logo-website
Rabu, 29 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Polres Dogiyai Mendata Kerugian Warga Pasca Kejadian Pembakaran Papuanewsonline.com, Dogiyai - Dalam upaya membantu korban kebakaran di Kompas Pasar Ikebo, Kabupaten Dogiyai, Polres Dogiyai melaksanakan pendataan terhadap pihak keluarga korban pada Selasa, 18 Juli 2023. Kegiatan ini dilakukan Polres Dogiyai sebagai bagian dari monitoring dan pendataan pascakejadian.Kepala suku Makasar, yang mewakili semua kepala suku di Kompas Pasar, menyampaikan permintaan kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai untuk memberikan bantuan rumah kepada pihak korban yang terkena dampak kebakaran. Dirinya berharap agar beban yang mereka hadapi dapat diringankan sedikit dengan bantuan tersebut. Kepala suku juga menekankan pentingnya perhatian dari pemerintah daerah terhadap pembangunan di area Kompas Pasar Moanemani, mengingat seringnya musibah yang terjadi di sana.Kaur Mintu Sat Intelkam Polres Dogiyai, Bripka Karlos, menjelaskan bahwa pendataan ini dilakukan atas permintaan pimpinan dan untuk melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) yang meminta data tersebut. Data yang terkumpul nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian bantuan sembako dan uang tunai oleh Kemensos maupun pemerintah daerah.Kegiatan monitoring yang dilakukan berlangsung hingga pukul 12.00 WIT dan berjalan dalam situasi yang aman dan terkendali. Hingga saat ini, keamanan dan ketertiban di wilayah Polres Dogiyai pascakejadian tanggal 13 Juli 2023 tetap terjaga dengan baik.Selain itu, Polres Dogiyai juga melakukan pendataan kerugian materi yang dialami oleh masyarakat yang menjadi korban pembakaran di Kompas Pasar Moanemani. Pendataan ini dilakukan pada Selasa, 17 Juli 2023, mulai pukul 09.00 WIT. Daftar kerugian material rumah dan kios yang tercatat mencakup berbagai pemilik rumah dan usaha di area tersebut sebanyak 71 bangunan. Kerugian material ini mencapai miliaran rupiah, dengan sejumlah rumah dan usaha yang hancur akibat kebakaran.Namun, terdapat beberapa catatan penting dalam pendataan ini. Beberapa korban pembakaran belum dapat didata karena tidak berada di tempat pada saat pendataan dilakukan. Selain itu, kantor perpustakaan dan aset negara serta pemberdayaan perempuan dan anak juga belum dapat didata secara lengkap karena merupakan aset negara. (PNO-12) 19 Jul 2023, 17:06 WIT
Pasca Kerusuhan, Patroli Gabungan Dikerahkan Untuk Menjaga Keamanan Di Dogiyai Papuanewsonline.com, Dogiyai – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Dogiyai, Polres Dogiyai menggelar patroli gabungan pada Selasa, 18 Juli 2023. Patroli tersebut dipimpin oleh Kabag OPS Polres Dogiyai, AKP Wahda J Saleh, S.Hi., M.Hi., dengan tujuan utama untuk menciptakan situasi kamtibmas yang tetap aman dan kondusif.Apel patroli di lapangan apel Polres Dogiyai dimulai pada pukul 08.00 WIT, dihadiri oleh beberapa pejabat Utama Polda Papua dan personel yang terlibat.Adapun jumlah kekuatan personel yakni, satu pleton Brimob Yon C, satu pleton Dalmas Sat Samapta Polres Nabire, Pers BKO Damai Cartenz Polda Sumut, serta personel Polres Dogiyai.Dalam sambutannya, Kabag OPS Polres Dogiyai, AKP Wahda J Saleh, S.Hi., M.Hi., menyampaikan arahan kepada seluruh peserta patroli. Dirinya menginformasikan bahwa patroli akan meliputi seputaran kota, Kali Kasuari, dan pembersihan palang serta penjemputan rekan yang berada di Paniai. Setelah apel selesai, personel patroli langsung bergerak menggunakan kendaraan yang telah disiapkan.“Rute patroli yang dilakukan meliputi keluar dari Mapolres, melewati Pertigaan Jembatan Kalituka, Kompleks Pasar Ikebo, Pos II Pertigaan Kamuu Selatan, Kampung Mauwa, Kampung Ekemanida, Kantor DPRD, Kali Kasuari, dan kembali ke Mapolres,” jelas Kabag Ops.Melalui patroli gabungan ini, diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, kehadiran personel gabungan juga bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan yang mungkin terjadi. “Sampai saat ini, situasi Kamtibmas di Wilkum Polres Dogiyai masih terkendali dengan baik,” tutup Kabag Ops. (PNO-12) 19 Jul 2023, 16:46 WIT
Pemda, TNI-Polri dan Tokoh Masyarakat Berhasil lakukan Negosiasi Membuka Palangan Jalan Di Dogiyai Papuanewsonline.com, Dogiyai - Pada hari Selasa, 18 Juli 2023, situasi di Wilayah Polres Dogiyai dilaporkan aman dan kondusif. Hal ini merupakan hasil pengamatan langsung oleh Karoops Polda Papua, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmik, S.I.K, yang didampingi oleh Dansat Brimob Polda Papua, Kombes Pol Budi Satrijo, S.I.K, Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav R. Urbinas, S.H, S.I.K, M.Pd, dan Plh Waka Ops Satgas Damai Cartenz, Kombes Pol Joko Sulistio, S.I.K, M.HKaro Ops Polda Papua menjelaskan bahwa pemalangan jalan di Kampung Ugapuga, Distrik Kamu Utara dan Kamu Timur, setelah melalui negosiasi dengan tokoh adat, tokoh pemuda, kepala kampung, dan kepala distrik, akhirnya pada pukul 18.45 WIT, jalan tersebut berhasil dibuka oleh masyarakat setempat.“Pemalangan jalan yang terjadi di kampung Ugapuga, Distrik Kamu Utara - Kamu Timur yang menghubungkan Kabupaten Dogiyai dengan Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Paniai kini sudah berjalan normal. Kendaraan pribadi, kendaraan transportasi umum, dan truk pengangkut kebutuhan bahan pokok dari rute Kabupaten Nabire - Kabupaten Dogiyai - Kabupaten Deiyai - Kabupaten Paniai dapat melintas dengan lancar tanpa adanya pemalangan di jalan,” tuturnya.Kombes Ketut juga mengatakan, dalam negosiasi dengan Forkopimda dan para tokoh setempat, masyarakat Kamu Utara dan Kamu Timur mengajukan beberapa tuntutan dan aspirasi yakni meminta 2 ekor babi dan uang sebesar 20 juta rupiah untuk setiap kelompok (3 kelompok) sepanjang jalan menuju Kamu Utara dan Kamu Timur sudah dipenuhi pihak Pemda.“Masalah pemalangan yang menyebabkan terjadinya gesekan antara masyarakat dan aparat telah diselesaikan, dan dianggap sudah selesai,” tambahnya.Selain itu, masyarakat Kamu Utara dan Kamu Timur juga meminta agar masyarakat di sekitar Kota, terutama pendatang, membuka palang jalan yang telah dipasang di persimpangan jalan sekitar kota serta meminta Bupati/Pemda untuk memperhatikan masyarakat yang sering melakukan pemalangan dengan memberikan pekerjaan tetap atau kesibukan yang menghasilkan pendapatan, seperti bibit pertanian atau perikanan, untuk meningkatkan kesejahteraan warga.“Para pendatang yang mengalami kerugian akibat kios atau rumah mereka yang dibakar oleh warga menuntut agar Pemda memberikan ganti rugi. Namun, karena Dinas Sosial Kabupaten Dogiyai tidak ada di tempat, Polres Dogiyai saat ini sedang dalam proses pendataan,” jelas Karo Ops.Langkah selanjutnya setelah pemalangan jalan dibuka, kata Karo Ops Polda Papua, Polres Dogiyai melalui Kasatlantas menghubungi Satlantas Polres Nabire, Polres Deiyai, dan Polres Paniai untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa jalan yang menghubungkan antara Kabupaten Nabire, Dogiyai, Deiyai, dan Paniai sudah aman dilalui. Namun, pasukan BKO dan Organik Polres Dogiyai tetap melakukan patroli untuk memastikan keamanan rute tersebut.“Aparat TNI dan Polri bersama masyarakat sekitar kota yang menjadi korban pembakaran rumah dan kios direncanakan akan melaksanakan kerja bakti besok pagi. Mereka akan membersihkan puing-puing kebakaran dan memisahkan bahan bangunan yang masih bisa digunakan,” lanjutnya.Disamping itu, perbaikan sarana dan prasarana fasilitas umum seperti PLN, air bersih, dan jaringan internet terus dilakukan. Namun, masih ada kendala dalam mendapatkan alat tertentu yang harus dipesan dari daerah lain. (PNO-12) 19 Jul 2023, 16:25 WIT
Sidang Dugaan Korupsi Johanes Rettob dan Silvi Herawati, JPU Hadirkan Mantan Sekda Sebagai Saksi Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan serta  pengelolaan pesawat dan Helicopter  Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dengan terdakwa, Johanes Rettob dan Silvi Herawati Kembali digelar di pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa 18 Juli 2023.Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, dipimpin Thobias Benggian, SH didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH, dimana  dalam sidang perkara dugaan korupsi itu,  Jaksa penuntut umum (JPU) hadirkan mantan sekda Ausilius You sebagai saksi.“ JPU hadirkan mantan Sekda kabupaten Mimika Ausilius You sebagai saksi, Sidang perkara ini   di Mulai Pukul 10.00 sampai dengan pukul 21.30 WIT,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani, SH.MH melalui pesan singkat Via WhatsApp, Rabu (19/7/2023).Aguwani menjelaskan, dalam sidang perkara dimaksud, JPU menghadirkan   5 Orang sebagai saksi, diantaranya, Ausilius You (Mantan Sekda), Beatrix Nyaro (PPJK), Sussy Kusumawardhani (Marketing Airbush), Edi Susanto (Kepala Beacukai Jayapura), Dwi Hartanto (PPJK Riau), Djoko Irawan (pokja) dan Tommy Hutomo (Kep. Bea Cukai Riau).Kata Aguwani, Sidang akan  dilanjutkan pada Kamis 20 Juli 2023 besok, dengan agenda Pemeriksaan AhliDiketahui, Sebelum jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jayapura, Johanes Rettob dan Silvi Herawati ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.Perkara ini naik tahap penyidikan perkara ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dilanjutkan dengan  Penyidik  menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor ( Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan  Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP),Barang bukti 157 dokumen, Alat bukti surat berupa :Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi  “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.(PNO/01) 19 Jul 2023, 16:16 WIT
MK Tolak Permohonan Johanes Rettob Papuanewsonline.com, Jakarta -  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang diajukan oleh Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob. Putusan ini dibacakan pada sidang putusan yang digelar pada Selasa (18/7/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.“Amar Putusan, Menolak Permohonan Provisi Pemohon. Menolak Permohonan Pemohon,” ucap Ketua MK Anwar Usman membaca Amar Putusan Nomor 60/PUU-XXI/2023 tersebut.Dalam pertimbangan yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Majelis Hakim Konstitusi merujuk pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 024/PUU-1/2005 tersebut. Mahkamah menegaskan pemberhentian sementara kepala daerah/wakil kepala daerah merupakan tindakan administratif hukum tata usaha negara yang berjalan setelah bekerjanya proses hukum pidana terhadap kepala daerah/wakil kepala daerah. Selain itu, lanjut Daniel, syarat pemberhentian sementara kepala daerah/wakil kepala daerah adalah setelah suatu perkara diregistrasi di pengadilan. Hal demikian, sebagaimana tertuang dalam norma Pasal 83 ayat (2) UU 23/2014 yang menyatakan, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan”.Sambung Daniel, terkait dengan penahanan kepala daerah/wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 83 ayat (1) UU Pemda, berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, penahanan terhadap seseorang dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, ataupun hakim yang dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup—dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.Daniel menjelaskan penahanan baru dapat dinyatakan sah apabila dipenuhi syarat-syarat tertentu berupa syarat sahnya penahanan (rechtsvaardigheid) dan perlunya penahanan (noodzakelijkheid). Lanjut Daniel, secara doktriner, sahnya penahanan bersifat objektif dan mutlak, yaitu sepanjang terpenuhinya syarat yang ditentukan di dalam undang- undang tentang tindak pidana yang tersangkanya dapat dilakukan penahanan. Sedangkan, makna mutlak berarti pasti yang artinya tidak dapat diatur sendiri oleh penegak hukum. Sementara syarat lain adalah penahanan bersifat relatif/subjektif yang berarti tindakan penahanan merupakan pilihan dan bergantung pada penilaian pejabat yang akan melakukan penahanan kapankah suatu penahanan diperlukan.“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, ditahan atau tidaknya kepala daerah/wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal a quo tidak dapat menghentikan bekerjanya proses hukum tata usaha negara berupa pemberhentian sementara karena ditahan atau tidaknya kepala daerah/wakil kepala daerah bukan merupakan unsur yang menentukan dikenainya tindakan administratif pemberhentian sementara kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal a quo,” terang Daniel.Pemaknaan BaruKemudian, Daniel melanjutkan, Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah untuk memberikan pemaknaan baru terhadap ketentuan Pasal 83 ayat (1) dengan mengecualikan kepala daerah/wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tidak dilakukan penahanan dan tidak dalam status penangguhan penahanan. Permohonan Pemohon tersebut telah ternyata menghilangkan esensi utama dari Pasal 83 ayat (1) UU Pemda, yaitu ketentuan terkait pemberhentian sementara kepala daerah wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana.Dengan hilangnya esensi dan tujuan dari pengaturan dalam norma Pasal 83 ayat (1) UU Pemda, menurut Mahkamah, hal demikian akan menyebabkan rusaknya konstruksi dari norma Pasal a quo, padahal ketentuan terkait Pasal a quo berkaitan erat dengan rumusan dari norma pasal-pasal berikutnya. Sehingga, lanjut Daniel, menghilangkan esensi pemberhentian sementara kepala daerah/wakil kepala daerah yang melakukan tindak kejahatan pidana sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda akan merusak tatanan norma serta menghilangkan jaminan kepastian hukum dalam penanganan kasus hukum bagi kepala daerahwakil kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 telah ternyata memberikan kepastian hukum yang adil dan memberikan perlindungan atas kehormatan dan martabat sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” tandas Daniel.Sebelumnya, Pemohon mendalilkan pada 1 Maret 2023, Pemohon didakwa dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi, tetapi tidak ditahan. Kemudian, pengadilan mengeluarkan putusan sela yang pada pokoknya memutuskan dakwaan dari Kejaksaan Tinggi Papua batal demi hukum. Pemohon menilai bahwa dirinya yang diangkat sebagai Plt. Bupati Mimika berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dilekati wewenang, tugas, hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai kepala daerah (in casu Plt. Bupati Mimika), yang wewenang, tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tersebut tidak akan terganggu/terhambat karena terhadap diri Pemohon tidak ditahan oleh aparat penegak hukum. Sehingga, menurut Pemohon, selama proses pemeriksaan perkara a quo ini berjalan, maka MK perlu memberikan Putusan Sela dalam perkara a quo dengan menyatakan menunda pemberlakuan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda terhadap terdakwa yang tidak dilakukan penahanan sampai adanya Putusan Akhir. Pemohon juga meminta MK dalam Pokok Perkara menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat sepanjang tidak dimaknai: dikecualikan terhadap terdakwa yang tidak dilakukan penahanan. (PNO/01) 19 Jul 2023, 14:50 WIT
Polda Papua Bersama Jasa Raharja Imbau Masyarakat Untuk Taat Dalam Berlalu lintas Papuanewsonline.com, Jayapura – Polda Papua Bersama Jasa Raharja memberikan imbauan kepada masyarakat guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura, bertempat di Pertigaan Jalan Poros Ring Road Holtekam Jayapura, Selasa (18/07/2023).Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit 7 PJR Polda Papua Iptu Gerald Ansanay, didampingi Kabag Ops Jasa Raharja Yoga Mambrasar.Dalam kesempatan tersebut Kanit 7 PJR Polda Papua mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang cara mengendarai kendaraan bermotor yang baik dan benar serta bentuk kepedulian Polri bersama dengan jasaraharja untuk bisa bersama-sama mewujudkan keamanan dam keselamatan dalam berkendara.“Kegiatan ini tidak kami lakukan sendiri namun kami bersama-sama dengan pihak Jasa Raharja memberikan imbauan kepada masyarakat dan juga para pengguna jalan untuk tetap tertib dalam berlalulintas serta menggunakan kelengkapan berkendara,” ucap Kanit.“Kami juga melihat masih banyak pengguna kendaraan khususnya sepeda motor yang masih tidak menggunakan helm saat berkendara di jalan raya,” imbuhnya.Sementara itu, Kabag Ops Jasaraharja Bapak Yoga Mambrasar menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dari Jasa Raharja dan juga Dit Lantas Polda Papua kepada pengguna jalan dimana selain memberikan imbauan pihaknya juga membagikan helm kepada pengguna jalan yang tidak mengenakan helm namun kendaraannya sudah lengkap, sehingga masyarakat merasa terbantu dengan adanya pembagian helm tersebut dan dapat dimanfaatkan sebagai alat keselamatan dalam berkendara.“Kami bersama dengan Dit Lantas Polda Papua membagikan helm kepada para pengendara dimana kendaraanya sudah lengkap namun tidak memakai helm sehingga mereka kami berikan helm secara gratis agar dapat membantu masyarakat dalam berkendara untuk tetap aman dan diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berkendara,” ungkap Yoga MambrasarKegiatan ini rencananya akan terus dilakukan oleh Dit Lantas Polda Papua sebagai bentuk perhatian Polri kepada pengguna jalan agar lebih tertib dalam menggunakan kendaraan dan juga angka kecelakaan semakin menurun dan diharapkan keamanan dalam berkendara bisa terus digelorakan. (PNO-12) 19 Jul 2023, 10:29 WIT
Terima Laporan Dari Masyarakat, Satgas Yonif 132/BS Amankan 1.436 g Ganja Kering Papuanewsonline.com, Jayapura - Satgas Yonif 132/BS Pos Muara Tami kembali terima laporan masyarakat terkait penemuan barang mencurigakan di Telaga Lumut, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Minggu (16/07/2023).Kejadian bermula pada Minggu sore, 2 (dua) orang masyarakat yang pulang dari memancing di Telaga Lumut dengan terburu-buru datang ke Pos Muara Tami untuk melaporkan penemuan barang yang mencurigakan.Kedua masyarakat tersebut berinisial L (53) dan I (19) ketika dalam perjalanan pulang dari memancing mereka melihat suatu hal yang ganjal, mereka melihat pohon yang ditempel kain biru, merasa curiga kedua masyarakat tersebut memeriksanya dan menemukan kantong plastik yang dibungkus lakban coklat dengan rapih.Kapten Inf Putra Zendrato, kemudian merespon laporan masyarakat dengan memerintahkan 10 personel yang dipimpin Sertu Rudi Simanjuntak untuk menuju lokasi penemuan barang, setibanya dilokasi Sertu Rudi beserta anggota memeriksa barang yang diduga berisi narkotika jenis ganja kering, tak lama berselang Tim yang dipimpin Sertu Rudi kembali ke Pos Muara Tami untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.Hasil dari pemeriksaan, paket tersebut berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat 1.436 gram. Kapten Inf Putra lalu melaporkannya kepada Mayor Inf Zulfikar terkait kejadian tersebut.Dari kejadian tersebut, dapat disimpulkan bahwa transaksi jual beli ganja masih terjadi di wilayah Distrik Muara Tami, terlebih sang penjual selalu mencari metode baru untuk melakukan transaksi.Kejadian ini menambah catatan positif Satgas Yonif 132/BS dalam memberantas peredaran ganja di wilayah perbatasan RI-PNG. Barang bukti ganja seberat 1.436 gram akan diserahkan kepada Kolakopsrem 172/PWY. (Yonif 132/BS) (PNO-11)  18 Jul 2023, 16:28 WIT
KPK Nyatakan Banding Atas Vonis Bebas Eltinus Omaleng Papuanewsonline.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis bebas Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng.Hal ini disampaikan KPK melalui  Kepala pemberitaanya, Ali Fikri  melalui pesan singkat Via WhatsApp, Selasa  (18/7)." Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud, sekalipun, kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya, sehingga perkara ini  belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Ali Fikri.Ali menyebutkan, KPK tetap menghargai putusan majelis hakim Tipikor pada PN Makasar, walaupun  melakukan penundaan pembacaan putusan perkara tersebut  sebanyak 2 kali." Majelis hakim telah memutus perkara ini  dengan vonis terhadap marthen sawy dan teguh anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun,sedangkan terdakwa eltinus omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan, artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana," Terangnya.Ia menyatakan, KPK belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutus bebas Eltinus Omaleng." Ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya," Ucapnya.Lanjut Ali Fikri, KPK berharap pihak majelis hakim pada PN Makasar segera mengirimkan salinan putusan secara  lengkap kepada KPK agar di pelajari sehingga secepatnya mengambil langka hukum lanjut terkait bebasnya Eltinus Omaleng.(PNO/02) 18 Jul 2023, 13:07 WIT
Polda Papua Gandeng Jasa Raharja Dalam Operasi Laka Lantas Guna Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Papuanewsonline.com, Jayapura - Polda Papua menggandeng Jasa Raharja guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura bertempat di depan Mall Jayapura, Senin (17/07/2023).Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit 1 PJR Polda Papua AKP Boby Pratama SH., didampingi Kabag Ops Jasa Raharja Yoga Mambrasar.Dalam kesempatan tersebut Kanit 1 PJR Polda Papua mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk simpati dan juga kepedulian Polri kepada masyarakat dan juga menggandeng Pihak jasaraharja dalam operasi ini sebagai bentuk kepedulian ini sehingga keselamatan dalam berkendara bisa tercipta.“Kegiatan ini kami lakukan tidak sendiri namun kami bersama sama dengan pihak jasaraharja untuk memberikan himbauan kepada masyarakat dan juga para pengguna jalan untuk tetap tertib dalam berlalulintas serta menggunakan kelengkapan berkendara,” ucap Kanit.“Kami juga melihat masih banyak pengguna jalan khususnya motor yang masih enggan menggunakan helem saat berkendara,” imbuhnya.Sementara itu, Kabag Ops Jasaraharja Bapak Yoga Mambrasar menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dari Jasa Raharja kepada setiap pengguna jalan dimana selain memberikan himbauan pihaknya juga membagikan helem kepada pengguna jalan yang sudah lengkap namun tidak menggunakan helem sehingga masyarakat merasa terbantu dengan adanya pembagian helem tersebut dan dapat dimanfaatkan sebagai alat keselamatan dalam berkendara.“Kami bersama sama dengan Dit Lantas Polda Papua kami membagikan helem kepada pengguna jalan dimana kendaraanya sudah lengkap namun tidak memaki helem sehingga mereka kami berikan helem agar dapay membantu masyarakat dalam berkendara untuk tetap aman dan diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berkendara,” ungkap Yoga Mambrasar,Kegiatan ini rencananya akan terus dilakukan oleh Dit Lantas Polda Papua sebagai bentuk perhatian Polri kepada pengguna jalan agar lebih tertib dalam menggunakan kendaraan dan juga angka kecelakaan semakin menurun dan diharapkan keamanan dalam berkendara bisa terus digelorakan.(PNO-11)  17 Jul 2023, 21:48 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT