logo-website
Sabtu, 15 Mar 2025,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Polda Maluku Ungkap Kasus TPPO di Masohi, Tiga Pelaku Diamankan Papuanewsonline.com, Masohi - Aparat Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi Diamond Billiar & Karaoke, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Namaleo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.Dari pengungkapan kasus ini, tim berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang merupakan pengelola tempat hiburan tersebut, Rabu (8/1/2025). Tiga terduga pelaku yang telah diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Maluku di kota Ambon yaitu berinisial RAR (23 Tahun), AW (36), dan BI (40).Ketiga terduga pelaku diamankan berdasarkan Surat Perintah: Sprin/01/I/RES.1.24./2025, tanggal 2 Januari 2025, dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA MALUKU, tanggal 9 Januari 2025.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, menjelaskan, pengungkapan kasus berawal saat Kanit Resmob bersama anggota berangkat dari Kota Ambon menuju Maluku Tengah."Saat tiba anggota unit Resmob kemudian melakukan Lidik lokasi yang diduga menjadi tempat yang mempekerjakan anak di bawah umur, yaitu Daimond Billiar & Karaoke," kata Kombes Areis, Jumat (10/1/2025).Ketika melakukan pemeriksaan di Diamond Billiar & Karaoke, tim penyelidik menemukan dua orang anak di bawah umur, yang dipekerjakan di tempat tersebut. Mereka yaitu berinisial DIP (15 tahun) dan MR (16)."Tim Resmob kemudian mengamankan dua orang korban dan tiga orang yang berperan sebagai pemilik tempat kerja, penanggung jawab di tempat kerja, serta perekrut ke dua korban," jelasnya.Kombes Areis mengaku saat ini dua korban dan tiga terduga pelaku, telah diamankan dan dibawah ke Kantor Ditreskrimum untuk dilakukan proses lebih lanjut."Ketiga pelaku sementara telah diamankan, dan kasus TPPO ini masih terus dalam penyelidikan," pungkasnya. PNO-12 11 Jan 2025, 14:40 WIT
Kapolda Papua Kerahkan Satgas Ops Damai Cartenz Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo Papuanewsonline.com, Jayapura – Aksi kekerasan bersenjata yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap dua warga sipil di Yalimo, Papua Pegunungan, pada 8 Januari 2025, memicu respons cepat dari pihak kepolisian. Kapolda Papua, Irjen. Pol. Patrige Renwarin, telah mengerahkan personel yang tergabung dalam Satgas Operasi Damai Cartenz untuk memburu para pelaku penembakan tersebut.Aksi kekerasan bersenjata terjadi di Yalimo, Papua Pegunungan, mengakibatkan dua warga sipil menjadi korban. Pelaku penembakan diduga berasal dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Insiden tersebut terjadi pada 8 Januari 2025. Peristiwa ini berlangsung di wilayah Yalimo, Papua Pegunungan.Polisi melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku, menjaga keamanan masyarakat, dan mencegah aksi teror lebih lanjut. Kapolda Papua mengerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk membantu mengungkap pelaku, melakukan pendalaman, dan menegakkan hukum terhadap kelompok-kelompok yang terlibat.Kapolda Papua, Irjen. Pol. Patrige Renwarin, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami identitas pelaku untuk memastikan apakah mereka berasal dari kelompok lokal di Yalimo atau kelompok baru yang datang dari luar wilayah tersebut.“Kami sengaja mendatangkan Satgas Operasi Damai Cartenz agar kasus ini dapat diungkap lebih cepat dan hukum dapat ditegakkan terhadap kelompok-kelompok yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolda. Hingga saat ini, operasi masih terus berjalan untuk memastikan situasi keamanan di Yalimo kembali kondusif. PNO-12 11 Jan 2025, 14:32 WIT
Jaksa Kasus Dosen Bunuh Suami Dinilai Tak Profesional Papuanewsonline.com, Medan - Haposan Situngkir yang merupakan abang kandung korban dugaan pembunuhan oleh oknum dosen, Rusman Maralen Situngkir mulanya lega karena Polsek Helvetia telah menetapkan tersangka atas kematian adeknya, Rusman Maralen Situngkir pada, 22 Maret 2024.Polsek Helvetia yang sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan penuh hati-hati dan bahkan menggunkan metode scientific crime investigation akhirnya menetapkan istri korban, Tiromsi Sitanggang, S.H, MH, Mkn sebagai tersangka pada, 12 September 2024. Selanjutnya melakukan rekonstruksi pada tanggal 15 Oktober 2024 di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah korban dan tersangka yakni di Jalan Gaperta, Medan.Dalam reka adegan, kurang lebih 26 adegan dengan melibatkan 12 orang saksi termasuk pemeran pengganti telah diperagakan. Untuk sopir tersangka sendiri diperankan oleh Briptu Daniel dikarenakan sopir tersangka ini melarikan diri. Dari beberapa adegan terlihat salah satu saksi yang juga merupakan pegawai tersangka sendiri di suruh bolak balik keluar kantor untuk membeli air minum kemudian memperbaiki resleting celana dan terakhir untuk mengambil surat di salah satu kampus. Termasuk juga reka adegan saksi IV (empat) yang mendengar suara teriakan dan jeritan meminta tolong dari dalam kamar sekitar pukul 10.00 WIB, yang mana saksi IV ini sedang bekerja melansir pasir di bawah jendela rumah korban, tempat di temukanya lemari kayu yang ada percikan darah pada saat dilakukan penggeledahan sebelumnya di rumah tersangka.  Namun, setelah serangkaian proses penyidikan di Polsek Medan Helvetia ini dianggap rampung oleh penyidik kemudian pada tanggal 31 Oktober 2024 penyidik melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan proses selanjutnya yakni penututan, dan pada tanggal 7 November 2024 berkas tersebut dikembalikan oleh Kejari Medan ke Polsek Medan Helvetia untuk dilengkapi (P-19). Setelah penyidik melengkapi berkas sesuai P-19 Kejari Medan, kemudian pada tanggal 16 Desember 2024 Polsek Medan Helvetia kembali mengirimkan berkas tersangka Dr Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn ke Kejari Medan. Namun, pada tanggal 19 Desember 2024 berkas tersebut dikembalikan lagi untuk dilengkapi dengan petunjuk yang sudah dilengkapi dan termuat dalam berkas perkara.Ada 13 kelengkapan materil dan 28 petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polsek Helvetia, sebenarnya P-19 ini adalah hal yang lumrah terjadi dikarenakan ketika berkas sudah P-21 maka tanggung jawab selanjutnya ada pada kejaksaan. Akan tetapi jika ada petunjuk jaksa tidak masuk akal ini akan menjadi problem serius dikarenakan pasti berdampak pada penegakan hukum di masa mendatang.Menanggapi persoalan ini, Pengacara pihak keluarga, Ojahan Sinurat, SH pada wartawan, Kamis (9/1) menyampaikan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polsek Medan Helvetia tertanggal 20 Desember 2024 berkas An. Tersangka Dr Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn telah dikembalikan ke Polsek Medan Helvetia hanya dalam tempo 4 hari (dilimpahkan tgl 16 Desember 2024, kemudian 19 Desember 2024 dikembalikan oleh Jaksa)."Yang anehnya, beberapa Petunjuk P-19 tertangggal 7 November 2024 itu sudah dilengkapi oleh Penyidik dan sudah ada pada berkas. Sepertinya berkas itu tidak dibaca namun langsung dikembalikan ke penyidik. Selanjutnya Jaksa menitik beratkan pada pasal 184 KUHAP dimana tersangka barus mengakui perbuatanya, kan aneh ini,"imbuhnya. Kami, lanjut Ojahan, memandang ini bagian dari ketidak profesionalan jaksa dan petunjuk ini tidak masuk akal. Mana mungkin dipaksa tersangka untuk mengakui perbuatanya, jangan kita kembali masa lampau.Pihaknya juga telah melayangkan Surat ke Jamwas dan Asisten Pengawasan Ke Jaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 23 Desember 2024 memohon bantuan dari Tim Pengawasan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan Monitoring secara langsung terhadap kasus ini. Sementara Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/1) menjelaskan, pihaknya telah meneliti berkas kasus tersebut dan ada kekurangan yang harus dipenuhi. Pihaknya juga sudah menerbitkan P-19 dan berita acara koordinasi untuk penyidik melengkapi petunjuk Jaksa tertanggal P-19, 7 November 2024. Dan ditindaklanjuti dengan surat berita acara konsultasi dan koordinasi antara penyidik dan JPU. Namun penyidik belum memenuhi petunjuk JPU. "Tanggal 3 Januari 2025 berkas perkara kami terima dari penyidik namun masih belum terpenuhi sehingga kami akan melakukan gelar perkara antara Jaksa dan penyidik pada, Senin (13/1) di Kejari Medan,"jelasnya. PNO-12 11 Jan 2025, 08:41 WIT
Press Release Polres Mimika Musnahkan Sabu Dengan Wadah Berisikan Air Panas Mendidih Papuanewsonline.com, Mimika – Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha, S.I.K., menyita Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23,04 gram yang diamankan dari tangan tersangka AR, akhirnya dimusnahkan dihalaman Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Selasa, (07/01/2025).Barang bukti yang dimusnahkan seberat 23,04 gram itu berasal dari jumlah awal seberat 25,04 gram yang disita oleh Sat Reserse Narkoba pada saat penangkapan terhadap tersangka pada tanggal 5 Desember 2024 lalu diseputaran SP 4, jalur 4, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.Awal mula tersangka AR ditangkap karena terlibat tindak pidana narkotika ketika tersangka dihubungi dan ditawari oleh anak tirinya berinisial TI yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Timika."Ditawari untuk bekerja sebagai kurir atau perantara dalam jual beli paketan narkotika jenis sabu kepada tersangka F yang juga merupakan warga binaan Lapas kelas II B Timika,” terang Kapolres Mimika.Lanjut Kapolres, tersangka kemudian dihubungi oleh istrinya (I) yang juga merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Timika untuk mengambil paketan barang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu milik F di jasa pengiriman barang. "Upah atau gaji yang didapat oleh tersangka dalam sekali mengedarkan atau menempel paketan narkotika jenis sabu kepada konsumen sebesar Rp 150.000 perpaket,” ujar AKBP I Komang. Kata Kapolres, barang bukti narkotika jenis sabu keseluruhan dengan berat netto 25,04 gram bila terjual akan mendapatkan uang sekitar Rp.47.500.000.Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.Sementara itu terkait dengan proses ketiga warga binaan Lapas Kelas IIB Timika, Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat,SH,MH mengatakan bahwa ketiganya sudah diamankan dan dilakukan penangkapan. "Terhadap ketiganya proses sementara berjalan namun tidak dilakukan penahanan di rutan Polres Mimika karena statusnya masih warga binaan. Tetapi jika ketiganya sudah selesai menjalani hukumannya dilapas untuk kasus yang pertama maka dilanjutkan dengan perkara yang baru ini,” jelasnya. PNO-12 08 Jan 2025, 13:46 WIT
Sita Hotel Aruss Semarang, Bareskrim Polri: Dibangun Memakai Hasil Pencucian Uang Perjudian Online Papuanewsonline.com, Semarang – Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, diduga dibiayai dengan uang yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang bersumber dari praktik perjudian online. Hal ini terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025, Dirtipideksus Bareskrim Polri BJP Helfi Assegaf mengungkapkan aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022.“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ujar Dirtipideksus dalam konferensi pers. PT. AJ disebutkan menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar yang diperoleh dari rekening pribadi berinisial FH. Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar perjudian online yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. Selain itu, juga terdapat setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai aliran dana tersebut.Dirtipideksus mengungkapkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online. “Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” lanjut Helfi. Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang kini menjadi objek penyitaan. Hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar. “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” ujar Helfi.Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Selain itu, bagi pelanggaran terkait transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dapat dijatuhkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.Helfi menegaskan bahwa penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung. “Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya,” tutup Dirtipideksus. Penyitaan hotel ini diharapkan dapat membantu mengembalikan aset yang diperoleh dari tindakan ilegal serta memberi peringatan terhadap praktik-praktik serupa. PNO-12 07 Jan 2025, 14:44 WIT
Polres Kepulauan Tanimbar Tepis Tuduhan Adanya Ancaman Dari Oknum Anggota Papuanewsonline.com, Tanimbar – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, mengklarifikasi adanya pemberitaan beberapa waktu lalu oleh salah satu Media online yakni Investigasi Mabes mengenai adanya oknum Personel Polsek Kormomolin Aipda MA sebagai Debitur datang menemui pihak debt colector (DC) atau disebut Leasing dengan membawa sajam berupa parang yang diselipkan oleh sepeda motor dinas yang dikendarainya.“Memang benar yang bersangkutan mengakui menyelipkan parang pada sepeda motor dinas, namun tidak digunakan untuk mengancam pihak manapun. Parang tersebut pun bahkan tidak dipegang sama sekali oleh Aipda MA saat menemui Pihak Leasing atas dugaan penarikan paksa kendaraan” beber Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar Iptu OLOF BATLAYERI saat dimintai keterangan.Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan bahwa, parang yang dibawa oleh Aipda MA dan diselipkan pada sepeda motor dinas yang dikendarainya tersebut adalah sebagai upaya untuk berjaga diri ketika dalam perjalanan. Mengingat, jarak yang ditempuh dari Kecamatan Kormomolin ke Kota Saumlaki kurang lebih berjarak sekitar 69,5 km dan harus melalui hutan, serta pada saat tiba di Kota Saumlaki juga sudah sore hari dan sudah pasti akan kembali pada malam hari sehingga perlu untuk memastikan keselamatan diri guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.Hal tersebut pun telah diklarifikasi langsung oleh Aipda MA saat memberikan keterangan langsung kepada Seksi Propam Polres Kepulauan Tanimbar berdasarkan laporan oleh pihak Leasing karena Mereka merasa terancam atas sajam yang diselipkan. dan bahkan hal tersebut pun tidak terbukti terkait adanya pengancaman yang dilakukan Aipda MA dengan menyelipkan parang pada sepeda motor dinas yang dikendarainya tersebut.Hingga pada akhirnya, pihak Leasing pun meminta kepada Aipda MA untuk mengatur permasalahan ini secara baik dan kekeluargaan, selanjutnya Personel Propam menyampaikan kepada kedua belah pihak untuk membuat pernyataan. Namun, pihak debt colector meminta waktu sejenak untuk ke SPKT guna melakukan mediasi terlebih dahulu terkait kendaraan yang ditarik, barulah pernyataan itu dibuat.Namun hasil dari mediasi yang dilakukan oleh Aipda MA bersama para debt colector pada ruang SPKT tidak mendapat jalan keluar dan kesepakatan bersama diantara kedua belah pihak. Karena, Aipda MA ingin untuk menindaklanjuti pihak Leasing melalui jalur hukum yang menurutnya atas tindakan Mereka yang tidak sesuai dengan aturan Fidusia yang sudah ada terkait penarikan kendaraan.Sementara itu diketahui dari keterangan Aipda MA, sebelumnya penarikan kendaraan oleh Pihak Leasing ini diduga dilakukan secara sepihak tanpa diketahui olehnya selaku pihak Debitur, padahal aturannya jelas bahwa penarikan kendaraan harus dilakukan dengan kesepakatan bersama antara pihak kreditur maupun debitur tanpa adanya unsur paksaan.Serta, proses penarikan tersebut pun diduga dilakukan oleh pihak Leasing tanpa menunjukkan surat tugas dari Perusahaan dan dilakukan penarikan ketika kendaraan sedang berada di jalanan yang sementara dikendarai oleh sopirnya, tanpa sepengetahuan oleh Debitur. PNO-12 06 Jan 2025, 21:05 WIT
Kompolnas Apresiasi Polri Atas Keberhasilan Operasi Lilin 2024 Papuanewsonline.com, Jakarta – Operasi Lilin 2024 yang digelar Polri selama 13 hari, mulai 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025, dinilai berjalan sukses. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlangsung kondusif di berbagai wilayah Indonesia.Komisioner Kompolnas, Yusuf, S.Ag., mengatakan bahwa persiapan dan pelaksanaan Operasi Lilin 2024 menunjukkan koordinasi yang baik di berbagai level kepolisian, mulai dari Mabes Polri hingga jajaran Polda dan Polres. Menurutnya, pengamanan tidak hanya berfokus pada perayaan keagamaan, tetapi juga mencakup antisipasi potensi bencana dan pengendalian arus lalu lintas selama masa liburan."Pelaksanaan perayaan ibadah Natal berlangsung sangat baik. Umat Nasrani dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman. Selain itu, arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru terpantau lancar. Meski ada kemacetan, itu masih terkendali dan tidak sampai mengalami stagnasi total," ujar Yusuf, Jumat (4/1).Lebih lanjut, Yusuf menekankan bahwa wilayah-wilayah dengan potensi kerawanan bencana juga mendapatkan perhatian khusus. Contohnya, di Jawa Barat, kesiagaan tidak hanya pada aspek keamanan tetapi juga penanganan bencana."Kami mencatat keberhasilan operasi ini jauh lebih baik dibandingkan tahun lalu. Semua berjalan lancar, dan ini patut kita apresiasi sebagai hasil kerja keras Polri," katanya.Keberhasilan Operasi Lilin 2024 disebut menjadi modal penting untuk menghadapi tantangan berikutnya, yakni Operasi Ketupat 2025 dalam rangka pengamanan Idul Fitri. Yusuf mengingatkan bahwa pergerakan orang dan kendaraan pada masa Lebaran biasanya lebih tinggi dibandingkan Nataru."Sebentar lagi kita memasuki bulan suci Ramadan dan Idul Fitri. Kami berharap Polri dapat mempersiapkan Operasi Ketupat dengan baik, sebagaimana keberhasilan Operasi Lilin tahun ini. Kompolnas akan kembali memantau dan mengawasi jalannya operasi untuk memastikan semuanya berjalan lancar," ungkap Yusuf.Operasi Lilin menjadi bukti bahwa koordinasi yang baik antara jajaran kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat mampu menciptakan suasana aman dan kondusif. Kompolnas berharap tren positif ini dapat terus ditingkatkan pada operasi-operasi berikutnya. PNO-12 05 Jan 2025, 20:34 WIT
Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Anumerta Kepada Bripka Andithya Papuanewsonline.com, Jabar - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada Almarhum Bripka Andithya Munartono. Ia mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa menjadi Aipda Anumerta.Andithya diketahui merupakan salah satu anggota Polsek Pagerageung, Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menyelamatkan wisatawan tenggelam. Namun, ia meninggal dunia karena terseret ombak sejauh 40 meter.“Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi personel Polri yang namanya tercantum dalam daftar lampiran keputusan ini, terhitung mulai tanggal 3 Januari 2025,” bunyi petikan keputusan kenaikan pangkat, dikutip Sabtu (4/1/25).Aipda Anumerta Andithya sendiri dimakamkan dengan upacara penghormatan yang dipimpin langsung Kapolres Tasikmalaya, AKBP Joko Sulistiono. Upacara pemakaman digelar di Desa Sukapada, Pagerageung, Tasikmalaya, pukul 09.30 WIB pagi tadi.Kapolres juga menyampaikan santunan dari Kapolda Jawa Barat kepada keluarga Aipda Anumerta Andithya sebagai salah satu bentuk rasa duka mendalam atas kepergian tersebut.Sebelumnya diberitakan, anggota Polsek Pagerageung Polres Tasikmalaya Kota, Bripka Andithya Munartono, meninggal dunia saat berupaya menyelamatkan seorang wisatawan yang hampir tenggelam di Pantai Barat Pangandaran, Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Kejadian tersebut berlangsung di depan Hotel Century, Pos 4 Penjaga Pantai Dusun Karangsari, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.  Dalam insiden tersebut, Bripka Andithya bersama rekannya, Bripka Wahyu, sedang berenang bersama keluarga di sekitar Pos 4 Pantai Barat Pangandaran. Mereka melihat seorang wisatawan bernama Sevina Azahra (14) dalam kondisi hampir tenggelam.  Tanpa ragu, keduanya segera memberikan pertolongan. Namun, arus laut yang kuat dan ombak besar membuat Bripka Andithya, Sevina, serta seorang saksi mata bernama Supri (48) terseret hingga 40 meter dari bibir pantai.  Bripka Wahyu berhasil menyelamatkan diri menggunakan boogie board. Sementara itu, Bripka Andithya dan Sevina akhirnya diselamatkan oleh sebuah kapal nelayan yang kebetulan berada di lokasi. Sayangnya, meski telah dilarikan ke RSUD Pandega, Bripka Andithya dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan. Berdasarkan keterangan pihak medis, ia meninggal dunia akibat tenggelam.Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Bripka Andithya. "Meskipun almarhum bukan anggota Polres Pangandaran, dedikasinya dalam menyelamatkan nyawa orang lain adalah cerminan nyata pengabdian anggota Polri kepada masyarakat," ujar Kapolres, Jumat (3/1/25).  Ia menambahkan bahwa aksi heroik, keberanian dan pengorbanan Bripka Andithya menjadi teladan bagi seluruh anggota Polri. "Semangat Bhayangkara sejati yang ditunjukkan almarhum—dengan mengutamakan keselamatan orang lain di atas dirinya sendiri—adalah sesuatu yang sangat kami apresiasi dan kenang. Kami merasa kehilangan seorang pahlawan. Semoga pengorbanan beliau menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus mengedepankan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," pungkas Kapolres.Bripka Andithya Munartono diketahui bertugas di Polsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota. Ia meninggalkan kenangan sebagai seorang anggota Polri yang rela berkorban demi keselamatan orang lain. PNO-12 05 Jan 2025, 20:25 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT