Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
Polda Riau Tangkap 4 Debt Collector Yang Terlibat Pengrusakan dan Intimidasi
Papuanewsonline.com, Riau - Tim gabungan dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menangkap empat debt collector yang melakukan tindakan brutal di halaman Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Riau. Empat debt collector yang ditangkap adalah A alias Kevin (46) dan tiga anak buahnya MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34). Mereka berasal dari Debt Collector Fighter Pekanbaru."Ketuanya adalah E alias Kevin. Dari pendataan kita, ada 11 orang dan 7 debt collector masih buron," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Selasa (22/4/2025). Ia pun meminta kepada 7 debt collector yang kabur agar menyerahkan diri. Sementara itu, kondisi korban yakni Ramadani Putri alias RP (30) mengalami luka-luka akibat dikeroyok dan masih syok.Kejadian bermula saat suami korban dan para debt collector ribut di depan sebuah hotel di Jalan Sudirman pada 18 April 2025 malam, lantaran pekerjaan. Kemudian keributan itu dilerai polisi. Tetapi masalah itu tidak selesai. Kemudian kedua belah pihak sepakat bertemu di Jalan Parit Indah dekat Polsek Bukit Raya. Ternyata sampai di lokasi E alias Kevin membawa banyak temannya. Di sana terjadi lagi keributan dan mobil korban di tendang-tendang. Ketakutan, korban mengajak suaminya pergi. Mereka pun kabur dengan mobil dikejar oleh para pelaku.Untuk mencari keselamatan, istri korban meminta suaminya meminta bantuan ke Polsek Bukit Raya. Namun bukannya takut, para pelaku terus mengejar hingga halaman Polsek Bukit Raya. Di sanalah para pelaku menyerang korban dengan merusak mobil dengan benda-benda tumpul dan menganiaya RP. Namun, dari video yang beredar di media sosial, tak satupun anggota polisi yang terlihat melerai.Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki mengatakan, bahwa saat kejadian ada 11 anggota polsek yang berdinas."Saat kejadian sebenarnya ada anggota yang coba melerai, tapi tidak tersorot di dalam video itu. Kalau tidak anggota di sana maka aksi mereka akan berlangsung lama," ungkap Kapolresta. PNO-12
22 Apr 2025, 19:10 WIT
Bareskrim Polri Dalami Laporan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Papuanewsonline.com, Jakarta – Bareskrim Polri tengah mendalami laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut ditujukan kepada akun atas nama Lisa Mariana yang diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas dan sempat viral di dunia maya.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim dan saat ini masih dalam proses penanganan.“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Trunoyudo, Senin (21/4/2025).Ia menjelaskan bahwa proses pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.“Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” tambahnya.Polri menegaskan, seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. PNO-12
22 Apr 2025, 18:36 WIT
Tokoh Pemuda Suku Kamoro Apresiasi TNI-Polri atas Evakuasi Korban Kekerasan KKB di Yahukimo
Papuanewsonline.com, Mimika – Tokoh Pemuda Suku Kamoro, Bapak Edison Manikiuta, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kinerja aparat TNI-Polri dalam operasi penyelamatan dan evakuasi korban kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap masyarakat pendulang emas di Kabupaten Yahukimo, Papua.Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Edison dalam kegiatan yang digelar di kediamannya di Jalan Nawaripi, Kabupaten Mimika, Sabtu (19/4) pukul 14.00 WIT."Kami sebagai tokoh-tokoh intelektual, tokoh pemuda, tokoh agama, dan tokoh adat dari Suku Kamoro, menyampaikan rasa hormat dan terima kasih setinggi-tingginya kepada jajaran TNI dan Polri yang telah bekerja keras mengevakuasi para korban–baik yang telah meninggal dunia maupun yang masih selamat dari lokasi kejadian hingga ke rumah sakit, dan kemudian diserahkan kepada keluarga masing-masing," ujar Edison.Ia menegaskan bahwa tindakan brutal yang dilakukan oleh KKB tidak dapat dibenarkan dari sisi kemanusiaan maupun agama. Edison mengutuk keras aksi pembunuhan tersebut yang dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)."Perbuatan saudara-saudara kami yang tergabung dalam KKB, yang membunuh masyarakat pendulang yang notabene hanya mencari nafkah untuk menghidupi keluarga mereka adalah tindakan tidak manusiawi. Mereka berjuang demi anak-anak yang sekolah, demi keluarga yang hidup pas-pasan. Namun mereka diperlakukan dengan kejam. Hati kecil kami tidak bisa menerima itu," tegasnya.Lebih lanjut, Edison menyerukan agar masyarakat Papua dapat hidup dalam damai tanpa kekerasan, serta mengajak semua pihak untuk menghargai nilai-nilai agama dan kemanusiaan.“Agama manapun tidak membenarkan pembunuhan, apalagi terhadap orang-orang yang tidak bersalah. Agama melarang fitnah dan kekerasan. Oleh karena itu, kami mendorong agar semua pihak bersatu, menolak aksi teror, dan menjaga Papua sebagai tanah damai,” tambahnya.Operasi Damai Cartenz-2025 mendapat dukungan luas dari tokoh-tokoh adat dan masyarakat sipil di Papua. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan, serta melindungi warga sipil dari ancaman kelompok bersenjata. PNO-12
21 Apr 2025, 18:20 WIT
Tahanan Kasus Kekerasan Seksual Ditemukan Tewas Gantung Diri Dalam Rutan Polsek Namrole
Papuanewsonline.com, Namrole - Tahanan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial EH alias Edi, ditemukan tewas gantung diri di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Namrole, Minggu (20/4/2025).Pria 50 tahun ini diduga mengakhiri hidupnya sendiri karena malu atas perbuatannya kepada kedua cucu sendiri. Pihak keluarga menerima secara ikhlas kematian korban dengan membuat surat penolakan autopsi.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H mengatakan, korban ditemukan pertama kali oleh salah satu tahanan berinisial HK di dalam kamar mandi. "Korban ini sebelumnya ditahan atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan korban adalah cucunya sendiri. Korban ditahan sejak 4 April 2024," kata Kombes Areis.Sebelum ditemukan gantung diri, pada pukul 09.00 WIT, Briptu Saptar Buton, piket jaga tahanan melakukan pengecekan tahanan. Kondisi tahanan saat itu lengkap dan dalam kondisi sehat.Pada pukul 02.00 WIT, korban mengalami batuk-batuk. Briptu Saptar Buton saat itu menyampaikan kepada korban akan berkoordinasi dengan pihak sidokes untuk melakukan pemeriksaan kesehatan setelah pagi hari."Kemudian pada pukul 05.38 WIT, rekan korban yang tinggal 1 ruang bilik tahanan, hendak ke kamar mandi, namun ia melihat korban sementara tergantung dengan posisi menghadap tembok," katanya.Saat ditemukan tergantung posisi kaki korban agak tertekuk tepat diatas closed. Saksi HK kemudian memanggil tahanan lain yang bersebelahan bilik. "Setelah melihat kondisi korban, kemudian para tahanan memberitahukan kepada piket jaga Briptu Saptar Buton," ungkapnya.Tak berselang lama piket jaga tahanan bersama piket jaga Polsek Namrole membuka ruang tahanan dan melakukan pengecekan langsung.Kala itu korban terlihat dalam kondisi tergantung di kamar mandi dengan posisi menghadap ke tembok. Tim identifikasi Polres Buru Selatan kemudian melakukan oleh TKP."Diduga kuat korban merasa tertekan dan malu atas perbuatannya yang melakukan kekerasan seksual terhadap dua orang cucunya sendiri. Pihak keluarga menerima dengan ikhlas kematian Almarhum. Rencana pemakaman akan dilaksanakan hari Senin tanggal 21 April 2025," pungkasnya. PNO-12
21 Apr 2025, 17:51 WIT
FKDM Mimika Apresiasi Keberhasilan Ops Damai Cartenz Evakuasi dan Identifikasi Korban Kekejaman KKB
Papuanewsonline.com, Mimika – Tokoh masyarakat Mimika yang juga menjabat sebagai Sekretaris Forum Komunikasi Dewan Mahasiswa (FKDM) Kabupaten Mimika, Arnold Ronsumbre menyampaikan pernyataan resmi yang penuh empati dan harapan dalam menanggapi aksi kekerasan yang terjadi di wilayah Papua, khususnya di daerah pendulangan emas Kabupaten YahukimoDalam pernyataannya, Arnold Ronsumbre mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Republik Indonesia, melalui aparat TNI-Polri khususnya Operasi Damai Cartenz, atas keberhasilan dalam mengevakuasi para korban dari wilayah rawan konflik.“Saya mewakili masyarakat Mimika dan seluruh elemen yang mencintai kedamaian mengucapkan terima kasih atas dedikasi TNI-Polri dalam menjalankan tugasnya. Aksi kekerasan di tanah Papua adalah pelanggaran HAM yang tidak bisa ditolerir,” ujar Arnold dalam penyampaiannya, Sabtu (19/4).Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan. Menurutnya, peristiwa yang terjadi bukan hanya mencederai nilai kemanusiaan, tetapi juga mencoreng citra Tanah Papua dan Indonesia secara keseluruhan.“Kami mendukung penuh langkah hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam aksi-aksi tersebut. Ini adalah pelanggaran nyata terhadap hak hidup manusia. Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan kekerasan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Papua,” tegasnya.Lebih lanjut, sebagai tokoh masyarakat dan ketua paguyuban, Arnold Ronsumbre menyampaikan imbauan moral berdasarkan ajaran agama agar seluruh masyarakat Papua menolak tindakan kekerasan dan tidak mengambil nyawa sesama."Dalam Injil, Tuhan melarang kita untuk membunuh. Maka sudah semestinya kita semua, khususnya kelompok-kelompok bersenjata, menghentikan tindakan kekerasan. Ingat, setiap tetes darah yang tumpah akan dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat,” katanya dengan nada serius.Ia juga mengajak seluruh masyarakat Papua terutama Timika untuk bersatu, menjaga kedamaian, serta menciptakan suasana yang harmonis dan kondusif, khususnya di wilayah Amungme dan sekitarnya.“Timika adalah barometer kedamaian Papua. Jika Mimika aman, maka Papua akan damai. Mari kita bergandeng tangan membangun suasana persatuan, bukan perpecahan,” imbaunya.Sebagai penutup, Arnold Ronsumbre kembali menegaskan bahwa konflik dan kekerasan hanya akan menyisakan luka dan mencoreng nama baik bangsa di mata dunia.“Jangan sampai karena segelintir oknum, nama Indonesia tercoreng di mata internasional. Mari kita jaga Papua agar tidak lagi dilumuri darah. Kita rawat perdamaian ini bersama,” tutupnya.Pernyataan ini menjadi suara penting dari akar rumput, menandakan harapan besar masyarakat lokal akan perdamaian yang hakiki dan tegaknya keadilan di tanah Papua. PNO-12
20 Apr 2025, 20:10 WIT
Temui Warga Tulehu, Kapolresta Ambon: Kasus Penganiayaan di Tial Naik Penyidikan
Papuanewsonline.com, Tulehu - Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP. Dr. Yoga Putra Prima Setya mengaku hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan kasus penganiayaan yang menyebabkan satu warga Tulehu meninggal dunia di negeri Tial.Pengakuan tersebut disampaikan Kapolresta Ambon dalam pertemuan dengan warga negeri Tulehu yang kembali melakukan pemalangan jalan pada Sabtu malam (19/4/2025). Pertemuan berlangsung di Baileo negeri Tulehu, kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah. Warga Tulehu melakukan aksi pemalangan jalan pada Sabtu sore hingga malam hari. Mereka mendesak aparat kepolisian agar segera menangkap pelaku penganiayaan di Tial yang menyebabkan satu warga Tulehu meninggal dunia.Dalam pertemuan dengan warga Tulehu yang digelar pukul 21.00 WIT ini, turut hadir Kasubbid Intelkam Polda Maluku, Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kasat Intelkam Polresta Ambon, Kapolsek Salahutu, Danramil Salahutu, Ketua Saniri, perwakilan keluarga Korban, Tim Kuasa Hukum Tulehu dan masyarakat Tulehu.Saat pertemuan masyarakat menuntut agar Polresta Ambon segera menangkap pelaku penganiayaan hingga meninggalnya orang."Kami sudah maksimal (melakukan penanganan), saya sudah sampaikan ke bapak Raja untuk memberikan waktu kepada kami Polresta untuk melakukan penanganan perkara ini," kata Kapolresta.Kapolresta mengaku siap bertanggung jawab dan jabatannya sebagai jaminannya untuk menangani kasus tersebut hingga tuntas. "Apabila tidak bisa ditepati saya siap melepaskan jabatan saya sebagai Kapolresta, dan saat ini kasusnya sudah naik tahap penyidikan," tegas Kapolresta.Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polresta Ambon, menambahkan, perkara tersebut telah dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. "Saat ini kami sudah menaikan ke tahap penyidikan," ungkapnya.Kasat Reskrim juga menekankan kepada kuasa hukum dan masyarakat negeri Tulehu, pihaknya tegak lurus menangani perkara tersebut sesuai peraturan hukum yang berlaku. "Kami akan bekerja sesuai dengan aturan apabila pelaku satu atau lebih kami akan melakukan penetapan tersangkanya," katanya.Menanggapi pertanyaan warga, Kasat Reskrim menambahkan bahwa dalam penanganan kasus tersebut pihaknya tidak sengaja untuk memperlambat, namun penanganannya dilakukan sesuai pentahapan yang berlaku."Kami bukan perlambat akan tetapi kami melakukan sesuai dengan pentahapan proses hukumnya. Kami juga berharap semua pihak dapat mengawal dan mengawasi kasus ini," pungkasnya. PNO-12
20 Apr 2025, 17:25 WIT
Pastikan Ibadah Misa Berjalan Lancar, Personel Korbrimob Lakukan Pengamanan
Papuanewsonline.com, Depok - Umat Kristiani Saat Ini Tengah Melaksanakan Ibadah Misa Tri Hari Suci Tahun 2025 Dalam Rangka Memperingati Wafatnya Yesus Kristus Dan Perayaan Hari Raya Paskah. Pelaksaan Ibadah Misa Berlangsung Selama 4 Hari Terhitung Mulai Tanggal 17 s.d. 20 April 2025. Dalam Memberikan Rasa Aman Saat Beribadah, Korbrimob Polri Mengerahkan Personelnya Untuk Melaksanakan Pengamanan Di Gereja Paroki Santo Thomas Dan GPIB Gideon Yang Berlokasi Di Lingkungan Kesatrian Amjiattak Mako Korbrimob Polri, Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok.Sebanyak 150 Personel Dikerahkan Yang Terdiri Dari 100 Personel Batalyon B Resimen II Pasukan Pelopor Korbrimob Polri, 12 Personel Pasukan Gegana Korbrimob Polri, 8 Personel Satuan Intel Brimob Korbrimob Polri Dan 30 Personel Bid Propam Korbrimob Polri.Para Personel Melaksanakan Berbagai Kegiatan Pengamanan Diantaranya Sterilisasi Di Dalam Gereja Dan Di Pintu Masuk Gereja, Mengatur Lalu Lintas Serta Melaksanakan Patroli Untuk Memastikan Situasi Aman.Pelaksanaan Pengamanan Ini Akan Terus Berlangsung Selama 4 Hari Untuk Memberikan Keamanan Dan Kenyamanan Umat Kristiani Dalam Melaksanakan Ibadah Misa Kamis Putih, Jum’at Agung, Sabtu Suci Dan Minggu Paskah. PNO-12
20 Apr 2025, 17:16 WIT
Polres Buru Berhasil Ungkap Pelaku Pembakaran Kantor KPU
Papuanewsonline.com, Buru - Jajaran Polres Buru, dibawa pimpikan Kapolres, AKBP. Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K, MM, berhasil mengungkap dalang dan pelaku pembakaran kantor KPU Buru, pada tanggal 28 Februari 2025 lalu, yakni; bendahara KPU inisial RH (48), mantan Komisioner PPK Fenaleisela inisial SB (45), dan AT (42)Motif pembakaran adalah untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 senilai Rp. 33 M. "Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada", ujar KapolresSaat konfrensi pers di Polres Buru, Sabtu siang, (19/4/2025)Kapolres menjelaskan, bendahara RH berperan sebagai dalang atau otak pembakaran sekaligus yang menyiapkan logistik, sedangkan eksekutor adalah AT dibantu SB.Kronologis kejadian, SB membawa minyak tanah dan bensin 4 gen yang sudah disiapkan kemudian diserahkan kepada AT. AT masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal.Sampai di dalam kantor KPU, AT menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah kemudian memanjat naik ke plafon dan seluruh plafon disiram juga dengan minyak tanah tanah dan bensin setelah itu menunggu waktu yang tepat untuk dibakar.Kata Kapolres, kedua eksekutor, SB dan AT tidak dibayar oleh RH. Keduanya bersedia melakukan pembakaran karena merasa berhutang budi kepada RH.Kapolres menambahkan, Polres Buru sampai saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan menyelidiki kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.RH, AT dan SB dijerat dengan pasal 187 (ayat 1), junto pasal 55 (ayat 1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. PNO-12
19 Apr 2025, 18:42 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru