterima sejak Juli 2023, dan proses pengejaran menghadapi tantangan berat, khususnya kondisi geografis pegunungan dan hutan lebat.“Ada empat tim yang dibentuk. Ini adalah wujud komitmen Polri untuk menuntaskan perkara, tanpa diminta sekalipun,” ujarnya.Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dalam kondisi lemah setelah dilaporkan tidak makan selama tiga hari. Saat ini tersangka telah diamankan di Polda Maluku dan proses hukum terus berjalan.RMM dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 6 huruf (a) dan (b) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman huk2uman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.Keberhasilan penangkapan ini menjadi sinyal kuat kehadiran negara dalam melindungi anak dari kejahatan seksual. Di tengah tantangan wilayah dan waktu, konsistensi Polri menunjukkan bahwa keadilan dapat tertunda, namun tidak akan diabaikan. PNO-12
06 Feb 2026, 14:24 WIT
DPO Kasus Persetubuhan Anak Terancam 15 Tahun Penjara
Papuanewsonline.com, Ambon – Tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial RMM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah berhasil ditangkap tim gabungan bentukan Kapolda Maluku di Kabupaten Seram Bagian Barat.RMM yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023 ditangkap di dalam goa kawasan hutan Desa Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur, Selasa (3/2/2026) dini hari, setelah hampir tiga tahun dalam pelarian.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol. Dasmin Ginting mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 6 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kombes Dasmin dalam konferensi pers di Markas Polda Maluku, Kamis (5/2/2026).Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi menambahkan, penangkapan ini merupakan komitmen Polda Maluku dalam menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak.“Tidak ada ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Siapa pun akan kami kejar,” ujarnya.Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan kini telah diamankan di Polda Maluku. Penyidik memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan dan kasus terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang membantu pelarian tersangka. PNO-12
06 Feb 2026, 14:19 WIT
Kemenko Kumham Imipas Dorong Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Overstaying Tahanan
Papuanewsonline.com, Jakarta — Kementerian Koordinator
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham
Imipas) menggelar rapat rencana tindak lanjut Rekomendasi Kebijakan Penanganan
Penyelesaian Overstaying Tahanan di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan
yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 15 Kemenko Kumham Imipas, Kamis
(5/2/2026).Rapat ini dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata
Kelola Pemasyarakatan, Jumadi, serta dihadiri sejumlah perwakilan lembaga
penegak hukum, antara lain Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,
Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri, sebagai bentuk penguatan koordinasi
lintas sektor dalam menangani permasalahan overstaying tahanan.Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Rekomendasi
Kebijakan Kemenko Kumham Imipas Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tertuang dalam
Surat Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan Nomor MKH-UM.01.01-1226 tanggal 15 Desember 2025, khususnya
terkait pembentukan forum koordinasi antar lembaga penegak hukum.Dalam arahannya, Jumadi menekankan bahwa persoalan
overstaying tahanan memerlukan pendekatan terpadu yang melibatkan kesamaan
persepsi, penguatan koordinasi, serta sinkronisasi regulasi agar penanganannya
tidak menimbulkan persoalan hukum baru dan dapat berjalan secara terukur.Rapat ini sekaligus menjadi forum strategis untuk merumuskan
langkah konkret yang dapat segera diimplementasikan, termasuk rencana
pembentukan tim terpadu yang bertugas mengoordinasikan kewenangan antar
lembaga, memfasilitasi pertukaran data, menyusun standar operasional prosedur
bersama, serta mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana.Dalam pemaparan data, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
mencatat bahwa hingga 4 Februari 2026 jumlah tahanan overstaying di Rutan dan
Lapas mencapai 9.332 orang, dengan kendala administratif masih menjadi faktor
dominan yang menghambat penyelesaian perkara.Dari sisi kepolisian, Bareskrim Polri menyampaikan bahwa
sistem pengawasan yang ketat terhadap masa penahanan telah berhasil menekan
potensi overstaying di lingkungan mereka, sehingga tidak ditemukan kasus serupa
di internal Bareskrim.Sementara itu, Kejaksaan Agung mengapresiasi
terselenggaranya rapat koordinasi ini dan menilai pembentukan tim terpadu
sebagai langkah strategis untuk mengatasi keterlambatan eksekusi perkara yang
selama ini turut berkontribusi terhadap terjadinya overstaying tahanan.Mahkamah Agung juga menyampaikan bahwa seluruh persuratan
perkara pidana telah berbasis digital melalui aplikasi SIPP, E-Berpadu, dan
SIAP, sehingga kendala teknis yang muncul diharapkan dapat segera
dikomunikasikan guna memperlancar proses administrasi peradilan.Menutup rapat, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmen
untuk segera merealisasikan pembentukan tim terpadu sebagai wadah kerja bersama
lintas lembaga, dengan harapan mampu mewujudkan penanganan overstaying tahanan
yang lebih efektif, terkoordinasi, serta berkeadilan. (GF)
05 Feb 2026, 23:38 WIT
Melalui Vicon, Irwasda Polda Maluku Hadiri Rapat Pendirian Pusat Studi Kepolisian
Papuanewsonline.com, Ambon – Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Maluku, Kombes Pol I Made Sunarta, S.E., M.H, mengikuti rapat koordinasi melalui Video Conference (Vicon) terkait agenda pendirian Pusat Studi Kepolisian di jajaran Polda. Saat menghadiri rapat di Ruang Command Center Lantai 4 Markas Polda Maluku, Kamis (6/2/2026), Irwasda didampingi Karo SDM, Dir Binmas, Kabidkum, Ka SPN Polda Maluku, serta perwakilan dari Biro Ops Polda Maluku.Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri selaku Kasatgas, saat mempimpin kegiatan tersebut menekankan pentingnya pengembangan ilmu kepolisian yang adaptif terhadap dinamika sosial. Target besar dari program ini adalah peresmian pusat pendidikan dan studi kepolisian dalam waktu dekat."Diharapkan pada bulan Maret nanti sudah dapat dilaunching Pusat Pendidikan Kepolisian. Begitu pula dengan Pusat Studi Kepolisian yang ditargetkan sudah terbentuk di masing-masing Polda jajaran pada bulan Maret mendatang," kata Irjen Susilo dalam arahannya.Dalam pemaparan materi, Pusat Studi Kepolisian di perguruan tinggi akan menjadi wahana pengkajian, pembelajaran, latihan, dan pengasuhan. Hal ini bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran di Lemdiklat Polri yang berbasis pada moralitas dan literasi dalam mentransformasi serta mengembangkan ilmu kepolisian.Adapun ruang lingkup kajian dalam Pusat Studi Kepolisian mencakup Masalah Sosial khususnya yang berkaitan atau berdampak pada keteraturan sosial; Hukum dan Keadilan yakni pengkajian mendalam terkait aspek hukum dan keadilan; Kejahatan dan Penanggulangannya meliputi strategi teknis dan taktis dalam menangani kriminalitas; Pemolisian dan Model, di mana mempelajari model serta pola-pola pemolisian modern; Isu Strategis, mengenai Isu-isu penting yang terjadi di tengah masyarakat; Dan Teknik Kepolisian yaitu teknik dan teknis dasar umum maupun khusus kepolisian.Dalam kegiatan tersebut juga memaparkan terkait Implementasi Tri Darma Pendidikan, yaitu Aktivitas Pusat Studi Kepolisian yang nantinya akan mengacu pada Tri Darma Pendidikan, yang mencakup aspek:1. Dasar Ilmu Kepolisian: Meliputi filsafat ilmu pengetahuan, etika publik, dan metodologi penelitian.2. Pokok Ilmu Kepolisian: Terdiri dari ilmu sosial, hukum, penegakan hukum dan keadilan, kriminologi, ilmu administrasi, teknologi informasi, hingga humaniora.3. Kapita Selekta: Pembahasan isu-isu aktual di tengah masyarakat seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, dan pertahanan.Polda Maluku sendiri berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti arahan ini guna memastikan Pusat Studi Kepolisian di wilayah Maluku dapat segera beroperasi demi mewujudkan personel Polri yang profesional, cerdas, bermoral, dan modern. PNO-12
05 Feb 2026, 20:44 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru