Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal Untuk Bandar Narkoba
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas dalam Asta Cita.“Kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12).Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, pemerintah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Menko Polkam Budi Gunawan, dengan Kapolri sebagai ketua. Selama satu bulan terakhir, desk ini berhasil menangani 3.680 kasus narkoba dan menangkap 3.965 tersangka.“Operasi ini tidak hanya memutus rantai peredaran narkoba, tetapi juga menyita barang bukti bernilai total Rp 2,88 triliun, termasuk sabu 1,19 ton, ganja 1,19 ton, dan ekstasi sebanyak 370.868 butir,” ungkap Listyo.Aparat juga menyita aset senilai Rp 1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, lebih dari 291 kampung narkoba terdeteksi, dengan 90 di antaranya dijadikan fokus utama untuk transformasi menjadi kampung bebas narkoba melalui edukasi dan penyuluhan.Kapolri memastikan bandar narkoba akan dijatuhi hukuman berat dan ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum. Langkah ini bertujuan memutus kendali peredaran narkoba dari dalam penjara.“Kami bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat, pelaku pengedar narkoba akan ditempatkan di fasilitas super-maximum security. Ini untuk memotong potensi jual beli narkoba yang selama ini dikendalikan dari dalam lapas,” tegas Listyo.Upaya pemberantasan narkoba juga mencakup rehabilitasi bagi pengguna. Pemerintah mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran guna membangun fasilitas rehabilitasi yang lebih memadai. Sementara itu, tempat hiburan seperti kafe dan restoran diwajibkan memasang stiker anti-narkoba. Pelanggaran akan berujung pada pencabutan izin usaha atau proses hukum.“Rehabilitasi menjadi solusi utama untuk mengurangi beban jumlah narapidana. Kami juga mengharapkan kerja sama dari masyarakat dan sektor swasta untuk mendukung langkah ini,” jelas Kapolri.Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus pada masalah narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi muda Indonesia.“Bapak Presiden sangat serius memastikan bahwa peredaran narkoba dapat diberantas dari hulu hingga hilir. Ini adalah komitmen bersama demi masa depan generasi muda,” kata Listyo.Sebagai bagian dari kampanye anti-narkoba, pemerintah juga berencana merekrut duta dari kalangan artis atau influencer yang pernah menjadi pengguna narkoba. Mereka diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.“Langkah ini tidak hanya menekan angka penyalahgunaan, tetapi juga menyelamatkan hingga 10 juta masyarakat dari ancaman narkoba,” pungkas Listyo.Dengan berbagai langkah strategis ini, Kapolri berharap Indonesia dapat terbebas dari cengkeraman narkoba yang selama ini merusak generasi muda dan kehidupan masyarakat. PNO-12
06 Des 2024, 07:52 WIT
Polres Yalimo Selidiki Kasus Penembakan OTK Terhadap Supir Mobil Di Distrik Abenaho
Papuanewsonline.com, Yalimo – Personel Polres Yalimo saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait aksi Penembakan di Distrik Abenaho, Kampung Wilak, Kab. Yalimo oleh Orang Tak Dikenal (OTK).Peristiwa ini terjadi pada Rabu (04/12/2024), dan dari peristiwa Penembakan tersebut telah terjadi Kontak Tembak antara Pers Satgas 323/BP, Satgas Mandala V dengan Kelompok Kriminal Bersenjata. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi telah membenarkan peristiwa penembakan tersebut."Benar, tepat pada hari Rabu, 04 Desember 2024, Pukul 12.10 Wit, Anggota Sat Intelkam Polres Yalimo mendapatkan informasi via telefon bahwa telah terjadinya Penembakan di Distrik Abenaho, KM. 76, Kab. Yalimo,” ucap Kabid Humas Polda Papua. Dan ditempat terpisah Kapolres Yalimo, Kompol Joni Samonsabra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa telah terjadi Penembakan Kepada 3 Mobil Sopir Lajuran berjenis truck di kampung Wilak KM 76, Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo, oleh orang tak dikenal (OTK).“Akibatnya, 1 (satu) orang meninggal dunia, dan sementara Korban masih di evakuasi oleh Anggota Personil yang melaksanakan pengamanan di Distrik Abenaho,” ucap Kapolres.Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa setelah mendapatkan jaringan, rekan-rekan korban yang berhasil melarikan diri, menghubungi teman-teman yang masih dari belakang agar segera memutar balik kendaraannya, dan melaporkan kejadian tersebut kepada Anggota Kepolisian di Pospol Abenaho.“Setelah mendapati adanya laporan, dengan sigap Anggota Polres Yalimo bersama BKO Brimob Polda Papua yang pada saat itu sedang melaksanakan pengamanan Rapat Pleno Tingkat Distrik di Distrik Abenaho pun membagi dua regu untuk mengevakuasi jenazah yang masih ada di TKP tersebut,” jelas Kapolres.Kapolres menduga, tidak menutup kemungkinan OTK yang melakukan Penembakan Itu adalah DPO (Aske Mabel).“Saat ini Anggota Kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku Penembakan tersebut, dan korban yang berhasil di evakuasi pun dibawa lari menuju Puskesmas Abenaho, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Pihak Kepolisian sebelum di serahkan ke Keluarga Korban,” pungkasnya. PNO-12
05 Des 2024, 18:50 WIT
Jelang Natal dan Tahun Baru 2025, Kapolres Sarmi Beri Himbauan Kepada Warga
Papuanewsonline.com, Sarmi – Dalam menyambut perayaan Natal 25 Desember 2024 dan tahun Baru 2025, Kepolisian Resor Sarmi (Polda Papua) menyampaikan himbauan kepada masyarakat, khususnya kepada orang tua dari anak-anaknya yang bermain meriam kaleng, Rabu (04/12/2024).Himbauan disampaikan langsung Kapolres Sarmi Kompol Suparmin, S.I.P., M.H., untuk kepada orang tua di wilayah hukum Polres Sarmi agar melarang anak-anaknya untuk bermain meriam kaleng spirtus. Pihaknya berharap para orang tua bisa ikut berperan mencegah anak-anaknya bermain meriam kaleng. Sebab aktifitas itu sudah sangat meresahkan masyarakat."Saat perayaan Natal, dihimbau kepada orang tua agar mengawasi anak-anaknya untuk tidak bermain petasan ataupun meriam Kaleng Spirtus karena berbahaya bagi anak dan juga orang di sekitarnya”, ujar KapolresKapolres menegaskan, Polisi akan mengamankan anak-anak yang didapati bermain meriam kaleng dengan bahan bakar spirtus. "Kami akan amankan, bawa ke kantor panggil orang tuanya dan berikan edukasi kepada mereka," kata dia.Selain kepada para orang tua, himbauan juga ditujukan kepada pemilik kios/toko di sekitar agar tidak melayani pembelian spiritus atau bahan jenis lainnya oleh anak-anak yang kemudian digunakan untuk bermain meriam kaleng tersebut.“Dihimbau agar kepada pemilik kios atau toko agar tidak melayani anak-anak yang membeli spirtus atau apapun yang digunakan untuk petasan meriam kaleng spirtus,” tambah KapolresKapolres juga menuturkan, permainan meriam kaleng spirtus sangat berbahaya, selain mencelakakan diri sendiri akibat bahan yang mudah terbakar, juga berbahaya bagi orang lain yang melintasi jalan karena dentuman keras dari meriam tersebut.Tidak menutup kemungkinan, bunyi meriam kaleng yang dimainkan oleh anak-anak di jalanan itu juga mengganggu kenyamanan terutama bagi para lansia, anak bayi dan orang-orang sakit.Sehingga himbauan dari Kepolisian Resor Sarmi ini hendaknya ditaati dan diperhatikan oleh para orang tua yang mempunyai anak-anak yang suka bermain meriam kaleng spirtus. PNO-12
05 Des 2024, 18:32 WIT
Mucikari TPPO dibekuk Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar
Papuanewsonline.com, Tanimbar - melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO yang diduga dilakukan oleh Pelaku AS (47) terhadap salah seorang Seorang korban berinisial CR (18).Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., pada Selasa (03/12/24) menyebut, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan telah melakukan penangkapan hingga penahanan terhadap pelaku AS (47). Awalnya, pelaku diamankan oleh Penyidik saat tengah melakukan transaksi untuk menjual korban, tujuannya agar korban dapat melayani tamu para lelaki hidung belang pada rumah milik Pelaku.“Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 24 November 2024 tepatnya berada di salah satu kamar pada rumah milik Pelaku yang beralamat di belakang Kantor KPPN lama, Kelurahan Saumlaki utara, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar” ungkapnya.Dari hasil penangkapan tersebut, Penyidik berhasil mengamankan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribuh rupiah) dari hasil penjualan korban. 1 (satu) Unit Hendphone C11 2021 Berwarna Biru Muda, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy J2 Prime berwarna Biru tua dan juga 1 (satu) Handphone Samsung A03S berwarna Putih dengan silicon berwarna Putih.Dalam prakteknya, korban yang berinisial CR (18) dipaksa untuk melayani pelanggan dengan tarif Rp 300.000., (tiga ratus ribu rupiah). dan dari hasil penjualan tersebut, pelaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000., (seratus ribu rupiah) per satu pelanggan.”Hal ini tentunya merupakan kejahatan luar biasa. Tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi dan perdagangan Orang. Selain 1 (satu) Orang Korban yang diamankan, juga terdapat 3 (tiga) Perempuan lainnya yang menjadi korban dari TPPO ini” ujarnya.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan TanimbarAjun Komisaris Polisi HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., kembali melanjutkan, pelaku saat ini telah berhadapan dengan hukum atas keterlibatan dalam TPPO. Hal itu dilakukan oleh Pelaku karena terdesak ekonomi, hingga pada akhirnya Ia tergiur dengan praktik prostitusi hingga terlibat dalam TPPO karena dapat menghasilkan uang yang cepat dari hasil menjual korban kepada para lelaki hidung belang.Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA, Pelaku pun mengakui perbuatannya. Dirinya bahkan mengungkapkan bahwa selain Korban CR (18), adapula 3 (tiga) Orang Perempuan lainnya yang menjadi korban dan telah dijual oleh pelaku untuk melayani hasrat para lelaki hidung belang tersebut.Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari adanya informasi Warga sekitar terkait dengan aktivitas Perempuan yang dijual kepada lelaki hidung belang. Sehingga berdasarkan laporan tersebut, Anggota Penyidik PPA Polres Kepulauan Tanimbar pun langsung melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti hal itu dengan langsung melakukan koordinasi dengan Warga sekitar untuk memberikan informasi ketika masih ada korban yang mendatangi rumah pelaku, Hingga pada akhirnya Penyidik melakukan penggerebekan pada Rumah milik Pelaku.Sebelumnya saat korban diarahkan untuk mendatangi rumah pelaku untuk melayani lelaki, pelaku kemudian meninggalkan rumahnya dengan tujuan untuk mengelabui Tetangga dan Warga sekitar agar tidak nampak perbuatannya tersebut. Setelah korban diamankan bersama-sama dengan para saksi barulah pelaku dijemput untuk kemudian dimintai keterangan, hingga pada akhirnya Penyidik berhasil menemukan hasil percakapan antara pelaku dengan korban.Menurut keterangan dari korban, hal tersebut bermula ketika dirinya datang dari Desa tempat tinggalnya ke Kota Saumlaki bertujuan untuk membeli keperluan pribadinya. Namun, Ia dihubungi oleh pelaku dan memaksa korban untuk datang ke Rumahnya. Sesaat sesampainya di rumah pelaku, korban kemudian diberitahukan agar bersiap-siap untuk melayani tamu yang sebentar lagi akan tiba. Setelah itu, pelaku pun kemudian meninggalkan korban bersama dengan salah satu saksi yang ikut dijual juga oleh pelaku beberapa waktu lalu.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau (2), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 296, dan atau Pasal 506 KUHPidana, dan atau Pasal 506 KUHPidana yang terjadi di Kelurahan Saumlaki Utara, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Diduga, perbuatan pelaku tersebut telah dilakukannya sejak Tahun 2023 hingga sampai dengan tanggal 24 November 2024.“Korban saat ini telah dalam pendampingan oleh tim Perlindungan Saksi dan Korban Kabupaten Kepulauan Tanimbar” tutup Kasat Reskrim. PNO-12
05 Des 2024, 08:27 WIT
Polres Maros Terkesan Tertutup, Tak Ada Kepastian Atas Proses Hukum Tambang Ilegal
Papuanewsonline.com, Maros - Salah seorang penambang inisial (an) diamankan dan Viral di media online Berita tersebut viral setelah adanya aksi demo oleh aliansi Kerakyatan Indonesia di depan Polres Maros, Jl. Jend. Ahmad Yani No.02, Turikale, Kec. Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada hari selasa, 19/11/2024. Dimana yang paling di soroti adalah penambang inisial (An)Oknum Penambang ini, berasal dari Kecamatan Bantimurung, Dusun Bontokappong Desa Tukamaesa Kab. Maros. Diketahui bahwa aparat polres maros telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : SP.Han/91/Res.5.5/XI/2024/Reskrim. Terhitung 16 November sampai dengan 05 Desember 2024.Dimana Terduga (An) merupakan salah satu penambang yang diamankan dengan barang Bukti. Yaitu, 2 (dua) Alat Berat jenis Excavator.Anehnya alat berat tersebut di duga hanya beberapa menit di Polres Maros dan sampai sekarang tidak ada yang tau dimana diamankan.Untuk kepentingan pemberitaan, awak media melakukan konfirmasi kepada Humas Polres Maros lewat whatsapp namun di arahkan untuk melakukan konfirmasi langsung ke polres, namun karena posisi awak media yang tidak memungkinkan untuk ke polres,, Awak mediapun kembali mencoba melakukan konfirmasi lewat pesan Whatsapp terhadap seorang aparat inisial (W) yang di ketahui menangani perkara tersebut, namun hingga berita ini di terbitkan oknum inisial (w) belum memberikan jawaban. Ada apa.?!Dalam orasinya aliansi meminta kepada pihak polres maros untuk menindak (10) pelaku penambang ilegal yang dinilia berpotensi merusak lingkungan,, "bahkan dalam orasinya mereka menyebutkan nama nama dan perusahaan yang melakukan penambangan secara ilegal yang ada di wilayah kabupaten maros seperti misalnya CV. Pilar Manggala, inisial (c) dan (H) serta yang lainnya. Beber Aliansi.Keseriusan dan ketegasan Polres Maros dalam menertibkan Penambang ilegal perlu di pertanyakan. Pasalnya,, sangat Jelas aktifitas Penambang daerah Moncongloe lancar tanpa kendala bahkan kuat dugaan Adanya Oknum yang ikut menambang. Ucap kordinator aliansi.Aparat polres maros harus bertindak tegas terhadap seluruh pelaku penambangan dan men jerat mereka dengan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur tentang penambangan tanpa izin. PNO-12
05 Des 2024, 08:10 WIT
Purnawirawan TNI Korban Penembakan di Kabupaten Puncak Dievakuasi Ke Mimika
Papuanewsonline.com, Mimika – Purnawirawan TNI Bernama La Ode (55), korban penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Pasar Kago, Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah pada Senin (02/12/2024), dievakuasi ke Kabupaten Mimika, Selasa (3/12/2024).Korban dievakuasi sekitar pukul 07.00 WIT, menggunakan pesawat perintis Reven registrasi PK-RVE.Kapolres Puncak, Kompol I Nyoman Punia mengatakan bahwa korban sudah di evakuasi ke Mimika pagi tadi.“Sudah tadi ke Timika,” kata I Nyoman saat dihubungi melalui pesan singkat.Selanjutnya, kata Kapolres, setelah tiba di Mimika korban langsung dibawa ke RSUD Mimika untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga yang diketahui merupakan purnawirawan TNI ditembak OTK di kawasan pasar, Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak pada Senin malam (02/12).Korban ditembak sekitar pukul 19.15 WIT saat perjalanan hendak menunaikan ibadah salat Isya menuju Masjid Al Ikhlas Ilaga.Saat melintasi jalan di pertigaan gang menuju dalam Pasar Kago, korban sempat melihat tiga OTK pada jarak kurang lebih 20 meter. Namun, korban tetap melanjutkan perjalanan menuju masjid.Tak lama kemudian terdengar tiga kali bunyi letusan senjata api dari arah bengkel sekitar wilayah itu, korban pun menyadari dirinya telah tertembak hingga mengalami luka pada bagian bahu tembus belakang.Sekitar pukul 19.30 WIT aparat keamanan mengevakuasi korban ke RSUD Ilaga untuk mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dialami. PNO-12
04 Des 2024, 07:59 WIT
Polres Puncak Tangani Kasus Penembakan Purnawirawan TNI AD Oleh OTK di Kompleks Pasar Kago
Papuanewsonline.com, Ilaga – Kepolisian Resor Puncak Polda Papua saat ini tengah menangani kasus penembakan purnawirawan TNI AD Bernama La Ode (55) oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di Kompleks Pasar Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Senin (02/12/2024) sekitar pukul 19.15 WIT.Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.Kabid Humas mengatakan kejadian bermula saat korban hendak melaksanakan sholat isya di Masjid Al Ikhlas Ilaga tepatnya di pertigaan gang menuju kedalam pasar Kago.“Korban sempat melihat terdapat 3 orang OTK dengan ciri-ciri merupakan OAP sedang berada di depan bengkel yang berjarak kurang lebih 20 meter dari korban,” ucap Kabid Humas.Kemudian korban tetap melanjutkan perjalanan menuju Masjid Al Ikhlas Ilaga, tidak lama kemudian terdengar 3 kali bunyi letusan senjata api laras panjang dari arah bengkel.“Korban menyadari bahwa dirinya telah tertembak yang terkena pada bagian bahu belakang kiri tembus bagian bahu depan kiri korban,” tuturnya.“Saat ini korban telah dievakuasi menuju RSUD Ilaga Kabupaten Puncak guna mendapatkan perawatan medis lebih lanjut,” ujarnya.Sementara itu, Kapolres Puncak, Kompol I Nyoman Punia mengatakan Sat Reskrim Polres Puncak tengah mengejar para pelaku dan mendalami motif apa yang dilakukan oleh para pelaku.“Saat ini aparat gabungan TNI-Polri melakukan patrol guna mengantisipasi aksi susulan,” pungkas Kapolres. PNO-12
04 Des 2024, 07:48 WIT
Polres Keerom Amankan 20 Kg Narkotika Jenis Ganja, Tiga dari Lima Pelaku Merupakan Warga Asing
Papuanewsonline.com, Keerom – Seberat 20Kg Narkotika jenis Ganja berhasil diamankan Polres Keerom Polda Papua saat melaksanakan Patroli Dialogis, 5 orang Pelaku diamankan dan 3 diantaranya merupakan Warga Negara Asing. Selasa (03/12/24).Polres Keerom menggelar Press Release di Mapolres Keerom, yang dipimpin Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.IK didampingi Kasat Narkoba Polres Keerom Iptu Andrian Fatih.S. Kabarek, S.Tr.K, dan Kasat Samapta Polres Keerom Iptu Samuel Yunus serta dihadiri oleh para Wartawan Media Elektronik, Media Cetak dan Media Online.Kapolres Keerom dalam Jumpa Persnya menjelaskan bahwa Penangkapan terjadi pada Senin (02/12) Malam di Jl. Trans Papua Kamp. Workowana Arso, saat Tim Patroli Samapta Polres Keerom yang dipimpin Kasat Samapta melaksanakan Patroli rutin dalam rangka Harkamtibmas pada tahapan pelaksanaan Pilkada di Kab. Keerom, menemukan mobil Abu-abu yang dicurigainya dan kemudian melakukan penggeledahan."Saat akan melakukan penggeledahan di TKP, Kasat Samapta berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk dilakukan penggeledahan, sebab menemukan adanya tiga Warga Asing didalam mobil dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua Tas berukuran besar yang berisikan ganja dan satu Karung beras merek Ori Rice yang berisikan Narkotika jenis Ganja," terang Kapolres.Lanjut Kapolres kemudian mengatakan setelah digeledah, Kelima Orang Pelaku beserta barang bukti yaitu Dua Tas Beser berisi 18 (delapan belas) bungkusan pelastik besar dilaksanan berisikan ganja, 272 (dia ratus tujuh pulu dua) Pelastik bening besar berisikan ganja, 1 Karung beras merek Ori Rice berisikan ganja dan Mobil yang digunakan, kemudian dibawa oleh Tim Patroli Samapta Polres Keerom dan diserhkan ke Sat Resnarkoba Polres Keerom untuk dilakukan Proses lanjut oleh Sat Resnarkoba.Kelima Pelaku yang diamankan yaitu berinisial AW (26), IT (23) dan yang merupakan Warga Negara Asing (PNG) yaitu JK (20), EY (33), EW (26), yang mana para pelaku saat ditanya oleh Kapolres Keerom saat jumpa pers, mengungkapkan bahwa modusnya yaitu dengan menyelundupkan Ganja dari Negara PNG melalui Indonesia melalui jalan darat Distrik Arso Timur, Kab. Keerom yang kemudian menggunakan Mobil Rental untuk dibawa dan diedarkan di Wilayah Jayapura dan Tempat-tempat lain untuk di Jual.Atas Perbuatannya para Pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Pidana denda 8 Milyar Rupiah. PNO-12
04 Des 2024, 07:38 WIT
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan
Papuanewsonline.com, Riau - Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan. Operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas dalam memutus jaringan penyelundupan BBL lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.Berdasarkan informasi akurat dari Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri, terungkap adanya rencana pengiriman BBL menggunakan kapal cepat atau "kapal hantu." Lobster-lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada Senin, 25 November 2024, dan direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut.Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan, yang sering digunakan sebagai jalur penyelundupan. Sekitar pukul 19.00 WIB, di perairan Pulau Numbing, tim mendapati sebuah kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL. Saat hendak dihentikan, kapal tersebut mencoba melarikan diri hingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli.Empat awak kapal berhasil diamankan meski tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal. Ketiga tersangka tersebut langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis. Sementara itu, barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri.Dalam operasi ini, tim mengamankan barang bukti berupa 151.000 ekor benih lobster dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar. Selain itu, turut diamankan satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam.Empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda:- SL: Operator mesin kapal- DK: Koordinator rute dan penunjuk arah- SY: Kapten kapal- JN: Operator mesin kapalBenih lobster yang disita telah dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Pulau Kambing, Karimun.Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Setelah itu, benih-benih tersebut dikirim ke titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. Untuk pengiriman ke luar negeri, pelaku menggunakan metode ship-to-ship transfer dari kapal nelayan ke kapal cepat berkecepatan tinggi.Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri akan terus mengembangkan kasus ini dengan fokus pada identifikasi pemilik kapal, pengatur logistik, dan pemilik barang. Koordinasi dengan instansi terkait juga akan diperkuat untuk memaksimalkan penegakan hukum.Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menegaskan, “Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku penyelundupan yang merugikan negara. Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia. Sesuai arahan Presiden dan Kapolri, kami akan terus meningkatkan pengawasan agar sumber daya ini tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.”Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.Dalam sebulan terakhir, Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC berhasil menggagalkan enam upaya penyelundupan BBL di Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi. Total barang bukti mencapai 715.000 ekor benih lobster dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp72 miliar.“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan penyelundupan ini. Langkah ini bukan hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia,” tutup Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin. PNO-12
03 Des 2024, 19:48 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru