logo-website
Rabu, 29 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Jaksa Kumpulkan Alat Bukti Transaksi Haram Yang Libatkan Johanes Rettob Papuanewsonline.com, Jayapura- Jaksa Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua saat ini melakukan serangkaian proses penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Eks Plt Bupati Timika Johanes Rettob.Aroma tak sedap ini, tercium Jaksa setalah  ditemukan transaksi  mencurigakan sesuai data dari PPATK.Transaksi haram yang diduga melibatkan Johanes Rettob dan sejumlah pihak ini, dibidik Kejaksaan Tinggi Papua, setelah penyidik memiliki data dari  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dimana PPATK sebagai  lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.Hal ini dibenarkan Kepala seksi penerangan hukum Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani, SH.MH saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2023)." Saat ini Jaksa  penyelidik masih mengumpulkan alat bukti,penyelidikan dugaan TPPU yang berkaitan dengan saudara Johannes Rettob, karena kami sudah punya data awal dari PPATK,” ucap Aguwani.Kata Aguwani,  pihaknya belum memastikan waktu kapan kasus tersebut beralih status ke penyidikan." Saat ini,Dalam tahap penyelidikan, waktu peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan Nanti akan kita sampaikan informasinya," Terangnya.Sebut Aguwani,  saat ini Johannes Rettob masih menjalani sidang dugaan kasus korupsi pengadaan serta  pengelolaan  pesawat dan helikopter, jadi pihaknya masih mempertimbangkan, apakah  menunggu sampai selesai sidang perkara itu,  atau langsung naikin status Perkara TPPU." Kalau soal waktu peningkatan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan, belum ya intinya masih didalami ole Tim," Pungkasnya.Diketahui, Saat ini Plt Bupati Mimika Nonaktif Johanes Rettob  sementara diadili di Pengadilan Tipikor Jayapura bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati.Sebelum keduanya jadi terdakwa, mereka  ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.Perkara ini naik tahap penyidikan dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dilanjutkan dengan  Penyidik  menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor ( Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan  Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP),Barang bukti 157 dokumen, Alat bukti surat berupa :Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi  “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.(PNO/01) 24 Jul 2023, 19:57 WIT
Polda Papua Gelar Konferensi Pers Terkait Penemuan Senjata Api Jenis Pistol Beserta 171 Amunisi Papuanewsonline.com, Jayapura - Polda Papua menggelar konferensi pers mengenai penemuan senjata api jenis pistol beserta 171 butir peluru aktif di sebuah hutan wilayah Kota Jayapura pada Minggu 23 Juli 2023.Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin (24/7), Wakapolda Papua, Brigjen Pol. Ramdani Hidayat, S.H didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom dan Danyon D Pelopor Sat Brimob Polda Papua, Kompol Clief Gerald Philipus Duwith memberikan penjelasan mengenai penemuan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa senjata api tersebut ditemukan tersembunyi dalam tanah di sebuah hutan. Namun, lokasi tepatnya tidak diungkapkan karena masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan.Brigjen Pol. Ramdani menegaskan bahwa penemuan ini merupakan hasil kerja sama dan analisis data intelijen antara Polda Papua dan Brimob. Data tersebut memicu penyelidikan di area wilayah hukum Polresta Jayapura Kota."Senjata ini ditemukan dalam kantong plastik hitam dan merupakan jenis Carl Waltherpabriklum/DO Cal 9 MM buatan Jerman. Kami juga menemukan sebuah magazen dan 171 butir amunisi," ungkapnya di Markas Brimobda Papua.Selain itu, ia mengungkapkan bahwa nomor pada senjata tersebut telah dihapus, sehingga menghambat upaya untuk mengetahui asal-usul dan pemiliknya. Namun, pihak kepolisian berencana untuk memeriksa ke Laboratorium Forensik (Labfor) guna mengidentifikasi alur sejarah senjata tersebut.Tak lupa, Wakapolda Papua menyampaikan apresiasi dari Kapolda Papua kepada masyarakat yang berperan membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Ia menekankan betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga situasi keamanan di wilayah hukum Polres Jayapura agar tetap kondusif.(PNO-11)  24 Jul 2023, 19:03 WIT
Peringati Hari Anak Nasional 2023, Kemenkumham: Beri Remisi Bagi Anak Binaan Papuanewsonline.com, Pontianak – Melindungi kepentingan terbaik anak sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa dan umat manusia. Hal tersebut diungkapkan dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, yang dibacakan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto, dalam puncak Peringatan dan Pemberian Remisi Hari Anak Nasional 2023 di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat Pontianak, Minggu (23/7).Dalam sambutannya, Pujo menegaskan bahwa meskipun ketika anak melakukan pelanggaran hukum dan sebagian diantaranya menjalani masa pidana, hak mereka tidak dapat diabaikan.“Konstitusi negara dengan jelas menyebut bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Negara tidak hanya mengakui hak, tetapi juga menjamin pemenuhannya,” ujar Pujo.Hal tersebut diwujudkan dengan beralihnya sistem perlakukan anak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Termasuk pemberian Remisi HAN bagi Anak Binaan tahun ini yang diberikan serentak se-Indonesia. Dari 1.091 Anak Binaan dari seluruh Indonesia yang menerima, 23 diantaranya langsung bebas. Pujo mengungkapkan pemberian remisi bagi Anak Binaan merupakan salah satu hak yang diatur undang-undang dengan syarat yang ditentukan. Saat ini jumlah Anak dan Anak Binaan di seluruh Indonesia mencapai 2.045 orang.“Saya meminta kita semua untuk tidak melihat anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum sebagai penjahat kecil, melainkan calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya untuk mendapat pendidikan, kesehatan, identitas, dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan. Kami juga berharap segenap masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga sosial kemasyarakatan untuk bersama mengedepankan kepentingan yang terbaik bagi anak,” tambahnya. Senada, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, juga kembali menegaskan bahwa negara tidak ingin lepas tangan atas harapan anak-anak yang kelak akan menjadi pemimpin negeri. “Ada tujuan khusus dari peringatan HAN tahun ini, yaitu peningkatan peran pelopor dan pelapor untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk anak. Pelapor dalam artian, negara ingin anak-anak, khususnya remaja, aktif menyampaikan pendapat dan pandangannya,” ujarnya. Ria juga mengungkapkan bahwa Provinsi Kalimantan Barat telah memiliki regulasi mengenai Kota Layak Anak. Didalamnya juga diatur mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, terorisme, dan stigma agar diberikan perlindungan khusus. “Anak yang berhadapan dengan situasi tersebut harus mendapatkan pola asuh khusus. Sebagai anggota masyarakat, kita juga turut serta merangkul dengan menunjukkan sikap menerima mereka,” tambahnya.Ketua Pengurus Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Nasional, Ichsan Malik, mengungkapkan bahwa PKBI yang merupakan salah satu mitra telah bekerja sama dengan 16 LPKA selama 20 tahun terakhir. “Kami dari PKBI mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepedulian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Harus diakui, meskipun anak-anak ini berkonflik soal hukum, tapi perhatian dari Kemenkumham luar biasa. Kita harap anak Indonesia mendapatkan hak untuk membangun masa depan Indonesia,” ujar Ichsan.Selain pemberian Remisi HAN 2023, acara juga dirangkaikan dengan Talkshow Pemenuhan Pola Asuh dan Pemenuhan Hak-Hak Anak Binaan di LPKA Menuju Provinsi Layak Anak, Pentas Seni Anak Binaan, Pemenuhan Hak Identitas Anak Binaan, Penyerahan Penghargaan kepada Stakeholder Pemerhati Anak, dan Pengukuhan Forum Anak Binaan di LPKA Wilayah. Hadir dalam acara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Perwakilan Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Panglima Komando Daerah Militer Kalimantan Barat, serta mitra kerja sama. (PNO-12) 23 Jul 2023, 21:33 WIT
Transaksi Haram Libatkan Johanes Rettob Dibidik Jaksa Papuanewsonline.com, Jayapura- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua saat ini lagi membidik Eks Plt Bupati Timika Johanes Rettob terkait transaksi haram yang mencurigakan sesuai data PPATK, yang beraroma Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Aroma TPPU yang melibatkan Johanes Rettob dan sejumlah pihak ini, dibidik Kejaksaan Tinggi Papua, setelah penyidik memiliki data dari  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dimana PPATK sebagai  lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.Dugaan Transaksi haram yang melibatkan Plt Bupati Mimika nonaktif Johanes Rettob ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono.SH.M.Hum." Benar, penyelidikan dugaan TPPU  kaitannya dengan Johannes Rettob, karena kita sudah punya data dari PPATK,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono kepada awak Media  di  Jayapura, Sabtu (22/7/2023).Witono menegaskan pihaknya akan menaikan menaikkan status perkara  TPPU yang melibatkan Johanes Rettob ke tingkat penyidikan." Nanti kita lihat ya, karena  saat ini Johannes Rettob masih menjalani sidang dugaan kasus korupsi pengadaan dan pengelolaan  pesawat dan helikopter, jadi apakah kita menunggu sampai selesai sidang perkara tersebut, atau langsung kita naikin status Perkara TPPU," tegas Witono. Diketahui, Saat ini Plt Bupati Mimika Nonaktif Johanes Rettob sementara diadili di Pengadilan Tipikor Jayapura bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati.Sebelum keduanya jadi terdakwa, mereka  ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.Perkara ini naik tahap penyidikan dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dilanjutkan dengan  Penyidik  menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor ( Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan  Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP),Barang bukti 157 dokumen, Alat bukti surat berupa :Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi  “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah); Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.(PNO/01) 23 Jul 2023, 20:46 WIT
Polda Maluku: Tilang Manual Hanya Dilakukan Oleh Polantas Yang Bersertifikat Papuanewsonline.com, Ambon -Kepolisian Daerah Maluku akan menerapkan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas. Tilang manual hanya boleh dilakukan anggota polisi lalu lintas (polantas) yang memiliki sertifikat, atau Skep penyidik dan penyidik pembantu.Hal itu disampaikan Kabag Bin Ops Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku, Kompol Thomas Siahaya, saat digelarnya diskusi publik di Kantor RRI, Kota Ambon, Kamis (20/7/2023).Dialog interaktif yang mengusung tema "pemberlakukan tilang manual kendaraan bermotor" ini turut dihadiri narasumber lain. Yaitu Pakar Transportasi Maluku Prof. Dr. Ir. Marcus Tukan, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Dr. Muhammad Malawat ST. MT, dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat SH. MH.Menurut Kompol Siahaya, tilang manual yang akan diberlakukan Ditlantas Polda Maluku dan jajaran berdasarkan telegram Kapolri. Meski begitu, proses tilang manual tidak dapat dilakukan oleh semua anggota Polantas."Sesuai dengan TR (telegram) Kapolri, tilang manual hanya boleh dilakukan oleh anggota Polantas yang punya sertifikat dan Skep penyidik atau penyidik pembantu, kemudian dalam pelaksanaan tilang kami tidak stasioner tapi kita mobile dengan target yang kasat mata," jelasnya.Sebelum diberlakukan tilang manual, Kompol Siahaya mengaku pihaknya akan memberikan sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat. Harapannya masyarakat pengguna jalan bisa paham dan mengerti."Perlu juga kami sampaikan saat ini Ditlantas Polda Maluku sedang melaksanakan operasi kewilayahan Patuh Salawaku. Tujuannya untuk menurunkan angka korban jiwa akibat laka lantas dan meningkatkan tertib berlalulintas. Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari," katanya.Terkait penyebab kemacetan di Kota Ambon, Siahaya mengatakan hal itu terjadi akibat volume kendaraan yang semakin meningkat. "Macet di Kota Ambon disebabkan jumlah volume kendaraan yang semakin meningkat setiap harinya, dan tidak didukung oleh ruas jalan yang sampai saat ini masih tetap dan tidak ada pelebaran atau penambahan luas," jelasnya.Mengenai kamera ETLE di kota Ambon, Siahaya mengatakan hingga saat ini baru terpasang di tiga titik. Pihaknya juga berencana untuk memasang di lokasi lainnya."Kami juga berharap tilang manual yang akan berlaku nanti bisa menutupi kekurangan yang ada pada ETLE kita," harapnya.Kadis Perhubungan Provinsi Maluku M Malawat mengaku keberadaan kamera ETLE sangat penting dalam mendukung tugas-tugas kepolisian lalu lintas jalan raya."Kamera ETLE sangat penting dalam mendukung pemberlakuan tilang elektronik dan ini berdasarkan UU no 2 tahun 2022 sebagaimana alat elektronik perekam digunakan untuk bukti pelanggaran lalu lintas di jalan raya," katanya.Tujuan lainnya dalam keberadaan kamera ETLE yaitu anggota Polantas tidak lagi memberikan surat tilang, namun berdasarkan hasil rekaman pelanggaran di jalan raya."Bagi kami penerapan alat elektronik ini sangat memudahkan pihak kepolisian dalam menindak pelanggar sehingga masyarakat juga bisa paham dan tau serta ada efek jera untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata dia.Hal yang sama juga disampaikan pakar Transportasi Maluku, Marcus Tukan. Ia mengaku mendukung pemberlakuan tilang elektronik yang dibantu dengan tilang manual."Saya pikir ETLE harus tetap diterapkan dan dibantu dengan tilang manual, sebab kadang-kadang para pelanggar ini mereka mau coba-coba, olehnya itu kami berharap ETLE tetap digunakan karena hal itu kami pikir adalah kebutuhan sehingga suka atau tidak suka kita harus menghadapinya," ungkapnya. Pemerintah Kota Ambon maupun Provinsi, termasuk Polda diharapkan bisa lebih peka dengan dinamika dan persoalan yang terjadi di masyarakat. "Saya juga mau mengajak seluruh masyarakat untuk mari kita budayakan rasa malu untuk melakukan pelanggaran hukum karena jika kita malu melakukan pelanggaran maka pasti pelanggaran akan berkurang dan Maluku ini akan aman dan maju," ajaknya.Sementara itu, Ketua Ombudsman Maluku, Hasan Slamat, mengaku penerapan tilang manual banyak membuat masyarakat terkejut. "Kami mau katakan bahwa publik juga sempat terkejut setelah adanya telegram Kapolri terkait diberlakukan tilang manual ini, padahal sebelumnya dengan tilang elektronik juga cukup ideal sebagaimana ke depan nanti semua sistem pemerintahan yang ada pada kita akan berbasis elektronik, sehingga kami berharap di beberapa titik di kota Ambon ini tilang elektronik tetap dioperasikan," pintanya.Hasan mengaku sangat mendukung dipasangnya kamera tilang electronik atau ETLE di Kota Ambon. Sebab, pemasangan tersebut bisa dapat menekan praktik pungli di jalan dan menekan pelanggaran atau tindak kejahatan."Kami berharap kerja sama Polda Maluku dengan pemerintah daerah untuk dapat menambah jumlah kamera ETLE sehingga kinerja anggota lalu lintas di lapangan semakin membaik dengan sistim digital," harapnya.(PNO-11)  21 Jul 2023, 19:33 WIT
Sidang Dugaan Mega Korupsi JR Dan SH Kembali Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor Jayapura Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan serta  pengelolaan pesawat dan Helicopter  Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dengan terdakwa, Johanes Rettob dan Silvi Herawati Kembali digelar di pengadilan Tipikor Jayapura, hari ini Kamis  (20/7/2023).Sidang perkara mega korupsi ini, akan  dipimpin Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH.Kepala Seksi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Papua Aguwni,SH.MH dihubungi Papuanewsonline.com, membenarkan sidang perkara ini. Dikatakanya sidang hari ini akan digelar pukul 10 Wit dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.“ Iya, Sidang hari ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dari JPU,” ucap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani,SH.MH. saat dikonfirmasi Papuanewsonline.com, Kamis (20/7/2023).Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talapatty  mengatakan hingga pukul 11 : 00, Siang ini,  Sidang perakara tersebut  belum dilaksanakan, karena menunggu kehadiran saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum. Zaka menyebutkan, sesuai rencana JPU menghadirkan 4 Orang saksi ahli hari ini. “ Sesuai rencana sidang hari ini, digelar pukul 10:00 Wit namun sampai pukul 11:00 belum jalan karena masih menunggu kehadiran saksi ahli dari JPU,’’ Terangnya.Diketahui, Sebelum jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jayapura, Johanes Rettob dan Silvi Herawati ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.Perkara ini naik tahap penyidikan  dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dilanjutkan dengan  Penyidik  menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor ( Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan  Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP.Barang bukti dari perkara skandal dugaan korupsi ini, sebanyak  157 dokumen, sedangkan Alat bukti surat berupa : Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi  “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.(PNO/01) 20 Jul 2023, 11:15 WIT
Tempuh Jalan Damai, Pemda Lakukan Mediasi Atas Konflik Sosial Yang Terjadi Di Kenyam Papuanewsonline.com, Nduga - Mediasi penyelesaian konflik sosial yang terjadi di Kota Kenyam, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan berhasil dilaksanakan dengan sukses. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Nduga Kompol Visensius Jimmy Parapaga, S.Ik, Rabu (19(/7/2023).Sejumlah tokoh yang hadir dalam kegiatan mediasi ini yakni Dansatgas Pamtas Mobile Yonif R 411/PDW, Letkol Inf Subandi Alex, Ketua DPRD Kabupaten Nduga, Ikabus Gwijangge, Kepala Kominfo Kabupaten Nduga, Otomi Gwijangge, serta Anggota DPRD Kabupaten Nduga, Rumus Ubruangge, dan Ronal Dinal Kalnea. Kegiatan ini juga diikuti oleh Sekda Kabupaten Nduga, Namia Gwijangge, S.pd, M.Si, dan Asisten 2 Kabupaten Nduga, Nhatal Sasamtea, ST, bersama dengan berbagai perwakilan masyarakat, tokoh agama, dan tokoh perempuan.Kegiatan mediasi dimulai dengan doa yang dipimpin oleh Pdt. Bertha Kogoya, S.Th Pdt. Gereja Kingmi Jerusalem Kenyam. Selama kegiatan, berbagai pihak memberikan pandangan dan tanggapan terkait konflik yang terjadi, dengan menekankan pentingnya perdamaian dan kesatuan di wilayah Kabupaten Nduga.Sekda Kabupaten Nduga, Namia Gwijangge, menegaskan pentingnya penyelesaian masalah tersebut, dan mengingatkan bahwa kemajuan daerah bergantung pada kerjasama dan damai di antara warganya. Dirinya juga menekankan bahwa tindakan pembunuhan adalah kejahatan yang dilarang Tuhan, dan mengajak masyarakat untuk memikirkan generasi penerus yang akan melanjutkan pembangunan daerah.“Para pihak sepakat untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai dan berkomitmen untuk tidak lagi terlibat dalam aksi perang. Perwakilan keluarga korban dan pelaku juga menyerahkan alat-alat seperti panah dan parang sebagai simbol perdamaian,” tuturnya.Pemerintah Daerah Kabupaten Nduga memberikan dana kompensasi sebesar Rp. 2,5 miliar kepada pihak korban dan pelaku untuk membantu mengatasi dampak dari konflik yang terjadi. Selain itu, pihak kepala desa juga diingatkan untuk berperan aktif dalam menyelesaikan masalah di wilayahnya.Dengan berhasilnya mediasi ini, masyarakat berharap situasi di Kota Kenyam dan sekitarnya dapat kembali aman dan kondusif untuk pembangunan dan kehidupan sehari-hari. Kegiatan mediasi ini juga menjadi contoh pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan dengan musyawarah, untuk mencapai perdamaian dan kemajuan daerah. Penyelesaian Konflik ditandai dengan penandatangan kesepakatan dari pihak pemerintah, aparat keamanan, para tokoh dan perwakilan dari masing-masing pihak.Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, SH. S.IK. M.Kom mengatakan, atas dukungan dan kerjasama semua pihak maka mediasi yang dilakukan hari ini dapat berjalan dengan baik dan kedua belah pihak serta semua elemen masyarakat bersepakat bahwa penyelesaian konflik yang terjadi dapat diselesaikan dengan jalan damai. “Kami meminta kepada seluruh warga yang ada di Kabubapten Nduga untuk mendukung Pemerintah serta aparat keamanan dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif agar roda perekonomian dan pembangunan disegala bidang dapat berjalan dengan baik dalam rangka mensejahterakan warga,” ucap Kombes Benny. (PNO-12) 20 Jul 2023, 08:39 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT