Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Tanah Bundaran Petrosea Dibeli dengan Dokumen Palsu
Papuanewsonline.com, Mimika – Dugaan praktik korupsi dan
penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Kabupaten Mimika, Papua Tengah,
terkait pembelian tanah seluas sekitar 10 hektare di kawasan Bundaran Petrosea.
Lahan tersebut diduga diperoleh melalui proses peralihan hak yang menggunakan
dokumen bermasalah dan berpotensi melanggar hukum.Kasus ini mendapat sorotan dari Mulyadi Alrianto Tajuddin,
SH, MH, C.Me, CLA, yang memberikan pendapat hukum atas proses peralihan hak
tanah dimaksud. Ia menilai terdapat indikasi kuat penggunaan dokumen yang tidak
sah secara hukum dalam transaksi tersebut.Menurut Mulyadi, dokumen yang digunakan dalam proses
peralihan hak atas tanah tersebut diduga merupakan dokumen yang secara fisik
terlihat asli, namun secara substansi dinilai palsu. Dugaan itu diperkuat
dengan adanya pencoretan serta perubahan tanggal yang tidak sesuai dengan
ketentuan hukum pertanahan.“Diduga, dokumen yang digunakan untuk peralihan hak atas
tanah tersebut adalah dokumen yang secara fisik asli namun secara substansi
palsu (asli tapi palsu/aspal), ditandai dengan adanya pencoretan dan perubahan
tanggal yang tidak sah menurut hukum,” kata Mulyadi.Selain persoalan dokumen, Mulyadi juga menyoroti peran Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika. Ia menyebut adanya indikasi
kelalaian berat dari Kepala BPN dalam menerbitkan atau memberlakukan sertifikat
yang mengandung cacat hukum.“Kelalaian ini terindikasi melanggar hukum,” tambah Mulyadi.Lebih lanjut, sorotan juga tertuju pada Surat Bupati Mimika
Nomor 900.1.1.4/0797/2023 tertanggal 16 Juli 2025 yang menyebutkan bahwa tanah
Bundaran Petrosea telah dimenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung dan tinggal
dilakukan pembayaran kepada PT Petrosea dengan pagu anggaran sebesar Rp11
miliar. Surat tersebut dinilai berpotensi mengandung keterangan palsu dalam
akta otentik.Sementara itu, Jeremias Martthinus Patty, S.H., M.H., selaku
kuasa hukum dalam perkara ini, menyampaikan bahwa pihaknya mencermati serius
perkembangan kasus tersebut dan menunggu proses investigasi berjalan sesuai
koridor hukum.“Kami menantikan hasil investigasi dan penegakan hukum yang
adil dan transparan,” tutup Jeremias.Kasus ini menambah daftar persoalan pertanahan di Mimika
yang dinilai membutuhkan penanganan serius, transparan, dan akuntabel agar
tidak merugikan keuangan negara maupun hak-hak masyarakat. Penulis: Hendrik
Editor: GF
04 Jan 2026, 20:04 WIT
Tuntutan Tanah Adat Menguat, Masyarakat Mimika Desak Pemkab Segera Lunasi Hak OAP
Papuanewsonline.com, Timika – Masyarakat Mimika, khususnya
dari Suku Amungme dan Suku Kamoro, menyatakan sikap tegas terhadap Pemerintah
Kabupaten Mimika terkait belum diselesaikannya pembayaran aset tanah milik
masyarakat adat yang digunakan oleh pemerintah daerah. Tuntutan tersebut
mencerminkan meningkatnya kekecewaan masyarakat atas lambannya penyelesaian hak
atas tanah adat.Sikap tersebut disampaikan oleh Paulus Pinimet, tokoh
masyarakat Amungme, melalui surat pemberitahuan yang diterima pada 4 Januari
2025. Dalam surat itu, masyarakat adat menilai bahwa hak mereka atas tanah
tidak lagi mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah."Cukup sudah! Kami tidak akan diam jika hak-hak kami
terus diabaikan," tegas Paulus Pinimet. Masyarakat Mimika merasa frustrasi karena pembayaran aset
tanah tersebut belum juga diselesaikan, padahal sudah banyak janji yang dibuat
oleh pemerintah daerah."Janji-janji manis tidak lagi cukup! Kami ingin
keadilan dan transparansi dalam pengelolaan aset tanah di daerah ini,"
tambah Paulus Pinimet.Paulus Pinimet menegaskan bahwa masyarakat adat tidak akan
terus berdiam diri apabila hak-hak mereka terus diabaikan oleh pemerintah.
Pernyataan tersebut mencerminkan akumulasi kekecewaan yang telah berlangsung
cukup lama.Keterlambatan pembayaran aset tanah dinilai sebagai bentuk
ketidakadilan yang berlarut-larut, terlebih karena pemerintah daerah dinilai
telah berkali-kali menyampaikan janji penyelesaian tanpa realisasi yang jelas.Masyarakat Mimika menilai bahwa janji tanpa kepastian tidak
lagi dapat diterima, dan mereka menuntut adanya keadilan serta transparansi
dalam pengelolaan aset tanah adat yang kini digunakan oleh pemerintah daerah.Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat adat juga
menyampaikan kesiapan untuk menempuh langkah-langkah lanjutan apabila
pemerintah tetap tidak menunjukkan itikad menyelesaikan kewajiban pembayaran
tanah adat.Tekanan moral dan sosial ini diarahkan langsung kepada
Bupati Kabupaten Mimika dan Ketua Tim Terpadu Aset Tanah Pemerintah Kabupaten
Mimika agar segera mengambil keputusan konkret.Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat menunjukkan
tanggung jawab dengan menyelesaikan pembayaran tanah-tanah yang telah menjadi
aset pemerintah di wilayah Timika, Provinsi Papua Tengah.Bagi masyarakat adat Mimika, penyelesaian pembayaran tanah
bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut penghormatan
terhadap hak, martabat, dan keadilan bagi Orang Asli Papua yang telah lama
menjaga tanah leluhur mereka. Penulis: HendrikEditor: GF
04 Jan 2026, 19:59 WIT
Kapolda Maluku Gelar Dialog Damai Selesaikan Konflik di Negeri Liang
Papuanewsonline.com, Salahatu - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. H. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si memimpin langsung kegiatan tatap muka dan dialog bersama para tokoh pemerintahan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, serta tokoh masyarakat Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (3/1/2026).Kegiatan yang dimulai pukul 13.58 WIT tersebut dilaksanakan sebagai upaya mencari solusi damai dan berkelanjutan atas konflik sosial antara kelompok Matahari Naik dan Matahari Masuk yang sebelumnya menimbulkan keresahan serta gangguan keamanan di wilayah tersebut.Dialog digelar di dua lokasi berbeda sebagai wujud komitmen Kapolda Maluku untuk mendengar aspirasi kedua belah pihak secara seimbang dan terbuka. Pertemuan pertama berlangsung di Gedung Pertemuan Kantor Pemerintah Negeri Liang, kemudian dilanjutkan dengan dialog kedua di Kompleks Genfrus Matahari Masuk RT 010 Negeri Liang.Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Polda Maluku, perwakilan Pangdam XV/Pattimura melalui Asisten Intelijen, perwakilan Gubernur Maluku yang diwakili Asisten III Administrasi Umum sekaligus Plt. Sekda Provinsi Maluku, Direktur Samapta, Direktur Intelkam, dan Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Dandim, Sekda Kabupaten Maluku Tengah, Camat Salahutu, Kapolsek dan Danramil Salahutu, Upu Latu Negeri Liang, serta tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan masyarakat dari kedua kelompok.Dalam sambutannya, Kapolda Maluku menegaskan bahwa kehadirannya di Negeri Liang semata-mata untuk memastikan keamanan dan kedamaian bagi seluruh warga tanpa pengecualian.“Hari ini saya datang ke Negeri Liang hanya dengan satu tujuan, yaitu negeri ini harus aman dan damai. Kita hidup di era modern dan keterbukaan informasi, sehingga cara-cara kekerasan bukan lagi solusi,” tegas Kapolda.Kapolda juga menekankan bahwa dialog dan komunikasi terbuka merupakan jalan terbaik dalam menyelesaikan konflik, sekaligus membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan, keluhan, dan harapan.“Saya ingin mendengar apa yang sebenarnya diinginkan masing-masing pihak agar kita bisa duduk bersama dan menemukan solusi yang adil dan bermartabat,” ujarnya.Dalam dialog tersebut, perwakilan warga Komplek Matahari Naik menyampaikan sejumlah masukan, antara lain dugaan aksi kekerasan menggunakan senjata tajam, permintaan pendirian Polsek di Negeri Liang, penanganan terhadap pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO), serta persoalan kepemimpinan Pemerintah Negeri (KPN) yang dinilai menjadi salah satu faktor pemicu konflik. Mereka juga meminta ketegasan aparat terhadap pelaku provokasi, termasuk penyebaran informasi yang memperkeruh situasi melalui media sosial.Menanggapi hal itu, Kapolda Maluku mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, untuk berperan aktif membina generasi muda agar tidak mudah terprovokasi dan terjerumus dalam tindakan kekerasan.“Saya berharap para orang tua benar-benar menjaga dan mengarahkan anak-anaknya. Jangan saling menyalahkan, mari kita renungkan bersama apa yang sudah terjadi dan bagaimana memperbaikinya,” pesan Kapolda. Pada pertemuan kedua bersama warga Komplek Matahari Masuk, masyarakat menyampaikan apresiasi atas kehadiran langsung Kapolda Maluku. Mereka juga mengusulkan penempatan pos pengamanan di wilayah perbatasan kedua kelompok, evaluasi terhadap kepemimpinan KPN, serta penanganan korban konflik secara adil dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan pemulihan korban luka.Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kapolda Maluku menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dalam pengamanan, termasuk penggunaan gas air mata, akan tetap dievaluasi secara internal sesuai prosedur yang berlaku.“Kami memahami situasi pengamanan massa, namun evaluasi akan tetap dilakukan agar penanganan ke depan semakin profesional dan proporsional,” jelasnya.Kapolda juga menilai usulan pendirian pos pengamanan sebagai langkah konstruktif, namun menekankan bahwa keberhasilan menjaga keamanan tidak hanya bergantung pada aparat, melainkan juga komitmen masyarakat untuk menahan diri dan menjaga persaudaraan.“Aparat akan kami tempatkan untuk berdiri di tengah secara objektif. Namun dukungan tokoh masyarakat, orang tua, dan anak-anak muda sangat menentukan agar konflik ini benar-benar bisa kita akhiri,” tegas Kapolda.Terkait persoalan kepemimpinan Negeri Liang dan kerugian akibat konflik, Kapolda Maluku menyampaikan bahwa hal tersebut akan dibahas dan ditindaklanjuti bersama unsur pemerintah daerah, termasuk Sekda Provinsi Maluku dan Sekda Kabupaten Maluku Tengah.Seluruh rangkaian dialog berlangsung aman, tertib, dan penuh keterbukaan hingga berakhir pada pukul 17.00 WIT. Usai kegiatan, Kapolda Maluku bersama rombongan meninjau langsung lokasi konflik sebagai bentuk keseriusan dan kepedulian Polri dalam memulihkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Negeri Liang.Langkah Kapolda Maluku memimpin langsung dialog dengan masyarakat Negeri Liang menunjukkan pendekatan humanis, inklusif, dan berorientasi solusi dalam penanganan konflik sosial. Dengan mendengarkan aspirasi kedua kelompok secara seimbang, Polri tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator perdamaian.Pendekatan dialog terbuka ini menjadi contoh penting bahwa penyelesaian konflik berbasis komunikasi, empati, dan kolaborasi lintas unsur pemerintahan, TNI-Polri, serta masyarakat adat merupakan kunci menjaga stabilitas dan persatuan di Maluku. Komitmen Polda Maluku untuk mengevaluasi tindakan pengamanan, menindaklanjuti aspirasi warga, serta melibatkan pemerintah daerah menegaskan bahwa perdamaian yang dibangun harus adil, bermartabat, dan berkelanjutan. PNO-12
04 Jan 2026, 16:06 WIT
Sengketa Tanah Cendrawasih Berlarut, Pemkab Mimika Didesak Buka Proses Ganti Rugi Secara Terang
Papuanewsonline.com, Mimika – Sengketa tanah antara Helena
Beanal dengan PT Petrosea Tbk serta Pemerintah Kabupaten Mimika masih belum
menemukan titik penyelesaian. Persoalan ini menyangkut pembayaran ganti rugi
tanah ulayat yang digunakan untuk pembangunan fasilitas umum di wilayah Distrik
Mimika Baru.Objek sengketa berada di Jalan Cendrawasi, Kelurahan Kwamki,
dengan luas tanah sekitar 1.300 meter persegi yang dimanfaatkan untuk
pembangunan infrastruktur. Pemerintah Kabupaten Mimika diketahui telah
menganggarkan dana sebesar Rp19.457.600.000 pada tahun 2023 untuk proyek
tersebut.Helena Beanal sebagai ahli waris pemilik tanah ulayat telah
menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Timika
pada tahun 2024. Namun, gugatan tersebut ditolak. Upaya banding ke Pengadilan
Tinggi Jayapura juga tidak membuahkan hasil yang berpihak kepada ahli waris.Saat ini, Helena Beanal memilih tidak melanjutkan perkara ke
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui kasasi. Ia lebih memilih membuka
ruang dialog kembali dengan Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kabupaten Mimika
guna mencari penyelesaian di luar proses peradilan.Kuasa hukum Helena Beanal, Jermias M Patty, SH, MH,
menegaskan bahwa PT Petrosea Tbk hanya memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan
(HGB) dan tidak dapat membuktikan alas hak kepemilikan tanah. Dengan demikian,
menurutnya, ganti rugi tanah semestinya diberikan kepada ahli waris pengganti
dari almarhum Dominikus Beanal.“Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengambil keputusan untuk
membayar ganti rugi kepada PT. Petrosea Tbk, namun Ibu Helena Beanal belum
menerima pembayaran tersebut. Ini adalah ketidakadilan bagi masyarakat adat
Papua,” kata Jermias M Patty.Selain bidang tanah seluas 1.300 meter persegi, Helena
Beanal juga disebut memiliki hak atas lahan kurang lebih 13.000 meter persegi
yang digunakan untuk pelebaran jalan dan pembangunan bundaran Jalan
Cendrawasi/Petrosea. Hal ini memperkuat tuntutan agar pemerintah daerah
bersikap terbuka dan adil.Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum Helena Beanal telah
menyampaikan surat keberatan kepada Ketua Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten
Mimika, Evert Lukas Hindom, pada 19 Desember 2025. Namun hingga kini, belum ada
tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah.Sengketa ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak
masyarakat adat atas tanah ulayat, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen
Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menerapkan prinsip transparansi dan keadilan
dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Penulis: HendrikEditor: GF
03 Jan 2026, 20:26 WIT
TPNPB Kodap XVI Yahukimo Keluarkan Peringatan Terbuka Terkait Rencana Pendirian Pos Militer
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Manajemen Markas Pusat
KOMNAS TPNPB menyatakan telah menerima laporan resmi dari Brigjen Elkius Kobak
dan Mayor Kopitua Heluka terkait sikap pasukan TPNPB Kodap XVI Yahukimo
terhadap rencana pendirian pos militer di wilayah Jalan Gunung, Kabupaten
Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat (3/1/2026).Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pasukan TPNPB yang
terdiri dari dua komando wilayah perang (Kowip) dan tujuh batalyon telah
menyampaikan peringatan keras kepada sejumlah pihak, termasuk Didimus Yahuli,
Esau Miram, para kepala suku, tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda, serta
kalangan intelektual dari 12 suku yang bermukim di Yahukimo.Peringatan itu dikeluarkan menyusul adanya upaya pendirian
pos militer di kawasan Jalan Gunung yang dinilai oleh TPNPB sebagai ancaman
serius terhadap keamanan dan keselamatan warga sipil di wilayah tersebut.TPNPB Kodap XVI Yahukimo menyatakan sikap tegas terhadap
pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendirian pos militer dimaksud dan
menyebutkan kesiapan untuk mengambil tindakan ekstrem apabila peringatan
tersebut tidak diindahkan.“Jika masih ada pihak-pihak yang terlibat dalam pendirian
pos militer di Jalan Gunung, maka kami siap melakukan eksekusi mati terhadap
mereka,” kata Elkius Kobak, TPNPB Kodap XVI Yahukimo.Selain peringatan terkait pos militer, TPNPB juga
menyampaikan permintaan kepada Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal
Ramadhani, serta seluruh aparat militer Indonesia yang melakukan operasi di
Yahukimo agar tidak melakukan penangkapan dan penembakan secara sembarangan
terhadap anak-anak muda setempat.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menilai bahwa tindakan
aparat keamanan di wilayah konflik bersenjata kerap berdampak langsung pada
masyarakat sipil, sehingga meminta agar operasi militer dihentikan atau
dibatasi.Pernyataan tersebut juga ditujukan kepada Presiden Prabowo
Subianto, Panglima TNI Agus Subiyanto, serta Pangdam XVII/Cenderawasih agar
menghentikan praktik intimidasi, penangkapan, dan penembakan terhadap warga
sipil di wilayah konflik di Tanah Papua.Situasi keamanan di Yahukimo dilaporkan masih dalam kondisi
tegang seiring beredarnya pernyataan dan peringatan terbuka tersebut, sementara
berbagai pihak menyerukan perlunya langkah-langkah yang mengedepankan
perlindungan warga sipil.Penulis: HendrikEditor: GF
03 Jan 2026, 20:19 WIT
KUHP Nasional dan KUHAP Baru Berlaku Serentak, Indonesia Resmi Tinggalkan Hukum Pidana Kolonial
Papuanewsonline.com, Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia
secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024,
terhitung mulai Kamis (2/1/2026). Pemberlakuan ini menjadi tonggak penting
dalam sejarah hukum nasional.Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa
berlakunya kedua undang-undang tersebut menandai berakhirnya penggunaan sistem
hukum pidana kolonial yang telah diterapkan lebih dari satu abad di Indonesia.Menurut Yusril, momentum ini sekaligus membuka babak baru
penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan, serta
berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa Indonesia. Ia menegaskan
bahwa perubahan ini merupakan bagian dari cita-cita besar reformasi hukum
nasional.“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini
merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi
meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang
lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril dalam keterangan
tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru menggantikan KUHAP lama
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, produk hukum era Orde Baru.
Meski lahir setelah kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya
mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang
pasca-amandemen UUD 1945.Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses
panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak Reformasi 1998. KUHP
lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie Tahun
1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern
karena cenderung represif dan menitikberatkan pidana penjara.KUHP Nasional yang baru mengubah pendekatan pemidanaan dari
retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak hanya berfokus pada
penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan korban, masyarakat, serta pelaku itu
sendiri melalui pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan
mediasi.Selain itu, KUHP Nasional juga mengakomodasi nilai-nilai
lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Beberapa ketentuan
sensitif, termasuk yang berkaitan dengan ranah privat, dirumuskan sebagai delik
aduan guna membatasi intervensi negara yang berlebihan.Sementara itu, KUHAP baru memperkuat mekanisme penyidikan,
penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah
juga telah menyiapkan berbagai aturan pelaksana, termasuk 25 Peraturan
Pemerintah dan satu Peraturan Presiden, untuk mendukung masa transisi serta
memastikan prinsip non-retroaktif tetap dijalankan.“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi
berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi
terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkas
Yusril. (GF)
03 Jan 2026, 00:06 WIT
Respons Cepat Polres Malra Menangkap Pelaku Pengancaman Senjata Tajam di Malam Tahun Baru
Papuanewsonline.com, Malra - Respons cepat jajaran Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra) berhasil mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Seorang pemuda berinisial M.B alias Musa diamankan petugas setelah diduga melakukan pengancaman terhadap pengguna jalan dengan menggunakan senjata tajam.Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Malra Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., dalam keterangan pers pada Kamis (1/1/2026) pukul 15.00 WIT, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari pengamanan intensif malam pergantian tahun.Kapolres menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis dini hari, 1 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIT, saat personel Polres Maluku Tenggara tengah melaksanakan patroli dan pengamanan perayaan Tahun Baru di kawasan Landmark Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kei Kecil. Petugas menerima laporan masyarakat mengenai adanya seorang pemuda dalam kondisi mabuk yang menghadang serta mengancam pengguna jalan dengan senjata tajam.“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota patroli langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di TKP, petugas mendapati terduga pelaku M.B alias Musa dalam keadaan mabuk dan sedang melakukan pengancaman sambil menggenggam sebilah pisau berbentuk sangkur,” ujar AKBP Rian Suhendi.Dengan tindakan cepat, terukur, dan profesional, petugas berhasil membekuk serta mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam. Selanjutnya, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.Berdasarkan hasil penyidikan, M.B alias Musa diduga melanggar ketentuan hukum terkait kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa izin. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Staatsblad 1948 Nomor 17), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.Kapolres menegaskan bahwa Polres Maluku Tenggara berkomitmen penuh menjaga stabilitas kamtibmas dan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, khususnya yang melibatkan penggunaan senjata tajam.“Polres Maluku Tenggara akan terus konsisten dalam penegakan hukum demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menekan peredaran minuman keras, karena miras menjadi salah satu faktor dominan pemicu aksi kekerasan,” tegas Kapolres.Ia turut mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak membawa atau menggunakan senjata tajam ilegal karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, serta mengharapkan dukungan aktif masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.Kecepatan respons Polres Maluku Tenggara dalam menangani kasus pengancaman bersenjata tajam di malam pergantian tahun menjadi bukti nyata kesiapsiagaan aparat kepolisian dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas. Langkah cepat ini tidak hanya mencegah terjadinya korban jiwa, tetapi juga menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman di momen krusial perayaan Tahun Baru.Penegakan hukum yang tegas, disertai imbauan preventif terkait pengendalian minuman keras dan larangan membawa senjata tajam, merupakan strategi penting dalam menekan angka kekerasan. Sinergi berkelanjutan antara kepolisian dan masyarakat diharapkan semakin memperkuat stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Maluku Tenggara. PNO-12
02 Jan 2026, 16:13 WIT
Satgas Operasi Lilin Salawaku 2025 Lakukan Pengamanan Ibadah Tahun Baru
Papuanewsonline.com, Ambon - Negara kembali hadir memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam momentum pergantian tahun. Melalui Operasi Lilin Salawaku 2025, aparat gabungan TNI–Polri melaksanakan pengamanan ibadah syukuran Tahun Baru 2026 di sejumlah gereja di Kota Ambon, Kamis (1/1/2026).Pengamanan dilakukan di beberapa titik strategis rumah ibadah, antara lain Gereja Maranatha, Gereja Katedral, Gereja Bethani, Gereja Silo, Gereja Hok Im Tong, serta Gereja Imanuel Galala–Hative Kecil. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh rangkaian ibadah berlangsung aman, tertib, lancar, dan khidmat.Pelaksanaan pengamanan melibatkan Personel Satgas Preventif dan Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Lilin Salawaku 2025, yang bersinergi dengan TNI serta petugas keamanan internal gereja. Aparat disiagakan di sekitar lokasi ibadah untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan sekaligus mengurai kepadatan lalu lintas yang meningkat pada malam hingga pagi Tahun Baru.Tak hanya fokus pada aspek pengamanan, personel Operasi Lilin Salawaku 2025 juga menjalankan pendekatan humanis. Petugas melakukan pengaturan arus lalu lintas, membantu jemaat lanjut usia menyeberang jalan, serta menyapa dan berinteraksi langsung dengan masyarakat yang hadir mengikuti ibadah.Kehadiran aparat mendapat respons positif dari jemaat dan pengurus gereja. Masyarakat merasa lebih tenang dan nyaman dalam menjalankan ibadah, sekaligus merasakan kedekatan dan pelayanan langsung dari aparat keamanan.Pengamanan ibadah Tahun Baru ini menjadi bagian dari komitmen Polri bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, khususnya pada momentum perayaan besar keagamaan dan pergantian tahun di wilayah Kota Ambon.Pengamanan ibadah Tahun Baru yang dilakukan dalam rangka Operasi Lilin Salawaku 2025 mencerminkan wajah Polri yang presisi, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tidak sekadar menjaga keamanan, aparat hadir dengan pendekatan pelayanan yang membangun rasa aman dan kepercayaan publik.Sinergi antara Polri, TNI, dan unsur pengamanan internal gereja menunjukkan bahwa stabilitas keamanan bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan hasil kolaborasi bersama. Pendekatan persuasif yang ditunjukkan personel di lapangan turut memperkuat pesan toleransi dan kebersamaan, sejalan dengan semangat Ambon sebagai kota damai.Di tengah dinamika pergantian tahun yang rawan gangguan keamanan, keberhasilan pengamanan ini patut diapresiasi sebagai upaya konkret menjaga harmoni sosial, kebebasan beribadah, dan ketertiban umum demi Indonesia yang aman dan rukun. PNO-12
02 Jan 2026, 15:27 WIT
Serangan Bersenjata TPNPB di Kota Dekai Lukai Dua Anggota TNI dan Seorang PNS
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Pasukan Tentara Pembebasan
Nasional Papua Barat (TPNPB) dilaporkan melakukan serangan bersenjata terhadap
pos militer Indonesia di Kota Dekai, ibu kota Kabupaten Yahukimo, pada malam
pergantian tahun, Rabu (31/12/2025).Serangan tersebut disebut berada di bawah komando Mayor
Kopitua Heluka dan mengakibatkan dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
serta seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami luka tembak.Informasi mengenai aksi tersebut disampaikan melalui
pernyataan yang dibagikan oleh juru bicara TPNPB, Sebby Sambom, yang
menyebutkan bahwa serangan dilakukan sebagai bagian dari agenda perlawanan
kelompok bersenjata tersebut.Dalam pernyataan yang disampaikan, Mayor Kopitua Heluka
menyebut aksi tersebut sebagai bagian dari perjuangan kemerdekaan Papua dan
dikaitkan dengan momentum pergantian tahun.Ia menegaskan bahwa selama keberadaan militer Indonesia
masih dianggap menduduki wilayah Papua secara ilegal, maka perlawanan
bersenjata akan terus dilakukan oleh kelompoknya.Selain Mayor Kopitua Heluka, Panglima Komando Wilayah
Pertahanan XVI Yahukimo Brigjen Elkius Kobak juga disebut bertanggung jawab
atas serangan tersebut dan menyatakan komitmen untuk melanjutkan perlawanan.Sebby Sambom menegaskan bahwa aksi bersenjata yang dilakukan
TPNPB merupakan bentuk penolakan terhadap kehadiran militer Indonesia di Papua
dan menegaskan tuntutan kemerdekaan sebagai tujuan utama perjuangan.Hingga saat ini, Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB disebut
masih mengumpulkan informasi lengkap dan akan menyampaikan laporan resmi
setelah data terkonsolidasi.Sementara itu, situasi keamanan di Kabupaten Yahukimo
dilaporkan masih dalam kondisi tegang, dengan aparat keamanan Indonesia
meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya serangan
lanjutan. Penulis: HendrikEditor: GF
31 Des 2025, 23:56 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru