logo-website
Jumat, 19 Sep 2025,  WIT

Polres Mimika Serahkan Berkas Kasus Narkoba ke Kejaksaan

Penyelidikan mengungkap jaringan peredaran narkotika dikendalikan dari dalam Lapas, melibatkan napi muda yang berusaha edarkan tembakau sintetis di Mimika

Papuanewsonline.com - 13 Sep 2025, 15:52 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Polres Mimika saat menyerahkan berkas perkara narkoba ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (12/9/2025).

Papuanewsonline.com, Mimika – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Mimika kembali menorehkan perkembangan penting. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika resmi menyerahkan berkas perkara tahap I kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri Timika. Penyerahan dilakukan pada Jumat, 12 September 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga No.5 Mile 32.


Kasus ini menyeret nama tersangka M.R.T (20), seorang warga Timika yang diketahui masih berstatus narapidana di Lapas Kelas II B Timika. Fakta ini sekaligus menegaskan bahwa praktik peredaran narkoba kini tak hanya terjadi di luar, tetapi juga dikendalikan dari balik jeruji besi.

Awal kasus ini terungkap pada 4 Agustus 2025, ketika tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Jakarta menuju Timika melalui jasa pengiriman JNE. Setelah melakukan pemantauan intensif, polisi berhasil mengamankan dua perempuan berinisial F.S.L.W dan S.A.T di depan Toko Bangunan Arta Mulia, Jalan Hasanuddin, Timika.

Saat digeledah, dari tangan keduanya ditemukan satu kotak hitam berisi botol plastik cairan kimia. Cairan tersebut diduga kuat merupakan bahan baku narkotika sintetis.

Kedua penerima mengaku tidak mengetahui isi paket itu. Mereka menyatakan hanya diminta menerima kiriman oleh adik mereka, M.R.T, yang belakangan diketahui adalah narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Timika.

Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, SE, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus peredaran narkoba, termasuk yang dikendalikan dari dalam lapas.

“Polres Mimika berkomitmen memberantas peredaran narkotika dalam bentuk apapun, baik melalui paket kiriman maupun jaringan yang beroperasi dari balik jeruji. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku untuk merusak generasi muda Mimika,” tegas Hempy.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa cairan tersebut rencananya akan digunakan M.R.T untuk menyemprot tembakau, sehingga berubah menjadi tembakau sintetis siap edar. Modus ini dikenal berbahaya karena sulit dideteksi secara kasat mata, namun memiliki efek yang merusak kesehatan.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 1 botol plastik cairan kimia bahan baku narkotika sintetis dan 1 kotak hitam paket kiriman jasa ekspedisi JNE

Atas perbuatannya, M.R.T dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai regulasi yang berlaku.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE