Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Pos BKO Brimob di Yahukimo Diserang Oleh KKB
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Kelompok Kriminal Bersenjata kembali berulah. Kali ini kelompok tersebut melakukan penembakan terhadap Pos Brimob Polda Papua BKO Polres Yahukimo di Jalan Paradiso Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi Selasa (01/08/2023) siang, membenarkan adanya kejadian tersebut.Dirinya menjelaskan penembakan itu terjadi pada hari Senin (31/07) sekira pukul 23.40 WIT terhadap Pos Brimob BKO Polres Yahukimo.“Menurut laporan yang diterima melalui HT (Handy Talkie), penyerangan ini dilakukan dengan menggunakan Senjata Api dari arah samping kiri Pos Brimob tersebut,” ucap Kabid Humas. Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan setelah menerima laporan tersebut, Personel Gabungan Polres Yahukimo bekerja sama dengan Satgas Damai Cantenz langsung melakukan backup dan merespons laporan tersebut.“Personel gabungan dengan cepat dapat mengendalikan situasi di sekitar lokasi,” tuturnya.Kombes Benny mengungkapkan, dari kejadian tersebut tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Ia juga mengatakan bahwa pasca kejadian situasi di Kota Dekai Kabupaten Yahukimo aman dan kondusif.“Kejadian ini diduga dilakukan oleh KKB wilayah Yahukimo, Personel Gabungan terus melakukan kegiatan patroli di seputaran Kota Dekai,” pungkas Kabid Humas Polda Papua. (PNO-12)
01 Agu 2023, 18:18 WIT
Seorang Pelajar Dianiaya Hingga Tewas, Kapolda Maluku: Hukum Pelaku Sesuai Perbuatannya
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di depan asrama Polri, Talake, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) sekira pukul 21.30 WIT.Korban yang meninggal dunia yaitu seorang pelajar berinisial RRS, 15 tahun, warga Ponegoro Ambon. Ia diduga dianiaya hingga meregang nyawa oleh AT, 25 tahun, warga Talake.Terkait kasus itu, Kapolda Maluku telah memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai perbuatannya."Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum," tegas Kapolda, Senin (31/7/2023).Untuk mengungkap kasus tersebut, sejumlah langkah telah diambil penyidik. Diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain pemeriksaan saksi-saksi, korban juga sudah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon."Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," terangnya.Kapolda menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan perbuatan lain yang tidak diinginkan. Perkara itu sudah ditangani dengan mengedepankan rasa keadilan."Kami menghimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk diproses hukum," tegasnya. (PNO-12)
31 Jul 2023, 20:48 WIT
74 Peserta Ikuti Pelatihan Peningkatan Kemampuan Penegak Hukum Yang Di Gelar Polda Maluku Dan KPK
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menggelar pelatihan peningkatan kemampuan aparat penegak hukum, dan auditor pemerintah dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah Maluku.Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif bersama Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya, bertempat di aula The Natsepa Hotel, Senin (31/7/2023).Kapolda Maluku Lotharia Latif menyampaikan peran Polri sangat dibutuhkan negara dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini dilakukan demi mempertahankan stabilitas keamanan dan kedaulatan negara Republik Indonesia. Polri juga memiliki tanggung jawab besar untuk mendukung seluruh kebijakan program pemerintah. Dukungan yang diberikan bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional, dan terwujudnya kemakmuran serta kesejahteraan rakyat. "Polri juga memiliki tugas yang tidak kalah pentingnya untuk meningkatkan kompetensi penyidik Tipikor yang prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan (Presisi) dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, terus membangun sinergitas kerjasama yang baik antara kejaksaan, lembaga auditor, BPKP, BPK, dan APIP, kementrian, dan jajaran kementrian untuk tujuan bersama dalam memberantas tindak pidana korupsi di Maluku," ungkap Irjen Latif.Kepada 74 orang peserta pelatihan, Kapolda berharap agar mereka dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh. "Kami juga berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan yang singkat ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum di provinsi Maluku," harapnya.Sementara itu, Budi Waluya, menyampaikan KPK adalah lembaga negara dalam satu rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tipikor.Waluya mengatakan, pembentuk Undang-undang mengharapkan agar Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK sebagai tindak pidana korupsi perlu meningkatkan sinergitas. "Sehingga dapat berdayaguna dan berhasilguna dalam upaya melaksanakan tindak pidana korupsi berdasarkan hak asasi manusia," katanya.KPK juga telah melaksanakan sinergitas dalam tugas kordinasi dan supervisi. Diantaranya yaitu membangun sistem SPDP Online sebagai sistim pelaporan tindak pidana korupsi; memberikan bantuan atau fasilitasi back kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang mengalami hambatan; serta sering melaksanakan pelatihan demi meningkatkan kemampuan bagi penegak hukum di daerah. Pelaksanaan pelatihan bersama ini, lanjut Waluya, merupakan salah satu bentuk implementasi sinergitas, koordinasi dan supervisi yang diamanahkan oleh UU KPK."Pelatihan ini juga telah ada kesepahaman dan kerjasama dengan Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI dan ditandatangani oleh piminan KPK, Jaksa Agung dan Kapolri pada tanggal 20 Mei 2023," ungkapnya.Untuk diketahui, pelatihan bersama untuk meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum tersebut diikuti sebanyak 74 orang peserta. Terdiri dari Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, Auditor pada perwakilan BPKP Maluku, Auditor perwakilan BPK Maluku, Hakim pada Pengadilan Tinggi Ambon dan Auditor Daerah Provinsi Maluku. Kegiatan pelatihan bersama tersebut akan dilaksanakan selama 4 hari ke depan terhitung dari tanggal 31 Juli sampai 3 Agustus 2023.Turut hadir dalam kegiatan pembukaan kegiatan itu yakni Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aspidus Kejati Maluku, Kepala Perwakilan BPKP provinsi Maluku, yang mewakili Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Maluku, Inspektorat Daerah Maluku, Irwasda Maluku dan Direktur Reskrimsus Polda Maluku. (PNO-12)
31 Jul 2023, 14:41 WIT
Polda Papua Berhasil Amankan Narkoba Dari Warga Negara Asing
Papuanewsonline.com, Jayapura – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba yang merupakan warga negara asing di Jalan Kelapa Dua Entrop Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura Papua, pada Rabu (26/7) sekitar pukul 17.58 WIT.Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, telah mengkonfirmasi kebenaran kejadian tersebut ketika dimintai keterangan terkait penangkapan.“Pelaku penyalahgunaan narkoba ini berinisial N, seorang laki-laki, lahir di Vanimo pada Juli 2004, dan belum bekerja. Dia merupakan warga negara PNG dan beralamat di Kampung Vanimo,” jelasnya.Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si selaku Dir Resnarkoba Polda Papua menerangkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh Anggota opsnal Subdit III pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIT. Masyarakat memberikan laporan bahwa ada seorang warga negara PNG yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan mobil Avanza berwarna biru dengan nomor polisi PA 1370 AF dari arah Pasir Dua menuju Entrop.“Yang dimana tanpa menunggu lama, Tim Opsnal kemudian melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut dan menemukan tiga orang warga negara PNG yang sedang makan di sebuah warung di daerah Entrop. Saat akan dilakukan penangkapan, dua orang dari mereka berhasil melarikan diri, namun satu orang tertangkap dengan inisial N,” terangnya.Pada saat penangkapan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 132 bungkus plastik bening ukuran sedang, 5 karung merek Rots rice berukuran 10 kg, 1 bal ganja yang dibalut dengan plastik kresek hitam dan lakban bening, serta 3 plastik bening ukuran 5 kg yang berisi narkotika jenis ganja.“Tersangka N beserta barang bukti kemudian diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk diproses hukum dan dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.Menurutnya, dari Foto-foto dokumen barang bukti terlampir menunjukkan berat kotor barang bukti diperkirakan berkisar 9 kg.Dir Resnarkoba menambahkan, keberhasilan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan upaya serius dari Polda Papua dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba. “Pihak berwenang akan terus bekerja keras untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika dan upaya-upaya ilegal lainnya,” tutupnya. (PNO-12)
28 Jul 2023, 10:41 WIT
Lakukan Perbaikan Sistem, Presiden Jokowi Tegaskan Pejabat Korupsi Harus Hormati Proses Hukum
Papuanewsonline.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem untuk mencegah praktik korupsi. Perbaikan tersebut antara lain dalam sistem pengadaan barang dan jasa di kementerian/lembaga melalui e-katalog."Ya perbaikan-perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus kita perbaiki terus, perbaikan sistem. Seperti misalnya e-katalog, sekarang yang masuk kan sudah lebih dari 4 juta produk, yang sebelumnya hanya 50 ribu. Artinya itu perbaikan sistem," ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdana kusuma, Jakarta, pada Kamis, 27 Juli 2023.Di samping itu, Presiden Jokowi juga menegaskan sikapnya untuk menghormati proses hukum terkait pejabat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ (proyek), ya kalau terkena OTT, ya hormati proses hukum yang ada," tegasnya. (PNO-12)
27 Jul 2023, 18:19 WIT
Kadis Hingga Pengusaha Bakal Diperiksa Dalam Dugaan TPPU Johanes Rettob
Papuanewsonline.com, Jayapura- Kepala Dinas dan Pengusaha di Kabupaten Mimika dalam waktu dekat akan dicecar Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dalam dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan saat ini lagi membidik Eks Plt Bupati Timika Johanes Rettob.Sumber terpercaya media Papuanewsonline.com di Kejaksaan Tinggi Papua menyebutkan, pemeriksaan dilakukan Jaksa Penyelidik guna mendalami transaksi haram yang mencurigakan sesuai data PPATK, yang beraroma Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)." Nanti konfirmasi ke Kasipenkum, yang jelas dugaan TPPU yang melibatkan saudara Johanes Rettob dalam waktu dekat sudah mulai diperiksa, nanti ada Kepala Dinas dan Pengusaha di Mimika juga akan diperiksa," ucap sumber melalui pesan singkat via WhatsApp kepada Papuanewsonline.com, sambari minta namanya tidak dipublikasikan, Kamis (27/7/2023).Terpisa Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Aguwani,SH.MH dikonfirmasi mengatakan belum ada jadwal pemeriksaan. " Nanti dikabari kalau sudah mulai diagendakan pemeriksaan," singkat Aguwani.Sementara itu, Aroma TPPU yang melibatkan Johanes Rettob dan sejumlah pihak ini, dibidik Kejaksaan Tinggi Papua, setelah penyidik memiliki data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dimana PPATK sebagai lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.Dugaan Transaksi haram yang melibatkan Plt Bupati Mimika nonaktif Johanes Rettob ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono.SH.M.Hum." Benar, penyelidikan dugaan TPPU kaitannya dengan Johannes Rettob, karena kita sudah punya data dari PPATK,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono beberapa waktu lalu kepada awak Media di Jayapura.Witono menegaskan pihaknya akan menaikan menaikkan status perkara TPPU yang melibatkan Johanes Rettob ke tingkat penyidikan." Nanti kita lihat ya, karena saat ini Johannes Rettob masih menjalani sidang dugaan kasus korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopter, jadi apakah kita menunggu sampai selesai sidang perkara tersebut, atau langsung kita naikin status Perkara TPPU," tegas Witono.Diketahui, Saat ini Plt Bupati Mimika Nonaktif Johanes Rettob sementara diadili di Pengadilan Tipikor Jayapura bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati.Sebelum keduanya jadi terdakwa, mereka ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.Perkara ini naik tahap penyidikan dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dilanjutkan dengan Penyidik menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor ( Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP),Barang bukti 157 dokumen, Alat bukti surat berupa :Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.(PNO/01)
27 Jul 2023, 14:05 WIT
Gelar Operasi Patuh Cartenz 2023, Polda Papua: Pelanggaran Lalu Lintas Terus Meningkat
Papuanewsonline.com, Jayapura – Operasi Lalu Lintas yang digelar Kepolisian Daerah (Polda) Papua dengan sandi Patuh Cartenz 2023, resmi berakhir.Selama 14 hari pelaksanaan yang dimulai pada 10 Juli lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Papua dan Polres Jajaran mencatat terjadi peningkatan jumlah pelanggar baik roda dua maupun roda empat."Jika dibandingan tahun 2022 jumlah pelanggar sebanyak 10.308 pelanggar sedangkan di tahun 2023 sebanyak 6.939 turun 3.369 atau menurun 33%," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo saat ditemui di Jayapura, Rabu (26/07/2023).Untuk pelanggaran yang ditemukan terekam electronic traffic law (ETLE) statis dan mobile di tahun 2022 sebanyak 1.799 dan di tahun 2023 sebanyak 663, turun 1.136 pelanggar."Kami juga melakukan teguran terhadap pelanggar lalu lintas di tahun 2023 sebanyak 4.954. Jika dibandingan tahun 2022 sebanyak 7.784 berarti terjadi penurunan sebanyak 2.920," ucap Kabid Humas.Selain pelanggaran, selama Operasi Patuh Cartenz jumlah kecelakaan Lalu Lintas di Tahun 2022 juga mengalami peningkatan. "Di tahun 2022 jumlah kejadian sebanyak 34 kasus sedangkan di tahun 2023 sebanyak 63 kasus, naik 29 kasus atau 85%," ujarnya.Untuk korban meninggal dunia di tahun 2022 sebanyak 7 korban, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 7 sehingga tidak terjadi peningkatan ataupun penurunan. Sedangkan luka berat di tahun 2022 sebanyak 17 korban dan di tahun 2023 sebanyak 33 naik 16 korban.Sementara untuk korban luka ringan di tahun 2022 sebanyak 28 korban dan di tahun 2023 sebanyak 44 korban sehingga naik 16 korban. Selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan lalu lintas tersebut juga menyebabkan kerugiaan materiil di tahun 2022 sebanyak Rp. 202.700.000 jika dibandingan tahun 2023 sebanyak Rp. 191.000.000 turun sebanyak Rp. 11.700.000.Kombes Benny berharap, Operasi Patuh Cartenz tahun 2023 yang digelar terpusat itu dapat menimbulkan kesadaran lalu lintas bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan."Kami harap ada kesadaran masyarakat sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di Provinsi Papua," harapnya. (PNO-12)
27 Jul 2023, 09:31 WIT
Launcing Buku Perang Rusia Vs Ukraina, Panglima TNI: Jadikan Ini Sebagai Acuan Mencerdaskan Bangsa
Papuanewsonline.com, Jakarta - Peristiwa perang Rusia vs Ukraina harus menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa perang ini mengajarkan kita tentang bagaimana informasi dapat dianalisis dengan tepat menjadi intelijen atau pengetahuan yang berguna dalam pengambilan keputusan strategis.Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. saat memberikan sambutan pada acara Launching Buku Perang Rusia vs Ukraina Perspektif Intelijen Strategis Medio September 2022, bertempat di Auditorium Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (25/07/2023).Dihadapan 10.218 peserta launching buku yaitu 218 peserta secara luring dan 10.000 peserta secara daring, Panglima TNI menyampaikan bahwa pengetahuan yang akurat tentang dinamika, konflik, motivasi pihak-pihak yang terlibat dan perkembangan terkini sangatlah krusial untuk memahami potensi eskalasi dan prediksi kondisi guna mengantisipasi ancaman yang lebih luas.Laksamana TNI Yudo Margono menuturkan ditengah kondisi dunia yang sedang tidak baik-baik saja, pengetahuan diperlukan untuk menjadi kebutuhan utama sebagai modal mencerdaskan bangsa. "Peluncuran Buku Perang Rusia vs Ukraina merupakan sumbangsih terhadap negara sebagai bahan acuan dan pembelajaran segenap bangsa", terangnya."Sebagai elemen bangsa TNI terpanggil untuk meneruskan pesan kepala negara. Presiden menyampaikan bahwa dunia saat ini tidak sedang baik-baik saja. Oleh karenanya pengetahuan menjadi kebutuhan utama sebagai modal dasar yang akan dimanfaatkan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa," terang Panglima TNI."Saya berharap pengetahuan yang disajikan dalam ulasan-ulasan analisis dan sintesa di dalam buku ini dapat bermanfaat guna menjadi bahan acuan dan pembelajaran bagi segenap bangsa Indonesia", harap Laksamana TNI Yudo Margono.Lebih lanjut Panglima TNI menegaskan bahwa butuh kerjasama antar lembaga dan komponen bangsa untuk menghadapi ancaman bangsa. "Kita harus menyadari bahwa ancaman terhadap kedaulatan negara tidak bisa dihadapi secara terisolasi atau sendiri-sendiri. Kerjasama antar lembaga dan komponen bangsa menjadi kunci untuk mengatasi tantangan keamanan bersama", jelasnya.Acara dilanjutkan dengan kegiatan talk show dan bedah Buku Perang Rusia vs Ukraina dengan penanggap Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto, Rektor Universitas Jendral Achmad Yani Prof Hikmahanto Juwana, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Prof Popy Nurfaidah dan Paban Utama G-2 Dit G Bais TNI Kolonel Inf Hendri sebagai salah satu penyusun buku serta di pandu Rosiana Silalahi sebagai moderator.Kegiatan launching buku ini dihadiri oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali, Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, Wakasad Letjen TNI Agus Subiyanto, Kabais TNI Letjen TNI Rudianto, Kapusperpus RI Muhammad Syarif Bando, Pengamat Militer dan Pertahanan Connie R Bakrie, Ir. Tjipta Lesmana dan para Civitas Akademika dari Universitas Indonesia, Universitas Pertahanan serta tamu undangan lainnya. (PNO-12)
26 Jul 2023, 07:42 WIT
Sidang JR dan SH Digelar Hari Ini Secara Virtual
Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jayapura Selasa 25 Juli 2023.Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli ini digelar secara virtual. Dimana (JPU) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua menghadirkan dua orang ahli dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, atas nama Chotibul Umam dan Toni Karlinda.S.Sos.Pantauan Papuanewsonline.com, ada satu saksi ahli tidak dapat hadiri persidangan sehingga keteranganya langsung dibacakan di dalam ruang sidang.Kasi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani.SH.MH membenarkan bahwa Keterangan Ahli yang di bacakan atas nama Agustinus Budi Hartono, S.T.,M.M. dari kementrian perhubungan udara." Saksi ahli sudah dipanggil 2 kali, namun karena sekarang masih melaksanakan diklat pim II. Maka tidak bisa dihadirkan, sehingga keteranganya dibacakan," ucap Aguwani.Aguwani menyebutkan, Sidang digelar hari ini secara virtual.Aguwani mengatakan, Proses pemeriksaan saksi di persidangan dilakukan Penuntut Umum, berdasarkan undang-undang secara negatif dimana pembuktian harus didasarkan pada Pasal 183 KUHAP yakni dengan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga hakim dapat memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi, sehingga benar-benar terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.Sementara itu, sidang perkara ini dipimpin Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis didampingi Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok.Sebelum mengetuk palu sidang, sang Wakil Tuhan Hakim Thobias Benggian mengatakan Sidang akan kembali dilanjutkan hari jumat 28 Juli, masi dengan agenda keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPUDiketahui, Saat ini Plt Bupati Mimika Nonaktif Johanes Rettob sementara diadili di Pengadilan Tipikor Jayapura bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati.Sebelum keduanya jadi terdakwa, mereka ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.Perkara ini naik tahap penyidikan dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dilanjutkan dengan Penyidik menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor ( Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP),Barang bukti 157 dokumen, Alat bukti surat berupa :Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.(PNO/01)
25 Jul 2023, 21:43 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru